Rabu, 01 Juli 2026

Kekayaan BUMDes: Masih Menjadi Kekayaan Desa atau
Sudah Menjadi Kekayaan Badan Hukum?

Meninjau Konsep Kekayaan yang Dipisahkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021

 oleh Maghfuri Ridlwan

 

Ketika Perdebatan Dimulai dari Paradigma yang Berbeda

Di berbagai daerah masih sering muncul perdebatan setiap kali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengalami kerugian. Sebagian berpendapat bahwa setiap kerugian BUMDes otomatis merupakan kerugian keuangan desa karena modal awalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sebaliknya, sebagian lain berpendapat bahwa sejak BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP. 11/2021), kerugian tersebut merupakan kerugian badan hukum BUMDes, bukan lagi kerugian keuangan desa.

Perbedaan pandangan ini tidak hanya menjadi perdebatan akademik. Dampaknya sangat nyata. Cara memandang status kekayaan BUMDes akan menentukan bagaimana auditor melakukan pemeriksaan, bagaimana aparat pengawas mengidentifikasi kerugian, bagaimana penegak hukum menilai suatu peristiwa, hingga bagaimana pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes dibangun.

Sayangnya, banyak diskusi berhenti pada pertanyaan, "Siapa yang bertanggung jawab?" Padahal terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan harus dijawab terlebih dahulu, yaitu: “apakah kekayaan yang telah disertakan desa ke dalam BUMDes masih merupakan kekayaan desa, atau telah berubah menjadi kekayaan badan hukum BUMDes?”

Menurut penulis, justru di sinilah letak akar persoalan. Mengapa Persoalan Ini Penting?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan hampir seluruh konsekuensi hukum dalam pengelolaan BUMDes. Pertama, menentukan status hukum aset yang dikelola BUMDes. Kedua, menentukan ruang lingkup pengawasan terhadap BUMDes, termasuk batas kewenangan aparat pengawasan intern pemerintah. Ketiga, menentukan bentuk pertanggungjawaban pengurus apabila terjadi kerugian usaha. Keempat, menentukan apakah suatu kerugian dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan desa atau semata-mata merupakan risiko bisnis. Kelima, menentukan pendekatan hukum yang tepat, apakah menggunakan rezim hukum administrasi pemerintahan, hukum keuangan negara, atau hukum korporasi.

Oleh karena itu, sebelum membahas tanggung jawab pengurus ataupun aspek pidana, terlebih dahulu harus dipahami kedudukan hukum kekayaan BUMDes.

Perubahan Paradigma Setelah PP Nomor 11 Tahun 2021

Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan hukum. Penegasan ini pertama kali ditegaskan dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan memasukkan definisi BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP. 11/2021 yang mengatur pembentukan, organisasi, pengelolaan usaha, hingga kekayaan BUMDes sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai badan hukum.

Status sebagai badan hukum bukan sekadar perubahan nomenklatur atau istilah administratif. Dalam teori badan hukum, suatu badan hukum merupakan subjek hukum yang mandiri (rechtspersoon) yang memiliki kekayaan sendiri, hak dan kewajiban sendiri, serta kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri. Konsekuensi yuridis dari status tersebut adalah adanya pemisahan antara kekayaan badan hukum dengan kekayaan para pendiri atau penyerta modalnya. Dengan demikian, ketika desa melakukan penyertaan modal kepada BUMDes, timbul pertanyaan mendasar mengenai status hukum kekayaan yang telah disertakan tersebut. Di sinilah konsep “kekayaan yang dipisahkan (separated assets)” menjadi sangat relevan untuk dianalisis.

Memahami Konsep Kekayaan yang Dipisahkan

Salah satu konsekuensi paling mendasar dari lahirnya suatu badan hukum adalah adanya pemisahan kekayaan (separated assets) antara badan hukum dengan para pendiri atau penyerta modalnya. Konsep ini merupakan doktrin klasik dalam hukum badan hukum (legal entity doctrine) yang menegaskan bahwa badan hukum adalah subjek hukum yang mandiri (separate legal entity), memiliki hak dan kewajiban sendiri, serta mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pendiri, anggota, maupun penyerta modalnya.

Dalam hukum korporasi, konsep tersebut telah lama dikenal. Ketika seseorang menyetorkan modal ke dalam suatu Perseroan Terbatas, uang atau barang yang diserahkan tidak lagi menjadi milik pribadi penyetor. Kekayaan tersebut berubah menjadi kekayaan perseroan sebagai badan hukum, sedangkan penyetor memperoleh kedudukan sebagai pemegang saham yang memiliki hak-hak korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan. Dengan demikian, pemegang saham tidak dapat secara langsung mengklaim setiap aset perseroan sebagai miliknya, meskipun modal awal berasal dari dirinya.

Prinsip tersebut sejalan dengan teori badan hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Hans Kelsen menjelaskan bahwa badan hukum merupakan konstruksi yuridis (juridical person) yang oleh hukum diperlakukan sebagai subjek hukum tersendiri sehingga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari orang-orang yang membentuknya. Sementara itu, Satjipto Rahardjo memandang badan hukum sebagai ciptaan hukum yang diberikan kemampuan untuk bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri dalam lalu lintas hukum. Konsekuensi logis dari kedudukan tersebut adalah adanya pemisahan antara kekayaan badan hukum dengan kekayaan pihak-pihak yang mendirikannya.

Apabila doktrin tersebut diterapkan dalam konteks BUMDes, maka status BUMDes sebagai badan hukum sebagaimana ditegaskan dalam UU Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam PP. 11/2021 membawa konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan. Penyertaan modal yang dilakukan oleh desa kepada BUMDes tidak lagi dipahami sebagai kekayaan desa yang tetap berada dalam penguasaan pemerintah desa, melainkan menjadi bagian dari kekayaan badan hukum BUMDes yang selanjutnya dikelola secara mandiri untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Dengan demikian, hubungan hukum antara desa dan BUMDes mengalami perubahan. Desa tidak lagi berkedudukan sebagai pemilik langsung atas setiap aset yang dikelola BUMDes, melainkan sebagai penyerta modal yang memiliki hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga BUMDes. Sementara itu, BUMDes sebagai badan hukum memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaannya sendiri dalam rangka mencapai tujuan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Memang harus diakui bahwa PP. 11/2021 tidak secara eksplisit menggunakan istilah "kekayaan yang dipisahkan" sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Negara. Namun, secara doktrinal, konsekuensi tersebut melekat pada setiap badan hukum. Oleh karena itu, status badan hukum yang diberikan kepada BUMDes harus dipahami tidak hanya sebagai perubahan nomenklatur, melainkan juga sebagai perubahan paradigma hukum yang membawa konsekuensi adanya pemisahan kekayaan antara desa sebagai penyerta modal dengan BUMDes sebagai badan hukum.

Pemahaman terhadap konsep ini menjadi sangat penting karena akan menentukan cara memandang berbagai persoalan hukum lainnya, seperti status aset BUMDes, karakter kerugian yang dialami BUMDes, pertanggungjawaban pengurus, ruang lingkup pengawasan, hingga penerapan rezim hukum yang tepat terhadap pengelolaan BUMDes.

Implikasi terhadap Kedudukan Kekayaan BUMDes

Jika konsep badan hukum dipahami secara konsisten, maka terdapat beberapa implikasi; pertama, aset yang diperoleh BUMDes dari hasil kegiatan usahanya menjadi kekayaan badan hukum BUMDes. Kedua, keuntungan maupun kerugian usaha pada dasarnya merupakan keuntungan atau kerugian badan hukum BUMDes. Ketiga, desa sebagai penyerta modal memiliki hak sesuai ketentuan peraturan dan anggaran dasar, bukan hak untuk memperlakukan seluruh aset BUMDes sebagai aset desa. Keempat, setiap penilaian terhadap kerugian harus lebih dahulu mengidentifikasi objek hukum yang mengalami kerugian.

Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap kerugian BUMDes secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan desa tanpa analisis mengenai status hukum kekayaan yang menjadi objek kerugian tersebut.

Mengubah Cara Berpikir

Persoalan utama sesungguhnya bukan terletak pada bunyi norma, melainkan pada cara memahami norma. Selama BUMDes masih diposisikan sebagai "bagian dari pemerintah desa", maka akan muncul kecenderungan untuk menganggap seluruh kekayaan yang dikelolanya tetap merupakan kekayaan desa.

Padahal, ketika negara memberikan status badan hukum kepada BUMDes, negara juga menghadirkan konsekuensi bahwa BUMDes merupakan subjek hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Karena itu, pendekatan hukum terhadap BUMDes tidak dapat lagi semata-mata menggunakan paradigma administrasi pemerintahan desa. Ia juga harus dipahami melalui perspektif hukum badan hukum dan hukum korporasi.

Penutup

Status badan hukum BUMDes sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan perubahan paradigma hukum.

Konsep kekayaan yang dipisahkan menegaskan bahwa penyertaan modal desa kepada BUMDes melahirkan kekayaan badan hukum yang harus dipahami secara berbeda dengan keuangan desa yang dikelola melalui APBDes.

Pemahaman ini penting sebagai fondasi untuk membahas berbagai isu lanjutan, mulai dari kerugian BUMDes, pertanggungjawaban pengurus, ruang lingkup pengawasan APIP, hingga penerapan hukum pidana terhadap pengelolaan BUMDes.


 “Kesalahan terbesar dalam memahami BUMDes bukan terletak pada bunyi pasalnya, melainkan pada paradigma berpikirnya. Selama BUMDes masih dipandang sebagai "bagian dari desa" maka akan terus muncul kekeliruan dalam memahami status aset, kerugian, hingga pertanggungjawaban hukumnya."

(Catatan MR) 


 



Jumat, 19 Juni 2026

 "Inspektorat dan BUMDesa: Antara Pengawasan Keuangan Desa dan Kemandirian Badan Usaha"

Oleh: Maghfuri Ridlwan*

 

Belakangan ini muncul perdebatan yang cukup menarik di kalangan pemerhati desa maupun praktisi pemerintahan desa. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Apakah Inspektorat Kabupaten berwenang memeriksa BUMDesa?

Ada yang menjawab tegas "tidak bisa", karena BUMDesa merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan desa. Namun ada juga yang berpendapat sebaliknya, bahwa Inspektorat justru berwenang bahkan wajib melakukan pemeriksaan karena modal BUMDesa berasal dari APBDesa yang merupakan bagian dari keuangan desa.

Lalu, mana yang benar?

Menurut penulis, kedua pendapat tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat. Namun apabila dicermati lebih dalam, jawabannya bukan sekadar "boleh" atau "tidak boleh", melainkan sampai sejauh mana kewenangan Inspektorat dapat masuk ke dalam pengelolaan BUMDesa.

Memahami Dulu Kedudukan BUMDesa

Untuk menjawab persoalan ini, kita perlu melihat terlebih dahulu bagaimana kedudukan BUMDesa menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan kegiatan lainnya demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan ini membawa perubahan besar dibandingkan pengaturan sebelumnya. Sejak berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa tidak lagi dipandang sekadar unit usaha milik desa, melainkan telah memiliki status sebagai badan hukum.

Konsekuensinya:

  • BUMDesa memiliki kekayaan sendiri;
  • memiliki organ pengelola sendiri;
  • memiliki hak dan kewajiban sendiri;
  • serta memiliki pertanggungjawaban hukum sendiri.

Selain itu, Pasal 135 PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa modal BUMDesa dapat berasal dari penyertaan modal desa dan sumber lain yang sah. Di sinilah muncul konsep penting yang dikenal dalam hukum korporasi, yaitu kekayaan yang dipisahkan.

Ketika dana desa disertakan sebagai modal BUMDesa, secara hukum dana tersebut tidak lagi menjadi bagian dari APBDesa yang dikelola langsung pemerintah desa, melainkan berubah menjadi modal dan aset milik BUMDesa.

Atas dasar inilah lahir pendapat bahwa Inspektorat tidak berwenang memeriksa BUMDesa.

Mengapa Ada yang Berpendapat Inspektorat Tidak Berwenang?

Kelompok yang berpendapat demikian mendasarkan argumennya pada prinsip pemisahan kekayaan.

Logikanya sederhana. Ketika desa menganggarkan penyertaan modal kepada BUMDesa, dana tersebut keluar dari APBDesa dan berubah menjadi penyertaan modal.

Kondisi ini mirip dengan ketika pemerintah daerah menyertakan modal kepada BUMD. Setelah modal tersebut berubah menjadi saham atau penyertaan modal, tidak serta merta seluruh aktivitas bisnis BUMD menjadi objek pemeriksaan atas pengelolaan APBD.

Dengan pendekatan yang sama, muncul pandangan bahwa Inspektorat hanya berwenang memeriksa pengelolaan APBDesa, sedangkan aktivitas bisnis BUMDesa merupakan urusan internal badan hukum yang bersangkutan.

Dari perspektif hukum badan usaha, argumentasi ini cukup kuat dan memiliki dasar logika hukum yang jelas.

Namun, Apakah Berarti Inspektorat Sama Sekali Tidak Bisa Masuk?

Menurut penulis, kesimpulan tersebut terlalu jauh. Perlu diingat bahwa Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menyebutkan bahwa APIP terdiri atas:

  • BPKP;
  • Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga;
  • Inspektorat Provinsi;
  • Inspektorat Kabupaten/Kota.

Tugas APIP pada prinsipnya adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pasal 112 UU Desa menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 154 PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap desa.

Karena penyertaan modal BUMDesa berasal dari APB Desa, maka proses:

  • penganggaran penyertaan modal;
  • penetapan besaran penyertaan;
  • dasar hukum penyertaan;
  • serta pertanggungjawaban penggunaan dana desa;

jelas merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi objek pengawasan pemerintah kabupaten.

Catatan: Meskipun PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak lagi mengatur secara eksplisit kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap desa sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 154 PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, kewenangan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal desa pada BUM Desa tetap dapat ditafsirkan bersumber dari Pasal 112 UU Desa serta kewenangan APIP dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah. Namun demikian, terdapat kekosongan norma mengenai batasan objek dan ruang lingkup pemeriksaan Inspektorat terhadap BUM Desa sebagai badan hukum, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum mengenai hubungan kewenangan pengawasan antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan organ pengawas BUM Desa.


Di Mana Batas Kewenangan Inspektorat?

Menurut penulis, titik temu kedua pendapat tersebut terletak pada objek yang diperiksa.

Pertama, Pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa

Pada area ini tidak ada perdebatan. Inspektorat jelas berwenang memeriksa APB Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, penyertaan modal kepada BUM Desa, dasar hukum penyertaan modal serta pertanggungjawaban kepala desa terkait penggunaan keuangan desa.

Misalnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penyertaan modal sebesar Rp.500 juta kepada BUMDesa telah dianggarkan melalui APBDesa dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan semacam ini merupakan kewenangan yang sah dan jelas dasar hukumnya.

Kedua, Pemeriksaan terhadap Pengelolaan BUM Desa

Pada bagian inilah diperlukan pembatasan. Apabila pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan modal yang berasal dari desa, maka Inspektorat masih memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan.

Contohnya:

  • terdapat indikasi penggunaan dana fiktif;
  • penyertaan modal tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • terdapat dugaan penyimpangan;
  • atau terdapat potensi kerugian keuangan desa.

Dalam situasi demikian, yang sesungguhnya diperiksa bukan aktivitas bisnis BUMDesa semata, melainkan pengamanan aset dan investasi desa yang ditanamkan ke dalam BUM Desa.

Sebaliknya, apabila yang diperiksa adalah aspek murni bisnis, seperti:

  • strategi usaha;
  • penentuan harga jual;
  • margin keuntungan;
  • kontrak dagang dengan pemasok;
  • atau keputusan operasional perusahaan;

maka argumentasi bahwa Inspektorat tidak berwenang menjadi lebih kuat.

Sebab area tersebut sudah masuk ke ranah pengelolaan badan hukum BUMDesa yang memiliki kemandirian dalam menjalankan usahanya.

Pengawasan Tetap Dimungkinkan Karena Ada Unsur Akuntabilitas Publik

Perlu dicatat bahwa meskipun BUMDesa merupakan badan hukum, bukan berarti seluruh aktivitasnya bersifat privat.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 mengatur bahwa BUMDesa wajib menyusun laporan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Desa. Artinya, BUMDesa tetap memiliki dimensi akuntabilitas publik karena modal yang dikelolanya sebagian berasal dari kekayaan desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga memberikan ruang bagi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk penyertaan modal yang berasal dari APB Desa.


Perspektif Keuangan Negara: Mengapa Inspektorat Masih Memiliki Kepentingan?

Dalam praktik pengawasan, sering muncul pertanyaan: "Kalau modal desa sudah berubah menjadi kekayaan BUMDesa, apakah masih dapat diawasi sebagai bagian dari keuangan negara?"

Untuk menjawabnya, perlu melihat konsep keuangan negara secara lebih luas.

Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan negara mencakup: "kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang." Bahkan dalam huruf i ditegaskan bahwa keuangan negara juga meliputi: "kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah."

Artinya, konsep keuangan negara tidak selalu identik dengan uang yang masih berada di kas pemerintah.

Dalam berbagai praktik audit dan penegakan hukum, penyertaan modal pemerintah kepada suatu badan usaha sering kali tetap dipandang memiliki dimensi akuntabilitas publik karena sumber asal dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah.

Di sinilah letak perbedaannya dengan perusahaan swasta murni.

BUMDesa memang merupakan badan hukum yang mandiri, tetapi modal awalnya berasal dari kekayaan desa yang bersumber dari APBDesa. Oleh karena itu, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten tetap memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa penyertaan modal tersebut digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, yang menjadi perhatian Inspektorat bukan semata-mata laba rugi usaha BUM Desa, melainkan perlindungan terhadap investasi dan aset desa yang ditanamkan dalam BUM Desa.

Pelajaran dari BUMN dan BUMD

Perdebatan mengenai kekayaan yang dipisahkan sebenarnya bukan hal baru. Diskusi serupa sudah lama terjadi pada BUMN dan BUMD. Di satu sisi, modal yang telah disetor menjadi kekayaan perusahaan.

Namun di sisi lain, negara tetap memiliki kepentingan untuk mengawasi penggunaan modal tersebut karena berasal dari kekayaan publik. Karena itu, BPK tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUMN maupun BUMD dalam batas-batas tertentu.

Logika yang sama dapat digunakan untuk memahami posisi BUM Desa.

Pemisahan kekayaan memang menciptakan kemandirian badan usaha, tetapi tidak serta-merta menghapus aspek akuntabilitas publik atas modal yang berasal dari pemerintah desa.

Kapan Audit Investigatif Menjadi Relevan?

Dalam praktik pengawasan desa, situasi yang paling sering memunculkan keterlibatan Inspektorat adalah ketika terdapat indikasi penyimpangan.

Misalnya:

·       penyertaan modal diberikan tetapi usaha tidak pernah berjalan;

·       laporan keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan;

·       aset desa yang disertakan tidak jelas keberadaannya;

·       terdapat transaksi fiktif;

·       atau muncul dugaan kerugian keuangan desa.

Dalam kondisi seperti ini, sulit untuk mengatakan bahwa Inspektorat sama sekali tidak boleh melakukan pemeriksaan.

Justru fungsi APIP adalah memberikan keyakinan dan peringatan dini agar kerugian keuangan desa tidak semakin besar.

Karena itu, audit investigatif terhadap penggunaan penyertaan modal desa di BUMDesa memiliki dasar rasional dan yuridis yang cukup kuat.

Catatan Kritis: Jangan Sampai Pengawasan Berubah Menjadi Intervensi

Meskipun demikian, pengawasan juga harus memiliki batas.

BUMDesa dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha. Setiap keputusan bisnis tentu mengandung risiko untung dan rugi. Tidak setiap kerugian usaha dapat langsung dianggap sebagai penyimpangan.

Apabila setiap keputusan bisnis diperlakukan seperti pengelolaan kas pemerintah, maka BUMDesa akan kehilangan fleksibilitasnya sebagai badan usaha. Akibatnya, pengelola BUMDesa menjadi takut mengambil keputusan dan inovasi usaha justru terhambat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara: business judgement yang wajar dan penyalahgunaan atau penyimpangan keuangan desa.

Inspektorat seharusnya fokus pada aspek akuntabilitas penggunaan penyertaan modal desa, bukan menggantikan fungsi manajemen dalam menjalankan usaha BUM Desa.

 

Penutup

Perdebatan mengenai kewenangan Inspektorat terhadap BUMDesa sesungguhnya menunjukkan bahwa transformasi BUMDesa menjadi badan hukum melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 membawa konsekuensi hukum yang belum sepenuhnya terjawab dalam regulasi teknis. Di satu sisi, pemerintah berkepentingan melindungi aset desa yang ditanamkan sebagai penyertaan modal. Di sisi lain, BUMDesa membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjalankan aktivitas usahanya secara profesional. Oleh karena itu, ke depan diperlukan pedoman yang lebih jelas mengenai batas-batas pengawasan APIP terhadap BUMDesa agar tercipta keseimbangan antara akuntabilitas publik dan kemandirian badan usaha.

Kalimat itu penting karena menunjukkan bahwa masalahnya bukan semata-mata salah atau benar, melainkan ada kekosongan norma (normative gap atau rechtsvacuum) yang sampai hari ini belum dijawab secara tuntas oleh regulasi.

Menurut penulis, pendapat yang paling dapat dipertahankan secara hukum adalah posisi tengah.

Mengatakan bahwa Inspektorat sama sekali tidak dapat memeriksa BUMDesa karena kekayaannya telah dipisahkan merupakan pandangan yang terlalu ekstrem dan kurang sejalan dengan fungsi pembinaan serta pengawasan pemerintah kabupaten terhadap desa.

Sebaliknya, menyatakan bahwa Inspektorat bebas memeriksa seluruh aktivitas bisnis BUMDesa tanpa batas juga kurang tepat karena mengabaikan status BUMDesa sebagai badan hukum yang mandiri.

Dan jujur saja, dari berbagai diskusi yang pernah saya ikuti tentang BUMDes, posisi yang paling defensible secara hukum memang bukan "Inspektorat boleh memeriksa semuanya" dan bukan pula "Inspektorat tidak boleh memeriksa sama sekali", melainkan: Inspektorat berwenang mengawasi dan memeriksa aspek yang berkaitan dengan penyertaan modal desa, perlindungan aset desa, dan potensi kerugian keuangan desa, tetapi tidak otomatis menjadi auditor seluruh aktivitas korporasi BUM Desa.

Karena itu, formula yang paling proporsional adalah Inspektorat Kabupaten berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMDesa sepanjang berkaitan dengan penyertaan modal desa, perlindungan aset desa, penggunaan dana yang berasal dari APB Desa, serta adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa. Namun kewenangan tersebut tidak otomatis mencakup seluruh aktivitas korporasi dan keputusan bisnis internal BUMDesa yang telah menjadi badan hukum tersendiri.

Dengan memahami batas ini, perdebatan mengenai kewenangan Inspektorat terhadap BUMDesa dapat ditempatkan secara lebih proporsional, tanpa mengurangi fungsi pengawasan pemerintah maupun kemandirian BUMDesa sebagai badan hukum.

 

Jombang, 20/06/2026

* Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Prov. Jawa Timur





 

Senin, 04 Mei 2026

SALAM LAOS.....


Kejadian absurd bukanlah hal baru bagi kami. Meski begitu tetep aja bisa bikin kaget, syok, melongo kadang malah bikin ngakak. Di lapangan, rencana sering kalah sama realita. Saya punya satu cerita ketika memfasilitasi sebuah forum diskusi  di salah satu kabupaten di ujung barat selatan Jawa Timur. Saya minta para peserta untuk menuliskan satu cerita paling absurd yang dialami selama menjalankan tugas pendampingan. Salah seorang PD menuliskan: "Ketika perencanaan kami menjadi orang yang dicari, dan ketika realisasi tidak ada satupun yang ngabari. Dan di situ kami merasa menjadi LAOS".

Kemudian saya meminta yang bersangkutan untuk membaca di depan kelas, ahaaiiii...bener-bener bikin seluruh peserta tertawa. Sebab, cerita ini cukup relate dengan liku-liku cerita pendampingan, dan tidak sedikit yang mengalaminya. Kalimat di atas adalah ungkapan yang cukup menggelitik dari seorang PD yang tiap hari kerjaannya di desa. Ada kalanya dia dicari-cari, di lain waktu tak satupun yang mencari. Kadang ada yang merasa kehilangan, tapi kadang ada juga yang ngumpet slintutan.

Pendamping sudah memberi arahan, tapi keputusan tetap bukan di tangan kita. Kita hanya mendampingi, ibaratlah sebatas temen yang gak pegang spicemen. Tapi kondisi kadang mewajibkan kita ikut "ngatur" meski bukan donatur. (ngatur dalam arti memastikan aturan diterapkan dengan resiko dianggap masuk terlalu dalam, intervensi bahkan mendikte).

Kita dicari saat dibutuhkan, dan pada saat yang lain begitu saja diabaikan. Ibarat Laos (lengkuas) yang disisihkan ketika masakan sudah siap dihidangkan....


Tapi ati-ati, laos alias lengkuas.... kalo masuk di rendang, kadang nyamar jadi daging hehehehe...... 
Salam LAOS....!! (cf)




Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Pacitan

“Pemberdayaan di Tengah Keterbatasan Fiskal Desa”



Pacitan, 21 April 2026 — Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pacitan diselenggarakan pada Selasa, 21 April 2026, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan seluruh unsur TPP, yakni Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Rakor ini menghadirkan narasumber sekaligus fasilitator dari TAPM provinsi Jawa Timur, yaitu Maghfuri, S.H., M.H. dan Muchlis, S.Ag. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan desa, khususnya di tengah keterbatasan fiskal.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mengabdi Desa, serta doa pembuka. Sambutan disampaikan oleh Septian Dwi Cahyo Koordinator Kabupaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, serta arahan dari Koordinator Provinsi melalui perwakilannya.

Memasuki sesi inti, peningkatan kapasitas TPP dengan fasilitator tunggal Maghfuri yang akrab disapa Cak Furi mengawali dengan ice breaking bertajuk “Cerita Lapangan Paling Absurd” yang bertujuan mencairkan suasana sekaligus mengangkat realitas lapangan yang dihadapi oleh para pendamping. Peserta diajak untuk berbagi pengalaman unik dan menantang selama mendampingi desa, sebagai pijakan awal untuk membangun diskusi yang lebih terbuka dan solutif.

Kejadian absurd bukanlah hal baru bagi kami. Meski begitu tetep aja bisa bikin kaget, syok, melongo kadang malah bikin ngakak. Di lapangan, rencana sering kalah sama realita. Ada satu tulisan dari peserta yang berbunyi "Ketika perencanaan kami menjadi orang yang dicari, dan ketika realisasi tidak ada satupun yang ngabari. Dan di situ kami merasa menjadi LAOS".

Kalimat di atas adalah ungkapan yang cukup menggelitik dari seorang PD yang tiap hari kerjaannya di desa. Ada kalanya dia dicari-cari, di lain waktu tak satupun yang mencari. Kadang ada yg merasa kehilangan, tapi kadang ada juga yang ngumpet slintutan. Pendamping sudah memberi arahan, tapi keputusan tetap bukan di tangan kita. Kita hanya mendampingi, ibaratlah sebatas temen yang gak pegang spicemen. Tapi kondisi kadang mewajibkan kita ikut "ngatur" meski bukan donatur. (ngatur dalam arti memastikan aturan diterapkan dengan resiko dianggap masuk terlalu dalam, intervensi bahkan mendikte).

Kita dicari saat dibutuhkan, dan pada saatnya begitu saja diabaikan. ibarat Laos yang disisihkan ketika masakan sudah siap dihidangkan.

Pada sesi berikutnya, dilakukan penyadaran posisi dan peran strategis PD/PLD melalui diskusi reflektif. Peserta diajak mengevaluasi peran mereka selama ini, apakah lebih dominan sebagai pelaksana atau penggerak perubahan. Fasilitator menegaskan bahwa PD/PLD bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan aktor utama dalam mendorong perubahan desa.

Pembahasan kemudian berlanjut pada isu krusial terkait pendanaan desa. Dalam sesi ini, peserta mengidentifikasi dampak nyata keterbatasan dana desa terhadap berbagai program pembangunan. Fasilitator juga memaparkan tantangan struktural pembangunan desa, seperti ketergantungan pada transfer pusat, kapasitas tata kelola desa, serta pergeseran orientasi pembangunan dari infrastruktur menuju transformasi ekonomi lokal.

Sesi ini bertujuan menyamakan persepsi bahwa isu utama adalah keterbatasan dana desa. Pertanyaan kunci adalah Apa dampak langsung di desa? Kegiatan apa yang terdampak?

Sebagaimana dijelaskan oleh fasilitator bahwa tiga problem utama di desa adalah Ketergantungan desa terhadap transfer pusat, Kapasitas tata kelola pemerintahan desa dan Pergeseran orientasi pembangunan desa. 

Pada fase awal Dana Desa, pembangunan lebih banyak diarahkan pada infrastruktur dasar. Namun ke depan, desa dituntut untuk mampu mendorong transformasi ekonomi lokal, bukan sekadar pembangunan fisik. Jika tidak, desa akan terus terjebak dalam siklus yang sama: anggaran turun → proyek fisik → habis dalam satu tahun → kembali menunggu anggaran berikutnya.

Sebagai respon atas kondisi tersebut, dirumuskan sejumlah arah strategi, antara lain penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal melalui BUMDes dan usaha masyarakat, optimalisasi kolaborasi multipihak, serta peningkatan kualitas perencanaan desa berbasis data. Ditekankan bahwa kemampuan desa bertahan secara ekonomi menjadi isu utama yang harus segera dijawab.

Arah strategi yang dapat dipertimbangkan meliputi:

a.   Penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal; BUMDes, koperasi desa, dan usaha mikro masyarakat perlu diarahkan menjadi lokomotif ekonomi desa.

b.   Optimalisasi kolaborasi multipihak; Pembangunan desa tidak hanya bergantung pada APBDes, tetapi juga dapat melibatkan kemitraan dengan sektor swasta, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat.

c.   Peningkatan kualitas perencanaan desa; Perencanaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat menjadi kunci agar anggaran yang terbatas dapat digunakan secara lebih efektif.

Pada sesi pembahasan langkah strategis, peserta diajak mengidentifikasi potensi desa yang belum dimanfaatkan, kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi konkret. Diskusi ini menghasilkan berbagai ide strategis yang berorientasi pada penguatan ekonomi desa dan kemandirian fiskal.

Sebagai penutup, kegiatan difokuskan pada penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang siap diimplementasikan. RKTL tersebut akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh TPP bersama TAPM Kabupaten guna memastikan keberlanjutan hasil rakor dalam bentuk aksi nyata di lapangan. Di akhir sesi, Cak Furi kembali mengingatkan apapun kondisinya TPP harus tetap eksis di jalurnya. Dan memunculkan slogan bersama "Salam Laos...."

Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 WIB oleh Koordinator Kabupaten Pacitan. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh TPP semakin memiliki kesadaran, kapasitas, dan arah strategi yang jelas dalam menjalankan peran sebagai penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan.(cf)

Penulis: Maghfuri Ridlwan 




Kekayaan BUMDes: Masih Menjadi Kekayaan Desa atau Sudah Menjadi Kekayaan Badan Hukum? Meninjau Konsep Kekayaan yang Dipisahkan dalam PP ...