Kamis, 24 September 2026

Susuhbango Melangkah ke Tingkat Nasional, Buktikan Kinerja Konvergensi Penurunan Stunting


Setelah meraih juara pertama tingkat Provinsi Jawa Timur, Desa Susuhbango mengikuti verifikasi dokumen dan wawancara virtual Tim Penilai Pusat

KEDIRI — Perjalanan Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, dalam penilaian Desa Berkinerja Baik memasuki tahapan baru. Setelah berhasil menjadi pemenang pertama tingkat Provinsi Jawa Timur, Susuhbango kini mengikuti verifikasi dokumen dan wawancara virtual nominasi Desa Berkinerja Baik dalam rangka Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting tingkat nasional.

Kegiatan tersebut berlangsung Selasa (15/9/2026) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, Jalan Panglima Sudirman Nomor 141, Kediri.

Verifikasi dan wawancara ini merupakan bagian dari tahapan penilaian Desa Berkinerja Baik yang dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tahapan nasional telah memasuki proses verifikasi dokumen dan wawancara terhadap desa-desa terbaik yang sebelumnya telah ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Bagi Desa Susuhbango, kesempatan mengikuti tahapan nasional bukan sekadar membawa nama Kabupaten Kediri dan Jawa Timur. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menunjukkan bagaimana berbagai upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting dibangun dan dijalankan di tingkat desa.

Tidak Sekadar Menampilkan Program

Tim Penilai Pusat tidak hanya meminta desa memaparkan daftar kegiatan. Materi yang harus disampaikan mencakup proses rembug stunting, konsolidasi data, cakupan layanan yang diterima sasaran, dukungan terhadap kader, kerja sama dengan mitra, serta peran Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Aspek kinerja KPM juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Desa diminta menjelaskan pelaksanaan pelaporan melalui aplikasi eHDW maupun secara manual, pemanfaatan data hasil pemantauan dalam rembuk stunting, serta keterlibatan KPM dalam kegiatan posyandu.

Selain itu, komitmen pemerintah desa dalam pembiayaan penanganan stunting turut menjadi perhatian. Desa harus menunjukkan program dan alokasi Dana Desa untuk stunting tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2026, sekaligus menjelaskan komitmen dukungan pembiayaan untuk tahun berikutnya.

Inovasi unggulan desa serta mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan program juga menjadi bagian dari materi yang diverifikasi.

Dengan cakupan tersebut, proses wawancara pada dasarnya tidak hanya menguji apa yang telah dilakukan, tetapi juga bagaimana desa membangun keterhubungan antara data, perencanaan, penganggaran, pelayanan dan evaluasi dalam upaya penurunan stunting.

Dukungan Lintas Tingkatan Pemerintahan

Pelaksanaan verifikasi Desa Susuhbango juga memperlihatkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DPMD sebelumnya telah meminta unsur perangkat daerah terkait serta Tim Penilai Desa Berkinerja Baik tingkat provinsi untuk hadir dan memberikan pendampingan kepada Susuhbango selama proses verifikasi.

Dalam pelaksanaannya, unsur pemerintah desa, perangkat daerah, pendamping dan berbagai pihak terkait mengikuti proses wawancara secara bersama-sama dari Kabupaten Kediri.

Mekanisme nasional memang menempatkan pendampingan sebagai bagian penting. Tim desa yang mengikuti wawancara terdiri atas kepala desa dan perangkatnya, lembaga kemasyarakatan seperti Posyandu dan PKK, serta kader desa, termasuk KPM, TPK dan kader Posyandu. Sementara dari sisi pendampingan melibatkan unsur kecamatan, Puskesmas, Dinas PMD dan TPP Kabupaten serta Dinas PMD dan TPP Provinsi.

Presentasi desa diberikan waktu sekitar 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan waktu sekitar 10 menit bagi unsur kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi untuk memberikan penguatan terhadap paparan desa.

Membawa Praktik Desa ke Tingkat Nasional

Masuknya Susuhbango ke tahapan nasional menjadi bagian penting dari perjalanan desa dalam membangun konvergensi penanganan stunting.

Predikat sebagai pemenang pertama tingkat Provinsi Jawa Timur kini mendapatkan ruang untuk diuji kembali melalui verifikasi dokumen dan wawancara Tim Penilai Pusat.

Lebih dari sekadar kompetisi, proses tersebut memberikan kesempatan bagi Desa Susuhbango untuk memperkenalkan pengalaman dan praktik yang telah dibangun di tingkat lokal kepada ruang penilaian yang lebih luas.

Pada akhirnya, ukuran penting dari sebuah desa berkinerja baik bukan hanya banyaknya kegiatan yang dapat ditampilkan. Yang lebih penting adalah kemampuan desa menunjukkan bahwa setiap upaya memiliki keterkaitan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat, menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan, melibatkan berbagai pihak, serta memiliki komitmen untuk terus memperbaiki hasilnya.

Dari Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Susuhbango kini membawa cerita dan pengalaman desanya ke tingkat nasional—sebuah perjalanan yang sekaligus menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa perubahan dalam penanganan stunting sesungguhnya dibangun dari kerja bersama di tingkat desa. (MR)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta Menjaga Kepentingan BUM Desa di Tengah Ketimpangan Modal, Infor...