Apa yang Sebenarnya BUM Desa
Perjanjikan?
Membaca Objek, Isi, dan Risiko
Kontrak
Oleh: Maghfuri Ridlwan
Ketika sebuah perusahaan datang menawarkan kerja sama
kepada BUM Desa, pertanyaan pertama yang biasanya muncul sederhana: “Kita dapat
apa?”
Wajar. BUM Desa adalah badan usaha. Setiap kerja sama
tentu diharapkan memberi manfaat ekonomi dan mendukung perkembangan usaha. Tetapi sebelum
membicarakan keuntungan, ada pertanyaan yang justru lebih mendasar “Sebenarnya apa
yang sedang kita perjanjikan?”
Apakah BUM Desa menyerahkan barang? Menyediakan jasa?
Menyertakan modal? Mengelola usaha? Memanfaatkan aset? Membuka akses pasar?
Atau melakukan pengelolaan bersama atas suatu sumber daya?
Pertanyaan ini tampak sederhana. Namun dalam kontrak,
jawabannya menentukan banyak hal: hak siapa yang lahir, kewajiban siapa yang
harus dipenuhi, aset siapa yang digunakan, risiko siapa yang ditanggung, dan
apa yang terjadi ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.
Karena itu, kontrak BUM Desa tidak cukup dibaca dari
bagian yang menjelaskan apa yang akan diperoleh. Justru bagian yang menjelaskan
apa yang harus diberikan dan risiko apa yang mungkin ditanggung sering kali
jauh lebih penting.
Dalam artikel sebelumnya, kita membahas pertanyaan siapa
yang berwenang membuat kontrak. Kini kita melangkah lebih jauh: apa yang
sebenarnya diperjanjikan, bagaimana hak dan kewajiban disusun, dan bagaimana
risiko ditempatkan di antara para pihak?
Objek Kontrak Bukan Sekadar Apa yang Tertulis di Atas
Kertas
Dalam hukum perjanjian, objek bukan persoalan kecil. Pasal 1320
KUHPerdata menempatkan “suatu pokok persoalan tertentu” sebagai salah satu
syarat sahnya perjanjian. Artinya, sejak awal harus jelas apa yang menjadi
pokok kesepakatan para pihak.
Dalam praktik BUM Desa, objek kerja sama bisa sangat
beragam. Bayangkan sebuah BUM Desa bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk
mengelola destinasi wisata desa. Apa sebenarnya yang diperjanjikan?
Apakah tanahnya? Bangunannya? Pengelolaan tempat
wisata? Jasa pelayanan? Pembagian pendapatan? Atau keseluruhan model usahanya?
Jawabannya tidak boleh dibiarkan samar. Sebab sebuah
kontrak dapat terlihat sederhana di atas kertas, tetapi menyimpan persoalan
ketika para pihak ternyata memiliki pemahaman yang berbeda tentang apa yang
mereka sepakati.
Karena itu, objek kontrak tidak cukup dilihat dari judul
atau nama kerja samanya. Yang lebih penting adalah memahami substansi hubungan
hukum yang sebenarnya dibangun.
Aset Desa Bukan Sekadar “Barang yang Bisa Dipakai BUM
Desa”
Persoalan objek menjadi semakin penting ketika kerja sama
berkaitan dengan aset Desa.
Dalam pengelolaan bersama sumber daya, status hukum,
kepemilikan dan/atau penguasaan atas objek harus diperhatikan. Karena itu,
sebelum sebuah objek dimasukkan ke dalam kontrak, BUM Desa perlu mengetahui
terlebih dahulu kedudukan hukumnya.
Pertanyaannya bukan hanya “Aset ini bisa
kita gunakan atau tidak?”. Tetapi “Siapa pemiliknya? Siapa yang menguasainya? Atas dasar
apa BUM Desa menggunakan atau mengelolanya? Apa bentuk hak BUM Desa terhadap
objek tersebut? Dan apa batasan hukumnya?”
Pertanyaan itu penting karena tidak semua objek yang
berada di lingkungan Desa otomatis menjadi aset BUM Desa.
Begitu pula sebaliknya, keberadaan suatu aset dalam
kegiatan usaha BUM Desa tidak dengan sendirinya mengubah status kepemilikannya. Bahkan dalam
kerja sama usaha tertentu, terdapat larangan untuk membebankan kewajiban
tertentu atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaatnya
oleh BUM Desa, termasuk menjadikannya sebagai penutup risiko kerugian atau
jaminan pinjaman.
Maka, status hukum objek seharusnya dipahami sebelum
objek tersebut diperjanjikan. Jangan sampai kontrak dibuat lebih cepat daripada pemeriksaan terhadap
objeknya. Jangan Hanya Membaca Apa yang Diterima, Baca Juga Apa yang Diberikan. Ada kebiasaan
lain yang perlu diperbaiki dalam membaca kontrak terlalu fokus pada manfaat
yang akan diterima.
Misalnya, BUM Desa mendapatkan 30 persen keuntungan.
Sekilas terdengar menarik. Tetapi 30
persen dari apa? Siapa yang menyediakan modal? Siapa yang menyediakan tempat? Siapa yang
membayar tenaga kerja? Siapa yang menanggung biaya operasional? Siapa yang menanggung kerusakan peralatan? Siapa yang
menanggung pajak? Bagaimana jika pendapatan tidak mencapai target? Bagaimana jika
harga bahan baku naik? Bagaimana jika mitra tidak memenuhi kewajibannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa kontrak
pada dasarnya bukan hanya soal pembagian keuntungan, melainkan pertukaran hak
dan kewajiban.
Sebuah kerja sama bisa saja menawarkan persentase
keuntungan yang terlihat besar, tetapi pada saat yang sama membebankan sebagian
besar biaya dan risiko kepada BUM Desa. Sebaliknya, pembagian hasil yang tidak sama secara
angka belum tentu tidak adil jika kontribusi, tanggung jawab, dan risiko para
pihak memang berbeda.
Di sinilah pentingnya melihat kontrak secara lebih
utuh.
Hak dan Kewajiban Tidak Harus Sama, tetapi Harus
Proporsional
Gagasan ini dapat dibaca melalui pemikiran Agus Yudha
Hernoko mengenai asas proporsionalitas dalam kontrak.
Proporsionalitas tidak berarti semua pihak harus
memperoleh bagian yang sama secara matematis. Yang lebih penting adalah adanya
pertukaran hak dan kewajiban yang proporsional sesuai kontribusi, tanggung
jawab, dan posisi para pihak dalam hubungan kontraktual.
Gagasan tersebut relevan dalam kerja sama BUM Desa. Misalnya, pihak
swasta menyediakan teknologi dan modal. Sementara BUM Desa menyediakan lokasi,
tenaga lokal, jaringan masyarakat, atau akses terhadap potensi ekonomi Desa. Kontribusi
keduanya tentu tidak harus dihitung dengan ukuran yang sama. Yang penting,
setiap kontribusi diterjemahkan secara jelas menjadi hak, kewajiban, manfaat,
dan risiko.
Jadi, prinsipnya bukan “Semua harus sama.” Melainkan “Semua harus jelas dan proporsional.”
Masalahnya, dalam praktik, para pihak sering terlalu
sibuk membicarakan angka pembagian hasil, tetapi lupa membicarakan bagaimana
beban kerja dan risiko dibagi. Padahal kontrak yang sehat bukan hanya menjawab siapa mendapat berapa,
tetapi juga siapa melakukan apa dan menanggung apa.
Kontrak yang Baik Mengubah Janji Menjadi Prestasi
Dalam pembicaraan bisnis, kalimat seperti “akan
mendukung pemasaran”, “akan mengembangkan usaha”, “akan meningkatkan omzet”,
atau “akan memberikan akses pasar” terdengar menjanjikan.
Tetapi dalam kontrak, kalimat-kalimat tersebut perlu
diterjemahkan menjadi kewajiban yang konkret. Apa bentuk dukungannya? Berapa kali? Dalam jangka waktu berapa lama? Siapa yang
melaksanakannya? Apa ukurannya? Apa akibatnya jika tidak dilaksanakan?
Di sinilah kontrak mengubah janji bisnis menjadi
prestasi hukum. Semakin jelas prestasinya, semakin mudah pula para pihak menilai apakah
kewajiban telah dilaksanakan atau justru terjadi wanprestasi. Karena itu,
kontrak tidak perlu dipenuhi dengan kalimat yang terdengar bagus tetapi sulit
diukur.
Kontrak yang baik bukan kontrak yang paling panjang.
Kontrak yang baik adalah kontrak yang mampu menjelaskan apa yang harus
dilakukan masing-masing pihak.
Jangan Hanya Membagi Keuntungan, Bagilah Risiko dengan
Jelas
Dalam usaha, risiko tidak mungkin dihilangkan
seluruhnya. Pasar dapat berubah. Harga bahan baku dapat naik. Jumlah wisatawan dapat
menurun. Mesin dapat rusak. Distribusi dapat terganggu. Regulasi dapat berubah.
Mitra dapat terlambat memenuhi kewajibannya.
Bahkan usaha yang telah direncanakan dengan baik tetap
dapat mengalami kerugian. Karena itu, kontrak tidak boleh hanya berbicara tentang kondisi ketika
semuanya berjalan lancar.
Kontrak juga harus berbicara tentang apa yang terjadi
ketika sesuatu tidak berjalan sesuai rencana.
Jika mesin rusak, siapa yang memperbaiki?
Jika harga bahan baku naik signifikan, apakah harga
jual dapat disesuaikan?
Jika target penjualan tidak tercapai, apakah kerja
sama tetap berjalan?
Jika mitra terlambat membayar, apa konsekuensinya?
Jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure,
apa yang dilakukan?
Jika salah satu pihak lalai, siapa yang menanggung
akibatnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tanda bahwa BUM
Desa tidak percaya kepada calon mitranya. Justru sebaliknya. Membicarakan risiko sejak awal adalah bagian dari
membangun kerja sama yang sehat.
“Risiko yang tidak dibicarakan sejak awal
bukan berarti tidak ada.”
Risiko Tidak Sama dengan Kesalahan
Ada satu hal yang sangat penting dalam membaca kontrak
BUM Desa: kerugian usaha tidak otomatis berarti kesalahan hukum pengurus. Ada perbedaan
antara risiko usaha, kelalaian, wanprestasi, dan keadaan memaksa.
BUM Desa dapat menjalankan usaha dengan perencanaan
yang wajar dan pengelolaan yang hati-hati, tetapi tetap mengalami kerugian
karena perubahan kondisi pasar. Kerugian semacam itu merupakan bagian dari risiko bisnis.
Persoalan hukum menjadi berbeda ketika kerugian
berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban yang telah diperjanjikan,
adanya kelalaian, pelanggaran kontrak, atau tindakan lain yang memang
menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, kontrak yang baik seharusnya membantu
membedakan risiko bisnis yang memang melekat pada kegiatan usaha dengan kegagalan
yang terjadi karena pelanggaran kewajiban.
Pembedaan ini penting agar setiap kerugian tidak
serta-merta diterjemahkan menjadi kesalahan pribadi pengelola. Sebab, kalau
setiap kerugian usaha dianggap sebagai kesalahan, BUM Desa justru akan
kehilangan keberanian untuk mengambil keputusan bisnis yang wajar.
Kontrak Harus Mempunyai Jalan Keluar
Ada satu hal lagi yang sering luput ketika kontrak
dibuat: bagaimana hubungan itu berakhir. Ketika kerja sama baru dimulai, semua pihak biasanya
berbicara tentang target, keuntungan, dan masa depan.
Tetapi kontrak yang matang juga harus menjawab
pertanyaan:
- Bagaimana jika kerja sama tidak lagi dapat
dilanjutkan?
- Kapan kontrak dapat diakhiri?
- Apa yang terjadi jika salah satu pihak wanprestasi?
- Apakah ada kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran?
- Bagaimana penyelesaian utang atau kewajiban yang masih
berjalan?
- Bagaimana nasib aset dan peralatan?
- Bagaimana penyelesaian investasi yang belum kembali?
- Bagaimana sengketa diselesaikan?
- Dan siapa melakukan apa setelah kontrak berakhir?
Kontrak bukan hanya mengatur bagaimana hubungan hukum
dimulai. Ia juga harus memberikan kepastian mengenai bagaimana hubungan itu
diakhiri. Hubungan bisnis yang sehat bukan hubungan yang dipaksa berlangsung
selamanya.
Hubungan bisnis yang sehat adalah hubungan yang
memiliki aturan yang jelas ketika dilanjutkan maupun ketika harus diakhiri.
Tiga Pertanyaan Sebelum BUM Desa Menandatangani
Kontrak
Dari seluruh pembahasan tersebut, ada tiga pertanyaan
sederhana yang dapat digunakan BUM Desa ketika membaca rancangan kontrak.
1. OBJEK — Apa sebenarnya yang diperjanjikan?
Periksa:
- Apa objek kerja
samanya?
- Siapa pemilik
objek?
- Siapa yang
menguasai?
- Apa dasar BUM
Desa menggunakan atau mengelolanya?
- Apakah objek
tersebut Aset Desa, aset BUM Desa, aset pihak ketiga, atau bentuk hak lainnya?
- Apakah terdapat
pembatasan hukum terhadap objek tersebut?
Prinsipnya sederhana: Jangan memperjanjikan sesuatu yang secara hukum tidak
berada dalam kewenangan pihak yang memperjanjikannya.
2. ISI — Apa yang harus dilakukan masing-masing pihak?
Periksa:
- Apa kontribusi
masing-masing pihak?
- Apa hak dan
kewajibannya?
- Bagaimana
pembagian keuntungan?
- Bagaimana
pembagian biaya?
- Siapa mengelola
aset?
- Berapa lama
kerja sama?
- Apa ukuran
keberhasilannya?
- Bagaimana jika
salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya?
Prinsipnya: Kontrak harus mengubah kesepakatan bisnis menjadi
kewajiban yang jelas dan dapat dilaksanakan.
3. RISIKO — Apa yang terjadi jika kerja sama tidak
berjalan?
Periksa:
- Siapa
menanggung kerugian?
- Bagaimana jika
terjadi wanprestasi?
- Bagaimana jika
terjadi kelalaian?
- Bagaimana jika
terjadi force majeure?
- Apakah ada
denda atau ganti rugi?
- Bagaimana
penyelesaian sengketa?
- Bagaimana nasib
aset setelah kerja sama berakhir?
Sebab, risiko yang tidak dibicarakan sejak awal bukan berarti
tidak ada. Risiko itu hanya sedang menunggu untuk muncul ketika masalah
terjadi. Dari “Apa yang kita dapat?” menjadi “Apa yang kita pertukarkan?”
Pada akhirnya, cara membaca kontrak BUM Desa perlu
sedikit diubah.
Jangan hanya bertanya “Berapa keuntungan yang akan kita dapat?” Tetapi tanyakan juga “Apa yang kita berikan untuk mendapatkan keuntungan
tersebut?”
Jangan hanya bertanya “Siapa mitra kita?” tetapi “Apa kewajiban mitra kita dan bagaimana jika kewajiban tersebut tidak
dipenuhi?”
Dan jangan hanya bertanya “Apa yang terjadi kalau usaha untung?” tetapi juga “Apa yang
terjadi kalau usaha rugi?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat BUM Desa
melihat kontrak secara lebih utuh.
Sebab kontrak bukan sekadar tempat menuliskan
kesepakatan. Ia adalah instrumen untuk menerjemahkan keputusan bisnis menjadi
hubungan hukum yang memiliki hak, kewajiban, risiko, dan akibat.
Karena itu, BUM Desa tidak perlu takut bekerja sama
dengan pihak ketiga. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memahami apa yang diperjanjikan, apa
yang dipertukarkan, dan risiko apa yang sedang diterima.
Pada akhirnya, kontrak yang baik bukan sekadar kontrak
yang sah. Ia adalah kontrak yang memiliki objek yang jelas, hak dan kewajiban yang
dapat dilaksanakan, pembagian risiko yang proporsional, serta jalan keluar
ketika hubungan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab dalam dunia usaha, keuntungan mungkin menjadi
alasan sebuah kerja sama dimulai. Tetapi kontraklah yang menentukan siapa melakukan apa
dan siapa menanggung akibat ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.
Dan setelah memahami siapa yang berwenang membuat
kontrak, apa yang diperjanjikan, serta bagaimana risiko dibaca, muncul
pertanyaan berikutnya bagaimana hukum melindungi BUM Desa ketika berhadapan
dengan mitra usaha atau investor swasta yang memiliki modal, pengalaman, dan
posisi tawar yang mungkin lebih kuat?
Pertanyaan itulah yang akan kita bahas dalam artikel
berikutnya “Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor
Swasta.”
“Keuntungan mungkin menjadi alasan sebuah kerja sama dimulai. Tetapi kontraklah yang menentukan siapa melakukan apa dan siapa menanggung akibat ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.” -MR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar