Rakorkab TPP Jember: Menguatkan Ekosistem Pendampingan
Desa di Tengah Perubahan Kebijakan
JEMBER – Penguatan
kualitas pendampingan desa membutuhkan lebih dari sekadar peningkatan aktivitas
pendamping. Di tengah dinamika kebijakan dan semakin kompleksnya kebutuhan
desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dituntut mampu bekerja secara
adaptif, terintegrasi, dan berbasis data.
Semangat tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Jember, Kamis (20/8/2026).
Rakorkab yang diikuti seluruh Pendamping Desa di wilayah Jember Timur tersebut
menjadi ruang konsolidasi, evaluasi, penyamaan persepsi sekaligus penguatan
strategi pendampingan desa ke depan.
Wilayah Jember Timur yang mengikuti kegiatan ini
meliputi Kecamatan Silo, Ledokombo, Mayang, Sumberjambe, Mumbulsari, Arjasa,
Jelbuk, Kalisat, Sukowono, dan Pakusari.
Kegiatan diawali dengan arahan Koordinator Kabupaten
TPP Jember, Dodik Merdiawan, S.E., mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan
Rakorkab. Selanjutnya, materi pertama disampaikan TAPM Kabupaten Jember, Dapit
Yusra Kusuma, S.Sos., M.M., yang membahas pelaporan dan progres kegiatan,
pembaruan informasi dan kebijakan, serta pengendalian kinerja TPP.
Pembahasan mencakup Daily Report atau laporan harian
pendamping, mekanisme kunjungan lapangan (Kunlap), Penanganan Masalah dan
Advokasi (PMA), serta Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi. Materi tersebut
menegaskan pentingnya pelaporan bukan sekadar sebagai kewajiban administratif,
tetapi sebagai instrumen untuk membaca perkembangan pendampingan dan memastikan
intervensi yang dilakukan tetap berada pada jalur yang tepat.
Dari Banyak Aktivitas Menuju Satu Ekosistem
Selama ini, pendamping berhadapan dengan begitu banyak agenda. Hari ini mengawal penyaluran DD, besok mengejar pemutakhiran data, kemudian mendampingi BUM Desa dan KDMP, membahas stunting, memfasilitasi pengisian eHDW, melakukan monitoring sarpras, memfasilitasi musdes, menangani persoalan desa melakukan evaluasi kinerja hingga menyusun laporan.
Banyaknya pekerjaan tersebut sering membuat pendamping
terjebak pada rutinitas. Padahal, apabila dilihat secara utuh, berbagai
aktivitas tersebut sesungguhnya saling berhubungan.
Materi Ekosistem Pendampingan Desa menempatkan
seluruh fungsi pendampingan sebagai bagian dari satu sistem kerja yang saling terhubung.
Di dalamnya terdapat fungsi Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi, Salur DD,
Salur BLT-DD, PEL/BUM Desa dan Ketahanan Pangan, Pemanfaatan Dana Desa,
Penanganan Stunting dan Perencanaan Pembangunan, Sosial Budaya, Indeks Desa,
Media Sosial, Penanganan Masalah dan Advokasi Kebijakan, serta HRD.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi, “Apa saja tugas
kita?”, tetapi:
“Bagaimana seluruh tugas tersebut saling terhubung dan
menghasilkan perubahan bagi desa?”
Inilah inti dari gagasan ekosistem pendampingan.
Setiap data yang dikumpulkan seharusnya menjadi bahan
untuk mengambil keputusan. Setiap laporan seharusnya memberikan informasi
mengenai kondisi pendampingan. Setiap kunjungan lapangan seharusnya
menghasilkan pembelajaran dan tindak lanjut. Setiap masalah yang ditemukan
seharusnya menjadi bahan advokasi dan perbaikan kebijakan.
Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti pada
aktivitas, tetapi bergerak menjadi siklus pembelajaran dan perbaikan
berkelanjutan.
Materi tersebut menggambarkan bahwa pekerjaan pendamping
sebenarnya membentuk satu cerita utuh: bagaimana kapasitas dibangun, sumber
daya disalurkan, pembangunan dijalankan, data dikumpulkan, masalah
diselesaikan, praktik baik dibagikan, kemudian seluruh pengalaman tersebut
kembali menjadi pembelajaran untuk memperbaiki pendampingan berikutnya.
Pendamping Tidak Harus Sekadar Sibuk
Dalam konteks tersebut, perubahan cara pandang menjadi
penting.
Ukuran keberhasilan pendampingan tidak semata-mata
berapa banyak kegiatan yang dilakukan, berapa banyak laporan yang diselesaikan,
atau berapa banyak kunjungan yang dilaksanakan.
Lebih jauh, yang perlu dilihat adalah hubungan antara
aktivitas, data, masalah, keputusan, dan perubahan yang terjadi di desa.
Karena itu, pendamping dituntut memiliki kemampuan
membaca hubungan antarpersoalan.
Misalnya, data yang ditemukan dalam pemutakhiran data
desa tidak berhenti sebagai angka. Data tersebut harus dapat menjadi dasar bagi
perencanaan. Perencanaan kemudian dikaitkan dengan penganggaran dan pelaksanaan
pembangunan. Hasil pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi. Jika muncul persoalan,
pendamping melakukan fasilitasi penyelesaian atau advokasi. Hasil dan
pembelajaran dari proses tersebut kemudian kembali menjadi bahan perbaikan
pendampingan.
Dengan pola demikian, data → analisis → keputusan → tindakan → monitoring → pembelajaran
menjadi satu siklus.
Dalam materi yang disampaikan, pesan tersebut
dirumuskan secara sederhana: pendamping yang baik bukanlah pendamping yang
paling sibuk, melainkan pendamping yang mampu melihat hubungan di balik setiap
pekerjaan yang dilakukan.
Adaptif Menghadapi Perubahan Regulasi
Maghfuri juga menekankan pentingnya kesiapan TPP
menghadapi perubahan regulasi. Perubahan kebijakan desa menuntut pendamping
untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi mampu menerjemahkan perubahan
tersebut ke dalam strategi pendampingan.
Hal ini menjadi semakin relevan setelah hadirnya UU
Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, yang masih berlaku dan membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola desa.
Pada 2026, perubahan regulasi juga semakin nyata
dengan diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang antara lain mengatur penataan
desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan
desa, pembinaan dan pengawasan, hingga peningkatan kompetensi dan akuntabilitas
kinerja Pemerintah Desa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendamping tidak
cukup hanya “hafal aturan”. TPP perlu mampu membaca arah kebijakan,
implikasi terhadap desa, potensi masalah, serta strategi pendampingan yang
diperlukan.
Ekosistem Pendampingan Desa merupakan sistem kerja terintegrasi yang menghubungkan seluruh fungsi pendampingan menjadi satu siklus pembelajaran, pengambilan keputusan, dan pembangunan desa berkelanjutan
Menyatukan Prioritas Desa dan Pembangunan Daerah
Perspektif ekosistem pendampingan juga semakin kuat ketika dikaitkan dengan sinergi pembangunan daerah.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam materi Peran
Pendamping Desa dan Sinergi dengan Program Pemerintah Kabupaten yang
disampaikan advokat Jember, M. Khoiron Kisan, S.H., dari LBH Satu Atap.
Menurut Kisan, diperlukan strategi untuk membangun
sinergi antara prioritas pemanfaatan Dana Desa dengan program pembangunan
Kabupaten Jember.
Sinergi tersebut bukan berarti desa kehilangan
kewenangannya, melainkan bagaimana pendamping membantu membangun komunikasi dan
keterhubungan antara kebutuhan desa, prioritas masyarakat, kebijakan kabupaten,
dan arah pembangunan yang lebih luas.
Pendamping berada pada posisi strategis untuk
menjembatani berbagai kepentingan tersebut tanpa menghilangkan prinsip bahwa
desa tetap menjadi subjek pembangunan.
Setelah istirahat dan salat, Rakorkab dilanjutkan
dengan materi mengenai pelaporan dan progres sarana prasarana serta non-sarana
prasarana dan perencanaan desa tahun 2026 yang disampaikan A. Fourzan Arif Hadi
P., S.E.
Materi kemudian dilanjutkan Kurnia Rahmani, S.S., yang
membahas pelaporan dan progres BUM Desa dan KDKMP, sekaligus pemanfaatan media
sosial dan website desa sebagai instrumen informasi dan komunikasi publik.
Rangkaian materi tersebut semakin memperlihatkan bahwa
pendampingan desa tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Perencanaan
berkaitan dengan data. Data berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan
masyarakat diterjemahkan dalam program dan penganggaran. Pelaksanaan
pembangunan menghasilkan data dan pengalaman baru. BUM Desa dan KDKMP menjadi
bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Sementara media informasi desa
menjadi kanal transparansi, komunikasi dan penyebarluasan praktik baik.
Semua berada dalam satu ekosistem.
Menempatkan Desa sebagai Subjek Pembangunan
Pada akhirnya, penguatan ekosistem pendampingan
bermuara pada satu tujuan: mendorong desa menjadi subjek pembangunan.
Semangat tersebut sejalan dengan tujuan pengaturan
desa dalam UU Desa, termasuk mendorong partisipasi masyarakat, membentuk
pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab, memajukan
perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek
pembangunan.
Karena itu, pendampingan tidak boleh berhenti pada
memastikan kegiatan desa berjalan sesuai prosedur. Pendampingan harus membantu
desa belajar, mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, membangun kapasitas,
mengelola sumber daya dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Rakorkab TPP Jember menjadi momentum untuk menguatkan
kesadaran tersebut.
Ada pekerjaan administratif yang harus diselesaikan.
Ada data yang harus diperbarui. Ada laporan yang harus dibuat. Ada kunjungan
lapangan yang harus dilakukan. Ada masalah yang harus ditangani.
Namun di balik seluruh pekerjaan itu, terdapat tujuan
yang jauh lebih besar: membangun sistem pendampingan yang mampu menghubungkan
pengetahuan, data, pengalaman, keputusan dan tindakan menjadi perubahan nyata
bagi desa.
Dengan perspektif tersebut, TPP tidak sekadar menjadi
pelaksana berbagai agenda pendampingan. TPP menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran desa.
Dan pada akhirnya, keberhasilan pendampingan bukan
tentang seberapa banyak pekerjaan yang telah diselesaikan, tetapi tentang seberapa
jauh pendampingan mampu membuat desa semakin mampu berdiri di atas kekuatan dan
kapasitasnya sendiri. (MR)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar