Selasa, 13 Oktober 2026

Penyelesaian Sengketa Pengelolaan BUMDes antara Pemerintah Desa dan Pengelola

Oleh Maghfuri Ridlwan

Perbedaan pandangan antara pemerintah desa dan pengelola BUMDes tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penyelesaiannya harus dimulai dengan memahami sumber konflik, batas kewenangan, dan fakta yang sebenarnya terjadi.

 

Ketika Hubungan Kerja Sama Berubah Menjadi Konflik

BUMDes dibentuk untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, hubungan antara pemerintah desa dan pengelola tidak selalu berjalan mulus.

Konflik dapat muncul ketika pemerintah desa menilai usaha tidak berkembang, laporan keuangan tidak memadai, atau aset tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pengelola mungkin merasa terlalu banyak mendapat intervensi, tidak memperoleh dukungan yang memadai, atau diminta mempertanggungjawabkan keputusan bisnis yang sebenarnya diambil berdasarkan pertimbangan usaha.

Situasi semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menentukan siapa yang paling berkuasa. Persoalan mendasarnya adalah apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dibiarkan, konflik dapat mengganggu kegiatan usaha, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan membuat pengelolaan aset semakin tidak terurus. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu dimulai dengan memahami persoalan secara objektif, bukan dengan saling menyalahkan.

Memahami Kedudukan Pemerintah Desa dan Pengelola

Salah satu sumber konflik adalah anggapan bahwa BUMDes merupakan bagian langsung dari Pemerintah Desa sehingga seluruh keputusan usahanya harus mengikuti kehendak kepala desa. Padahal, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa organisasi BUMDes terpisah dari Pemerintah Desa. Pasal 15 menyebutkan perangkat organisasi BUMDes terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Selanjutnya, Pasal 16 menetapkan Musyawarah Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi BUMDes. Pasal 17 mengatur berbagai kewenangannya, termasuk mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional, memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu, serta menangani pertanggungjawaban dalam kondisi yang ditentukan.

Ketentuan tersebut bukan berarti BUMDes terlepas dari kepentingan desa. BUMDes tetap menjalankan usaha untuk memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. Namun, kepentingan itu harus diwujudkan melalui tata kelola dan pembagian kewenangan yang sesuai dengan hukum.

Kepala desa tidak dapat serta-merta mengambil alih seluruh keputusan operasional hanya karena BUMDes didirikan oleh desa. Sebaliknya, pengelola juga tidak dapat menggunakan alasan kemandirian usaha untuk mengabaikan kewenangan organ BUMDes atau menghindari pertanggungjawaban.

Batas kewenangan harus dibaca bersama PP Nomor 11 Tahun 2021, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan lain yang berlaku bagi BUMDes bersangkutan.

Mengenali Sumber Sengketa Sebelum Menentukan Solusi

Tidak semua konflik antara pemerintah desa dan pengelola memiliki karakter yang sama. Setidaknya ada tiga persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, perbedaan kebijakan usaha.

Pemerintah desa mungkin menginginkan BUMDes segera membuka unit usaha baru, sementara pengelola menilai usaha tersebut belum layak secara bisnis. Perbedaan semacam ini belum tentu merupakan pelanggaran hukum.

Penyelesaiannya dapat dimulai dengan memeriksa rencana program kerja, kelayakan usaha, kemampuan modal, dan manfaat yang diharapkan. Keputusan harus diambil melalui mekanisme yang tepat, bukan semata-mata berdasarkan tekanan atau perbedaan kepentingan.

Kedua, persoalan transparansi dan pertanggungjawaban.

Konflik dapat terjadi ketika laporan keuangan tidak tersedia, penggunaan dana tidak dapat dijelaskan, atau informasi mengenai perkembangan usaha sulit diperoleh.

Langkah awal yang tepat adalah meminta dokumen, memeriksa pencatatan, dan mengklarifikasi transaksi yang dipersoalkan. Jika terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian, pemeriksaan dan mekanisme pertanggungjawaban perlu dijalankan sesuai ketentuan.

Pasal 17 PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Musyawarah Desa untuk membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban dalam kondisi yang ditentukan. Pasal tersebut juga mengatur kewenangan memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif apabila terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUMDes.

Ketiga, dugaan pelanggaran hukum.

Persoalan menjadi berbeda apabila ditemukan bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kewajiban, penguasaan aset tanpa dasar yang sah, atau tindakan lain yang menimbulkan konsekuensi hukum.

Dalam keadaan demikian, fakta dan bukti harus diperiksa berdasarkan jenis perbuatan serta ketentuan hukum yang relevan. Kerugian usaha saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pengelola melakukan pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana.

Pembedaan ini penting agar penyelesaian konflik tidak berubah menjadi upaya mencari kambing hitam.

Menyelesaikan Sengketa Secara Proporsional

Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui tahapan yang disesuaikan dengan karakter persoalannya.

Pertama, identifikasi duduk perkara. Tentukan apa yang sebenarnya diperselisihkan, keputusan apa yang menjadi sumber konflik, dokumen apa yang relevan, dan kewenangan siapa yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kedua, lakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Berikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan penjelasan. Jika persoalan menyangkut keuangan atau aset, pemeriksaan perlu didasarkan pada catatan transaksi, laporan, bukti kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, tempuh musyawarah apabila persoalan memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan. Tujuannya bukan memaksakan perdamaian, melainkan menemukan penyelesaian yang sah, proporsional, dan dapat dilaksanakan. Pasal 18 PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Keempat, rumuskan tindak lanjut sesuai kewenangan. Hasil penyelesaian perlu dituangkan secara jelas, termasuk tindakan korektif, pembagian tanggung jawab, batas waktu, dan mekanisme pemantauan jika diperlukan. Apabila persoalan berkaitan dengan keputusan organisasi BUMDes, mekanisme yang diatur dalam peraturan dan anggaran dasar harus diikuti.

Kelima, gunakan mekanisme hukum yang sesuai apabila persoalan tidak terselesaikan. Sengketa perdata dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perdata yang relevan. Sementara itu, dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum berdasarkan bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.

Musyawarah bukan alasan untuk mengabaikan bukti atau menutup pelanggaran. Sebaliknya, proses hukum tidak seharusnya dijadikan ancaman untuk membungkam kritik atau perbedaan pandangan.

Menjaga BUMDes Tetap Berjalan

Dalam penyelesaian sengketa, kepentingan yang perlu dijaga bukan hanya kepentingan pemerintah desa atau pengelola, melainkan juga keberlanjutan usaha dan manfaatnya bagi masyarakat.

Jika konflik hanya berujung pada pergantian pengurus tanpa memperbaiki tata kelola, persoalan yang sama dapat terulang. Sebaliknya, jika kesalahan yang terbukti tidak ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap BUMDes dapat semakin melemah.

Karena itu, penyelesaian sengketa perlu menghasilkan perbaikan nyata: kejelasan kewenangan, keterbukaan informasi, tertib administrasi, penguatan pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dijalankan.

BUMDes membutuhkan pemerintah desa yang memberikan dukungan dan menjalankan kewenangannya secara tepat. BUMDes juga membutuhkan pengelola yang profesional, terbuka, dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan usaha.

Pada akhirnya, konflik tidak selalu menjadi tanda bahwa BUMDes gagal. Konflik dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, selama diselesaikan berdasarkan fakta, kewenangan, dan hukum.

Tujuan penyelesaian sengketa bukan sekadar mengakhiri pertentangan, melainkan memastikan bahwa BUMDes dapat kembali menjalankan usahanya secara sehat, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (MR)






Jumat, 09 Oktober 2026

Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta

Menjaga Kepentingan BUM Desa di Tengah Ketimpangan Modal, Informasi, dan Posisi Tawar (Bagian II)

Oleh Maghfuri Ridlwan

 Isi Kontrak Menentukan Seberapa Kuat BUM Desa Dilindungi

Pada akhirnya, perlindungan hukum BUM Desa tidak berhenti pada pertanyaan siapa investornya atau seberapa besar modal yang ditawarkan. Perlindungan itu justru diuji ketika kesepakatan dituangkan ke dalam kontrak. Di sinilah BUM Desa perlu berhati-hati.

Kontrak bukan sekadar dokumen yang menyatakan bahwa dua pihak sepakat bekerja sama. Kontrak menentukan siapa melakukan apa, siapa memperoleh apa, siapa menanggung risiko, dan apa yang terjadi apabila kerja sama tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Karena itu, semakin besar perbedaan modal, informasi, pengalaman, dan posisi tawar antara BUM Desa dengan investor, semakin penting kontrak disusun secara jelas dan proporsional.

PP Nomor 11 Tahun 2021 sendiri memberikan prinsip yang cukup penting. Kerja sama BUM Desa dengan pihak lain harus dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan serta melindungi kepentingan Desa, masyarakat Desa, dan pihak yang bekerja sama. Artinya, kontrak kerja sama tidak cukup hanya “sah ditandatangani”, tetapi juga perlu diuji apakah pengaturannya benar-benar memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak.

1. Modal Harus Jelas, Bukan Sekadar Disebut Besarnya

Salah satu bagian pertama yang harus dibaca adalah klausul mengenai modal atau kontribusi masing-masing pihak. Berapa nilai yang diberikan investor, dalam bentuk apa? Uang, peralatan, teknologi, jaringan pemasaran, keahlian, atau bentuk lainnya, dan kapan kontribusi tersebut diberikan?. Pertanyaan ini penting karena kata “investasi” sering terdengar lebih besar daripada substansi yang sebenarnya diberikan.

Misalnya, kontrak menyebut investor memberikan modal Rp1 miliar. Tetapi ternyata pencairannya dilakukan bertahap dan sebagian besar baru diberikan setelah BUM Desa memenuhi persyaratan tertentu. Maka yang perlu dibaca bukan hanya angka Rp1 miliar, tetapi mekanisme pemenuhannya.

Kontrak yang baik harus menjelaskan kontribusi masing-masing pihak secara terukur. Termasuk apa yang terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kontribusinya. Hal ini juga penting untuk membedakan antara kerja sama usaha dengan penyertaan modal. Tidak setiap dana yang diberikan oleh pihak swasta otomatis membuat pihak tersebut menjadi pemilik BUM Desa. Konstruksi hubungan hukumnya harus dilihat dari bentuk kerja sama yang disepakati.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memang memungkinkan BUM Desa melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain. Namun bentuk dan substansi hubungan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Keuntungan Harus Bisa Dihitung dan Diperiksa

Klausul keuntungan sering terlihat sederhana: keuntungan dibagi dengan persentase tertentu. Misalnya, investor memperoleh 60 persen dan BUM Desa 40 persen. Pertanyaannya: 40 persen dari apa? Dari omzet, pendapatan bersih, laba setelah dikurangi seluruh biaya, atau dari angka lain?

Di sinilah kontrak perlu berbicara lebih rinci. Sebuah persentase yang terlihat menguntungkan belum tentu benar-benar menguntungkan apabila dasar penghitungannya tidak jelas.

Karena itu, kontrak setidaknya perlu menjelaskan:

1. Dasar penghitungan keuntungan;
2. Komponen biaya yang boleh diperhitungkan;
3. Waktu dan mekanisme pembagian;
4. Kewajiban pencatatan dan pelaporan;
5. Hak masing-masing pihak untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Prinsipnya sederhana “keuntungan yang tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas akan sulit diverifikasi”. Padahal kerja sama BUM Desa dengan pihak lain menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 harus memberikan manfaat bagi para pihak sekaligus melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa. Maka transparansi perhitungan bukan sekadar persoalan administrasi. Ia merupakan bagian dari perlindungan kontraktual.

3. Risiko Jangan Diam-Diam Dipindahkan kepada BUM Desa

Kontrak biasanya lebih banyak membicarakan keuntungan daripada kerugian. Padahal dalam kegiatan usaha, keduanya tidak dapat dipisahkan. Bagaimana jika usaha rugi, bagaimana jika biaya operasional membengkak, bagaimana jika terjadi kerusakan, bagaimana jika investor terlambat memberikan modal, bagaimana jika target usaha tidak tercapai?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seharusnya dijawab sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah masalah muncul. Di sinilah klausul pembagian risiko menjadi penting.

BUM Desa perlu membaca apakah terdapat ketentuan yang secara tidak langsung memindahkan seluruh risiko usaha kepada BUM Desa, sementara investor tetap memperoleh hak atau keuntungan tertentu. Terlebih apabila kerja sama tersebut berkaitan dengan Aset Desa.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan batas yang tegas dalam kerja sama BUM Desa dengan Pemerintah Desa terkait pemanfaatan Aset Desa. BUM Desa dilarang membuat atau menempatkan beban kewajiban atau prestasi kepada pihak lain, termasuk untuk menanggung risiko kerugian dan/atau menjamin pinjaman atas Aset Desa yang dikelola, dimanfaatkan, atau diambil manfaatnya. Kerja sama pengelolaan sumber daya bersama juga harus memperhatikan kedudukan hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas objek kerja sama.

Dengan demikian, klausul risiko tidak boleh dibaca terpisah dari status aset yang menjadi objek kerja sama.

4. Waspadai Klausul yang Terlihat Menguntungkan

Tidak semua klausul yang memberikan keuntungan kepada investor otomatis merupakan klausul yang buruk. Investor memang berhak memperoleh perlindungan atas modal dan kepentingan bisnisnya. Persoalannya adalah apakah keuntungan tersebut diberikan secara proporsional dan apa konsekuensinya bagi BUM Desa.

Contohnya adalah klausul:

1. hak eksklusif investor untuk membeli hasil usaha;
2. hak perpanjangan kontrak secara otomatis;
3. hak menentukan harga atau pemasok tertentu;
4. jaminan keuntungan tertentu;
5. hak mengakhiri kontrak secara sepihak;
6. denda yang hanya dibebankan kepada BUM Desa;
7. penggunaan fasilitas atau aset BUM Desa dalam jangka waktu panjang tanpa pengaturan yang jelas.

Klausul-klausul seperti itu tidak serta-merta dapat disebut melanggar hukum. Tetapi semuanya layak diuji. Pertanyaan yang harus diajukan sederhana: “Jika klausul ini dijalankan selama lima atau sepuluh tahun, apakah BUM Desa masih memiliki ruang untuk berkembang?”

Pertanyaan tersebut penting karena suatu klausul bisa terlihat menguntungkan pada awal kerja sama, tetapi justru membatasi BUM Desa dalam jangka panjang. Perlindungan hukum karena itu tidak cukup dilakukan dengan membaca kontrak dari sudut “apa yang kita dapatkan hari ini”. Kontrak juga harus dibaca dari sudut “apa akibatnya bagi BUM Desa ketika kontrak ini berjalan”.

5. Exit Clause: Jangan Hanya Mengatur Cara Memulai

Kontrak kerja sama biasanya sangat serius mengatur bagaimana kerja sama dimulai. Namun sering kali tidak cukup serius mengatur bagaimana kerja sama diakhiri. Padahal kerja sama usaha tidak selalu berhasil.

Karena itu, kontrak perlu memiliki mekanisme keluar atau exit clause yang jelas.

1. Kapan kontrak dapat diakhiri?
2. Apa yang terjadi apabila salah satu pihak wanprestasi?
3. Bagaimana penyelesaian kewajiban yang masih berjalan?
4. Bagaimana nasib aset, persediaan, peralatan, data, pelanggan, atau hasil usaha?
5. Bagaimana penyelesaian apabila para pihak berbeda pendapat mengenai nilai atau kewajiban yang masih harus dipenuhi?

Semakin kompleks kerja samanya, semakin penting pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab sejak awal. Kontrak yang sehat bukan kontrak yang menganggap kerja sama pasti berhasil. Kontrak yang sehat adalah kontrak yang juga mempersiapkan para pihak ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.

Tujuh Pagar untuk Membaca Kontrak BUM Desa

Agar pembacaan kontrak tidak berhenti pada membaca halaman demi halaman, BUM Desa dapat menggunakan alat sederhana berikut:

1. MITRA: siapa pihak yang bekerja sama dan apa kepentingannya?
2. KEWENANGAN: apakah pihak yang menandatangani memang berwenang bertindak?
3. MODAL: apa yang diberikan masing-masing pihak dan bagaimana pemenuhannya?
4. ASET: aset siapa yang digunakan, siapa yang menguasai, dan apa batas pemanfaatannya?
5. KEUNTUNGAN: bagaimana keuntungan dihitung, dibagikan, dan diverifikasi?
6. RISIKO: siapa menanggung akibat apabila usaha gagal atau terjadi kerugian?
7. EXIT: bagaimana kerja sama berakhir dan bagaimana kewajiban serta aset diselesaikan?

Tujuh pagar ini bukan istilah yang secara khusus dibentuk oleh PP Nomor 11 Tahun 2021. Ia merupakan alat baca praktis untuk membantu BUM Desa menguji apakah isi kontrak telah memberikan perlindungan yang memadai.

Dengan alat sederhana ini, kontrak tidak lagi hanya dibaca dengan pertanyaan, “Apa yang kita dapat?” Tetapi juga dengan pertanyaan yang jauh lebih penting: “Apa yang mungkin kita tanggung?”

Perlindungan Hukum Tidak Berarti Menutup Pintu bagi Investor

BUM Desa membutuhkan mitra. Investor swasta juga dapat membawa modal, teknologi, pengalaman, jaringan pasar, dan berbagai sumber daya yang mungkin tidak dimiliki BUM Desa. Karena itu, perlindungan hukum bukan berarti BUM Desa harus curiga terhadap setiap investor.

Justru sebaliknya. Kontrak yang jelas dan adil dapat menciptakan hubungan yang lebih sehat karena masing-masing pihak mengetahui hak, kewajiban, batas kewenangan, risiko, dan jalan keluar apabila terjadi masalah.

Di sinilah prinsip kerja sama yang saling menguntungkan sebagaimana ditekankan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 menemukan maknanya. BUM Desa tidak membutuhkan kontrak yang membuat investor takut. BUM Desa membutuhkan kontrak yang membuat kedua belah pihak memahami batas dan tanggung jawabnya sejak awal. Sebab perlindungan hukum yang baik bukanlah membangun tembok agar investor tidak masuk. (selesai) 

“Perlindungan hukum adalah membangun pagar agar kerja sama tetap berjalan tanpa membuat BUM Desa kehilangan kepentingannya”. (MR)


Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta

Menjaga Kepentingan BUM Desa di Tengah Ketimpangan Modal, Informasi, dan Posisi Tawar (Bagian I)

Oleh Maghfuri Ridlwan 


Ketika Modal Datang Bersama Kepentingan

BUM Desa membutuhkan modal. Tetapi modal bukan satu-satunya kebutuhan BUM Desa untuk berkembang. Ada kebutuhan terhadap teknologi, pasar, jaringan distribusi, pengetahuan bisnis, hingga kemampuan manajerial. Tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Karena itu, bekerja sama dengan investor atau mitra usaha swasta dapat menjadi salah satu pilihan strategis bagi BUM Desa.

Di atas kertas, kerja sama semacam ini terlihat sederhana. Investor membawa modal, pengalaman, teknologi, atau jaringan. BUM Desa membawa potensi usaha, sumber daya lokal, pengetahuan mengenai karakter masyarakat dan wilayah, jaringan sosial-ekonomi, serta peluang usaha yang mungkin belum dilihat oleh pihak luar.

Keduanya kemudian bertemu dalam sebuah kontrak. Namun, di balik pertemuan kepentingan tersebut terdapat satu persoalan yang sering kali luput diperhatikan:

Apakah para pihak benar-benar berada dalam posisi tawar yang seimbang?

Investor swasta bisa saja datang dengan modal yang besar, pengalaman bisnis yang panjang, tenaga profesional, konsultan hukum, akses terhadap informasi pasar, dan pengalaman bernegosiasi. Sementara BUM Desa mungkin baru pertama kali menghadapi kerja sama investasi yang kompleks.

Di sinilah hukum menjadi penting. Perlindungan hukum tidak berarti memberikan keistimewaan kepada BUM Desa. Perlindungan hukum juga bukan berarti membuat investor berada dalam posisi yang dirugikan.

Perlindungan hukum berarti memastikan bahwa kerja sama dibangun atas dasar kewenangan yang sah, informasi yang memadai, kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan, pembagian hak dan kewajiban yang jelas, risiko yang terukur, serta mekanisme penyelesaian apabila hubungan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya.

PP Nomor 11 Tahun 2021 bahkan menempatkan kerja sama BUM Desa dengan pihak lain dalam prinsip yang jelas: kerja sama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa, masyarakat Desa, serta para pihak yang bekerja sama. Dengan demikian, perlindungan hukum bukan alasan untuk menutup pintu bagi investor. Sebaliknya, perlindungan hukum diperlukan agar pintu kerja sama dapat dibuka dengan lebih aman.

1. Mengapa BUM Desa Membutuhkan Perlindungan Khusus?

Ada satu hal yang perlu dibedakan sejak awal. Kapasitas hukum tidak selalu sama dengan kekuatan posisi tawar. Secara hukum, BUM Desa merupakan badan hukum. Artinya, BUM Desa mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan hubungan hukum atas nama dirinya.

PP Nomor 11 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa. BUM Desa memiliki perangkat organisasi sendiri dan menjalankan kegiatan usaha melalui tata kelolanya sendiri. Namun status sebagai badan hukum tidak otomatis membuat BUM Desa memiliki posisi tawar yang kuat dalam setiap transaksi bisnis. Dalam hubungan kontraktual, terdapat perbedaan antara legal capacity dan bargaining power.

BUM Desa mungkin memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Tetapi dalam praktik, belum tentu memiliki informasi, pengalaman, sumber daya, atau kemampuan negosiasi yang sama dengan calon investornya.

Perbedaan inilah yang harus disadari sejak awal. Sebab dalam sebuah kontrak, pihak yang memiliki informasi lebih lengkap biasanya memiliki kemampuan lebih besar untuk mengantisipasi risiko. Pihak yang lebih berpengalaman dalam negosiasi juga cenderung lebih mampu menentukan rumusan klausul yang menguntungkan kepentingannya. Karena itu, perlindungan hukum BUM Desa seharusnya tidak dimulai ketika sengketa sudah terjadi. Perlindungan justru harus dimulai sebelum kontrak ditandatangani.

Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif bekerja sebelum terjadi persoalan. Tujuannya mencegah atau meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian. Sementara perlindungan represif bekerja setelah terjadi pelanggaran atau sengketa, melalui mekanisme penyelesaian hukum yang tersedia.

Jika kerangka tersebut diterapkan dalam kerja sama BUM Desa dengan investor, maka perlindungan hukum seharusnya membentuk sebuah rangkaian: pemeriksaan calon mitra → pemeriksaan kewenangan → pemeriksaan objek dan aset → negosiasi → pemeriksaan kontrak → persetujuan → pelaksanaan → pengawasan.

Dengan demikian, perlindungan hukum bukan sekadar pekerjaan pengacara ketika perkara sudah masuk ke meja hukum. Perlindungan hukum harus menjadi bagian dari tata kelola keputusan bisnis BUM Desa. Dan semuanya dimulai dari satu pertanyaan sederhana “Siapa sebenarnya pihak yang akan bekerja sama dengan BUM Desa?”

2. Jangan Hanya Melihat Apa yang Dijanjikan Investor

Dalam banyak hubungan bisnis, perhatian pertama biasanya tertuju pada apa yang akan diberikan oleh calon investor. Investor akan menanamkan modal sebesar sekian, menyediakan teknologi, membuka akses pasar, membeli seluruh hasil produksi. Semua tawaran tersebut tentu menarik.

Tetapi BUM Desa seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “Apa yang dijanjikan investor?” Pertanyaan berikutnya harus lebih kritis: “Apakah investor tersebut benar-benar mampu memenuhi apa yang dijanjikannya?” Di sinilah pemeriksaan terhadap calon mitra menjadi penting.

BUM Desa perlu mengetahui siapa badan usaha atau badan hukum yang akan menjadi pihak dalam kontrak. Siapa pengurusnya? Bagaimana status legalitasnya? Bagaimana pengalaman usahanya? Bagaimana kemampuan finansialnya? Siapa pemilik atau pihak yang mengendalikannya? Apakah pernah memiliki persoalan hukum yang relevan dengan kerja sama yang akan dilakukan?

Termasuk pula pertanyaan yang lebih substantif: dari mana sumber modalnya, apa sebenarnya kepentingan bisnisnya, apa yang ingin diperoleh dari kerja sama tersebut, dan apakah model bisnis yang ditawarkan memang masuk akal?

Proses pemeriksaan semacam ini dapat ditempatkan sebagai bagian dari due diligence terhadap calon mitra. Prinsip sederhananya adalah jangan hanya menilai besarnya janji. Nilai pula kemampuan pihak yang membuat janji untuk memenuhi janji tersebut.

Misalnya, seorang investor menawarkan modal Rp10 miliar kepada BUM Desa. Angka tersebut tentu terlihat menarik. Tetapi pertanyaan hukumnya bukan hanya: “Berapa besar modal yang dijanjikan?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah investor tersebut secara hukum dan finansial memiliki kemampuan untuk merealisasikan modal tersebut?”. Sebab kontrak yang sangat baik pun tidak akan banyak membantu apabila sejak awal BUM Desa berhadapan dengan pihak yang memang tidak memiliki kemampuan memenuhi prestasinya.

Di sinilah perlindungan hukum bekerja sebelum kontrak lahir. BUM Desa tidak perlu mencurigai setiap investor. Tetapi BUM Desa juga tidak boleh menganggap setiap janji investasi sebagai sesuatu yang pasti akan terwujud. Kepercayaan dalam bisnis tetap membutuhkan verifikasi.

3. Jangan Menyerahkan Posisi Tawar Sebelum Kontrak Ditandatangani

Persoalan berikutnya adalah negosiasi. Dalam praktik, BUM Desa terkadang berada dalam posisi psikologis yang kurang menguntungkan ketika berhadapan dengan investor. Investor datang membawa uang. BUM Desa kemudian merasa harus menyesuaikan diri. Cara berpikir seperti ini perlu diperbaiki. Sebab modal bukan satu-satunya nilai yang dimiliki BUM Desa.

BUM Desa dapat memiliki akses terhadap sumber daya lokal, pengetahuan mengenai potensi desa, jaringan masyarakat, lokasi usaha, jaringan pemasok, akses pasar lokal, fasilitas usaha, hingga legitimasi sosial yang dibangun melalui hubungan dengan masyarakat. Semua itu dapat mempunyai nilai ekonomi.

Karena itu, negosiasi tidak seharusnya dimulai hanya dengan pertanyaan: “Apa yang diminta investor?” Tetapi harus dimulai dengan pertanyaan: “Apa kontribusi masing-masing pihak dan bagaimana kontribusi tersebut dihargai secara adil?”

Jika investor memberikan modal, berapa nilai modal tersebut? Jika BUM Desa menyediakan fasilitas, bagaimana nilai fasilitas tersebut dihitung?. Jika BUM Desa menyediakan jaringan pemasok atau akses pasar, apakah kontribusinya diperhitungkan?. Jika BUM Desa memberikan dukungan operasional atau sumber daya tertentu, siapa yang menanggung biaya dan risikonya?. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini penting karena kontrak yang sehat bukan hanya membagi keuntungan.

Kontrak juga harus mengakui kontribusi masing-masing pihak. Misalnya, investor menyediakan modal, sedangkan BUM Desa menyediakan fasilitas dan akses pasar.

Jika kontrak hanya menyebut “investor memberikan modal” dan “BUM Desa memberikan dukungan usaha”, rumusan tersebut masih terlalu umum. Dukungan usaha yang dimaksud apa? Berapa nilainya? Siapa yang menanggung biaya? Berapa lama diberikan? Apa yang terjadi apabila dukungan tersebut tidak dapat diberikan? Semakin besar nilai kontribusi masing-masing pihak, semakin penting pula kontribusi tersebut diterjemahkan secara jelas ke dalam kontrak.

Di sinilah posisi tawar BUM Desa harus dijaga. BUM Desa tidak boleh masuk ke meja negosiasi dengan mentalitas sebagai pihak yang hanya membutuhkan uang. BUM Desa harus memahami bahwa ia juga membawa nilai ke dalam kerja sama. Karena itu, investor boleh memiliki modal lebih besar.

Investor boleh memiliki pengalaman bisnis lebih panjang. Investor boleh memiliki konsultan dan tenaga profesional. Tetapi BUM Desa tetap mempunyai hak untuk memahami, mempertanyakan, dan menegosiasikan setiap konsekuensi hukum dan ekonomi dari kontrak yang akan ditandatangani. Sebab setelah tanda tangan dibubuhkan, ruang untuk memperbaiki kesepakatan menjadi jauh lebih sempit. Negosiasi adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang paling awal.

4. Aset BUM Desa Bukan Berarti Semua Aset Desa Menjadi Aset BUM Desa

Ada satu persoalan lain yang jauh lebih sensitif dalam kerja sama dengan investor: “aset”. Ketika investor masuk ke desa, sering kali aset atau fasilitas yang ada di desa menjadi bagian dari pembicaraan kerja sama. Di titik inilah BUM Desa harus berhati-hati.

PP Nomor 11 Tahun 2021 membedakan antara Aset Desa dan Aset BUM Desa. Aset BUM Desa merupakan harta atau kekayaan milik BUM Desa. Sumbernya dapat berasal dari penyertaan modal, bantuan yang tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah. Karena itu, tidak semua aset yang berada atau digunakan dalam kegiatan usaha BUM Desa otomatis menjadi Aset BUM Desa. Terlebih lagi, ketika objek kerja sama masih berstatus sebagai Aset Desa. Kesalahan dalam membedakan status aset dapat menimbulkan konsekuensi yang serius.

Bayangkan sebuah situasi. Seorang investor mengatakan: “Bagaimana kalau tanah desa ini dijadikan jaminan agar investasi kami aman?”. Sekilas, usulan tersebut mungkin terlihat sebagai bagian dari negosiasi bisnis. Tetapi pertanyaan hukumnya bukan sekadar: “Apakah BUM Desa setuju?” Pertanyaan pertama justru: “Apakah BUM Desa memiliki kewenangan untuk menjadikan aset tersebut sebagai jaminan?” Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan batas yang tegas. Dalam kerja sama usaha, BUM Desa dilarang membebankan atau meletakkan kewajiban atau prestasi kepada pihak lain, termasuk untuk menutup risiko kerugian dan/atau menjadi jaminan pinjaman atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, atau diambil manfaatnya. Artinya, kerja sama bisnis tidak boleh menjadi jalan untuk memindahkan risiko bisnis kepada Aset Desa.

Investor boleh menginginkan kepastian. BUM Desa boleh memberikan kepastian dalam batas kewenangannya. Tetapi kepastian tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan status hukum Aset Desa. Karena itu, sebelum sebuah aset dimasukkan ke dalam kontrak kerja sama, BUM Desa harus terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan: aset siapa, apa status hukumnya, siapa yang menguasai, siapa yang berwenang memberikan hak pemanfaatan, dalam bentuk apa pemanfaatannya diberikan, berapa lama, apa batas penggunaannya, apa yang terjadi terhadap aset tersebut ketika kerja sama berakhir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan formalitas. Ia merupakan bagian dari perlindungan hukum.

Bahkan PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa kerja sama usaha berupa pengelolaan bersama sumber daya harus mempertimbangkan kedudukan hukum, status kepemilikan, dan/atau penguasaan atas objek kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain sebelum membicarakan bagaimana aset digunakan, BUM Desa harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang secara hukum memiliki atau menguasainya.

Inilah salah satu garis merah yang tidak boleh dilewati hanya karena sebuah investasi terlihat menjanjikan. Sebab keuntungan bisnis dapat dihitung.  Tetapi ketika status aset menjadi kabur, persoalan hukumnya dapat jauh lebih panjang. Bersambung. (MR)


Penyelesaian Sengketa Pengelolaan BUMDes antara Pemerintah Desa dan Pengelola Oleh Maghfuri Ridlwan Perbedaan pandangan antara pemerinta...