Sabtu, 08 Agustus 2026

 Mengapa Regulasi BUM Desa Belum Sepenuhnya Mampu Mendorong
Kemandirian Ekonomi Desa?

 

Oleh Maghfuri Ridlwan

1.  Regulasi yang Baik Belum Tentu Melahirkan Praktik yang Baik

Beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya perubahan penting dalam konstruksi hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUM Desa memperoleh kedudukan sebagai badan hukum. Perubahan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pelaksana yang mengatur pendirian, organisasi, pengelolaan usaha, kerja sama, hingga pembubaran BUM Desa.

Dari perspektif hukum, perubahan tersebut merupakan langkah penting. BUM Desa tidak lagi sekadar dipahami sebagai instrumen program pembangunan desa, tetapi sebagai entitas yang memiliki kedudukan hukum dan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha secara lebih profesional.

Harapannya tentu tidak sederhana. Dengan kepastian status hukum, tata kelola yang lebih jelas, dan ruang usaha yang lebih luas, BUM Desa diharapkan mampu mengelola potensi desa, membangun kemitraan, menciptakan nilai tambah, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), dan pada akhirnya menjadi salah satu penggerak kemandirian ekonomi desa.

Namun, realitas di lapangan belum selalu bergerak searah dengan desain tersebut.

Masih dijumpai BUM Desa yang tidak aktif, mengalami stagnasi usaha, kesulitan mengembangkan unit bisnis, bahkan berhenti beroperasi setelah beberapa tahun berdiri. Ada pula BUM Desa yang secara administratif telah memenuhi berbagai persyaratan kelembagaan, tetapi belum mampu memberikan kontribusi ekonomi yang berarti bagi masyarakat maupun desa.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: “apakah persoalannya terletak pada regulasi yang belum memadai, atau pada kemampuan menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam praktik?”

Dengan kata lain, apakah desain hukum BUM Desa yang dibangun melalui PP No. 11/2021 beserta regulasi turunannya sudah cukup untuk melahirkan BUM Desa yang mandiri, atau masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas penyelenggaraannya?

Tulisan ini berangkat dari satu tesis: “regulasi merupakan prasyarat penting bagi kemandirian BUM Desa, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilannya”.

Efektivitas regulasi sangat bergantung pada kemampuan kelembagaan untuk menjalankannya, kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya, ekosistem usaha yang mendukungnya, serta budaya tata kelola yang berkembang di desa.

Karena itu, ukuran efektivitas regulasi BUM Desa tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah aturan telah tersedia atau apakah legalitas telah terpenuhi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sejauh mana norma hukum tersebut mampu diterjemahkan menjadi keputusan, tata kelola, dan aktivitas usaha yang menghasilkan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa?

Di situlah jarak antara hukum dan praktik mulai menarik untuk dikaji.

2.  Analisis Norma Hukum: Regulasi BUM Desa sebagai Desain Kelembagaan Ekonomi Desa

Lahirnya PP No. 11/2021merupakan salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum BUM Desa di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur tata cara pendirian dan pengelolaan BUM Desa, tetapi juga memperlihatkan perubahan cara pandang negara terhadap keberadaan BUM Desa.

BUM Desa ditempatkan sebagai badan hukum yang memiliki tujuan ekonomi dan sosial, dengan tata kelola yang lebih jelas serta ruang usaha yang lebih luas.

Dengan demikian, regulasi tersebut sesungguhnya tidak hanya membentuk seperangkat aturan administratif. Ia membangun sebuah desain kelembagaan yang diharapkan mampu menjadi fondasi bagi tumbuhnya ekonomi desa.

2.1.  Kepastian Status Hukum sebagai Fondasi Pengembangan Usaha

Salah satu perubahan paling mendasar adalah penegasan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Kepastian ini penting karena badan usaha membutuhkan identitas hukum yang jelas untuk melakukan berbagai hubungan hukum, termasuk membuat perjanjian, membangun kemitraan, mengelola kekayaan yang dipisahkan, serta mempertanggungjawabkan tindakan hukumnya.

Dengan adanya kepastian status hukum, BUM Desa memiliki fondasi yang lebih kuat untuk memasuki hubungan bisnis dengan pihak lain.

Namun, status badan hukum harus dipahami sebagai titik awal, bukan tujuan akhir. Legalitas memberikan kemampuan bertindak secara hukum, tetapi tidak otomatis memberikan kemampuan menjalankan bisnis secara profesional.

2.2.  Profesionalisasi Tata Kelola Kelembagaan

PP No. 11/2021juga membangun struktur kelembagaan BUM Desa melalui pembagian fungsi antara Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Pembagian tersebut menunjukkan adanya upaya membangun mekanisme checks and balances serta memperjelas kewenangan masing-masing pihak. Konsekuensinya penting: BUM Desa tidak semestinya diperlakukan sebagai unit kerja Pemerintah Desa.

Pemerintah Desa memiliki posisi strategis dalam mewakili kepentingan desa, tetapi pengelolaan operasional usaha harus dijalankan oleh organ BUM Desa sesuai fungsi dan kewenangannya.

Pemisahan antara fungsi kebijakan dan fungsi operasional merupakan salah satu prasyarat profesionalisme. Tanpa batas yang jelas, BUM Desa akan mudah terjebak pada intervensi, konflik kepentingan, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban.

2.3.  Memberikan Ruang bagi BUM Desa sebagai Entitas Bisnis

Regulasi juga memberikan ruang bagi BUM Desa untuk mengembangkan berbagai aktivitas usaha, membentuk unit usaha, melakukan kerja sama, memanfaatkan aset, dan membangun hubungan ekonomi dengan berbagai pihak. Hal tersebut menunjukkan bahwa BUM Desa tidak dirancang hanya sebagai pelaksana program pemerintah desa.

BUM Desa dirancang untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Konsekuensinya, BUM Desa harus memiliki kemampuan untuk membaca peluang, membangun model bisnis, melakukan inovasi, mengelola risiko, dan beradaptasi dengan perubahan pasar.

Kemandirian ekonomi desa tidak mungkin hanya dibangun melalui penyertaan modal. Modal harus mampu diubah menjadi kegiatan usaha yang menciptakan nilai tambah.

2.4.  Akuntabilitas sebagai Penyeimbang Kebebasan Berusaha

Ruang usaha yang lebih luas tidak berarti BUM Desa bebas dari pertanggungjawaban. Sebagai entitas yang mengelola kekayaan desa yang dipisahkan, BUM Desa tetap membutuhkan sistem pelaporan, pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban.

Di sinilah regulasi berusaha menjaga keseimbangan antara dua kepentingan: memberikan ruang untuk berusaha sekaligus memastikan akuntabilitas.

BUM Desa yang profesional bukan hanya BUM Desa yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga yang mampu mengelola sumber daya secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Temuan Normatif

Dari perspektif normatif, PP No. 11/2021 beserta regulasi turunannya telah menyediakan fondasi kelembagaan yang relatif kuat. Regulasi telah memberikan kepastian status hukum, struktur organisasi, ruang pengembangan usaha, serta mekanisme akuntabilitas.

Karena itu, apabila masih ditemukan BUM Desa yang belum berkembang secara optimal, persoalannya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat dari kekurangan regulasi.

Pertanyaan berikutnya adalah: “apakah desain hukum tersebut mampu bekerja secara efektif ketika berhadapan dengan struktur kelembagaan, kapasitas manusia, dan budaya hukum di tingkat desa?”

3.  Analisis Teori: Mengapa Regulasi yang Baik Belum Tentu Efektif?

Dalam kajian hukum, keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang dibentuk. Hukum baru memiliki arti ketika norma tersebut mampu bekerja dalam kehidupan nyata dan menghasilkan perilaku maupun keadaan yang sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Kerangka tersebut dapat dijelaskan melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menempatkan tiga unsur sebagai bagian penting dari bekerjanya hukum: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Jika digunakan untuk membaca BUM Desa, maka substansi hukumnya relatif telah mengalami perkembangan yang signifikan. PP No. 11/2021 telah memberikan dasar mengenai status badan hukum, kelembagaan, pengelolaan usaha, hubungan dengan pihak ketiga, serta pertanggungjawaban.

Persoalannya kemudian bergeser pada unsur kedua: struktur hukum. Regulasi membutuhkan aktor yang mampu menerjemahkannya. Dalam konteks BUM Desa, aktor tersebut bukan hanya pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tetapi juga Pemerintah Desa, organ BUM Desa, pendamping, lembaga pembina, pengawas, dan masyarakat. Norma yang sama dapat menghasilkan praktik yang berbeda ketika kapasitas kelembagaan dan kualitas pelaksananya berbeda.

Persoalan berikutnya adalah budaya hukum. BUM Desa akan sulit berkembang apabila masih dipandang sebagai program pemerintah, bukan sebagai badan usaha. Ia juga akan sulit profesional apabila pergantian pengurus lebih dipengaruhi dinamika politik daripada evaluasi kinerja, apabila keberhasilan lebih banyak diukur dari penyerapan anggaran daripada hasil usaha, atau apabila tata kelola hanya dipahami sebagai kewajiban administratif.

Pandangan Friedman tersebut dapat diperkuat melalui pemikiran Soerjono Soekanto mengenai faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum, antara lain hukum itu sendiri, aparat atau pelaksana, sarana, masyarakat, dan kebudayaan.

Jika teori tersebut diterapkan pada BUM Desa, terlihat bahwa efektivitas regulasi membutuhkan lebih dari sekadar aturan yang baik. Dibutuhkan institusi yang mampu bekerja, manusia yang memiliki kapasitas, sarana pendukung, masyarakat yang memahami fungsi BUM Desa, dan budaya yang mendukung tata kelola usaha.

Dengan demikian, legalitas bukanlah titik akhir efektivitas hukum. Legalitas merupakan titik awal.

Efektivitas baru dapat dikatakan tercapai ketika norma hukum telah berubah menjadi perilaku kelembagaan, keputusan yang tepat, tata kelola yang sehat, dan aktivitas usaha yang memberikan manfaat.

Temuan Teoritis

Dari perspektif teori efektivitas hukum, kesenjangan BUM Desa lebih tepat dipahami sebagai kesenjangan implementasi daripada semata-mata kekurangan norma. Persoalannya bukan hanya apakah hukum sudah mengatur, tetapi apakah struktur dan budaya yang menopang hukum telah cukup kuat untuk membuat aturan tersebut bekerja.

4. Analisis Praktik: Ketika Desain Hukum Bertemu Realitas Lapangan

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Dalam praktik pendampingan, masih terlihat kecenderungan bahwa keberhasilan BUM Desa lebih mudah diidentifikasi melalui indikator administratif daripada indikator bisnis. BUM Desa dinyatakan “sudah berjalan” ketika badan hukumnya telah selesai, kepengurusan telah terbentuk, dokumen tersedia, dan laporan dapat disusun.

Padahal, pertanyaan bisnisnya belum tentu terjawab: “Apa usaha yang dijalankan? Siapa pasarnya? Apa keunggulannya? Berapa biaya dan pendapatannya? Apa risikonya? Dan apakah usaha tersebut dapat bertahan tanpa terus-menerus bergantung pada modal desa?”

Dari dinamika tersebut, setidaknya terdapat beberapa kesenjangan yang perlu diperhatikan.

a.     Legalitas Sudah Terpenuhi, Profesionalisme Belum Selalu Mengikuti

Percepatan legalisasi BUM Desa merupakan kemajuan penting. Namun, legalitas sering kali tanpa sengaja diperlakukan sebagai tujuan akhir.

BUM Desa dapat memiliki badan hukum, tetapi belum memiliki rencana bisnis yang matang. Dapat memiliki struktur organisasi, tetapi belum memiliki indikator kinerja. Dapat memiliki modal, tetapi belum memiliki model bisnis.

Ini menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan tidak berhenti pada perubahan status hukum. Badan hukum memberikan kapasitas bertindak; profesionalisme menentukan kualitas tindakan tersebut.

b.     Tata Kelola Masih Berhadapan dengan Dinamika Politik Desa

Secara normatif, regulasi telah membedakan fungsi Pemerintah Desa dengan organ BUM Desa. Dalam praktik, batas tersebut belum selalu berjalan secara ideal. BUM Desa berada dalam ruang sosial-politik desa. Karena itu, keputusan mengenai pengurus, arah usaha, bahkan pilihan kegiatan tertentu dapat bersinggungan dengan kepentingan politik dan kebutuhan jangka pendek.

Di sinilah muncul ketegangan antara horizon politik dan horizon bisnis.

Pembangunan infrastruktur, misalnya, memiliki hasil yang relatif cepat terlihat dan mudah dirasakan masyarakat. Sebaliknya, investasi pada usaha membutuhkan waktu, mengandung ketidakpastian, dan tidak selalu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.

Keduanya sama-sama penting. Persoalannya muncul ketika kebutuhan jangka pendek selalu mengalahkan investasi ekonomi jangka panjang. BUM Desa akhirnya sulit membangun strategi bisnis yang konsisten.

c.     Pendampingan Masih Terlalu Mudah Berhenti pada Administrasi

Administrasi tetap penting. Legalitas, dokumen, laporan, dan kepatuhan tidak boleh diabaikan. Namun, apabila pendampingan berhenti pada hal tersebut, maka BUM Desa hanya dibantu untuk tertib sebagai organisasi, bukan untuk tumbuh sebagai badan usaha.

Pengurus membutuhkan kemampuan yang lebih luas: menyusun studi kelayakan, membaca pasar, mengelola keuangan, membangun kemitraan, memahami risiko, dan mengembangkan model bisnis.

Karena itu, tantangan pendampingan BUM Desa hari ini bukan lagi hanya memastikan bahwa BUM Desa memiliki dokumen yang benar, tetapi membantu memastikan bahwa keputusan usahanya juga benar.

d.     Modal Tidak Otomatis Menjadi Bisnis

Pengalaman berbagai desa menunjukkan bahwa tersedianya anggaran produktif tidak selalu menghasilkan kegiatan ekonomi. Persoalannya sering kali bukan karena tidak ada dana, melainkan karena belum ada jawaban atas pertanyaan: “Dana tersebut akan digunakan untuk bisnis apa?”

Ketika model bisnis belum tersedia, modal justru dapat dipandang sebagai risiko. Pengurus takut rugi. Pemerintah Desa khawatir terhadap konsekuensi hukum. Pada akhirnya, pilihan yang dianggap paling aman adalah tidak mengambil risiko.

Fenomena ini menunjukkan bahwa modal tanpa model bisnis tidak otomatis menjadi investasi.

e.     Ketakutan terhadap Risiko Hukum Dapat Menghambat Keberanian Berusaha

BUM Desa yang masuk ke dunia usaha berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih kompleks. Setiap unit usaha dapat membawa persyaratan perizinan, kontrak, penggunaan aset, perpajakan, ketenagakerjaan, maupun ketentuan teknis sektoral tertentu. Karena itu, kekhawatiran terhadap risiko hukum sebenarnya memiliki dasar yang rasional.

Masalah muncul apabila kekhawatiran tersebut berubah menjadi ketakutan yang membuat BUM Desa tidak berani mengambil keputusan sama sekali.

Di sisi lain, keberanian berusaha tanpa memahami kewajiban hukum juga berbahaya. Karena itu, BUM Desa membutuhkan keberanian yang terukur: keberanian mengambil keputusan setelah memahami risiko, memenuhi kewajiban hukum, dan menyiapkan mitigasinya.

f.      Potensi Desa Belum Otomatis Menjadi Peluang Usaha

Desa memiliki beragam potensi ekonomi. Namun, potensi tidak sama dengan peluang bisnis. Potensi harus terlebih dahulu diterjemahkan menjadi produk atau jasa yang dibutuhkan pasar.

Karena itu, meniru unit usaha BUM Desa lain belum tentu menghasilkan keberhasilan yang sama. Model usaha harus berangkat dari karakter ekonomi lokal, kebutuhan pasar, kemampuan pengelola, dan rantai nilai yang tersedia. BUM Desa membutuhkan kemampuan membaca hubungan antara potensi lokal dan permintaan pasar.

Temuan Praktis

Dari praktik tersebut terlihat bahwa persoalan BUM Desa tidak dapat disederhanakan menjadi “SDM rendah” atau “BUM Desa tidak mau berusaha”.

Persoalannya lebih kompleks. BUM Desa berada di antara tuntutan legalitas, dinamika politik desa, keterbatasan kapasitas bisnis, kebutuhan masyarakat, risiko hukum, dan tuntutan akuntabilitas.

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan sekadar tambahan pelatihan atau regulasi baru, melainkan ekosistem implementasi yang mampu membuat seluruh unsur tersebut bekerja secara bersama-sama.

5.  Model Ekosistem Kemandirian BUM Desa: Mengubah Regulasi Menjadi Kapasitas Ekonomi

Jika regulasi bukan satu-satunya faktor penentu, lalu apa yang dibutuhkan agar desain hukum BUM Desa benar-benar bekerja?

Jawabannya adalah ekosistem.

Regulasi harus berjalan bersama kelembagaan yang profesional, manusia yang kompeten, ekosistem usaha yang mendukung, dan budaya tata kelola yang sehat.

Dari perspektif tersebut, kemandirian BUM Desa dapat dibangun melalui lima pilar.

a.     Regulasi yang Adaptif

Regulasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi inovasi. BUM Desa membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, dan batas-batas hukum. Tetapi kepastian tersebut tidak boleh diterjemahkan menjadi ketakutan untuk berinovasi.

Regulasi yang efektif bukan regulasi yang membuat BUM Desa takut bergerak, melainkan regulasi yang membantu BUM Desa bergerak dengan benar.

b.     Kelembagaan yang Profesional

BUM Desa harus berhenti diperlakukan sebagai unit kerja Pemerintah Desa. Hubungan antara Pemerintah Desa dan BUM Desa perlu dibangun dalam kerangka yang proporsional: Pemerintah Desa menjalankan fungsi strategis sebagai pemilik dan pengarah kebijakan, sementara operasional bisnis dikelola secara profesional oleh organ BUM Desa.

Kelembagaan yang sehat membutuhkan pembagian fungsi, indikator kinerja, evaluasi, dan kesinambungan kepemimpinan.

c.     Kapasitas Manusia

BUM Desa membutuhkan manusia yang memahami tiga hal sekaligus: hukum, tata kelola, dan bisnis.

Pengurus perlu mampu membaca laporan keuangan, menyusun rencana bisnis, menganalisis kelayakan usaha, memahami pasar, mengelola risiko, membangun kemitraan, dan memenuhi kewajiban hukum.

Dalam konteks ini, pendampingan juga harus berubah. Pendamping tidak cukup membantu BUM Desa menjadi tertib secara administratif, tetapi perlu membantu BUM Desa menjadi mampu mengambil keputusan bisnis yang lebih baik.

d.     Ekosistem Usaha

BUM Desa tidak akan berkembang hanya karena memiliki modal. Yang dibutuhkan adalah hubungan antara potensi, produk, pasar, rantai pasok, pembiayaan, teknologi, dan kemitraan.

Karena itu, setiap rencana usaha seharusnya dimulai dari pertanyaan: “Masalah apa yang ingin diselesaikan? Siapa yang membutuhkan? Siapa yang akan membeli? Apa keunggulan usaha? Bagaimana rantai pasoknya? Berapa biaya dan pendapatannya? Apa risikonya?”

Pembangunan ekonomi desa perlu bergeser dari paradigma “membelanjakan anggaran” menuju paradigma “menciptakan nilai ekonomi”.

e.     Budaya Tata Kelola

Pilar terakhir adalah budaya. Transparansi, akuntabilitas, evaluasi, pengambilan keputusan berbasis data, dan pengelolaan risiko harus menjadi kebiasaan organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Budaya tata kelola juga harus melahirkan keberanian mengambil risiko secara terukur.

BUM Desa tidak boleh terjebak pada dua ekstrem: terlalu takut mengambil risiko sehingga tidak berkembang, atau terlalu berani mengambil keputusan tanpa analisis. Yang dibutuhkan adalah keberanian yang bertanggung jawab.

Kelima pilar tersebut tidak berdiri sendiri. Regulasi memberikan kepastian. Kelembagaan memberikan struktur. SDM memberikan kapasitas. Ekosistem usaha memberikan peluang. Budaya tata kelola menjaga keberlanjutan.

Ketika kelimanya bekerja bersama, regulasi tidak lagi berhenti sebagai teks, tetapi berubah menjadi kapasitas ekonomi.

6.  Dari Regulasi ke Aksi: Apa yang Harus Dilakukan?

Jika persoalan BUM Desa tidak dapat diselesaikan hanya dengan regulasi, maka perubahan juga tidak dapat dibebankan kepada satu pihak.

Kemandirian BUM Desa membutuhkan perubahan peran seluruh aktor yang berada di dalam ekosistemnya.

a.     Pemerintah Desa: Berhenti Melihat BUM Desa sebagai Proyek

Pemerintah Desa perlu mengubah pertanyaan dari: “Kegiatan apa yang akan dilakukan BUM Desa?” menjadi: “Nilai ekonomi apa yang ingin diciptakan BUM Desa bagi desa dan masyarakat?”

Penyertaan modal harus didasarkan pada rencana bisnis yang jelas. Bukan sekadar berapa uang yang diberikan, tetapi untuk usaha apa, siapa pasarnya, bagaimana pendapatannya, apa risikonya, dan bagaimana keberlanjutannya.

Pemerintah Desa juga perlu memberikan ruang bagi pengelola untuk menjalankan fungsi bisnis secara profesional. Intervensi terhadap operasional justru dapat mengaburkan siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang bertanggung jawab.

Musyawarah Desa pun perlu berkembang dari forum administratif menjadi ruang evaluasi kinerja BUM Desa berdasarkan indikator yang terukur.

b.     Pengurus BUM Desa: Dari Pengelola Administrasi Menjadi Pengelola Bisnis

Pengurus BUM Desa harus mulai membangun kebiasaan berpikir bisnis. Sebelum membuka unit usaha, setidaknya tujuh pertanyaan harus dapat dijawab:

1)    Masalah apa yang ingin diselesaikan?

2)    Siapa yang membutuhkan produk atau jasa tersebut?

3)    Siapa yang akan membeli?

4)    Apa keunggulan BUM Desa?

5)    Berapa biaya dan potensi pendapatannya?

6)    Apa risiko bisnis dan hukumnya?

7)    Bagaimana strategi keberlanjutannya?

Dengan demikian, setiap keputusan bisnis memiliki dasar analisis.

BUM Desa profesional bukan BUM Desa yang tidak pernah rugi. BUM Desa profesional adalah BUM Desa yang memahami bahwa risiko merupakan bagian dari usaha, tetapi risiko tersebut harus diidentifikasi, dihitung, dimitigasi, dan dipertanggungjawabkan.

c.     Pendamping Desa: Dari Fasilitator Legalitas Menjadi Penguat Kapasitas Bisnis

Pendampingan BUM Desa tidak boleh berhenti ketika badan hukum telah terbentuk, AD/ART telah tersedia, atau laporan telah disusun. Semua itu penting, tetapi merupakan fondasi.

Tahap berikutnya adalah membantu BUM Desa menerjemahkan potensi menjadi peluang ekonomi. Pendamping dapat memfasilitasi proses: Data → Potensi → Masalah → Peluang → Model Bisnis → Mitra → Pasar → Evaluasi. Pendamping tidak menjadi pengelola BUM Desa dan tidak mengambil keputusan bisnis. Perannya adalah membantu pengurus mampu mengambil keputusan yang lebih baik.

Dengan demikian, paradigma pendampingan perlu bergeser: “dari pendampingan kepatuhan menuju pendampingan kapasitas”. Pendamping Desa bukan pengusaha bagi BUM Desa. Tetapi pendamping dapat menjadi fasilitator yang membantu BUM Desa belajar menjadi pengelola usaha yang lebih baik.

d.     Pemerintah Daerah: Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Membina

Banyak persoalan BUM Desa berada di luar kemampuan BUM Desa sendiri: akses pasar, teknologi, pembiayaan, jejaring usaha, hingga peningkatan kapasitas.

Karena itu, pemerintah daerah perlu bergerak dari pembinaan administratif menuju pembangunan ekosistem ekonomi desa. Pelatihan tidak cukup berhenti di ruang kelas.

BUM Desa perlu dipertemukan dengan pasar, mitra usaha, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan sumber pengetahuan yang relevan.

Pemerintah daerah tidak perlu mengambil alih BUM Desa. Perannya adalah menciptakan lingkungan yang memungkinkan BUM Desa berkembang.

e.     APIP: Dari Menemukan Kesalahan Menuju Penguatan Tata Kelola Berbasis Risiko

Akuntabilitas tetap merupakan keharusan. Namun, pengawasan yang semata-mata berorientasi pada menemukan kesalahan administratif dapat menimbulkan efek samping: pengurus semakin takut mengambil keputusan, inovasi berkurang, dan risiko bisnis justru dihindari.

Karena itu, pendekatan pengawasan perlu semakin diarahkan pada tata kelola berbasis risiko.

APIP dapat memperkuat fungsi assurance dan early warning dengan membantu Pemerintah Desa dan BUM Desa mengenali risiko, memperbaiki sistem pengendalian, memastikan kepatuhan, memperkuat dokumentasi keputusan, dan menyiapkan mitigasi.

Pengawasan dengan demikian bukan berarti menjadi lebih lunak. Justru sebaliknya, pengawasan menjadi lebih strategis: memastikan BUM Desa dapat bergerak dan berinovasi tanpa kehilangan akuntabilitas.

f.      Mengubah Cara Mengukur Keberhasilan

Pada akhirnya, seluruh perubahan tersebut harus diikuti perubahan cara mengukur keberhasilan. Selama ukuran keberhasilan BUM Desa terutama berupa badan hukum telah terbentuk, pengurus telah ditetapkan, dokumen telah tersedia, anggaran telah terserap, dan laporan telah disusun. Maka energi para aktor akan cenderung terserap untuk memenuhi indikator administratif.

Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah BUM Desa memiliki model bisnis yang layak?, Apakah usahanya menghasilkan pendapatan?, Apakah usahanya mampu bertahan tanpa terus-menerus bergantung pada penyertaan modal?, Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi?, Apakah BUM Desa mampu membangun pasar dan kemitraan?, Apakah tata kelolanya mampu mengendalikan risiko tanpa mematikan keberanian berusaha?

Apa yang diukur akan menentukan apa yang dikerjakan. Jika administrasi yang menjadi ukuran utama, maka administrasi akan menjadi tujuan. Jika kinerja usaha dan manfaat ekonomi yang menjadi ukuran, maka seluruh aktor akan terdorong membangun kapasitas untuk mencapainya.

 

7.  Penutup: Ketika Regulasi Harus Menjadi Energi bagi Kemandirian Desa

PP No. 11/2021 telah memberikan fondasi penting bagi transformasi BUM Desa. Status badan hukum, tata kelola, ruang usaha, dan mekanisme akuntabilitas telah memberikan landasan yang jauh lebih kuat dibandingkan periode sebelumnya.

Karena itu, persoalan BUM Desa hari ini tidak tepat jika hanya dijawab dengan pertanyaan: “Apakah regulasinya sudah cukup?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah desa telah memiliki kapasitas untuk menggunakan regulasi tersebut?”

Sebab BUM Desa tidak selalu kekurangan legitimasi hukum. Yang sering kali belum cukup adalah kemampuan menggunakan legitimasi tersebut untuk mengambil keputusan.

BUM Desa tidak selalu kekurangan modal. Yang sering kali belum tersedia adalah kemampuan mengubah modal menjadi model bisnis.

Desa juga tidak selalu kekurangan potensi. Yang sering kali belum tumbuh adalah kemampuan menerjemahkan potensi menjadi produk, pasar, dan nilai ekonomi.

Pada saat yang sama, keberanian berusaha harus berjalan bersama pemahaman hukum. Ketakutan terhadap risiko tidak boleh membuat BUM Desa berhenti bergerak, tetapi keberanian juga tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum.

Karena itu, kemandirian ekonomi desa membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Ia membutuhkan kelembagaan yang profesional, manusia yang kompeten, ekosistem usaha yang mendukung, dan budaya tata kelola yang mampu menyeimbangkan keberanian berusaha dengan tanggung jawab hukum.

Pada akhirnya, efektivitas regulasi BUM Desa tidak seharusnya diukur hanya dari berapa banyak BUM Desa yang telah berbadan hukum, berapa banyak dokumen yang telah disusun, atau berapa besar anggaran yang telah disalurkan.

Ukuran yang lebih penting adalah: Apakah regulasi telah menghasilkan keputusan yang lebih baik? Apakah keputusan tersebut melahirkan usaha yang sehat? Apakah usaha tersebut menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat?.

Di situlah hukum menemukan maknanya. Sebab hukum tidak hidup hanya di dalam lembaran peraturan. Hukum hidup ketika norma diterjemahkan menjadi tindakan. Dan dalam konteks BUM Desa, tindakan itu seharusnya membawa desa dari sekadar memiliki badan usaha menuju kemampuan membangun ekonominya sendiri.

 

“Regulasi dapat memberikan status hukum. Tetapi kemandirian ekonomi hanya akan lahir ketika desa mampu mengubah hukum menjadi keputusan, keputusan menjadi usaha, dan usaha menjadi nilai bagi masyarakat”. -- MR --












1 komentar:

  1. Tulisan ini sangat kuat dari sisi normatif dan teoritis. Namun, persoalan utama BUM Desa hari ini bukan lagi kekurangan regulasi, tetapi kelebihan ekspektasi terhadap BUM Desa.
    BUM Desa sering diposisikan sekaligus sebagai:
    - penggerak ekonomi desa,
    - sumber PADesa,
    - penyalur program pemerintah,
    - pencipta lapangan kerja,
    - pengelola aset desa,
    - bahkan solusi bagi seluruh persoalan kesejahteraan masyarakat.
    Beban yang terlalu banyak itu membuat BUM Desa kehilangan fokus bisnisnya.

    Di lapangan, banyak BUM Desa gagal bukan karena tidak memiliki badan hukum, melainkan karena desa belum memiliki basis usaha yang benar-benar layak secara ekonomi. Kita terlalu sering memulai dari kelembagaan, bukan dari kelayakan usaha.

    Yang seharusnya menjadi titik awal adalah pertanyaan sederhana namun krusial: apa produk atau layanan yang benar-benar dibutuhkan pasar, memiliki arus kas yang jelas, dan bisa bertahan tanpa ketergantungan penuh pada intervensi program?

    Tanpa itu, BUM Desa hanya akan menjadi struktur administratif yang rapi di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Pendampingan ke depan perlu menggeser fokus: dari sekadar membentuk lembaga menjadi memastikan adanya usaha yang hidup, teruji, dan berkelanjutan secara ekonomi. @terasing

    BalasHapus

Rakorkab TPP Jember: Menguatkan Ekosistem Pendampingan Desa di Tengah Perubahan Kebijakan   JEMBER – Penguatan kualitas pendampingan de...