Mengapa
Regulasi BUM Desa Belum Sepenuhnya Mampu Mendorong
Kemandirian
Ekonomi Desa?
Oleh Maghfuri Ridlwan
1. Regulasi
yang Baik Belum Tentu Melahirkan Praktik yang Baik
Beberapa tahun terakhir
menunjukkan adanya perubahan penting dalam konstruksi hukum Badan Usaha Milik
Desa (BUM Desa). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa, BUM Desa memperoleh kedudukan sebagai badan hukum. Perubahan
tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pelaksana yang mengatur
pendirian, organisasi, pengelolaan usaha, kerja sama, hingga pembubaran BUM
Desa.
Dari perspektif hukum,
perubahan tersebut merupakan langkah penting. BUM Desa tidak lagi sekadar
dipahami sebagai instrumen program pembangunan desa, tetapi sebagai entitas
yang memiliki kedudukan hukum dan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha secara
lebih profesional.
Harapannya tentu tidak
sederhana. Dengan kepastian status hukum, tata kelola yang lebih jelas, dan
ruang usaha yang lebih luas, BUM Desa diharapkan mampu mengelola potensi desa,
membangun kemitraan, menciptakan nilai tambah, meningkatkan Pendapatan Asli
Desa (PADesa), dan pada akhirnya menjadi salah satu penggerak kemandirian
ekonomi desa.
Namun, realitas di
lapangan belum selalu bergerak searah dengan desain tersebut.
Masih dijumpai BUM Desa
yang tidak aktif, mengalami stagnasi usaha, kesulitan mengembangkan unit
bisnis, bahkan berhenti beroperasi setelah beberapa tahun berdiri. Ada pula BUM
Desa yang secara administratif telah memenuhi berbagai persyaratan kelembagaan,
tetapi belum mampu memberikan kontribusi ekonomi yang berarti bagi masyarakat
maupun desa.
Fenomena tersebut
menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: “apakah persoalannya terletak pada
regulasi yang belum memadai, atau pada kemampuan menerjemahkan regulasi
tersebut ke dalam praktik?”
Dengan kata lain, apakah
desain hukum BUM Desa yang dibangun melalui PP No. 11/2021 beserta regulasi
turunannya sudah cukup untuk melahirkan BUM Desa yang mandiri, atau masih
terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas penyelenggaraannya?
Tulisan ini berangkat
dari satu tesis: “regulasi merupakan prasyarat penting bagi kemandirian BUM
Desa, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilannya”.
Efektivitas regulasi
sangat bergantung pada kemampuan kelembagaan untuk menjalankannya, kapasitas
sumber daya manusia yang mengelolanya, ekosistem usaha yang mendukungnya, serta
budaya tata kelola yang berkembang di desa.
Karena itu, ukuran
efektivitas regulasi BUM Desa tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah
aturan telah tersedia atau apakah legalitas telah terpenuhi. Pertanyaan yang
lebih penting adalah: sejauh mana norma hukum tersebut mampu diterjemahkan
menjadi keputusan, tata kelola, dan aktivitas usaha yang menghasilkan manfaat
ekonomi nyata bagi masyarakat desa?
Di situlah jarak antara
hukum dan praktik mulai menarik untuk dikaji.
2. Analisis Norma Hukum: Regulasi BUM Desa sebagai Desain Kelembagaan Ekonomi Desa
Lahirnya PP No. 11/2021merupakan
salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum BUM Desa di Indonesia. Regulasi
ini tidak hanya mengatur tata cara pendirian dan pengelolaan BUM Desa, tetapi
juga memperlihatkan perubahan cara pandang negara terhadap keberadaan BUM Desa.
BUM Desa ditempatkan
sebagai badan hukum yang memiliki tujuan ekonomi dan sosial, dengan tata kelola
yang lebih jelas serta ruang usaha yang lebih luas.
Dengan demikian,
regulasi tersebut sesungguhnya tidak hanya membentuk seperangkat aturan
administratif. Ia membangun sebuah desain kelembagaan yang diharapkan mampu
menjadi fondasi bagi tumbuhnya ekonomi desa.
2.1. Kepastian Status Hukum sebagai Fondasi Pengembangan Usaha
Salah satu perubahan
paling mendasar adalah penegasan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Kepastian
ini penting karena badan usaha membutuhkan identitas hukum yang jelas untuk
melakukan berbagai hubungan hukum, termasuk membuat perjanjian, membangun
kemitraan, mengelola kekayaan yang dipisahkan, serta mempertanggungjawabkan
tindakan hukumnya.
Dengan adanya kepastian
status hukum, BUM Desa memiliki fondasi yang lebih kuat untuk memasuki hubungan
bisnis dengan pihak lain.
Namun, status badan
hukum harus dipahami sebagai titik awal, bukan tujuan akhir. Legalitas
memberikan kemampuan bertindak secara hukum, tetapi tidak otomatis memberikan
kemampuan menjalankan bisnis secara profesional.
2.2. Profesionalisasi Tata Kelola Kelembagaan
PP No. 11/2021juga
membangun struktur kelembagaan BUM Desa melalui pembagian fungsi antara
Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Pembagian
tersebut menunjukkan adanya upaya membangun mekanisme checks and balances
serta memperjelas kewenangan masing-masing pihak. Konsekuensinya penting: BUM
Desa tidak semestinya diperlakukan sebagai unit kerja Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa memiliki
posisi strategis dalam mewakili kepentingan desa, tetapi pengelolaan
operasional usaha harus dijalankan oleh organ BUM Desa sesuai fungsi dan
kewenangannya.
Pemisahan antara fungsi
kebijakan dan fungsi operasional merupakan salah satu prasyarat
profesionalisme. Tanpa batas yang jelas, BUM Desa akan mudah terjebak pada
intervensi, konflik kepentingan, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban.
2.3. Memberikan Ruang bagi BUM Desa sebagai Entitas Bisnis
Regulasi juga memberikan
ruang bagi BUM Desa untuk mengembangkan berbagai aktivitas usaha, membentuk
unit usaha, melakukan kerja sama, memanfaatkan aset, dan membangun hubungan
ekonomi dengan berbagai pihak. Hal tersebut menunjukkan bahwa BUM Desa tidak
dirancang hanya sebagai pelaksana program pemerintah desa.
BUM Desa dirancang untuk
menjalankan aktivitas ekonomi. Konsekuensinya, BUM Desa harus memiliki
kemampuan untuk membaca peluang, membangun model bisnis, melakukan inovasi,
mengelola risiko, dan beradaptasi dengan perubahan pasar.
Kemandirian ekonomi desa
tidak mungkin hanya dibangun melalui penyertaan modal. Modal harus mampu diubah
menjadi kegiatan usaha yang menciptakan nilai tambah.
2.4. Akuntabilitas sebagai Penyeimbang Kebebasan Berusaha
Ruang usaha yang lebih
luas tidak berarti BUM Desa bebas dari pertanggungjawaban. Sebagai entitas yang
mengelola kekayaan desa yang dipisahkan, BUM Desa tetap membutuhkan sistem
pelaporan, pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban.
Di sinilah regulasi
berusaha menjaga keseimbangan antara dua kepentingan: memberikan ruang untuk
berusaha sekaligus memastikan akuntabilitas.
BUM Desa yang
profesional bukan hanya BUM Desa yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi
juga yang mampu mengelola sumber daya secara transparan, akuntabel, dan
bertanggung jawab.
Temuan Normatif
Dari perspektif normatif, PP No. 11/2021 beserta
regulasi turunannya telah menyediakan fondasi kelembagaan yang relatif kuat.
Regulasi telah memberikan kepastian status hukum, struktur organisasi, ruang
pengembangan usaha, serta mekanisme akuntabilitas.
Karena itu, apabila masih ditemukan BUM Desa
yang belum berkembang secara optimal, persoalannya tidak serta-merta dapat
disimpulkan sebagai akibat dari kekurangan regulasi.
Pertanyaan berikutnya adalah: “apakah desain
hukum tersebut mampu bekerja secara efektif ketika berhadapan dengan struktur
kelembagaan, kapasitas manusia, dan budaya hukum di tingkat desa?”
3. Analisis Teori: Mengapa Regulasi yang Baik Belum Tentu Efektif?
Dalam kajian hukum,
keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang
dibentuk. Hukum baru memiliki arti ketika norma tersebut mampu bekerja dalam
kehidupan nyata dan menghasilkan perilaku maupun keadaan yang sesuai dengan
tujuan pembentukannya.
Kerangka tersebut dapat
dijelaskan melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menempatkan
tiga unsur sebagai bagian penting dari bekerjanya hukum: substansi hukum,
struktur hukum, dan budaya hukum.
Jika digunakan untuk
membaca BUM Desa, maka substansi hukumnya relatif telah mengalami perkembangan
yang signifikan. PP No. 11/2021 telah memberikan dasar mengenai status badan
hukum, kelembagaan, pengelolaan usaha, hubungan dengan pihak ketiga, serta
pertanggungjawaban.
Persoalannya kemudian
bergeser pada unsur kedua: struktur hukum. Regulasi membutuhkan aktor yang
mampu menerjemahkannya. Dalam konteks BUM Desa, aktor tersebut bukan hanya
pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tetapi juga Pemerintah Desa, organ BUM
Desa, pendamping, lembaga pembina, pengawas, dan masyarakat. Norma yang sama
dapat menghasilkan praktik yang berbeda ketika kapasitas kelembagaan dan
kualitas pelaksananya berbeda.
Persoalan berikutnya
adalah budaya hukum. BUM Desa akan sulit berkembang apabila masih dipandang
sebagai program pemerintah, bukan sebagai badan usaha. Ia juga akan sulit
profesional apabila pergantian pengurus lebih dipengaruhi dinamika politik
daripada evaluasi kinerja, apabila keberhasilan lebih banyak diukur dari
penyerapan anggaran daripada hasil usaha, atau apabila tata kelola hanya
dipahami sebagai kewajiban administratif.
Pandangan Friedman
tersebut dapat diperkuat melalui pemikiran Soerjono Soekanto mengenai
faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum, antara lain hukum itu
sendiri, aparat atau pelaksana, sarana, masyarakat, dan kebudayaan.
Jika teori tersebut
diterapkan pada BUM Desa, terlihat bahwa efektivitas regulasi membutuhkan lebih
dari sekadar aturan yang baik. Dibutuhkan institusi yang mampu bekerja, manusia
yang memiliki kapasitas, sarana pendukung, masyarakat yang memahami fungsi BUM
Desa, dan budaya yang mendukung tata kelola usaha.
Dengan demikian, legalitas
bukanlah titik akhir efektivitas hukum. Legalitas merupakan titik awal.
Efektivitas baru dapat
dikatakan tercapai ketika norma hukum telah berubah menjadi perilaku
kelembagaan, keputusan yang tepat, tata kelola yang sehat, dan aktivitas usaha
yang memberikan manfaat.
Temuan Teoritis
Dari perspektif teori efektivitas hukum,
kesenjangan BUM Desa lebih tepat dipahami sebagai kesenjangan implementasi
daripada semata-mata kekurangan norma. Persoalannya bukan hanya apakah hukum
sudah mengatur, tetapi apakah struktur dan budaya yang menopang hukum telah
cukup kuat untuk membuat aturan tersebut bekerja.
4. Analisis Praktik: Ketika Desain Hukum Bertemu Realitas Lapangan
Di sinilah persoalan
menjadi lebih kompleks.
Dalam praktik
pendampingan, masih terlihat kecenderungan bahwa keberhasilan BUM Desa lebih
mudah diidentifikasi melalui indikator administratif daripada indikator bisnis.
BUM Desa dinyatakan “sudah berjalan” ketika badan hukumnya telah selesai,
kepengurusan telah terbentuk, dokumen tersedia, dan laporan dapat disusun.
Padahal, pertanyaan
bisnisnya belum tentu terjawab: “Apa usaha yang dijalankan? Siapa pasarnya? Apa
keunggulannya? Berapa biaya dan pendapatannya? Apa risikonya? Dan apakah usaha
tersebut dapat bertahan tanpa terus-menerus bergantung pada modal desa?”
Dari dinamika tersebut,
setidaknya terdapat beberapa kesenjangan yang perlu diperhatikan.
a. Legalitas Sudah Terpenuhi, Profesionalisme Belum Selalu
Mengikuti
Percepatan legalisasi
BUM Desa merupakan kemajuan penting. Namun, legalitas sering kali tanpa sengaja
diperlakukan sebagai tujuan akhir.
BUM Desa dapat memiliki
badan hukum, tetapi belum memiliki rencana bisnis yang matang. Dapat memiliki
struktur organisasi, tetapi belum memiliki indikator kinerja. Dapat memiliki
modal, tetapi belum memiliki model bisnis.
Ini menunjukkan bahwa
transformasi kelembagaan tidak berhenti pada perubahan status hukum. Badan
hukum memberikan kapasitas bertindak; profesionalisme menentukan kualitas
tindakan tersebut.
b. Tata Kelola Masih Berhadapan dengan Dinamika Politik Desa
Secara normatif,
regulasi telah membedakan fungsi Pemerintah Desa dengan organ BUM Desa. Dalam
praktik, batas tersebut belum selalu berjalan secara ideal. BUM Desa berada
dalam ruang sosial-politik desa. Karena itu, keputusan mengenai pengurus, arah
usaha, bahkan pilihan kegiatan tertentu dapat bersinggungan dengan kepentingan
politik dan kebutuhan jangka pendek.
Di sinilah muncul
ketegangan antara horizon politik dan horizon bisnis.
Pembangunan infrastruktur,
misalnya, memiliki hasil yang relatif cepat terlihat dan mudah dirasakan
masyarakat. Sebaliknya, investasi pada usaha membutuhkan waktu, mengandung
ketidakpastian, dan tidak selalu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.
Keduanya sama-sama penting.
Persoalannya muncul ketika kebutuhan jangka pendek selalu mengalahkan investasi
ekonomi jangka panjang. BUM Desa akhirnya sulit membangun strategi bisnis yang
konsisten.
c. Pendampingan Masih Terlalu Mudah Berhenti pada Administrasi
Administrasi tetap penting.
Legalitas, dokumen, laporan, dan kepatuhan tidak boleh diabaikan. Namun,
apabila pendampingan berhenti pada hal tersebut, maka BUM Desa hanya dibantu
untuk tertib sebagai organisasi, bukan untuk tumbuh sebagai badan usaha.
Pengurus membutuhkan
kemampuan yang lebih luas: menyusun studi kelayakan, membaca pasar, mengelola
keuangan, membangun kemitraan, memahami risiko, dan mengembangkan model bisnis.
Karena itu, tantangan
pendampingan BUM Desa hari ini bukan lagi hanya memastikan bahwa BUM Desa
memiliki dokumen yang benar, tetapi membantu memastikan bahwa keputusan
usahanya juga benar.
d. Modal Tidak Otomatis Menjadi Bisnis
Pengalaman berbagai desa
menunjukkan bahwa tersedianya anggaran produktif tidak selalu menghasilkan
kegiatan ekonomi. Persoalannya sering kali bukan karena tidak ada dana,
melainkan karena belum ada jawaban atas pertanyaan: “Dana tersebut akan
digunakan untuk bisnis apa?”
Ketika model bisnis
belum tersedia, modal justru dapat dipandang sebagai risiko. Pengurus takut
rugi. Pemerintah Desa khawatir terhadap konsekuensi hukum. Pada akhirnya,
pilihan yang dianggap paling aman adalah tidak mengambil risiko.
Fenomena ini menunjukkan
bahwa modal tanpa model bisnis tidak otomatis menjadi investasi.
e. Ketakutan terhadap Risiko Hukum Dapat Menghambat Keberanian
Berusaha
BUM Desa yang masuk ke
dunia usaha berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih kompleks. Setiap
unit usaha dapat membawa persyaratan perizinan, kontrak, penggunaan aset,
perpajakan, ketenagakerjaan, maupun ketentuan teknis sektoral tertentu. Karena
itu, kekhawatiran terhadap risiko hukum sebenarnya memiliki dasar yang
rasional.
Masalah muncul apabila
kekhawatiran tersebut berubah menjadi ketakutan yang membuat BUM Desa tidak
berani mengambil keputusan sama sekali.
Di sisi lain, keberanian
berusaha tanpa memahami kewajiban hukum juga berbahaya. Karena itu, BUM Desa
membutuhkan keberanian yang terukur: keberanian mengambil keputusan setelah
memahami risiko, memenuhi kewajiban hukum, dan menyiapkan mitigasinya.
f.
Potensi
Desa Belum Otomatis Menjadi Peluang Usaha
Desa memiliki beragam
potensi ekonomi. Namun, potensi tidak sama dengan peluang bisnis. Potensi harus
terlebih dahulu diterjemahkan menjadi produk atau jasa yang dibutuhkan pasar.
Karena itu, meniru unit
usaha BUM Desa lain belum tentu menghasilkan keberhasilan yang sama. Model
usaha harus berangkat dari karakter ekonomi lokal, kebutuhan pasar, kemampuan
pengelola, dan rantai nilai yang tersedia. BUM Desa membutuhkan kemampuan
membaca hubungan antara potensi lokal dan permintaan pasar.
Temuan Praktis
Dari praktik tersebut terlihat bahwa persoalan
BUM Desa tidak dapat disederhanakan menjadi “SDM rendah” atau “BUM Desa tidak
mau berusaha”.
Persoalannya lebih kompleks. BUM Desa berada di
antara tuntutan legalitas, dinamika politik desa, keterbatasan kapasitas
bisnis, kebutuhan masyarakat, risiko hukum, dan tuntutan akuntabilitas.
Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan sekadar
tambahan pelatihan atau regulasi baru, melainkan ekosistem implementasi yang
mampu membuat seluruh unsur tersebut bekerja secara bersama-sama.
5. Model Ekosistem Kemandirian BUM Desa: Mengubah Regulasi Menjadi Kapasitas Ekonomi
Jika regulasi bukan
satu-satunya faktor penentu, lalu apa yang dibutuhkan agar desain hukum BUM
Desa benar-benar bekerja?
Jawabannya adalah ekosistem.
Regulasi harus berjalan
bersama kelembagaan yang profesional, manusia yang kompeten, ekosistem usaha
yang mendukung, dan budaya tata kelola yang sehat.
Dari perspektif
tersebut, kemandirian BUM Desa dapat dibangun melalui lima pilar.
a. Regulasi yang Adaptif
Regulasi harus memberikan kepastian hukum
sekaligus ruang bagi inovasi. BUM Desa membutuhkan kejelasan mengenai
kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, dan batas-batas hukum. Tetapi kepastian
tersebut tidak boleh diterjemahkan menjadi ketakutan untuk berinovasi.
Regulasi yang efektif bukan regulasi yang
membuat BUM Desa takut bergerak, melainkan regulasi yang membantu BUM Desa bergerak
dengan benar.
b. Kelembagaan yang Profesional
BUM Desa harus berhenti
diperlakukan sebagai unit kerja Pemerintah Desa. Hubungan antara Pemerintah
Desa dan BUM Desa perlu dibangun dalam kerangka yang proporsional: Pemerintah
Desa menjalankan fungsi strategis sebagai pemilik dan pengarah kebijakan,
sementara operasional bisnis dikelola secara profesional oleh organ BUM Desa.
Kelembagaan yang sehat
membutuhkan pembagian fungsi, indikator kinerja, evaluasi, dan kesinambungan
kepemimpinan.
c. Kapasitas Manusia
BUM Desa membutuhkan manusia yang memahami tiga
hal sekaligus: hukum, tata kelola, dan bisnis.
Pengurus perlu mampu membaca laporan keuangan,
menyusun rencana bisnis, menganalisis kelayakan usaha, memahami pasar,
mengelola risiko, membangun kemitraan, dan memenuhi kewajiban hukum.
Dalam konteks ini, pendampingan juga harus
berubah. Pendamping tidak cukup membantu BUM Desa menjadi tertib secara
administratif, tetapi perlu membantu BUM Desa menjadi mampu mengambil keputusan
bisnis yang lebih baik.
d. Ekosistem Usaha
BUM Desa tidak akan berkembang hanya karena
memiliki modal. Yang dibutuhkan adalah hubungan antara potensi, produk, pasar,
rantai pasok, pembiayaan, teknologi, dan kemitraan.
Karena itu, setiap rencana usaha seharusnya
dimulai dari pertanyaan: “Masalah apa yang ingin diselesaikan? Siapa yang
membutuhkan? Siapa yang akan membeli? Apa keunggulan usaha? Bagaimana rantai
pasoknya? Berapa biaya dan pendapatannya? Apa risikonya?”
Pembangunan ekonomi desa perlu bergeser dari
paradigma “membelanjakan anggaran” menuju paradigma “menciptakan nilai ekonomi”.
e. Budaya Tata Kelola
Pilar terakhir adalah budaya. Transparansi,
akuntabilitas, evaluasi, pengambilan keputusan berbasis data, dan pengelolaan
risiko harus menjadi kebiasaan organisasi, bukan sekadar kewajiban
administratif.
Budaya tata kelola juga harus melahirkan
keberanian mengambil risiko secara terukur.
BUM Desa tidak boleh terjebak pada dua ekstrem:
terlalu takut mengambil risiko sehingga tidak berkembang, atau terlalu berani
mengambil keputusan tanpa analisis. Yang dibutuhkan adalah keberanian yang
bertanggung jawab.
Kelima pilar tersebut tidak berdiri sendiri. Regulasi
memberikan kepastian. Kelembagaan memberikan struktur. SDM memberikan
kapasitas. Ekosistem usaha memberikan peluang. Budaya tata kelola menjaga
keberlanjutan.
Ketika kelimanya bekerja bersama, regulasi tidak
lagi berhenti sebagai teks, tetapi berubah menjadi kapasitas ekonomi.
6. Dari Regulasi ke Aksi: Apa yang Harus Dilakukan?
Jika persoalan BUM Desa
tidak dapat diselesaikan hanya dengan regulasi, maka perubahan juga tidak dapat
dibebankan kepada satu pihak.
Kemandirian BUM Desa membutuhkan
perubahan peran seluruh aktor yang berada di dalam ekosistemnya.
a. Pemerintah Desa: Berhenti Melihat BUM Desa sebagai Proyek
Pemerintah Desa perlu
mengubah pertanyaan dari: “Kegiatan apa yang akan dilakukan BUM Desa?” menjadi:
“Nilai ekonomi apa yang ingin diciptakan BUM Desa bagi desa dan masyarakat?”
Penyertaan modal harus
didasarkan pada rencana bisnis yang jelas. Bukan sekadar berapa uang yang
diberikan, tetapi untuk usaha apa, siapa pasarnya, bagaimana pendapatannya, apa
risikonya, dan bagaimana keberlanjutannya.
Pemerintah Desa juga
perlu memberikan ruang bagi pengelola untuk menjalankan fungsi bisnis secara
profesional. Intervensi terhadap operasional justru dapat mengaburkan siapa
yang mengambil keputusan dan siapa yang bertanggung jawab.
Musyawarah Desa pun
perlu berkembang dari forum administratif menjadi ruang evaluasi kinerja BUM
Desa berdasarkan indikator yang terukur.
b. Pengurus BUM Desa: Dari Pengelola Administrasi Menjadi
Pengelola Bisnis
Pengurus BUM Desa harus
mulai membangun kebiasaan berpikir bisnis. Sebelum membuka unit usaha,
setidaknya tujuh pertanyaan harus dapat dijawab:
1) Masalah
apa yang ingin diselesaikan?
2) Siapa
yang membutuhkan produk atau jasa tersebut?
3) Siapa
yang akan membeli?
4) Apa
keunggulan BUM Desa?
5) Berapa
biaya dan potensi pendapatannya?
6) Apa
risiko bisnis dan hukumnya?
7) Bagaimana
strategi keberlanjutannya?
Dengan demikian, setiap
keputusan bisnis memiliki dasar analisis.
BUM Desa profesional
bukan BUM Desa yang tidak pernah rugi. BUM Desa profesional adalah BUM Desa
yang memahami bahwa risiko merupakan bagian dari usaha, tetapi risiko tersebut
harus diidentifikasi, dihitung, dimitigasi, dan dipertanggungjawabkan.
c. Pendamping Desa: Dari Fasilitator Legalitas Menjadi Penguat
Kapasitas Bisnis
Pendampingan BUM Desa
tidak boleh berhenti ketika badan hukum telah terbentuk, AD/ART telah tersedia,
atau laporan telah disusun. Semua itu penting, tetapi merupakan fondasi.
Tahap berikutnya adalah
membantu BUM Desa menerjemahkan potensi menjadi peluang ekonomi. Pendamping
dapat memfasilitasi proses: Data → Potensi → Masalah → Peluang → Model Bisnis →
Mitra → Pasar → Evaluasi. Pendamping tidak menjadi pengelola BUM Desa dan tidak
mengambil keputusan bisnis. Perannya adalah membantu pengurus mampu mengambil
keputusan yang lebih baik.
Dengan demikian,
paradigma pendampingan perlu bergeser: “dari pendampingan kepatuhan menuju
pendampingan kapasitas”. Pendamping Desa bukan pengusaha bagi BUM Desa. Tetapi
pendamping dapat menjadi fasilitator yang membantu BUM Desa belajar menjadi
pengelola usaha yang lebih baik.
d. Pemerintah Daerah: Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Membina
Banyak persoalan BUM
Desa berada di luar kemampuan BUM Desa sendiri: akses pasar, teknologi,
pembiayaan, jejaring usaha, hingga peningkatan kapasitas.
Karena itu, pemerintah
daerah perlu bergerak dari pembinaan administratif menuju pembangunan ekosistem
ekonomi desa. Pelatihan tidak cukup berhenti di ruang kelas.
BUM Desa perlu
dipertemukan dengan pasar, mitra usaha, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi,
pelaku usaha, dan sumber pengetahuan yang relevan.
Pemerintah daerah tidak
perlu mengambil alih BUM Desa. Perannya adalah menciptakan lingkungan yang
memungkinkan BUM Desa berkembang.
e. APIP: Dari Menemukan Kesalahan Menuju Penguatan Tata Kelola
Berbasis Risiko
Akuntabilitas tetap
merupakan keharusan. Namun, pengawasan yang semata-mata berorientasi pada
menemukan kesalahan administratif dapat menimbulkan efek samping: pengurus
semakin takut mengambil keputusan, inovasi berkurang, dan risiko bisnis justru
dihindari.
Karena itu, pendekatan
pengawasan perlu semakin diarahkan pada tata kelola berbasis risiko.
APIP dapat memperkuat
fungsi assurance dan early warning dengan membantu Pemerintah
Desa dan BUM Desa mengenali risiko, memperbaiki sistem pengendalian, memastikan
kepatuhan, memperkuat dokumentasi keputusan, dan menyiapkan mitigasi.
Pengawasan dengan
demikian bukan berarti menjadi lebih lunak. Justru sebaliknya, pengawasan
menjadi lebih strategis: memastikan BUM Desa dapat bergerak dan berinovasi
tanpa kehilangan akuntabilitas.
f.
Mengubah
Cara Mengukur Keberhasilan
Pada akhirnya, seluruh
perubahan tersebut harus diikuti perubahan cara mengukur keberhasilan. Selama
ukuran keberhasilan BUM Desa terutama berupa badan hukum telah terbentuk, pengurus
telah ditetapkan, dokumen telah tersedia, anggaran telah terserap, dan laporan
telah disusun. Maka energi para aktor akan cenderung terserap untuk memenuhi
indikator administratif.
Padahal pertanyaan yang
lebih penting adalah: “Apakah BUM Desa memiliki model bisnis yang layak?, Apakah
usahanya menghasilkan pendapatan?, Apakah usahanya mampu bertahan tanpa
terus-menerus bergantung pada penyertaan modal?, Apakah masyarakat memperoleh
manfaat ekonomi?, Apakah BUM Desa mampu membangun pasar dan kemitraan?, Apakah
tata kelolanya mampu mengendalikan risiko tanpa mematikan keberanian berusaha?
Apa yang diukur akan
menentukan apa yang dikerjakan. Jika administrasi yang menjadi ukuran utama,
maka administrasi akan menjadi tujuan. Jika kinerja usaha dan manfaat ekonomi
yang menjadi ukuran, maka seluruh aktor akan terdorong membangun kapasitas
untuk mencapainya.
7. Penutup:
Ketika Regulasi Harus Menjadi Energi bagi Kemandirian Desa
PP No. 11/2021 telah
memberikan fondasi penting bagi transformasi BUM Desa. Status badan hukum, tata
kelola, ruang usaha, dan mekanisme akuntabilitas telah memberikan landasan yang
jauh lebih kuat dibandingkan periode sebelumnya.
Karena itu, persoalan
BUM Desa hari ini tidak tepat jika hanya dijawab dengan pertanyaan: “Apakah
regulasinya sudah cukup?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah desa
telah memiliki kapasitas untuk menggunakan regulasi tersebut?”
Sebab BUM Desa tidak
selalu kekurangan legitimasi hukum. Yang sering kali belum cukup adalah
kemampuan menggunakan legitimasi tersebut untuk mengambil keputusan.
BUM Desa tidak selalu
kekurangan modal. Yang sering kali belum tersedia adalah kemampuan mengubah
modal menjadi model bisnis.
Desa juga tidak selalu
kekurangan potensi. Yang sering kali belum tumbuh adalah kemampuan
menerjemahkan potensi menjadi produk, pasar, dan nilai ekonomi.
Pada saat yang sama,
keberanian berusaha harus berjalan bersama pemahaman hukum. Ketakutan terhadap
risiko tidak boleh membuat BUM Desa berhenti bergerak, tetapi keberanian juga
tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum.
Karena itu, kemandirian
ekonomi desa membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Ia membutuhkan
kelembagaan yang profesional, manusia yang kompeten, ekosistem usaha yang
mendukung, dan budaya tata kelola yang mampu menyeimbangkan keberanian berusaha
dengan tanggung jawab hukum.
Pada akhirnya,
efektivitas regulasi BUM Desa tidak seharusnya diukur hanya dari berapa banyak
BUM Desa yang telah berbadan hukum, berapa banyak dokumen yang telah disusun,
atau berapa besar anggaran yang telah disalurkan.
Ukuran yang lebih
penting adalah: Apakah regulasi telah menghasilkan keputusan yang lebih baik? Apakah
keputusan tersebut melahirkan usaha yang sehat? Apakah usaha tersebut
menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat?.
Di situlah hukum
menemukan maknanya. Sebab hukum tidak hidup hanya di dalam lembaran peraturan. Hukum
hidup ketika norma diterjemahkan menjadi tindakan. Dan dalam konteks BUM
Desa, tindakan itu seharusnya membawa desa dari sekadar memiliki badan usaha
menuju kemampuan membangun ekonominya sendiri.
“Regulasi dapat memberikan status hukum. Tetapi kemandirian ekonomi hanya akan lahir ketika desa mampu mengubah hukum menjadi keputusan, keputusan menjadi usaha, dan usaha menjadi nilai bagi masyarakat”. -- MR --

Tulisan ini sangat kuat dari sisi normatif dan teoritis. Namun, persoalan utama BUM Desa hari ini bukan lagi kekurangan regulasi, tetapi kelebihan ekspektasi terhadap BUM Desa.
BalasHapusBUM Desa sering diposisikan sekaligus sebagai:
- penggerak ekonomi desa,
- sumber PADesa,
- penyalur program pemerintah,
- pencipta lapangan kerja,
- pengelola aset desa,
- bahkan solusi bagi seluruh persoalan kesejahteraan masyarakat.
Beban yang terlalu banyak itu membuat BUM Desa kehilangan fokus bisnisnya.
Di lapangan, banyak BUM Desa gagal bukan karena tidak memiliki badan hukum, melainkan karena desa belum memiliki basis usaha yang benar-benar layak secara ekonomi. Kita terlalu sering memulai dari kelembagaan, bukan dari kelayakan usaha.
Yang seharusnya menjadi titik awal adalah pertanyaan sederhana namun krusial: apa produk atau layanan yang benar-benar dibutuhkan pasar, memiliki arus kas yang jelas, dan bisa bertahan tanpa ketergantungan penuh pada intervensi program?
Tanpa itu, BUM Desa hanya akan menjadi struktur administratif yang rapi di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Pendampingan ke depan perlu menggeser fokus: dari sekadar membentuk lembaga menjadi memastikan adanya usaha yang hidup, teruji, dan berkelanjutan secara ekonomi. @terasing