Kamis, 20 Agustus 2026

Rakorkab TPP Jember: Menguatkan Ekosistem Pendampingan Desa di Tengah Perubahan Kebijakan
 

JEMBER – Penguatan kualitas pendampingan desa membutuhkan lebih dari sekadar peningkatan aktivitas pendamping. Di tengah dinamika kebijakan dan semakin kompleksnya kebutuhan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dituntut mampu bekerja secara adaptif, terintegrasi, dan berbasis data.

Semangat tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Jember, Kamis (20/8/2026). Rakorkab yang diikuti seluruh Pendamping Desa di wilayah Jember Timur tersebut menjadi ruang konsolidasi, evaluasi, penyamaan persepsi sekaligus penguatan strategi pendampingan desa ke depan.

Wilayah Jember Timur yang mengikuti kegiatan ini meliputi Kecamatan Silo, Ledokombo, Mayang, Sumberjambe, Mumbulsari, Arjasa, Jelbuk, Kalisat, Sukowono, dan Pakusari.

Kegiatan diawali dengan arahan Koordinator Kabupaten TPP Jember, Dodik Merdiawan, S.E., mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan Rakorkab. Selanjutnya, materi pertama disampaikan TAPM Kabupaten Jember, Dapit Yusra Kusuma, S.Sos., M.M., yang membahas pelaporan dan progres kegiatan, pembaruan informasi dan kebijakan, serta pengendalian kinerja TPP.

Pembahasan mencakup Daily Report atau laporan harian pendamping, mekanisme kunjungan lapangan (Kunlap), Penanganan Masalah dan Advokasi (PMA), serta Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi. Materi tersebut menegaskan pentingnya pelaporan bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen untuk membaca perkembangan pendampingan dan memastikan intervensi yang dilakukan tetap berada pada jalur yang tepat.

Dari Banyak Aktivitas Menuju Satu Ekosistem

Memasuki materi berikutnya, TAPM Provinsi Jawa Timur Maghfuri, S.H., M.H., mengajak TPP Jember melihat kembali cara kerja pendampingan desa.

Selama ini, pendamping berhadapan dengan begitu banyak agenda. Hari ini mengawal penyaluran DD, besok mengejar pemutakhiran data, kemudian mendampingi BUM Desa dan KDMP, membahas stunting, memfasilitasi pengisian eHDW, melakukan monitoring sarpras, memfasilitasi musdes, menangani persoalan desa melakukan evaluasi kinerja hingga menyusun laporan.

Banyaknya pekerjaan tersebut sering membuat pendamping terjebak pada rutinitas. Padahal, apabila dilihat secara utuh, berbagai aktivitas tersebut sesungguhnya saling berhubungan.

Materi Ekosistem Pendampingan Desa menempatkan seluruh fungsi pendampingan sebagai bagian dari satu sistem kerja yang saling terhubung. Di dalamnya terdapat fungsi Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi, Salur DD, Salur BLT-DD, PEL/BUM Desa dan Ketahanan Pangan, Pemanfaatan Dana Desa, Penanganan Stunting dan Perencanaan Pembangunan, Sosial Budaya, Indeks Desa, Media Sosial, Penanganan Masalah dan Advokasi Kebijakan, serta HRD.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi, “Apa saja tugas kita?”, tetapi:

“Bagaimana seluruh tugas tersebut saling terhubung dan menghasilkan perubahan bagi desa?”

Inilah inti dari gagasan ekosistem pendampingan.

Setiap data yang dikumpulkan seharusnya menjadi bahan untuk mengambil keputusan. Setiap laporan seharusnya memberikan informasi mengenai kondisi pendampingan. Setiap kunjungan lapangan seharusnya menghasilkan pembelajaran dan tindak lanjut. Setiap masalah yang ditemukan seharusnya menjadi bahan advokasi dan perbaikan kebijakan.

Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti pada aktivitas, tetapi bergerak menjadi siklus pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.

Materi tersebut menggambarkan bahwa pekerjaan pendamping sebenarnya membentuk satu cerita utuh: bagaimana kapasitas dibangun, sumber daya disalurkan, pembangunan dijalankan, data dikumpulkan, masalah diselesaikan, praktik baik dibagikan, kemudian seluruh pengalaman tersebut kembali menjadi pembelajaran untuk memperbaiki pendampingan berikutnya.

Pendamping Tidak Harus Sekadar Sibuk

Dalam konteks tersebut, perubahan cara pandang menjadi penting.

Ukuran keberhasilan pendampingan tidak semata-mata berapa banyak kegiatan yang dilakukan, berapa banyak laporan yang diselesaikan, atau berapa banyak kunjungan yang dilaksanakan.

Lebih jauh, yang perlu dilihat adalah hubungan antara aktivitas, data, masalah, keputusan, dan perubahan yang terjadi di desa.

Karena itu, pendamping dituntut memiliki kemampuan membaca hubungan antarpersoalan.

Misalnya, data yang ditemukan dalam pemutakhiran data desa tidak berhenti sebagai angka. Data tersebut harus dapat menjadi dasar bagi perencanaan. Perencanaan kemudian dikaitkan dengan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan. Hasil pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi. Jika muncul persoalan, pendamping melakukan fasilitasi penyelesaian atau advokasi. Hasil dan pembelajaran dari proses tersebut kemudian kembali menjadi bahan perbaikan pendampingan.

Dengan pola demikian, data analisis keputusan tindakan monitoring pembelajaran menjadi satu siklus.

Dalam materi yang disampaikan, pesan tersebut dirumuskan secara sederhana: pendamping yang baik bukanlah pendamping yang paling sibuk, melainkan pendamping yang mampu melihat hubungan di balik setiap pekerjaan yang dilakukan.

Adaptif Menghadapi Perubahan Regulasi

Maghfuri juga menekankan pentingnya kesiapan TPP menghadapi perubahan regulasi. Perubahan kebijakan desa menuntut pendamping untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi mampu menerjemahkan perubahan tersebut ke dalam strategi pendampingan.

Hal ini menjadi semakin relevan setelah hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang masih berlaku dan membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola desa.

Pada 2026, perubahan regulasi juga semakin nyata dengan diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang antara lain mengatur penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan, hingga peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendamping tidak cukup hanya “hafal aturan”. TPP perlu mampu membaca arah kebijakan, implikasi terhadap desa, potensi masalah, serta strategi pendampingan yang diperlukan.

Ekosistem Pendampingan Desa merupakan sistem kerja terintegrasi yang menghubungkan seluruh fungsi pendampingan menjadi satu siklus pembelajaran, pengambilan keputusan, dan pembangunan desa berkelanjutan


Menyatukan Prioritas Desa dan Pembangunan Daerah

Perspektif ekosistem pendampingan juga semakin kuat ketika dikaitkan dengan sinergi pembangunan daerah.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam materi Peran Pendamping Desa dan Sinergi dengan Program Pemerintah Kabupaten yang disampaikan advokat Jember, M. Khoiron Kisan, S.H., dari LBH Satu Atap.

Menurut Kisan, diperlukan strategi untuk membangun sinergi antara prioritas pemanfaatan Dana Desa dengan program pembangunan Kabupaten Jember.

Sinergi tersebut bukan berarti desa kehilangan kewenangannya, melainkan bagaimana pendamping membantu membangun komunikasi dan keterhubungan antara kebutuhan desa, prioritas masyarakat, kebijakan kabupaten, dan arah pembangunan yang lebih luas.

Pendamping berada pada posisi strategis untuk menjembatani berbagai kepentingan tersebut tanpa menghilangkan prinsip bahwa desa tetap menjadi subjek pembangunan.

Menempatkan Memperkuat Perencanaan, Sarpras, BUM Desa dan KDMP

Setelah istirahat dan salat, Rakorkab dilanjutkan dengan materi mengenai pelaporan dan progres sarana prasarana serta non-sarana prasarana dan perencanaan desa tahun 2026 yang disampaikan A. Fourzan Arif Hadi P., S.E.

Materi kemudian dilanjutkan Kurnia Rahmani, S.S., yang membahas pelaporan dan progres BUM Desa dan KDKMP, sekaligus pemanfaatan media sosial dan website desa sebagai instrumen informasi dan komunikasi publik.

Rangkaian materi tersebut semakin memperlihatkan bahwa pendampingan desa tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Perencanaan berkaitan dengan data. Data berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat diterjemahkan dalam program dan penganggaran. Pelaksanaan pembangunan menghasilkan data dan pengalaman baru. BUM Desa dan KDKMP menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Sementara media informasi desa menjadi kanal transparansi, komunikasi dan penyebarluasan praktik baik.

Semua berada dalam satu ekosistem.

Menempatkan Desa sebagai Subjek Pembangunan

Pada akhirnya, penguatan ekosistem pendampingan bermuara pada satu tujuan: mendorong desa menjadi subjek pembangunan.

Semangat tersebut sejalan dengan tujuan pengaturan desa dalam UU Desa, termasuk mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Karena itu, pendampingan tidak boleh berhenti pada memastikan kegiatan desa berjalan sesuai prosedur. Pendampingan harus membantu desa belajar, mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, membangun kapasitas, mengelola sumber daya dan memperkuat partisipasi masyarakat.

Rakorkab TPP Jember menjadi momentum untuk menguatkan kesadaran tersebut.

Ada pekerjaan administratif yang harus diselesaikan. Ada data yang harus diperbarui. Ada laporan yang harus dibuat. Ada kunjungan lapangan yang harus dilakukan. Ada masalah yang harus ditangani.

Namun di balik seluruh pekerjaan itu, terdapat tujuan yang jauh lebih besar: membangun sistem pendampingan yang mampu menghubungkan pengetahuan, data, pengalaman, keputusan dan tindakan menjadi perubahan nyata bagi desa.

Dengan perspektif tersebut, TPP tidak sekadar menjadi pelaksana berbagai agenda pendampingan. TPP menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran desa.

Dan pada akhirnya, keberhasilan pendampingan bukan tentang seberapa banyak pekerjaan yang telah diselesaikan, tetapi tentang seberapa jauh pendampingan mampu membuat desa semakin mampu berdiri di atas kekuatan dan kapasitasnya sendiri. (MR)

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rakorkab TPP Jember: Menguatkan Ekosistem Pendampingan Desa di Tengah Perubahan Kebijakan   JEMBER – Penguatan kualitas pendampingan de...