Minggu, 27 September 2026

Ketika BUM Desa Mengikatkan Diri: Siapa yang Berwenang Membuat Kontrak?

Antara Kebebasan Berkontrak, Kewenangan Organ, dan Perlindungan Kepentingan Desa

Oleh: Maghfuri Ridlwan



Ketika BUM Desa Mulai Memasuki Dunia Kontrak

BUM Desa tidak lagi cukup hanya menjadi lembaga ekonomi yang mengelola potensi desa. Ketika ingin tumbuh, BUM Desa hampir pasti akan berhadapan dengan pihak lain: perusahaan swasta, koperasi, lembaga keuangan, investor, pemasok, distributor, maupun mitra usaha lainnya.

Pada titik inilah BUM Desa memasuki ruang yang berbeda.

Jika sebelumnya pembahasan BUM Desa banyak berkaitan dengan kelembagaan, tata kelola, modal, aset, dan pemberdayaan masyarakat, maka kerja sama dengan pihak ketiga membawa BUM Desa ke dalam hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.

Kerja sama bisnis hampir selalu dituangkan dalam sebuah perjanjian. Ada yang sederhana berupa nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, kontrak pengelolaan usaha, perjanjian bagi hasil, perjanjian pemanfaatan aset, penyediaan barang dan jasa, sampai kontrak investasi yang lebih kompleks.

Masalahnya, di lapangan kontrak sering dipandang sekadar sebagai dokumen administratif.

Selama sudah ada kop surat, tanda tangan, meterai, dan para pihak sepakat, kerja sama dianggap telah aman. Padahal secara hukum, persoalannya jauh lebih dalam.

Pertanyaan pertama bukan hanya, “Apakah ada kontrak?”, melainkan: “Siapa yang membuat kontrak tersebut?”

Kemudian: “Apakah orang yang menandatangani memang berwenang mewakili BUM Desa?”

Lalu: “Apa yang sebenarnya diperjanjikan?”

Dan yang tidak kalah penting: “Apabila kerja sama menimbulkan kerugian, siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena BUM Desa merupakan badan hukum yang memiliki organisasi yang terpisah dari Pemerintah Desa. PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur perangkat organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Dengan demikian, kerja sama BUM Desa dengan pihak ketiga tidak tepat jika dipahami semata-mata sebagai tindakan Pemerintah Desa.

Ia merupakan tindakan hukum BUM Desa sebagai badan hukum, yang dilakukan melalui organ yang memiliki kewenangan untuk mewakilinya.

Di sinilah hukum perjanjian bertemu dengan hukum kelembagaan BUM Desa.

 

BUM Desa sebagai Subjek Hukum dalam Perjanjian

Secara konseptual, perjanjian merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai persetujuan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Namun dalam konteks BUM Desa, pertanyaan mengenai “siapa yang mengikatkan diri” harus dijawab secara lebih hati-hati.

BUM Desa merupakan badan hukum. Karena itu, ketika BUM Desa membuat perjanjian dengan pihak ketiga, subjek yang terikat dalam hubungan kontraktual pada prinsipnya adalah BUM Desa, bukan pribadi Direktur atau pelaksana operasionalnya.

Direktur atau pelaksana operasional merupakan organ yang menjalankan fungsi pengurusan dan representasi badan hukum.

Perbedaan ini sangat penting. Misalnya, BUM Desa bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengembangkan usaha pengolahan hasil pertanian. Dalam perjanjian disebutkan bahwa pihak pertama adalah BUM Desa dan pihak kedua adalah perusahaan swasta. Direktur menandatangani perjanjian tersebut dalam kapasitasnya sebagai Direktur BUM Desa.

Maka hubungan hukum yang lahir adalah antara BUM Desa dengan perusahaan swasta, bukan antara Direktur BUM Desa dengan perusahaan swasta.

Konsekuensinya, hak dan kewajiban yang lahir dari kontrak tersebut pada dasarnya menjadi hak dan kewajiban BUM Desa.

Tetapi persoalan tidak berhenti di sini. Karena badan hukum tidak dapat bertindak secara fisik, hukum membutuhkan organ yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan peran penting kepada pelaksana operasional. Pasal 27 memberikan kewenangan kepada pelaksana operasional untuk mengatur dan mengurus BUM Desa, melakukan tindakan bagi kepentingan BUM Desa, serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan.

Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Kewenangan pelaksana operasional dibatasi oleh Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka terdapat prinsip penting: BUM Desa adalah subjek hukumnya; organ BUM Desa adalah pihak yang menjalankan kewenangan untuk bertindak bagi BUM Desa.

Dari sini kita menemukan persoalan hukum pertama dalam setiap kontrak BUM Desa. Bukan sekadar siapa yang menandatangani, tetapi apakah ia memiliki kewenangan untuk mengikatkan BUM Desa.

 

Kebebasan Berkontrak Tidak Berarti Bebas Tanpa Batas

Dalam hukum perjanjian dikenal asas kebebasan berkontrak.

Para pihak pada prinsipnya diberikan kebebasan untuk menentukan apakah mereka akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian dibuat, apa objeknya, serta bagaimana hak dan kewajiban mereka dirumuskan.

Namun kebebasan tersebut bukan kebebasan absolut.

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sah perjanjian, yaitu:

1.      kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2.      kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.      suatu pokok persoalan tertentu; dan

4.      suatu sebab yang tidak terlarang.

Keempat unsur tersebut menjadi fondasi keabsahan perjanjian.

Tetapi dalam kontrak BUM Desa terdapat lapisan persoalan tambahan. Kecakapan dan kewenangan tidak boleh disederhanakan sebagai hal yang sama.

Seorang Direktur BUM Desa adalah orang yang secara pribadi dapat cakap melakukan perbuatan hukum. Namun pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah ia cakap sebagai orang perseorangan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah ia memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut atas nama BUM Desa?

Di sinilah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, serta ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 menjadi relevan.

Pemikiran Ridwan Khairandy mengenai kebebasan berkontrak membantu memperjelas persoalan ini. Dalam kajiannya tentang kebebasan berkontrak dan iktikad baik, ia menempatkan kebebasan berkontrak sebagai salah satu asas penting dalam hukum kontrak, tetapi kebebasan tersebut berhadapan dengan asas kekuatan mengikatnya kontrak dan iktikad baik.

Dengan kata lain, kebebasan membuat kontrak bukan berarti para pihak bebas mengabaikan batas-batas hukum yang mengatur hubungan tersebut.

Dalam konteks BUM Desa, prinsip tersebut menjadi semakin penting.

BUM Desa memang memiliki ruang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain. Tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan melalui organ yang tepat, dengan kewenangan yang tepat, serta mengikuti mekanisme persetujuan yang ditentukan dalam peraturan dan Anggaran Dasar.

Karena itu, orang yang cakap belum tentu berwenang. PP Nomor 11 Tahun 2021 bahkan menempatkan persetujuan terhadap kerja sama tertentu sebagai kewenangan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, sesuai nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Dalam kondisi tertentu, penasihat dan pengawas juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan sesuai ketentuan tersebut.

Artinya, kewenangan membuat kontrak BUM Desa harus dibaca sebagai kewenangan yang berlapis. Tidak semua kontrak harus dibawa kepada Musyawarah Desa. Tetapi tidak pula semua kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Direktur.

Kuncinya adalah: jenis kerja sama + nilai kerja sama + bentuk kerja sama + Anggaran Dasar + kewenangan organ.

 

Norma Khusus BUM Desa: Kerja Sama Tidak Hanya Tunduk pada KUHPerdata

Di sinilah karakter khusus BUM Desa menjadi semakin jelas. KUHPerdata memberikan kerangka umum mengenai perjanjian. Tetapi BUM Desa memiliki norma khusus yang secara langsung mengatur kerja sama.

PP Nomor 11 Tahun 2021 melalui Pasal 54 menyatakan bahwa BUM Desa dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Kerja sama tersebut dibedakan menjadi kerja sama usaha dan kerja sama nonusaha. Yang menarik, PP tersebut memberikan prinsip bahwa kerja sama harus saling menguntungkan serta melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa maupun para pihak yang bekerja sama.

Ketentuan ini penting. Sebab jika hanya menggunakan perspektif hukum perjanjian klasik, perhatian kita mungkin berhenti pada hubungan bilateral: BUM Desa dengan pihak ketiga.

Namun PP Nomor 11 Tahun 2021 menambahkan dimensi lain: BUM Desa ↔ pihak ketiga → kepentingan Desa dan masyarakat Desa.

Dengan demikian, kontrak BUM Desa tidak cukup hanya diuji dari pertanyaan: “Apakah kedua pihak sepakat?” Tetapi juga: “Apakah substansi kerja sama tersebut tetap melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa?”

Inilah salah satu karakter penting yang membedakan kontrak BUM Desa dari kontrak bisnis biasa.

 

Siapa yang Berwenang Menandatangani?

Mari masuk ke persoalan yang sangat praktis.

Di lapangan kita dapat menemukan berbagai bentuk penandatanganan: Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa, Kepala Desa atas nama BUM Desa, Direktur BUM Desa atas nama BUM Desa, atau bahkan Kepala Desa, Ketua BPD, dan Direktur BUM Desa menandatangani bersama-sama.

Apakah semuanya mempunyai konsekuensi hukum yang sama?

Tentu tidak.

Setiap tanda tangan harus dilihat berdasarkan kapasitas hukum pihak yang menandatangani.

PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa. Pelaksana operasional menjalankan pengurusan BUM Desa dan memiliki kewenangan mewakili BUM Desa, dengan pembatasan berdasarkan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan peraturan perundang-undangan.

Maka secara prinsip: Kepala Desa tidak otomatis menjadi pihak yang mewakili BUM Desa hanya karena Desa merupakan pemilik modal BUM Desa.

Ini merupakan konsekuensi dari pemisahan antara Desa sebagai pemilik modal dan BUM Desa sebagai badan hukum.

Kepala Desa memang berkedudukan sebagai penasihat BUM Desa secara ex officio. Namun kapasitas sebagai Kepala Desa, kapasitas sebagai penasihat, dan kapasitas sebagai wakil BUM Desa dalam suatu kontrak adalah persoalan yang harus dibedakan.

Demikian pula, Direktur tidak berarti mempunyai kewenangan absolut untuk melakukan semua jenis kerja sama.

Pasal 27 PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan representasi kepada pelaksana operasional, tetapi juga memberikan batasan. Untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan usaha BUM Desa, terdapat mekanisme persetujuan yang harus diperhatikan sesuai ketentuan PP dan Anggaran Dasar.

Karena itu, sebelum menandatangani kontrak, setidaknya ada lima dokumen yang perlu diperiksa:

1.      Anggaran Dasar BUM Desa;

2.      Anggaran Rumah Tangga;

3.      Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;

4.      dokumen pengangkatan organ yang bertindak;

5.      dokumen persetujuan apabila kerja sama mensyaratkan persetujuan organ tertentu.

Kontrak yang baik seharusnya tidak hanya menjelaskan apa yang diperjanjikan, tetapi juga dapat ditelusuri mengapa orang tersebut berwenang menandatanganinya.

 

Kepala Desa: Penasihat, Bukan Otomatis Wakil BUM Desa dalam Semua Kontrak

Persoalan ini layak diberi perhatian khusus karena dalam praktik sering terjadi pencampuran antara Pemerintah Desa dan BUM Desa.

BUM Desa memang lahir dari Desa dan Desa dapat menjadi pemilik modal. Namun setelah BUM Desa memperoleh kedudukan sebagai badan hukum, hubungan tersebut tidak serta-merta menghapus pemisahan kelembagaan.

Karena itu, ketika sebuah kontrak menyebut BUM Desa sebagai pihak, harus jelas bahwa yang bertindak adalah BUM Desa sebagai badan hukum, bukan Pemerintah Desa.

Kepala Desa dapat menjalankan fungsi tertentu dalam kedudukannya sebagai penasihat. Tetapi status tersebut tidak berarti bahwa setiap kontrak BUM Desa otomatis harus atau dapat ditandatangani Kepala Desa atas nama BUM Desa.

Sebaliknya, apabila sebuah kontrak sebenarnya merupakan kontrak Pemerintah Desa, maka kapasitas hukumnya juga harus disebutkan sebagai Pemerintah Desa.

Kapasitas para pihak harus jelas sejak awal. Kesalahan menyebut kapasitas dapat menimbulkan persoalan ketika kontrak mulai dilaksanakan, terutama jika kemudian terjadi wanprestasi, sengketa, atau tuntutan pertanggungjawaban.

 

Kontrak yang Sah Belum Tentu Kontrak yang Sehat

Pada titik ini kita perlu membedakan dua hal.

Kontrak sah belum tentu kontrak sehat. Kontrak sah berbicara mengenai terpenuhinya syarat hukum agar perjanjian mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan kontrak sehat berbicara lebih jauh:

·       apakah para pihak memiliki kewenangan;

·       apakah objeknya jelas;

·       apakah hak dan kewajibannya proporsional;

·       apakah risikonya terukur;

·       apakah mekanisme pengawasan tersedia;

·       apakah terdapat jalan keluar ketika kerja sama gagal;

·       dan apakah kepentingan BUM Desa terlindungi.

Dengan demikian, analisis kontrak BUM Desa tidak cukup berhenti pada Pasal 1320 KUHPerdata.

Ia harus bergerak: dari validitas menuju tata kelola menuju perlindungan.

Pemikiran Ridwan Khairandy tentang iktikad baik juga relevan pada titik ini. Iktikad baik tidak semata-mata berkaitan dengan bagaimana kontrak dilaksanakan setelah ditandatangani. Dalam kajiannya, iktikad baik juga dibahas dalam konteks proses menuju kontrak dan pelaksanaan hubungan kontraktual.

Artinya, kehati-hatian seharusnya sudah dimulai sebelum pena menyentuh kertas.

BUM Desa perlu memastikan bahwa informasi penting telah diperiksa, kewenangan telah jelas, objek telah diketahui status hukumnya, dan konsekuensi kerja sama telah dipahami sebelum kontrak disepakati.

 

Model Sederhana: Lima Lapis Membaca Kontrak BUM Desa

Agar pembahasan hukum ini tidak berhenti sebagai teori, kita dapat menggunakan alat baca sederhana untuk menilai setiap rencana kerja sama BUM Desa.

1. SUBJEK — Siapa yang terikat?

Pertanyaan:

·       Siapa pihak dalam kontrak?

·       Apakah BUM Desa disebut sebagai badan hukum?

·       Siapa pihak ketiga?

·       Siapa yang menandatangani?

·       Dalam kapasitas apa ia bertindak?

Prinsip: Jangan sampai kontrak BUM Desa dibuat seolah-olah merupakan kontrak pribadi pengurus atau kontrak Pemerintah Desa.

2. KEWENANGAN — Siapa yang boleh memutuskan?

Pertanyaan:

·       Apakah penandatangan berwenang?

·       Apa dasar kewenangannya?

·       Apakah diperlukan persetujuan penasihat/pengawas?

·       Apakah diperlukan keputusan Musyawarah Desa?

·       Apakah Anggaran Dasar mengatur batas nilai atau bentuk kerja sama?

Prinsip: Tanda tangan menunjukkan siapa yang menandatangani; kewenangan menentukan apakah tanda tangan tersebut dapat mengikat badan hukum.

3. OBJEK — Apa yang diperjanjikan?

Pertanyaan:

·       Apa objek kerja sama?

·       Siapa pemiliknya?

·       Siapa yang menguasainya?

·       Apakah BUM Desa mempunyai hak untuk mengelolanya?

·       Apakah objek tersebut berupa Aset Desa atau Aset BUM Desa?

·       Apakah terdapat pembatasan hukum?

Prinsip: jangan memperjanjikan sesuatu yang secara hukum tidak berada dalam kewenangan pihak yang memperjanjikannya.

4. ISI — Apa yang menjadi hak dan kewajiban?

Pertanyaan:

·       Apa kontribusi masing-masing pihak?

·       Bagaimana pembagian keuntungan?

·       Bagaimana pembagian biaya?

·       Siapa menanggung kerugian?

·       Bagaimana pengelolaan aset?

·       Berapa lama kerja sama?

·       Bagaimana pengakhiran?

·       Bagaimana mekanisme wanprestasi?

Prinsip: Kontrak yang baik mengubah kesepakatan bisnis menjadi kewajiban hukum yang jelas dan dapat diukur.

5. AKIBAT — Apa yang terjadi apabila kerja sama gagal?

Pertanyaan:

·       Apa akibat wanprestasi?

·       Bagaimana ganti rugi?

·       Apakah ada denda?

·       Bagaimana penyelesaian sengketa?

·       Apa yang terjadi terhadap aset?

·       Bagaimana penyelesaian kewajiban yang masih berjalan?

·       Bagaimana mekanisme keluar dari kerja sama?

Prinsip: Kontrak yang matang tidak hanya menjelaskan bagaimana kerja sama dimulai, tetapi juga bagaimana kerja sama berakhir.

Maka formula sederhananya: SUBJEK → KEWENANGAN → OBJEK → ISI → AKIBAT

Lima pertanyaan ini dapat menjadi alat baca awal bagi BUM Desa, pendamping, Pemerintah Desa, maupun pihak yang melakukan review terhadap rancangan kerja sama.

 

Bagaimana Pendamping Desa Membaca Kontrak BUM Desa?

Di sinilah perspektif pendampingan menjadi relevan.

Pendamping Desa tentu bukan pengacara BUM Desa. Tetapi pendamping dapat membantu BUM Desa mengembangkan kesadaran hukum sebelum kontrak ditandatangani.

Pendamping dapat mengajukan pertanyaan sederhana:

“Siapa yang menandatangani?”

“Dasar kewenangannya apa?”

“Apa objek kerja samanya?”

“Siapa pemilik asetnya?”

“Apa keuntungan BUM Desa?”

“Kalau rugi, siapa menanggung?”

“Kalau mitra berhenti di tengah jalan, bagaimana?”

“Kalau terjadi sengketa, penyelesaiannya di mana?”

Pertanyaan tersebut tampak sederhana. Tetapi justru pertanyaan sederhana semacam itu sering kali dapat menemukan persoalan besar sebelum kontrak ditandatangani.

Fungsi pendampingan dalam konteks ini bukan mengambil alih pekerjaan pengurus BUM Desa.

Pendamping tidak seharusnya menjadi “pembuat kontrak”. Yang jauh lebih penting adalah membantu BUM Desa memiliki kemampuan untuk membaca, mempertanyakan, memahami, dan menilai konsekuensi kontrak.

Dengan kata lain, Pendamping bukan pengganti penasihat hukum BUM Desa. Tetapi pendamping dapat menjadi penguat literasi hukum dan tata kelola sebelum keputusan bisnis dibuat.

Untuk kerja sama bernilai besar, kompleks, atau memiliki konsekuensi hukum signifikan, pemeriksaan dan pendapat profesional hukum tentu diperlukan sesuai kebutuhan.

 

Kontrak Harus Menjadi Bagian dari Keputusan Bisnis

Dari seluruh uraian tersebut terdapat satu perubahan paradigma yang penting. Kontrak jangan dipandang sebagai dokumen terakhir setelah keputusan bisnis dibuat. Kontrak justru harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis sejak awal.

Sebelum mencari investor, BUM Desa harus mengetahui apa yang ingin dicapai. Sebelum menyepakati kerja sama, BUM Desa harus mengetahui apa yang diberikan dan apa yang diterima. Sebelum menandatangani kontrak, BUM Desa harus mengetahui risiko yang ditanggung. Dan sebelum menyerahkan pengelolaan suatu aset, BUM Desa harus mengetahui terlebih dahulu status hukum aset tersebut.

Dengan demikian, prosesnya bukan: Ide usaha → sepakat → tanda tangan → menjalankan kerja sama.

Tetapi: Identifikasi kebutuhan → uji kewenangan → uji objek → analisis manfaat dan risiko → negosiasi → persetujuan organ → kontrak → pelaksanaan → pengawasan → evaluasi.

Inilah yang seharusnya menjadi tata kelola kontrak BUM Desa.

 

Penutup: Kontrak Bukan Sekadar Tanda Tangan

BUM Desa membutuhkan dunia usaha. Ia membutuhkan mitra, pasar, teknologi, modal, jaringan, dan inovasi. Karena itu, kerja sama dengan pihak ketiga bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru sebaliknya, kerja sama merupakan bagian penting dari strategi BUM Desa untuk berkembang.

Namun semakin besar kerja sama yang dilakukan, semakin besar pula konsekuensi hukumnya.

Karena itu, keberanian BUM Desa untuk bekerja sama harus berjalan bersama dengan kecermatan hukum.

BUM Desa tidak cukup bertanya “Berapa keuntungan yang akan kita dapatkan?” Tetapi juga: “Apa yang kita pertaruhkan?”

Tidak cukup bertanya “Siapa mitra kita?” Tetapi juga “Apa kewajiban mitra kita dan bagaimana jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi?”

Tidak cukup bertanya: “Siapa yang akan menandatangani?” Tetapi “Atas dasar kewenangan apa ia menandatangani?”

Pada akhirnya, kontrak BUM Desa bukan hanya tentang kebebasan dua pihak untuk membuat kesepakatan. Ia adalah ruang tempat kewenangan, aset, kepentingan ekonomi, risiko bisnis, dan kepentingan masyarakat desa bertemu dalam satu dokumen hukum. Karena itu, kontrak yang baik bukan sekadar kontrak yang sah.

Kontrak yang baik adalah kontrak yang dibuat oleh subjek yang tepat, melalui kewenangan yang tepat, atas objek yang tepat, dengan hak dan kewajiban yang jelas, risiko yang terukur, serta mekanisme penyelesaian ketika hubungan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dan pada titik inilah kita menemukan satu pelajaran penting BUM Desa yang ingin tumbuh tidak cukup hanya pandai membaca peluang bisnis. Ia juga harus mampu membaca konsekuensi hukum dari setiap peluang yang dipilihnya.

Sebab dalam dunia usaha, keuntungan mungkin menjadi alasan sebuah kerja sama dimulai. Tetapi kontraklah yang menentukan siapa menanggung akibat ketika kerja sama itu tidak berjalan sesuai rencana.

Karena itu, setelah memahami bagaimana kontrak BUM Desa dibentuk dan bagaimana kewenangan serta objeknya harus dibaca, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting:

Bagaimana hukum melindungi BUM Desa ketika berhadapan dengan mitra usaha atau investor yang memiliki modal, pengalaman, dan posisi tawar yang mungkin lebih kuat?

Pertanyaan itulah yang akan membawa kita pada artikel berikutnya: “Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta.”

 

 

Bersambung ke Bagian II: Membaca Objek, Isi, dan Risiko dalam Kontrak BUM Desa.

 

Rujukan ahli

Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Khairandy, Ridwan. Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap yang Harus Diambil Pengadilan. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.

Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik dalam Kontrak: Di Berbagai Sistem Hukum. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta Menjaga Kepentingan BUM Desa di Tengah Ketimpangan Modal, Infor...