Selasa, 31 Maret 2026

TRANSFORMASI MENUJU PEMBANGUNAN BERBASIS INISIATIF


 disampaikan dalam Rakor TPP Kab. Pasuruan, 31/03/2026

Kegiatan Halah Bihalal dan Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasuruan tahun 2026 sukses digelar pada Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan suasana penuh kekeluargaan dan semangat koordinasi.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan KH. M. Shobih Asrori, S.H., atau yang akrab disapa Gus Shobih, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan beserta jajarannya, serta Koordinator Provinsi Jawa Timur bersama tim. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan kinerja pendamping desa di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam rakor ini, Gus Shobih memberikan pengarahan kepada TPP  Kabupaten Pasuruan. Pointnya pertama, memberikan apresiasi atas kerja TPP selama ini dalam proses pemberdayaan dan pembangunan di desa-desa Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya pengurangan anggaran dana transfer khususnya Dana Desa dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri bagi TPP dalam mendampingi desa. Bagaimana dengan anggaran yang terbatas tersebut, desa masih mampu menjalankan pembangunan dan tetap menuju pada tercapainya desa mandiri. Maka tidak ada pilihan lain, desa harus mampu menciptakan kegiatan yang bisa menghasilkan PADesa. Harapan ke depan, Pemkab dan TPP  harus terus menjalin kerjasama untuk memfasilitasi desa menuju desa mandiri.  



Selanjutnya dalam sesi Rakor hadir tiga narasumber. Pertama, Eka Wara Brehaspati, S.STP., M.Si. Kadis PMD Kabupaten Pasuruan. Menyampaikan point-point materi: 1. Dengan keterbatasan anggaran tunjukkan kapasitas desa untuk mampu melaksanakan pembangunan. 2. Desa didorong untuk mampu menghasilkan pendapatan asli desa. 3. Kerjasama antara Pemkab dan TPP  harus senantiasa diperkuat. Narasumber kedua oleh Eko Heru Kuswoyo, S.Pd Korprov TPP JawaTimur dengan menyampaikan kebijakan-kebijakan pendampingan tahun 2026. dan narasumber ketiga, Maghfuri Ridlwan, S.H.,M.H. selaku TAPM Provinsi yang menyampaikan materi dengan judul "Pembangunan Desa di Tengah Ruang Fiskal Terbatas; transformasi menuju pembangunan berbasis inisiatif". Dalam rakor ini juga dijelaskan mengenai tata cara pemeringkatan Bumdesa oleh Priyadi, SE Korkab Pasuruan dan Sutrisno, S,Ag., M.H selaku PIC Bumdesa. 
Kegiatan ini diprakarsai oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan dengan mengundang seluruh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Pasuruan. Total sebanyak 135 SDM TPP yang tersebar di 24 kecamatan turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar pendamping desa dalam menjalankan tugas di lapangan. Diskusi interaktif yang berlangsung memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala, berbagi pengalaman, serta merumuskan solusi bersama.


Tidak hanya berisi agenda formal, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan tradisi mushafahah atau saling berjabat tangan dalam rangka Halah Bihalal. Momen tersebut dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta membangun semangat kerja yang lebih solid antar seluruh peserta.



Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kinerja Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Pasuruan semakin optimal dalam mendukung pembangunan desa. Rakorkab ini menjadi langkah strategis dalam memastikan program-program desa berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara berkelanjutan. (MR)

Kamis, 12 Maret 2026

 “Empat Prinsip Agar Ekonomi Desa Tidak Sekadar Program,
tetapi Menjadi Gerakan Ekonomi Lokal.”

 

Selama satu dekade terakhir, pembangunan desa di Indonesia mengalami percepatan yang signifikan, terutama sejak hadirnya kebijakan Dana Desa yang memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah desa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit program pembangunan ekonomi desa yang berhenti pada level kegiatan atau proyek jangka pendek. Program berjalan, anggaran terserap, tetapi dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat belum sepenuhnya tercapai. Padahal desa memiliki potensi besar untuk membangun ekonomi lokal yang kuat melalui pengelolaan sumber daya, partisipasi masyarakat, dan kelembagaan ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lembaga ini dirancang untuk mengelola potensi ekonomi desa secara kolektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.

Karena itu, tantangan pembangunan desa saat ini bukan lagi sekadar bagaimana menjalankan program ekonomi desa, tetapi bagaimana mengubahnya menjadi gerakan ekonomi lokal yang hidup dan berkelanjutan. Gerakan ini membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, inovasi dalam mengelola potensi desa, serta penguatan kelembagaan ekonomi yang profesional dan adaptif. Ketika ekonomi desa tumbuh dari inisiatif warga, didukung oleh kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak, maka pembangunan desa tidak lagi berhenti pada program tahunan, melainkan berkembang menjadi kekuatan ekonomi lokal yang mampu menciptakan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Tulisan ini mencoba menawarkan empat prinsip penting agar pengembangan ekonomi desa tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar berkembang menjadi gerakan ekonomi lokal yang berakar pada potensi desa dan partisipasi masyarakatnya.


1. Fokus pada 1–2 sektor unggulan desa

Salah satu kesalahan umum dalam pembangunan ekonomi desa adalah mencoba mengembangkan terlalu banyak jenis usaha secara bersamaan. Pendekatan ini sering membuat sumber daya desa—baik anggaran, SDM, maupun kelembagaan—menjadi terpecah dan tidak menghasilkan dampak yang signifikan. Oleh karena itu, desa perlu memilih satu atau dua sektor ekonomi yang benar-benar memiliki potensi unggulan, misalnya pertanian spesifik, wisata desa, perikanan, atau produk olahan lokal.

Fokus pada sektor unggulan memungkinkan desa mengembangkan rantai nilai ekonomi secara lebih mendalam, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran. Pendekatan ini juga memudahkan desa membangun identitas ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing produk desa di pasar. Selain itu, pengembangan ekonomi yang berbasis potensi lokal akan lebih berkelanjutan karena memanfaatkan sumber daya yang memang tersedia di desa.

 

2. BUMDes dikelola secara profesional (bukan sekadar proyek)

BUMDes seharusnya dipandang sebagai lembaga bisnis desa, bukan sekadar program atau proyek pemerintah desa yang dijalankan untuk menghabiskan anggaran tahunan. Jika BUMDes dikelola seperti proyek, biasanya usaha yang dijalankan tidak berkelanjutan karena bergantung pada bantuan dana pemerintah.

Sebaliknya, pengelolaan BUMDes harus mengikuti prinsip-prinsip manajemen usaha yang profesional, seperti perencanaan bisnis, pengelolaan keuangan yang transparan, pembagian peran organisasi yang jelas, serta evaluasi kinerja usaha secara berkala. Prinsip pengelolaan BUMDes juga menekankan aspek kooperatif, partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh kegiatan usaha dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

Dengan tata kelola yang profesional, BUMDes dapat berkembang menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

 

3. Masyarakat menjadi pelaku utama ekonomi desa

Keberhasilan pembangunan ekonomi desa sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Program pembangunan yang hanya digerakkan oleh pemerintah desa tanpa partisipasi masyarakat biasanya tidak bertahan lama. Oleh karena itu, masyarakat perlu ditempatkan sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi, bukan sekadar penerima manfaat program.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti pembentukan kelompok usaha desa, pengembangan UMKM lokal, keterlibatan dalam pengelolaan BUMDes, serta partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan ekonomi desa. Pendekatan partisipatif ini terbukti mampu meningkatkan keberlanjutan program ekonomi desa karena masyarakat terlibat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan.

Selain itu, ketika masyarakat terlibat secara aktif dalam kegiatan ekonomi desa, manfaat ekonomi yang dihasilkan juga akan lebih merata dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif.

 

4. Pendamping desa berperan sebagai fasilitator inovasi

Pendamping desa memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi dan pengembangan ekonomi desa. Dalam konteks pembangunan desa modern, pendamping tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administrasi program, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu desa menemukan solusi kreatif terhadap berbagai permasalahan pembangunan.

Peran pendamping antara lain meliputi peningkatan kapasitas aparatur desa, pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta membantu BUMDes membangun jaringan kemitraan dengan pasar dan investor. Pendamping juga berperan dalam memperkenalkan inovasi baru, seperti digitalisasi ekonomi desa, pemasaran online produk lokal, serta sistem manajemen usaha yang lebih modern.

Dengan pendekatan tersebut, pendamping desa dapat membantu desa tidak hanya menjalankan program pembangunan, tetapi juga menciptakan model ekonomi desa yang inovatif dan berkelanjutan.

 

Pada akhirnya, masa depan ekonomi desa tidak ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang turun setiap tahun, tetapi oleh seberapa kuat inisiatif yang tumbuh dari masyarakatnya. Desa yang mampu memanfaatkan potensi lokal, membangun kelembagaan ekonomi yang profesional, dan menumbuhkan partisipasi warga akan memiliki fondasi ekonomi yang jauh lebih kokoh daripada desa yang hanya bergantung pada program. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa lembaga seperti BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal ketika dikelola secara serius dan berbasis potensi desa, bahkan mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu, pembangunan ekonomi desa harus mulai dilihat sebagai gerakan kolektif, bukan sekadar agenda program tahunan. Pemerintah desa, masyarakat, dan para pendamping perlu bergerak bersama menanam “pohon ekonomi desa” yang akarnya berasal dari potensi lokal, batangnya adalah kelembagaan desa, dan buahnya adalah kesejahteraan warga. Jika empat prinsip ini dijalankan secara konsisten, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek yang mampu menggerakkan ekonominya sendiri. Di sanalah sesungguhnya makna kemandirian desa: ketika masyarakat tidak lagi menunggu program datang, tetapi berani menciptakan masa depan ekonominya dengan tangan mereka sendiri.(*)

 

 

*Maghfuri Ridlwan 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Prov. Jawa Timur


 

Strategi Membangun Desa;
“Pembangunan Berbasis Inisiatif”

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang dimuat pada 12 Maret 2026 dengan judul “Pembangunan Desa di Tengah Ruang Fiskal yang Menyempit”. Dalam tulisan tersebut dinyatakan bahwa kondisi fiskal yang terbatas sebenarnya dapat menjadi momentum bagi desa untuk mengubah pendekatan pembangunan. Desa tidak lagi semata-mata mengandalkan besaran anggaran, tetapi lebih menekankan pada kualitas perencanaan, kolaborasi, dan inovasi lokal.


Ada beberapa arah strategi yang dapat dipertimbangkan, salah satunya adalah penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal; BUMDes, koperasi desa, dan usaha mikro masyarakat perlu diarahkan menjadi lokomotif ekonomi desa. Dan penutup ditegas bahwa ruang fiskal yang terbatas bukanlah akhir dari pembangunan desa. Justru kondisi ini dapat menjadi momentum untuk melakukan transformasi pendekatan pembangunan desa: dari yang semula berbasis anggaran menjadi berbasis inovasi dan pemberdayaan atau bisa disebut dengan pembangunan berbasis inisiatif.

Agar gagasan “pembangunan berbasis inisiatif” benar-benar operasional, desa perlu menerjemahkannya menjadi langkah nyata dalam perencanaan, kelembagaan ekonomi, dan penggerakan masyarakat. Pendekatan ini menekankan bahwa pembangunan desa harus bertumpu pada potensi lokal dan partisipasi masyarakat, bukan sekadar pada besaran anggaran. Berikut strategi operasional dan konkret yang bisa dilakukan oleh desa.

 

Strategi Operasional Pembangunan Desa Berbasis Inisiatif

1.   Pemetaan Potensi Ekonomi Desa Secara Partisipatif

Tujuannya adalah mengetahui peluang ekonomi yang realistis untuk dikembangkan.

Langkah konkret:

1) Pemerintah desa membentuk Tim Pemetaan Potensi Desa (melibatkan BPD, BUMDes, KDMP, kelompok tani, karang taruna).

2) Melakukan musyawarah desa tematik ekonomi untuk mengidentifikasi komoditas unggulan desa, potensi jasa (wisata, perdagangan, logistik) dan potensi keterampilan warga.

3) Menyusun Peta Potensi Ekonomi Desa (misalnya: pertanian, peternakan, wisata, kerajinan).

4) Menetapkan 1–2 sektor prioritas yang akan dikembangkan oleh BUMDes.

Contoh: Desa dengan produksi singkong tinggi maka fokus pada industri olahan singkong.

2.   Reorientasi BUMDes sebagai Motor Ekonomi Desa

BUMDes dapat menjadi lembaga yang mengelola potensi ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Langkah konkret:

1)  Melakukan audit sederhana usaha BUMDes (apa yang untung dan tidak).

2)  Menutup unit usaha yang tidak produktif.

3)  Membuka unit usaha berbasis potensi desa, misalnya: pengolahan hasil pertanian, toko desa atau marketplace produk lokal, penyewaan alat pertanian dan jasa logistik atau transport desa.

4)  Menyusun target PADes dari BUMDes setiap tahun.

Contoh: BUMDes membuka unit penggilingan padi + pemasaran beras desa.

3.   Membangun Rantai Nilai Produk Desa

Masalah utama desa adalah menjual produk dalam bentuk bahan mentah.

Langkah konkret:

1) Identifikasi produk lokal utama (misal kopi, padi, ikan, sayur).

2) Kembangkan produk olahan bernilai tambah.

3) Bentuk kelompok usaha desa.

4) BUMDes menjadi offtaker/pembeli utama produk warga.

Contoh:

· kopi → kopi bubuk kemasan

· pisang → keripik pisang

· susu → yogurt lokal

4.   Program Inkubasi Usaha Mikro Desa

BUMDes tidak harus menjalankan semua usaha sendiri.

Langkah konkret:

1) Desa membuat Program Inkubasi UMKM Desa.

2) Setiap tahun memilih 5–10 pelaku usaha lokal.

3) Desa memberikan pelatihan bisnis, bantuan alat produksi dan akses pasar melalui BUMDes.

4) BUMDes menjadi mitra pemasaran produk UMKM desa.

5.   Mengembangkan Ekosistem Ekonomi Desa

Pembangunan ekonomi desa tidak bisa berdiri sendiri.

Langkah konkret:

1)  Kerjasama dengan koperasi desa, kelompok tani, karang taruna, PKK dan kelompok masyarakat yang ada di desa

2)  Membentuk Forum Ekonomi Desa yang bertemu setiap 3 bulan. Forum ini membahas peluang pasar, kendala produksi dan peluang investasi desa.

6.   Digitalisasi Ekonomi Desa

Banyak desa memiliki produk bagus tetapi akses pasar terbatas.

Langkah konkret:

1)  Membuat katalog produk desa digital.

2)  Membuka akun marketplace desa.

3)  Karang Taruna menjadi tim pemasaran digital desa.

4)  Membuat branding produk desa.

7.   Kolaborasi Antar Desa

Tidak semua desa harus mengembangkan usaha sendiri.

Langkah konkret:

1.  Membentuk BUMDes Bersama (BUMDesMa) antar desa.

2.  Mengelola usaha skala kawasan, misalnya: wisata kawasan, pengolahan hasil pertanian, distribusi logistik desa.

Kolaborasi ini dapat memperluas skala ekonomi dan memperkuat daya saing desa.

 

Prinsip Penting Agar Strategi Ini Berhasil

Selanjutnya, agar strategi tersebut bisa berjalan dengan baik maka ada empat prinsip yang harus dipegang dan menjadi acuan, yaitu:

1. Fokus pada 1–2 sektor unggulan desa

2. BUMDes dikelola profesional (bukan proyek)

3. Masyarakat menjadi pelaku utama ekonomi desa

4. Pendamping desa berperan sebagai fasilitator inovasi

 

Dengan pendekatan ini, pembangunan desa tidak lagi sekadar menghabiskan anggaran tahunan, tetapi membangun mesin ekonomi desa yang berkelanjutan.

(bersambung…)


_______

Maghfuri Ridlwan 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Prov Jawa Timur





Pembangunan Desa di Tengah Ruang Fiskal yang Menyempit

Pembangunan desa di Indonesia memasuki fase baru. Setelah satu dekade pelaksanaan program Dana Desa sejak 2015, desa telah mengalami banyak perubahan. Infrastruktur dasar membaik, akses layanan publik meningkat, dan kegiatan ekonomi lokal mulai tumbuh. Namun, memasuki tahun-tahun terakhir, tantangan baru muncul: ruang fiskal pembangunan desa yang semakin terbatas.

Selama sepuluh tahun terakhir, Dana Desa menjadi instrumen fiskal utama dalam mempercepat pembangunan desa. Program ini telah mendorong pembangunan jalan desa, fasilitas air bersih, serta berbagai layanan dasar masyarakat. Bahkan secara nasional, pembangunan ratusan ribu kilometer jalan desa dan ribuan sarana layanan publik dapat diwujudkan melalui skema ini.

Namun situasi fiskal tidak selalu stabil. Beberapa kebijakan fiskal terbaru menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran yang berdampak pada kapasitas pembangunan desa. Misalnya, terdapat indikasi penurunan alokasi Dana Desa dari sekitar Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp60 triliun pada tahun berikutnya. Penurunan ini tentu akan memengaruhi ruang gerak desa dalam membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kondisi ini, desa dihadapkan pada sebuah dilema klasik: kebutuhan pembangunan meningkat, sementara kapasitas fiskal tidak bertambah secara signifikan.

Tantangan Struktural Pembangunan Desa

Ada beberapa tantangan utama yang perlu dicermati dalam pembangunan desa ke depan.
Pertama, ketergantungan desa terhadap transfer pusat.
Sebagian besar desa masih sangat bergantung pada Dana Desa sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Survei menunjukkan hampir 60 persen desa menjadikan Dana Desa sebagai sumber utama pembiayaan program pembangunan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal desa masih terbatas.

Kedua, kapasitas tata kelola pemerintahan desa.

Masih banyak desa yang menghadapi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan pembangunan. Keterbatasan ini dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran desa.

Ketiga, pergeseran orientasi pembangunan desa.

Pada fase awal Dana Desa, pembangunan lebih banyak diarahkan pada infrastruktur dasar. Namun ke depan, desa dituntut untuk mampu mendorong transformasi ekonomi lokal, bukan sekadar pembangunan fisik.
Jika tidak, desa akan terus terjebak dalam siklus yang sama: anggaran turun → proyek fisik → habis dalam satu tahun → kembali menunggu anggaran berikutnya.

Dari Pembangunan Berbasis Anggaran ke Pembangunan Berbasis Inisiatif

Kondisi fiskal yang terbatas sebenarnya dapat menjadi momentum bagi desa untuk mengubah pendekatan pembangunan. Desa tidak lagi semata-mata mengandalkan besaran anggaran, tetapi lebih menekankan pada kualitas perencanaan, kolaborasi, dan inovasi lokal.

Ada beberapa arah strategi yang dapat dipertimbangkan:

  1. Penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal; BUMDes, koperasi desa, dan usaha mikro masyarakat perlu diarahkan menjadi lokomotif ekonomi desa.
  2. Optimalisasi kolaborasi multipihak; Pembangunan desa tidak hanya bergantung pada APBDes, tetapi juga dapat melibatkan kemitraan dengan sektor swasta, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas perencanaan desa; Perencanaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat menjadi kunci agar anggaran yang terbatas dapat digunakan secara lebih efektif.

Peran Strategis Pendamping Desa

Dalam situasi fiskal yang semakin terbatas, peran pendamping desa menjadi semakin penting. Pendamping tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator administratif, tetapi juga sebagai agen transformasi pembangunan desa.

Pendamping desa perlu mendorong:

  • penguatan kapasitas aparatur desa,
  • pelibatan masyarakat secara aktif,
  • perencanaan pembangunan yang lebih strategis,
  • serta pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya bergantung pada besaran anggaran, tetapi pada kemampuan desa mengelola potensi yang dimiliki.

Penutup

Ruang fiskal yang terbatas bukanlah akhir dari pembangunan desa. Justru kondisi ini dapat menjadi momentum untuk melakukan transformasi pendekatan pembangunan desa: dari yang semula berbasis anggaran menjadi berbasis inovasi dan pemberdayaan.

Pada akhirnya, masa depan desa tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang diterima, tetapi oleh seberapa kuat kapasitas desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.

 

Maghfuri Ridlwan 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Provinsi Jawa Timur










TRANSFORMASI MENUJU PEMBANGUNAN BERBASIS INISIATIF  disampaikan dalam Rakor TPP Kab. Pasuruan, 31/03/2026 Kegiatan Halah Bihalal dan Rapat K...