Selasa, 29 September 2026

Apa yang Sebenarnya BUM Desa Perjanjikan?

Membaca Objek, Isi, dan Risiko Kontrak

Oleh: Maghfuri Ridlwan

 

Ketika sebuah perusahaan datang menawarkan kerja sama kepada BUM Desa, pertanyaan pertama yang biasanya muncul sederhana: “Kita dapat apa?”

Wajar. BUM Desa adalah badan usaha. Setiap kerja sama tentu diharapkan memberi manfaat ekonomi dan mendukung perkembangan usaha. Tetapi sebelum membicarakan keuntungan, ada pertanyaan yang justru lebih mendasar “Sebenarnya apa yang sedang kita perjanjikan?”

Apakah BUM Desa menyerahkan barang? Menyediakan jasa? Menyertakan modal? Mengelola usaha? Memanfaatkan aset? Membuka akses pasar? Atau melakukan pengelolaan bersama atas suatu sumber daya?

Pertanyaan ini tampak sederhana. Namun dalam kontrak, jawabannya menentukan banyak hal: hak siapa yang lahir, kewajiban siapa yang harus dipenuhi, aset siapa yang digunakan, risiko siapa yang ditanggung, dan apa yang terjadi ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.

Karena itu, kontrak BUM Desa tidak cukup dibaca dari bagian yang menjelaskan apa yang akan diperoleh. Justru bagian yang menjelaskan apa yang harus diberikan dan risiko apa yang mungkin ditanggung sering kali jauh lebih penting.

Dalam artikel sebelumnya, kita membahas pertanyaan siapa yang berwenang membuat kontrak. Kini kita melangkah lebih jauh: apa yang sebenarnya diperjanjikan, bagaimana hak dan kewajiban disusun, dan bagaimana risiko ditempatkan di antara para pihak?

 

Objek Kontrak Bukan Sekadar Apa yang Tertulis di Atas Kertas

Dalam hukum perjanjian, objek bukan persoalan kecil. Pasal 1320 KUHPerdata menempatkan “suatu pokok persoalan tertentu” sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian. Artinya, sejak awal harus jelas apa yang menjadi pokok kesepakatan para pihak.

Dalam praktik BUM Desa, objek kerja sama bisa sangat beragam. Bayangkan sebuah BUM Desa bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengelola destinasi wisata desa. Apa sebenarnya yang diperjanjikan?

Apakah tanahnya? Bangunannya? Pengelolaan tempat wisata? Jasa pelayanan? Pembagian pendapatan? Atau keseluruhan model usahanya?

Jawabannya tidak boleh dibiarkan samar. Sebab sebuah kontrak dapat terlihat sederhana di atas kertas, tetapi menyimpan persoalan ketika para pihak ternyata memiliki pemahaman yang berbeda tentang apa yang mereka sepakati.

Karena itu, objek kontrak tidak cukup dilihat dari judul atau nama kerja samanya. Yang lebih penting adalah memahami substansi hubungan hukum yang sebenarnya dibangun.

 

Aset Desa Bukan Sekadar “Barang yang Bisa Dipakai BUM Desa”

Persoalan objek menjadi semakin penting ketika kerja sama berkaitan dengan aset Desa.

Dalam pengelolaan bersama sumber daya, status hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas objek harus diperhatikan. Karena itu, sebelum sebuah objek dimasukkan ke dalam kontrak, BUM Desa perlu mengetahui terlebih dahulu kedudukan hukumnya.

Pertanyaannya bukan hanya “Aset ini bisa kita gunakan atau tidak?”. Tetapi “Siapa pemiliknya? Siapa yang menguasainya? Atas dasar apa BUM Desa menggunakan atau mengelolanya? Apa bentuk hak BUM Desa terhadap objek tersebut? Dan apa batasan hukumnya?”

Pertanyaan itu penting karena tidak semua objek yang berada di lingkungan Desa otomatis menjadi aset BUM Desa.

Begitu pula sebaliknya, keberadaan suatu aset dalam kegiatan usaha BUM Desa tidak dengan sendirinya mengubah status kepemilikannya. Bahkan dalam kerja sama usaha tertentu, terdapat larangan untuk membebankan kewajiban tertentu atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa, termasuk menjadikannya sebagai penutup risiko kerugian atau jaminan pinjaman.

Maka, status hukum objek seharusnya dipahami sebelum objek tersebut diperjanjikan. Jangan sampai kontrak dibuat lebih cepat daripada pemeriksaan terhadap objeknya. Jangan Hanya Membaca Apa yang Diterima, Baca Juga Apa yang Diberikan. Ada kebiasaan lain yang perlu diperbaiki dalam membaca kontrak terlalu fokus pada manfaat yang akan diterima.

Misalnya, BUM Desa mendapatkan 30 persen keuntungan.

Sekilas terdengar menarik. Tetapi 30 persen dari apa? Siapa yang menyediakan modal? Siapa yang menyediakan tempat? Siapa yang membayar tenaga kerja? Siapa yang menanggung biaya operasional? Siapa yang menanggung kerusakan peralatan? Siapa yang menanggung pajak? Bagaimana jika pendapatan tidak mencapai target? Bagaimana jika harga bahan baku naik? Bagaimana jika mitra tidak memenuhi kewajibannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa kontrak pada dasarnya bukan hanya soal pembagian keuntungan, melainkan pertukaran hak dan kewajiban.

Sebuah kerja sama bisa saja menawarkan persentase keuntungan yang terlihat besar, tetapi pada saat yang sama membebankan sebagian besar biaya dan risiko kepada BUM Desa. Sebaliknya, pembagian hasil yang tidak sama secara angka belum tentu tidak adil jika kontribusi, tanggung jawab, dan risiko para pihak memang berbeda.

Di sinilah pentingnya melihat kontrak secara lebih utuh.

 

Hak dan Kewajiban Tidak Harus Sama, tetapi Harus Proporsional

Gagasan ini dapat dibaca melalui pemikiran Agus Yudha Hernoko mengenai asas proporsionalitas dalam kontrak.

Proporsionalitas tidak berarti semua pihak harus memperoleh bagian yang sama secara matematis. Yang lebih penting adalah adanya pertukaran hak dan kewajiban yang proporsional sesuai kontribusi, tanggung jawab, dan posisi para pihak dalam hubungan kontraktual.

Gagasan tersebut relevan dalam kerja sama BUM Desa. Misalnya, pihak swasta menyediakan teknologi dan modal. Sementara BUM Desa menyediakan lokasi, tenaga lokal, jaringan masyarakat, atau akses terhadap potensi ekonomi Desa. Kontribusi keduanya tentu tidak harus dihitung dengan ukuran yang sama. Yang penting, setiap kontribusi diterjemahkan secara jelas menjadi hak, kewajiban, manfaat, dan risiko.

Jadi, prinsipnya bukan “Semua harus sama.” Melainkan “Semua harus jelas dan proporsional.”

Masalahnya, dalam praktik, para pihak sering terlalu sibuk membicarakan angka pembagian hasil, tetapi lupa membicarakan bagaimana beban kerja dan risiko dibagi. Padahal kontrak yang sehat bukan hanya menjawab siapa mendapat berapa, tetapi juga siapa melakukan apa dan menanggung apa.

 

Kontrak yang Baik Mengubah Janji Menjadi Prestasi

Dalam pembicaraan bisnis, kalimat seperti “akan mendukung pemasaran”, “akan mengembangkan usaha”, “akan meningkatkan omzet”, atau “akan memberikan akses pasar” terdengar menjanjikan.

Tetapi dalam kontrak, kalimat-kalimat tersebut perlu diterjemahkan menjadi kewajiban yang konkret. Apa bentuk dukungannya? Berapa kali? Dalam jangka waktu berapa lama? Siapa yang melaksanakannya? Apa ukurannya? Apa akibatnya jika tidak dilaksanakan?

Di sinilah kontrak mengubah janji bisnis menjadi prestasi hukum. Semakin jelas prestasinya, semakin mudah pula para pihak menilai apakah kewajiban telah dilaksanakan atau justru terjadi wanprestasi. Karena itu, kontrak tidak perlu dipenuhi dengan kalimat yang terdengar bagus tetapi sulit diukur.

Kontrak yang baik bukan kontrak yang paling panjang. Kontrak yang baik adalah kontrak yang mampu menjelaskan apa yang harus dilakukan masing-masing pihak.

 

Jangan Hanya Membagi Keuntungan, Bagilah Risiko dengan Jelas

Dalam usaha, risiko tidak mungkin dihilangkan seluruhnya. Pasar dapat berubah. Harga bahan baku dapat naik. Jumlah wisatawan dapat menurun. Mesin dapat rusak. Distribusi dapat terganggu. Regulasi dapat berubah. Mitra dapat terlambat memenuhi kewajibannya.

Bahkan usaha yang telah direncanakan dengan baik tetap dapat mengalami kerugian. Karena itu, kontrak tidak boleh hanya berbicara tentang kondisi ketika semuanya berjalan lancar.

Kontrak juga harus berbicara tentang apa yang terjadi ketika sesuatu tidak berjalan sesuai rencana.

Jika mesin rusak, siapa yang memperbaiki?

Jika harga bahan baku naik signifikan, apakah harga jual dapat disesuaikan?

Jika target penjualan tidak tercapai, apakah kerja sama tetap berjalan?

Jika mitra terlambat membayar, apa konsekuensinya?

Jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure, apa yang dilakukan?

Jika salah satu pihak lalai, siapa yang menanggung akibatnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tanda bahwa BUM Desa tidak percaya kepada calon mitranya. Justru sebaliknya. Membicarakan risiko sejak awal adalah bagian dari membangun kerja sama yang sehat.


“Risiko yang tidak dibicarakan sejak awal 

bukan berarti tidak ada.”

 

Risiko Tidak Sama dengan Kesalahan

Ada satu hal yang sangat penting dalam membaca kontrak BUM Desa: kerugian usaha tidak otomatis berarti kesalahan hukum pengurus. Ada perbedaan antara risiko usaha, kelalaian, wanprestasi, dan keadaan memaksa.

BUM Desa dapat menjalankan usaha dengan perencanaan yang wajar dan pengelolaan yang hati-hati, tetapi tetap mengalami kerugian karena perubahan kondisi pasar. Kerugian semacam itu merupakan bagian dari risiko bisnis.

Persoalan hukum menjadi berbeda ketika kerugian berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban yang telah diperjanjikan, adanya kelalaian, pelanggaran kontrak, atau tindakan lain yang memang menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, kontrak yang baik seharusnya membantu membedakan risiko bisnis yang memang melekat pada kegiatan usaha dengan kegagalan yang terjadi karena pelanggaran kewajiban.

Pembedaan ini penting agar setiap kerugian tidak serta-merta diterjemahkan menjadi kesalahan pribadi pengelola. Sebab, kalau setiap kerugian usaha dianggap sebagai kesalahan, BUM Desa justru akan kehilangan keberanian untuk mengambil keputusan bisnis yang wajar.

 

Kontrak Harus Mempunyai Jalan Keluar

Ada satu hal lagi yang sering luput ketika kontrak dibuat: bagaimana hubungan itu berakhir. Ketika kerja sama baru dimulai, semua pihak biasanya berbicara tentang target, keuntungan, dan masa depan.

Tetapi kontrak yang matang juga harus menjawab pertanyaan:

- Bagaimana jika kerja sama tidak lagi dapat dilanjutkan?

- Kapan kontrak dapat diakhiri?

- Apa yang terjadi jika salah satu pihak wanprestasi?

- Apakah ada kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran?

- Bagaimana penyelesaian utang atau kewajiban yang masih berjalan?

- Bagaimana nasib aset dan peralatan?

- Bagaimana penyelesaian investasi yang belum kembali?

- Bagaimana sengketa diselesaikan?

- Dan siapa melakukan apa setelah kontrak berakhir?

Kontrak bukan hanya mengatur bagaimana hubungan hukum dimulai. Ia juga harus memberikan kepastian mengenai bagaimana hubungan itu diakhiri. Hubungan bisnis yang sehat bukan hubungan yang dipaksa berlangsung selamanya.

Hubungan bisnis yang sehat adalah hubungan yang memiliki aturan yang jelas ketika dilanjutkan maupun ketika harus diakhiri.

 

Tiga Pertanyaan Sebelum BUM Desa Menandatangani Kontrak

Dari seluruh pembahasan tersebut, ada tiga pertanyaan sederhana yang dapat digunakan BUM Desa ketika membaca rancangan kontrak.

1. OBJEK — Apa sebenarnya yang diperjanjikan?

Periksa:

- Apa objek kerja samanya?

- Siapa pemilik objek?

- Siapa yang menguasai?

- Apa dasar BUM Desa menggunakan atau mengelolanya?

- Apakah objek tersebut Aset Desa, aset BUM Desa, aset pihak ketiga, atau bentuk hak lainnya?

- Apakah terdapat pembatasan hukum terhadap objek tersebut?

Prinsipnya sederhana: Jangan memperjanjikan sesuatu yang secara hukum tidak berada dalam kewenangan pihak yang memperjanjikannya.

2. ISI — Apa yang harus dilakukan masing-masing pihak?

Periksa:

- Apa kontribusi masing-masing pihak?

- Apa hak dan kewajibannya?

- Bagaimana pembagian keuntungan?

- Bagaimana pembagian biaya?

- Siapa mengelola aset?

- Berapa lama kerja sama?

- Apa ukuran keberhasilannya?

- Bagaimana jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya?

Prinsipnya: Kontrak harus mengubah kesepakatan bisnis menjadi kewajiban yang jelas dan dapat dilaksanakan.

3. RISIKO — Apa yang terjadi jika kerja sama tidak berjalan?

Periksa:

- Siapa menanggung kerugian?

- Bagaimana jika terjadi wanprestasi?

- Bagaimana jika terjadi kelalaian?

- Bagaimana jika terjadi force majeure?

- Apakah ada denda atau ganti rugi?

- Bagaimana penyelesaian sengketa?

- Bagaimana nasib aset setelah kerja sama berakhir?

Sebab, risiko yang tidak dibicarakan sejak awal bukan berarti tidak ada. Risiko itu hanya sedang menunggu untuk muncul ketika masalah terjadi. Dari “Apa yang kita dapat?” menjadi “Apa yang kita pertukarkan?”

Pada akhirnya, cara membaca kontrak BUM Desa perlu sedikit diubah.

Jangan hanya bertanya “Berapa keuntungan yang akan kita dapat?” Tetapi tanyakan juga “Apa yang kita berikan untuk mendapatkan keuntungan tersebut?”

Jangan hanya bertanya “Siapa mitra kita?” tetapi “Apa kewajiban mitra kita dan bagaimana jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi?”

Dan jangan hanya bertanya “Apa yang terjadi kalau usaha untung?” tetapi juga “Apa yang terjadi kalau usaha rugi?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat BUM Desa melihat kontrak secara lebih utuh.

Sebab kontrak bukan sekadar tempat menuliskan kesepakatan. Ia adalah instrumen untuk menerjemahkan keputusan bisnis menjadi hubungan hukum yang memiliki hak, kewajiban, risiko, dan akibat.

Karena itu, BUM Desa tidak perlu takut bekerja sama dengan pihak ketiga. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memahami apa yang diperjanjikan, apa yang dipertukarkan, dan risiko apa yang sedang diterima.

Pada akhirnya, kontrak yang baik bukan sekadar kontrak yang sah. Ia adalah kontrak yang memiliki objek yang jelas, hak dan kewajiban yang dapat dilaksanakan, pembagian risiko yang proporsional, serta jalan keluar ketika hubungan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab dalam dunia usaha, keuntungan mungkin menjadi alasan sebuah kerja sama dimulai. Tetapi kontraklah yang menentukan siapa melakukan apa dan siapa menanggung akibat ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.

Dan setelah memahami siapa yang berwenang membuat kontrak, apa yang diperjanjikan, serta bagaimana risiko dibaca, muncul pertanyaan berikutnya bagaimana hukum melindungi BUM Desa ketika berhadapan dengan mitra usaha atau investor swasta yang memiliki modal, pengalaman, dan posisi tawar yang mungkin lebih kuat?

Pertanyaan itulah yang akan kita bahas dalam artikel berikutnya “Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta.”

 


“Keuntungan mungkin menjadi alasan sebuah kerja sama dimulai. Tetapi kontraklah yang menentukan siapa melakukan apa dan siapa menanggung akibat ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.” -MR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta Menjaga Kepentingan BUM Desa di Tengah Ketimpangan Modal, Infor...