Ketika
BUM Desa Mengikatkan Diri: Siapa yang Berwenang Membuat Kontrak?
Antara
Kebebasan Berkontrak, Kewenangan Organ, dan Perlindungan Kepentingan Desa
Oleh: Maghfuri Ridlwan
Ketika BUM
Desa Mulai Memasuki Dunia Kontrak
BUM Desa tidak lagi cukup hanya menjadi
lembaga ekonomi yang mengelola potensi desa. Ketika ingin tumbuh, BUM Desa
hampir pasti akan berhadapan dengan pihak lain: perusahaan swasta, koperasi,
lembaga keuangan, investor, pemasok, distributor, maupun mitra usaha lainnya.
Pada titik inilah BUM Desa memasuki ruang yang
berbeda.
Jika sebelumnya pembahasan BUM Desa banyak
berkaitan dengan kelembagaan, tata kelola, modal, aset, dan pemberdayaan
masyarakat, maka kerja sama dengan pihak ketiga membawa BUM Desa ke dalam
hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.
Kerja sama bisnis hampir selalu dituangkan
dalam sebuah perjanjian. Ada yang sederhana berupa nota kesepahaman, perjanjian
kerja sama, kontrak pengelolaan usaha, perjanjian bagi hasil, perjanjian
pemanfaatan aset, penyediaan barang dan jasa, sampai kontrak investasi yang
lebih kompleks.
Masalahnya, di lapangan kontrak sering
dipandang sekadar sebagai dokumen administratif.
Selama sudah ada kop surat, tanda tangan,
meterai, dan para pihak sepakat, kerja sama dianggap telah aman.
Padahal
secara hukum, persoalannya jauh lebih dalam.
Pertanyaan pertama bukan hanya, “Apakah
ada kontrak?”,
melainkan: “Siapa yang membuat kontrak tersebut?”
Kemudian: “Apakah
orang yang menandatangani memang berwenang mewakili BUM Desa?”
Lalu: “Apa yang sebenarnya
diperjanjikan?”
Dan yang tidak kalah penting: “Apabila
kerja sama menimbulkan kerugian, siapa yang secara hukum harus bertanggung
jawab?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting
karena BUM Desa merupakan badan hukum yang memiliki organisasi yang terpisah
dari Pemerintah Desa. PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur perangkat organisasi BUM
Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat,
pelaksana operasional, dan pengawas.
Dengan demikian, kerja sama BUM Desa dengan
pihak ketiga tidak tepat jika dipahami semata-mata sebagai tindakan Pemerintah
Desa.
Ia merupakan tindakan hukum BUM Desa sebagai
badan hukum, yang dilakukan melalui organ yang memiliki kewenangan untuk
mewakilinya.
Di sinilah hukum perjanjian bertemu dengan
hukum kelembagaan BUM Desa.
BUM Desa sebagai Subjek Hukum dalam Perjanjian
Secara konseptual, perjanjian merupakan salah
satu sumber lahirnya perikatan. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian
mengenai persetujuan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Namun dalam konteks BUM Desa, pertanyaan
mengenai “siapa yang mengikatkan diri” harus dijawab secara
lebih hati-hati.
BUM Desa merupakan badan hukum. Karena itu,
ketika BUM Desa membuat perjanjian dengan pihak ketiga, subjek yang terikat
dalam hubungan kontraktual pada prinsipnya adalah BUM
Desa,
bukan pribadi Direktur atau pelaksana operasionalnya.
Direktur atau pelaksana operasional merupakan
organ yang menjalankan fungsi pengurusan dan representasi badan hukum.
Perbedaan ini sangat penting.
Misalnya,
BUM Desa bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengembangkan usaha
pengolahan hasil pertanian. Dalam perjanjian disebutkan bahwa pihak pertama
adalah BUM Desa dan pihak kedua adalah perusahaan swasta. Direktur
menandatangani perjanjian tersebut dalam kapasitasnya sebagai Direktur BUM
Desa.
Maka hubungan hukum yang lahir adalah antara BUM
Desa dengan perusahaan swasta, bukan antara Direktur BUM Desa dengan
perusahaan swasta.
Konsekuensinya, hak dan kewajiban yang lahir
dari kontrak tersebut pada dasarnya menjadi hak dan kewajiban BUM Desa.
Tetapi persoalan tidak berhenti di sini.
Karena
badan hukum tidak dapat bertindak secara fisik, hukum membutuhkan organ yang
bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut.
PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan peran
penting kepada pelaksana operasional. Pasal 27 memberikan kewenangan kepada
pelaksana operasional untuk mengatur dan mengurus BUM Desa, melakukan tindakan
bagi kepentingan BUM Desa, serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar
pengadilan.
Namun kewenangan tersebut bukan
kewenangan tanpa batas. Kewenangan pelaksana operasional dibatasi oleh Anggaran
Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Maka terdapat prinsip penting:
BUM Desa adalah subjek hukumnya; organ BUM Desa adalah
pihak yang menjalankan kewenangan untuk bertindak bagi BUM Desa.
Dari sini kita menemukan persoalan hukum
pertama dalam setiap kontrak BUM Desa. Bukan sekadar siapa
yang menandatangani, tetapi apakah ia memiliki
kewenangan untuk mengikatkan BUM Desa.
Kebebasan Berkontrak Tidak Berarti Bebas Tanpa
Batas
Dalam hukum perjanjian dikenal asas kebebasan
berkontrak.
Para pihak pada prinsipnya diberikan kebebasan
untuk menentukan apakah mereka akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian
dibuat, apa objeknya, serta bagaimana hak dan kewajiban mereka dirumuskan.
Namun kebebasan tersebut bukan kebebasan
absolut.
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat
sah perjanjian, yaitu:
1. kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu
pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu
sebab yang tidak terlarang.
Keempat unsur tersebut menjadi fondasi
keabsahan perjanjian.
Tetapi dalam kontrak BUM Desa terdapat lapisan
persoalan tambahan. Kecakapan dan kewenangan tidak boleh
disederhanakan sebagai hal yang sama.
Seorang Direktur BUM Desa adalah orang yang
secara pribadi dapat cakap melakukan perbuatan hukum. Namun pertanyaan hukumnya
bukan hanya apakah ia cakap sebagai orang perseorangan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah ia memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan
tersebut atas nama BUM Desa?
Di sinilah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, serta ketentuan PP
Nomor 11 Tahun 2021 menjadi relevan.
Pemikiran Ridwan Khairandy mengenai kebebasan
berkontrak membantu memperjelas persoalan ini. Dalam kajiannya tentang
kebebasan berkontrak dan iktikad baik, ia menempatkan kebebasan berkontrak
sebagai salah satu asas penting dalam hukum kontrak, tetapi kebebasan tersebut
berhadapan dengan asas kekuatan mengikatnya kontrak dan iktikad baik.
Dengan kata lain, kebebasan membuat kontrak
bukan berarti para pihak bebas mengabaikan batas-batas hukum yang mengatur
hubungan tersebut.
Dalam konteks BUM Desa, prinsip tersebut
menjadi semakin penting.
BUM Desa memang memiliki ruang untuk melakukan
kerja sama dengan pihak lain. Tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan
melalui organ yang tepat, dengan kewenangan yang tepat, serta mengikuti
mekanisme persetujuan yang ditentukan dalam peraturan dan Anggaran Dasar.
Karena itu, orang
yang cakap belum tentu berwenang. PP Nomor 11 Tahun 2021
bahkan menempatkan persetujuan terhadap kerja sama tertentu sebagai kewenangan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, sesuai nilai, jumlah investasi, dan/atau
bentuk kerja sama yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Dalam kondisi tertentu,
penasihat dan pengawas juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan sesuai
ketentuan tersebut.
Artinya, kewenangan membuat kontrak BUM Desa
harus dibaca sebagai kewenangan yang berlapis.
Tidak
semua kontrak harus dibawa kepada Musyawarah Desa.
Tetapi
tidak pula semua kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Direktur.
Kuncinya adalah: jenis
kerja sama + nilai kerja sama + bentuk kerja sama + Anggaran Dasar + kewenangan
organ.
Norma Khusus BUM Desa: Kerja Sama Tidak Hanya
Tunduk pada KUHPerdata
Di sinilah karakter khusus BUM Desa menjadi
semakin jelas. KUHPerdata memberikan kerangka umum mengenai perjanjian.
Tetapi BUM Desa memiliki norma khusus yang secara langsung mengatur kerja sama.
PP Nomor 11 Tahun 2021 melalui Pasal 54
menyatakan bahwa BUM Desa dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Kerja sama tersebut dibedakan menjadi kerja
sama usaha
dan kerja sama nonusaha. Yang menarik, PP
tersebut memberikan prinsip bahwa kerja sama harus saling
menguntungkan serta melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa maupun para
pihak yang bekerja sama.
Ketentuan ini penting.
Sebab
jika hanya menggunakan perspektif hukum perjanjian klasik, perhatian kita
mungkin berhenti pada hubungan bilateral: BUM Desa dengan pihak ketiga.
Namun PP Nomor 11 Tahun 2021 menambahkan
dimensi lain: BUM Desa ↔
pihak ketiga →
kepentingan Desa dan masyarakat Desa.
Dengan demikian, kontrak BUM Desa tidak cukup
hanya diuji dari pertanyaan: “Apakah
kedua pihak sepakat?” Tetapi juga:
“Apakah substansi kerja sama tersebut tetap melindungi
kepentingan Desa dan masyarakat Desa?”
Inilah salah satu karakter penting yang
membedakan kontrak BUM Desa dari kontrak bisnis biasa.
Siapa yang Berwenang Menandatangani?
Mari masuk ke persoalan yang sangat praktis.
Di lapangan kita dapat menemukan berbagai
bentuk penandatanganan: Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa, Kepala Desa atas
nama BUM Desa, Direktur BUM Desa atas nama BUM Desa, atau bahkan Kepala Desa,
Ketua BPD, dan Direktur BUM Desa menandatangani bersama-sama.
Apakah semuanya mempunyai konsekuensi hukum
yang sama?
Tentu tidak.
Setiap tanda tangan harus dilihat berdasarkan kapasitas
hukum pihak yang menandatangani.
PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa
organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa. Pelaksana operasional
menjalankan pengurusan BUM Desa dan memiliki kewenangan mewakili BUM Desa,
dengan pembatasan berdasarkan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa, dan peraturan perundang-undangan.
Maka secara prinsip:
Kepala Desa tidak otomatis menjadi pihak yang mewakili BUM
Desa hanya karena Desa merupakan pemilik modal BUM Desa.
Ini merupakan konsekuensi dari pemisahan
antara Desa sebagai pemilik modal dan BUM Desa sebagai badan hukum.
Kepala Desa memang berkedudukan sebagai penasihat
BUM Desa secara ex officio. Namun kapasitas sebagai Kepala Desa,
kapasitas sebagai penasihat, dan kapasitas sebagai wakil BUM Desa dalam suatu
kontrak adalah persoalan yang harus dibedakan.
Demikian pula, Direktur tidak berarti
mempunyai kewenangan absolut untuk melakukan semua jenis kerja sama.
Pasal 27 PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan
kewenangan representasi kepada pelaksana operasional, tetapi juga memberikan
batasan. Untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan
usaha BUM Desa, terdapat mekanisme persetujuan yang harus diperhatikan sesuai
ketentuan PP dan Anggaran Dasar.
Karena itu, sebelum menandatangani kontrak,
setidaknya ada lima dokumen yang perlu diperiksa:
1. Anggaran Dasar BUM Desa;
2. Anggaran Rumah Tangga;
3. Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
4. dokumen pengangkatan organ yang bertindak;
5. dokumen persetujuan apabila kerja sama mensyaratkan
persetujuan organ tertentu.
Kontrak yang baik seharusnya tidak hanya
menjelaskan apa yang diperjanjikan, tetapi juga dapat
ditelusuri mengapa orang tersebut berwenang menandatanganinya.
Kepala Desa: Penasihat, Bukan Otomatis Wakil
BUM Desa dalam Semua Kontrak
Persoalan ini layak diberi perhatian khusus
karena dalam praktik sering terjadi pencampuran antara Pemerintah Desa dan BUM
Desa.
BUM Desa memang lahir dari Desa dan Desa dapat
menjadi pemilik modal. Namun setelah BUM Desa memperoleh kedudukan sebagai
badan hukum, hubungan tersebut tidak serta-merta menghapus pemisahan
kelembagaan.
Karena itu, ketika sebuah kontrak menyebut BUM
Desa sebagai pihak, harus jelas bahwa yang bertindak adalah BUM
Desa sebagai badan hukum, bukan Pemerintah Desa.
Kepala Desa dapat menjalankan fungsi tertentu
dalam kedudukannya sebagai penasihat. Tetapi status tersebut tidak berarti
bahwa setiap kontrak BUM Desa otomatis harus atau dapat ditandatangani Kepala
Desa atas nama BUM Desa.
Sebaliknya, apabila sebuah kontrak sebenarnya
merupakan kontrak Pemerintah Desa, maka kapasitas hukumnya juga harus
disebutkan sebagai Pemerintah Desa.
Kapasitas para pihak
harus jelas sejak awal. Kesalahan menyebut
kapasitas dapat menimbulkan persoalan ketika kontrak mulai dilaksanakan, terutama
jika kemudian terjadi wanprestasi, sengketa, atau tuntutan pertanggungjawaban.
Kontrak yang Sah Belum Tentu Kontrak yang
Sehat
Pada titik ini kita perlu membedakan dua hal.
Kontrak sah belum
tentu kontrak sehat. Kontrak sah berbicara
mengenai terpenuhinya syarat hukum agar perjanjian mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan kontrak sehat berbicara lebih jauh:
·
apakah para pihak memiliki kewenangan;
·
apakah objeknya jelas;
·
apakah hak dan kewajibannya
proporsional;
·
apakah risikonya terukur;
·
apakah mekanisme pengawasan tersedia;
·
apakah terdapat jalan keluar ketika
kerja sama gagal;
·
dan apakah kepentingan BUM Desa
terlindungi.
Dengan demikian, analisis kontrak BUM Desa
tidak cukup berhenti pada Pasal 1320 KUHPerdata.
Ia harus bergerak:
dari validitas menuju tata kelola menuju perlindungan.
Pemikiran Ridwan Khairandy tentang iktikad
baik juga relevan pada titik ini. Iktikad baik tidak semata-mata berkaitan
dengan bagaimana kontrak dilaksanakan setelah ditandatangani. Dalam kajiannya,
iktikad baik juga dibahas dalam konteks proses menuju kontrak dan pelaksanaan
hubungan kontraktual.
Artinya, kehati-hatian seharusnya sudah
dimulai sebelum pena menyentuh kertas.
BUM Desa perlu memastikan bahwa informasi
penting telah diperiksa, kewenangan telah jelas, objek telah diketahui status
hukumnya, dan konsekuensi kerja sama telah dipahami sebelum kontrak disepakati.
Model Sederhana: Lima Lapis Membaca Kontrak
BUM Desa
Agar pembahasan hukum ini tidak berhenti
sebagai teori, kita dapat menggunakan alat baca sederhana untuk menilai setiap
rencana kerja sama BUM Desa.
1. SUBJEK —
Siapa yang terikat?
Pertanyaan:
·
Siapa pihak dalam kontrak?
·
Apakah BUM Desa disebut sebagai badan
hukum?
·
Siapa pihak ketiga?
·
Siapa yang menandatangani?
·
Dalam kapasitas apa ia bertindak?
Prinsip: Jangan sampai kontrak BUM Desa dibuat seolah-olah
merupakan kontrak pribadi pengurus atau kontrak Pemerintah Desa.
2. KEWENANGAN
— Siapa yang boleh memutuskan?
Pertanyaan:
·
Apakah penandatangan berwenang?
·
Apa dasar kewenangannya?
·
Apakah diperlukan persetujuan
penasihat/pengawas?
·
Apakah diperlukan keputusan Musyawarah
Desa?
·
Apakah Anggaran Dasar mengatur batas
nilai atau bentuk kerja sama?
Prinsip: Tanda tangan menunjukkan siapa yang menandatangani; kewenangan
menentukan apakah tanda tangan tersebut dapat mengikat badan hukum.
3. OBJEK —
Apa yang diperjanjikan?
Pertanyaan:
·
Apa objek kerja sama?
·
Siapa pemiliknya?
·
Siapa yang menguasainya?
·
Apakah BUM Desa mempunyai hak untuk
mengelolanya?
·
Apakah objek tersebut berupa Aset Desa
atau Aset BUM Desa?
·
Apakah terdapat pembatasan hukum?
Prinsip: jangan memperjanjikan
sesuatu yang secara hukum tidak berada dalam kewenangan pihak yang
memperjanjikannya.
4. ISI — Apa
yang menjadi hak dan kewajiban?
Pertanyaan:
·
Apa kontribusi masing-masing pihak?
·
Bagaimana pembagian keuntungan?
·
Bagaimana pembagian biaya?
·
Siapa menanggung kerugian?
·
Bagaimana pengelolaan aset?
·
Berapa lama kerja sama?
·
Bagaimana pengakhiran?
·
Bagaimana mekanisme wanprestasi?
Prinsip: Kontrak yang baik mengubah kesepakatan bisnis menjadi
kewajiban hukum yang jelas dan dapat diukur.
5. AKIBAT —
Apa yang terjadi apabila kerja sama gagal?
Pertanyaan:
·
Apa akibat wanprestasi?
·
Bagaimana ganti rugi?
·
Apakah ada denda?
·
Bagaimana penyelesaian sengketa?
·
Apa yang terjadi terhadap aset?
·
Bagaimana penyelesaian kewajiban yang
masih berjalan?
·
Bagaimana mekanisme keluar dari kerja
sama?
Prinsip: Kontrak yang matang tidak hanya menjelaskan bagaimana
kerja sama dimulai, tetapi juga bagaimana kerja sama berakhir.
Maka formula sederhananya:
SUBJEK →
KEWENANGAN →
OBJEK → ISI →
AKIBAT
Lima pertanyaan ini dapat menjadi alat baca
awal bagi BUM Desa, pendamping, Pemerintah Desa, maupun pihak yang melakukan
review terhadap rancangan kerja sama.
Bagaimana Pendamping Desa Membaca Kontrak BUM
Desa?
Di sinilah perspektif pendampingan menjadi
relevan.
Pendamping Desa tentu bukan pengacara BUM
Desa. Tetapi pendamping dapat membantu BUM Desa mengembangkan kesadaran hukum
sebelum kontrak ditandatangani.
Pendamping dapat mengajukan pertanyaan
sederhana:
“Siapa yang
menandatangani?”
“Dasar kewenangannya
apa?”
“Apa objek kerja
samanya?”
“Siapa pemilik
asetnya?”
“Apa keuntungan BUM
Desa?”
“Kalau rugi, siapa
menanggung?”
“Kalau mitra berhenti
di tengah jalan, bagaimana?”
“Kalau terjadi
sengketa, penyelesaiannya di mana?”
Pertanyaan tersebut tampak sederhana.
Tetapi
justru pertanyaan sederhana semacam itu sering kali dapat menemukan persoalan
besar sebelum kontrak ditandatangani.
Fungsi pendampingan dalam konteks ini bukan
mengambil alih pekerjaan pengurus BUM Desa.
Pendamping tidak seharusnya menjadi “pembuat
kontrak”.
Yang jauh
lebih penting adalah membantu BUM Desa memiliki kemampuan untuk membaca,
mempertanyakan, memahami, dan menilai konsekuensi kontrak.
Dengan kata lain,
Pendamping bukan pengganti penasihat hukum BUM Desa. Tetapi
pendamping dapat menjadi penguat literasi hukum dan tata kelola sebelum
keputusan bisnis dibuat.
Untuk kerja sama bernilai besar, kompleks, atau
memiliki konsekuensi hukum signifikan, pemeriksaan dan pendapat profesional
hukum tentu diperlukan sesuai kebutuhan.
Kontrak Harus Menjadi Bagian dari Keputusan
Bisnis
Dari seluruh uraian tersebut terdapat satu
perubahan paradigma yang penting. Kontrak
jangan dipandang sebagai dokumen terakhir setelah keputusan bisnis dibuat. Kontrak justru harus menjadi bagian dari proses
pengambilan keputusan bisnis sejak awal.
Sebelum mencari investor, BUM Desa harus
mengetahui apa yang ingin dicapai. Sebelum menyepakati
kerja sama, BUM Desa harus mengetahui apa yang diberikan dan apa yang diterima.
Sebelum
menandatangani kontrak, BUM Desa harus mengetahui risiko yang ditanggung.
Dan sebelum
menyerahkan pengelolaan suatu aset, BUM Desa harus mengetahui terlebih dahulu
status hukum aset tersebut.
Dengan demikian, prosesnya bukan:
Ide usaha →
sepakat → tanda tangan →
menjalankan kerja sama.
Tetapi: Identifikasi kebutuhan
→ uji kewenangan → uji
objek → analisis manfaat dan
risiko → negosiasi →
persetujuan organ →
kontrak → pelaksanaan →
pengawasan →
evaluasi.
Inilah yang seharusnya menjadi tata kelola
kontrak BUM Desa.
Penutup: Kontrak Bukan Sekadar Tanda Tangan
BUM Desa membutuhkan dunia usaha.
Ia
membutuhkan mitra, pasar, teknologi, modal, jaringan, dan inovasi.
Karena
itu, kerja sama dengan pihak ketiga bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru
sebaliknya, kerja sama merupakan bagian penting dari strategi BUM Desa untuk
berkembang.
Namun semakin besar kerja sama yang dilakukan,
semakin besar pula konsekuensi hukumnya.
Karena itu, keberanian BUM Desa untuk bekerja
sama harus berjalan bersama dengan kecermatan hukum.
BUM Desa tidak cukup bertanya
“Berapa keuntungan yang akan kita dapatkan?” Tetapi juga: “Apa
yang kita pertaruhkan?”
Tidak cukup bertanya
“Siapa mitra kita?” Tetapi juga “Apa
kewajiban mitra kita dan bagaimana jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi?”
Tidak cukup bertanya:
“Siapa yang akan
menandatangani?” Tetapi
“Atas dasar kewenangan apa ia menandatangani?”
Pada akhirnya, kontrak BUM Desa bukan hanya
tentang kebebasan dua pihak untuk membuat kesepakatan.
Ia adalah
ruang tempat kewenangan, aset, kepentingan ekonomi, risiko bisnis, dan
kepentingan masyarakat desa bertemu dalam satu dokumen hukum.
Karena
itu, kontrak yang baik bukan sekadar kontrak yang sah.
Kontrak yang baik adalah kontrak yang dibuat
oleh subjek yang tepat, melalui kewenangan yang tepat, atas objek yang tepat,
dengan hak dan kewajiban yang jelas, risiko yang terukur, serta mekanisme
penyelesaian ketika hubungan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dan pada titik inilah kita menemukan satu
pelajaran penting BUM Desa yang ingin
tumbuh tidak cukup hanya pandai membaca peluang bisnis. Ia juga harus mampu
membaca konsekuensi hukum dari setiap peluang yang dipilihnya.
Sebab dalam dunia usaha, keuntungan mungkin
menjadi alasan sebuah kerja sama dimulai. Tetapi kontraklah yang
menentukan siapa menanggung akibat ketika kerja sama itu tidak berjalan sesuai
rencana.
Karena itu, setelah memahami bagaimana kontrak
BUM Desa dibentuk dan bagaimana kewenangan serta objeknya harus dibaca,
pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting:
Bagaimana hukum
melindungi BUM Desa ketika berhadapan dengan mitra usaha atau investor yang
memiliki modal, pengalaman, dan posisi tawar yang mungkin lebih kuat?
Pertanyaan itulah yang akan membawa kita pada
artikel berikutnya: “Perlindungan Hukum
BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta.”
Bersambung ke Bagian II: Membaca Objek, Isi, dan Risiko dalam Kontrak BUM
Desa.
Rujukan
ahli
Khairandy,
Ridwan. Iktikad Baik dalam
Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2003.
Khairandy,
Ridwan. Kebebasan Berkontrak
dan Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap yang Harus Diambil
Pengadilan. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.
Khairandy,
Ridwan. Iktikad Baik dalam
Kontrak: Di Berbagai Sistem Hukum. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar