Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUMDes terhadap Kerugian Keuangan Desa (Bagian I)
Memahami Batas Antara Risiko Usaha dan Kesalahan Hukum
Oleh: Maghfuri Ridlwan
"Ketika sebuah BUMDes mengalami kerugian, pertanyaan pertama yang sering muncul adalah: siapa yang salah? Padahal, dalam perspektif hukum, pertanyaan yang lebih tepat adalah: kerugian seperti apa yang terjadi, bagaimana proses pengambilan keputusannya, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban hukum? Karena tidak setiap kerugian BUMDes adalah kerugian keuangan desa, dan tidak setiap kerugian usaha melahirkan pertanggung jawaban hukum pengurus."
Pendahuluan
"Banyak pengurus BUMDes yang mengundurkan diri karena takut merugi dan menjadikan kerugian keuangan negara. Sedangkan BUMDes itu tidak bisa tumbuh dan berkembang secara instan... Semua butuh proses yang tidak cukup 1-2 tahun. Bisa-bisa 1 periode kepala desa BUMDes itu baru bisa berjalan, belum bisa lari." Kalimat itu meluncur dengan nada pasrah namun penuh harap ketika salah satu pengurus BUMDes bercerita kondisi di lapangan.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dirancang negara untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional. Berbeda dengan program bantuan pemerintah yang berorientasi pada penyaluran anggaran, BUMDes dibentuk sebagai badan usaha yang diharapkan mampu menciptakan keuntungan ekonomi sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, keberhasilan BUMDes tidak hanya diukur dari besarnya laba yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Perjalanan pengaturan BUMDes mengalami perubahan mendasar setelah
pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa (PP. 11/2021). Melalui regulasi tersebut, BUMDes secara tegas diakui sebagai badan hukum.
Perubahan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan
paradigma hukum yang membawa konsekuensi luas terhadap kedudukan hukum,
pengelolaan kekayaan, hubungan dengan pemerintah desa, hingga
pertanggungjawaban para pengurusnya.
Sayangnya, perubahan paradigma tersebut belum sepenuhnya dipahami dalam
praktik. Di berbagai daerah masih berkembang pandangan bahwa setiap kerugian
yang dialami BUMDes otomatis merupakan kerugian keuangan desa. Tidak sedikit
pula yang beranggapan bahwa setiap kegagalan usaha BUMDes identik dengan
penyimpangan hukum sehingga pengurus harus dimintai pertanggungjawaban, bahkan
sebelum dilakukan analisis mengenai penyebab kerugian tersebut.
Cara pandang demikian sesungguhnya berangkat dari paradigma lama ketika
BUMDes masih diposisikan sebagai bagian dari organisasi pemerintahan desa.
Padahal, sejak memperoleh status badan hukum, hubungan hukum antara Pemerintah
Desa dan BUMDes telah mengalami transformasi. Penyertaan modal desa tidak lagi
dipandang sebagai aset yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, melainkan
menjadi bagian dari kekayaan badan hukum BUMDes yang dipisahkan dari kekayaan
desa.
Kesalahan memahami perubahan ini dapat menimbulkan dua akibat yang
sama-sama merugikan. Di satu sisi, pengurus BUMDes dapat dikriminalisasi hanya
karena mengalami kerugian usaha yang sebenarnya merupakan risiko bisnis yang
wajar. Di sisi lain, penyalahgunaan kewenangan justru dapat luput dari
pertanggungjawaban apabila tidak tersedia parameter hukum yang jelas untuk
membedakan antara risiko usaha dan perbuatan melawan hukum.
Padahal, dalam dunia usaha, kerugian bukanlah sesuatu yang selalu identik
dengan kesalahan. Setiap badan usaha menghadapi ketidakpastian pasar, perubahan
harga, persaingan, perubahan teknologi, maupun kondisi ekonomi makro yang dapat
menyebabkan kerugian meskipun seluruh keputusan telah diambil secara
profesional. Jika setiap kerugian selalu dipersepsikan sebagai pelanggaran
hukum, maka tidak akan ada keberanian untuk melakukan inovasi usaha. Akibatnya,
BUMDes hanya akan menjadi lembaga administratif yang menghindari risiko, bukan
badan usaha yang mampu menggerakkan perekonomian desa.
Dalam hukum korporasi modern dikenal prinsip bahwa pengurus badan usaha
tidak bertanggung jawab semata-mata karena keputusan bisnisnya berujung pada kerugian.
Pertanggungjawaban baru lahir apabila dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan
kewenangan, kelalaian berat, konflik kepentingan, atau tindakan yang
bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Doktrin ini
berkembang melalui konsep fiduciary duty dan Business Judgment Rule,
yang memberikan perlindungan kepada pengurus yang bertindak dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan semata-mata untuk kepentingan badan usaha.
Meskipun BUMDes bukan Perseroan Terbatas, perkembangan hukum korporasi tersebut
memiliki relevansi sebagai pendekatan konseptual. Sebagai badan hukum yang
menjalankan kegiatan usaha, BUMDes juga membutuhkan keseimbangan antara
akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi para pengurusnya. Tanpa keseimbangan
tersebut, pengurus akan cenderung mengambil keputusan yang sangat konservatif
karena khawatir setiap risiko bisnis berpotensi berubah menjadi persoalan
hukum.
Dari perspektif teori hukum, perubahan status BUMDes sebagai badan hukum
juga mengubah konstruksi pertanggungjawaban hukumnya. Hans Kelsen menjelaskan
bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum melekat pada subjek hukum yang
dibentuk oleh norma hukum. Ketika negara melalui PP. 11/2021 memberikan status
badan hukum kepada BUMDes, maka BUMDes memperoleh kedudukan sebagai subjek
hukum yang memiliki hak, kewajiban, kekayaan, dan tanggung jawabnya sendiri.
Konsekuensinya, tidak setiap kerugian yang dialami BUMDes dapat secara otomatis
dibebankan kepada Pemerintah Desa ataupun pengurusnya secara pribadi.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori badan hukum yang berkembang dalam
hukum korporasi, yang menempatkan badan hukum sebagai entitas yang terpisah (separate
legal entity) dari para pendiri maupun pengurusnya. Ridwan Khairandy
menjelaskan bahwa salah satu ciri utama badan hukum adalah adanya pemisahan
kekayaan sehingga hak dan kewajiban badan hukum tidak dapat secara otomatis
dipersamakan dengan hak dan kewajiban organ yang menjalankannya. Dengan
demikian, analisis mengenai pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes tidak
dapat hanya didasarkan pada fakta adanya kerugian, tetapi harus
mempertimbangkan apakah terdapat unsur kesalahan, penyalahgunaan kewenangan,
atau pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang dibebankan kepada pengurus.
Dalam perspektif perlindungan hukum, Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa
kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap subjek hukum merupakan syarat utama
terciptanya pemerintahan yang adil. Oleh karena itu, pengurus BUMDes yang telah
menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai
prosedur semestinya memperoleh perlindungan hukum apabila usaha yang
dikelolanya mengalami kerugian sebagai konsekuensi dinamika bisnis. Sebaliknya,
apabila kerugian tersebut timbul akibat penyalahgunaan jabatan, konflik
kepentingan, atau tindakan melawan hukum, maka pertanggungjawaban harus
ditegakkan secara proporsional sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, tulisan ini berangkat dari satu tesis
utama, yaitu bahwa tidak setiap kerugian BUMDes merupakan kerugian keuangan
desa, dan tidak setiap kerugian usaha melahirkan pertanggungjawaban hukum
pengurus BUMDes. Oleh karena itu, diperlukan suatu model analisis yang
mampu membedakan secara jelas antara risiko bisnis yang wajar (business risk)
dengan kerugian yang timbul akibat pelanggaran hukum (legal liability).
Pembedaan tersebut menjadi penting agar BUMDes dapat berkembang sebagai badan
usaha yang profesional tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan
kekayaan yang berasal dari penyertaan modal desa.
Melalui pendekatan normatif yang diperkaya dengan teori hukum dan doktrin
hukum korporasi, artikel ini bertujuan menganalisis batas-batas
pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes terhadap kerugian yang terjadi dalam
kegiatan usahanya. Lebih jauh lagi, tulisan ini menawarkan sebuah kerangka
analisis pertanggungjawaban berlapis (Layered Liability Analysis Model)
sebagai instrumen konseptual untuk menentukan kapan suatu kerugian merupakan
risiko usaha yang harus ditanggung oleh badan hukum BUMDes dan kapan kerugian
tersebut menjadi dasar lahirnya pertanggungjawaban administratif, perdata,
maupun pidana bagi pengurusnya.
A. Tahap Pertama: Identifikasi Jenis Kerugian
Mengapa Identifikasi Jenis Kerugian Menjadi Titik Awal Pertanggungjawaban
Hukum?
Setiap pembahasan mengenai pertanggungjawaban hukum selalu diawali dengan
adanya suatu kerugian. Namun demikian, tidak setiap kerugian memiliki karakter
hukum yang sama. Kesalahan yang paling sering terjadi dalam praktik pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah kecenderungan menyamakan seluruh bentuk
kerugian sebagai kerugian keuangan desa yang secara otomatis menimbulkan
pertanggungjawaban hukum bagi pengurus.
Pendekatan demikian sesungguhnya bertentangan dengan prinsip dasar hukum
pertanggungjawaban. Dalam teori hukum, pertanggungjawaban tidak lahir
semata-mata karena adanya akibat yang merugikan (liability follows fault),
melainkan karena terdapat hubungan antara kerugian yang terjadi dengan
pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang dibebankan kepada subjek hukum
tertentu. Dengan kata lain, keberadaan kerugian hanyalah titik awal analisis,
bukan dasar tunggal untuk menentukan adanya kesalahan.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori pertanggungjawaban hukum yang
dikemukakan oleh Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa tanggung jawab hukum
merupakan konsekuensi normatif atas pelanggaran terhadap kewajiban yang ditentukan
oleh hukum (Pure Theory of Law). Oleh karena itu, sebelum menentukan
siapa yang harus bertanggung jawab, terlebih dahulu harus dipastikan apakah
kerugian tersebut memang lahir dari pelanggaran norma hukum atau sekadar
merupakan konsekuensi yang sah dari suatu aktivitas yang dibenarkan oleh hukum.
Dalam konteks BUMDes, identifikasi jenis kerugian menjadi semakin penting
setelah berlakunya PP. 11/2021, yang menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum
yang menjalankan kegiatan usaha, BUMDes memiliki karakter yang berbeda dengan
organisasi pemerintahan. Kegiatan usaha selalu mengandung risiko ekonomi (business
risk), sehingga kemungkinan terjadinya kerugian merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari aktivitas bisnis.
Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Ridwan Khairandy, yang
menjelaskan bahwa badan hukum menjalankan aktivitas ekonominya berdasarkan
prinsip pengelolaan risiko (risk management), bukan berdasarkan jaminan
bahwa seluruh kegiatan usaha akan selalu menghasilkan keuntungan. Oleh karena
itu, ukuran keberhasilan pengurus bukan terletak pada tidak adanya kerugian,
melainkan pada kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudence),
itikad baik (good faith), dan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
Dengan demikian, pendekatan yang menyamakan seluruh kerugian BUMDes sebagai
kerugian keuangan desa merupakan penyederhanaan yang berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum. Pendekatan tersebut dapat menghambat keberanian pengurus
dalam mengambil keputusan bisnis yang rasional, sekaligus mengaburkan batas
antara risiko usaha dengan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan karakteristik tersebut, penulis mengusulkan bahwa kerugian
dalam pengelolaan BUMDes perlu diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama,
yaitu kerugian usaha (business loss), kerugian administratif (administrative
loss), dan kerugian akibat perbuatan melawan hukum (legal loss).
Ketiga kategori tersebut memiliki karakteristik, penyebab, serta konsekuensi
pertanggungjawaban hukum yang berbeda.
1. Kerugian Usaha (Business Loss)
Kerugian usaha adalah kerugian yang timbul sebagai konsekuensi normal dari
aktivitas bisnis yang dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan
prinsip kehati-hatian. Kerugian ini bukan merupakan akibat dari pelanggaran
hukum, melainkan merupakan risiko ekonomi yang melekat pada setiap kegiatan
usaha.
Dalam perspektif ekonomi maupun hukum korporasi, tidak terdapat badan usaha
yang sepenuhnya bebas dari risiko kerugian. Perubahan harga pasar, penurunan
daya beli masyarakat, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, pandemi,
maupun munculnya pesaing baru merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan
suatu usaha mengalami kerugian tanpa adanya kesalahan dari pengurus.
Dalam doktrin hukum korporasi, kondisi demikian memperoleh perlindungan
melalui prinsip Business Judgment Rule. Doktrin ini berkembang dalam
hukum perusahaan modern sebagai perlindungan terhadap direksi yang mengambil
keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berdasarkan informasi
yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan. Meskipun BUMDes bukan Perseroan
Terbatas, prinsip tersebut dapat digunakan sebagai pendekatan konseptual karena
BUMDes sama-sama merupakan badan hukum yang menjalankan aktivitas usaha.
Sebagai ilustrasi, sebuah BUMDes mendirikan unit usaha perdagangan gabah
dengan tujuan meningkatkan nilai tambah hasil pertanian masyarakat desa.
Seluruh keputusan investasi telah didasarkan pada studi kelayakan, memperoleh
persetujuan organ BUMDes, dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
serta Anggaran Rumah Tangga. Akan tetapi, enam bulan kemudian harga gabah
nasional mengalami penurunan tajam akibat surplus produksi sehingga usaha
tersebut mengalami kerugian.
Dalam kondisi demikian, kerugian tersebut merupakan business loss, bukan
kerugian yang timbul akibat pelanggaran hukum. Pengurus tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hanya karena hasil usaha tidak sesuai dengan proyeksi,
sepanjang dapat dibuktikan bahwa seluruh keputusan telah diambil secara
profesional dan dengan itikad baik.
2. Kerugian Administratif (Administrative Loss)
Berbeda dengan kerugian usaha, kerugian administratif merupakan kerugian
yang muncul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan administrasi, tata kelola,
atau prosedur pengelolaan BUMDes. Pada tahap ini belum tentu terdapat unsur
penyalahgunaan kewenangan ataupun niat jahat (mens rea), tetapi telah
terjadi pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang dapat memengaruhi
akuntabilitas pengelolaan badan usaha.
Contohnya antara lain tidak disusunnya laporan keuangan sesuai standar yang
berlaku, tidak dilaksanakannya rapat pertanggungjawaban tahunan, tidak adanya
dokumentasi keputusan investasi, penggunaan rekening di luar mekanisme yang
ditetapkan, atau tidak dipenuhinya kewajiban pencatatan aset.
Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama hukum
administrasi adalah menciptakan kepastian prosedur dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pengelolaan organisasi. Oleh karena itu, pelanggaran
administrasi tidak selalu identik dengan tindak pidana, tetapi tetap dapat
menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administratif, kewajiban perbaikan tata
kelola, maupun penggantian kerugian apabila terbukti menimbulkan dampak
finansial.
Dalam konteks BUMDes, identifikasi kerugian administratif penting untuk
mencegah dua kekeliruan yang sering terjadi, yaitu menganggap setiap
pelanggaran administrasi sebagai tindak pidana, atau sebaliknya mengabaikan
pelanggaran administrasi karena belum menimbulkan kerugian finansial yang
nyata.
3. Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Legal Loss)
Kategori ketiga adalah kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran
terhadap norma hukum, baik yang bersifat perdata, administratif, maupun pidana.
Kerugian jenis ini lahir karena adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan,
penipuan, penggelapan, korupsi, pemalsuan dokumen, pengadaan fiktif, atau
tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan kerugian usaha, kerugian akibat perbuatan melawan hukum
memiliki hubungan kausal yang jelas antara tindakan pengurus dengan kerugian
yang dialami BUMDes. Dalam situasi demikian, pertanggungjawaban hukum tidak
lagi didasarkan pada risiko bisnis, melainkan pada adanya pelanggaran terhadap
kewajiban hukum yang dibebankan kepada pengurus sebagai organ badan hukum.
M. Yahya Harahap menegaskan bahwa tanggung jawab organ badan hukum lahir
apabila terdapat unsur kesalahan, kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan,
atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan badan hukum. Oleh
karena itu, apabila seorang pengurus BUMDes secara sengaja mengalihkan dana
BUMDes ke rekening pribadinya, membuat kontrak fiktif, atau menerima komisi
dari mitra usaha tanpa persetujuan organ BUMDes, maka kerugian yang timbul
tidak lagi dapat dikategorikan sebagai risiko usaha, melainkan sebagai legal
loss yang menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan
pidana.
Klasifikasi Kerugian sebagai Dasar Penentuan Pertanggungjawaban
Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa identifikasi jenis
kerugian harus ditempatkan sebagai tahap pertama dalam menentukan
pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes. Tanpa klasifikasi yang jelas, akan
muncul kecenderungan menyamakan seluruh kerugian sebagai bentuk penyimpangan
hukum, padahal karakteristik masing-masing kerugian berbeda secara mendasar.
Dengan demikian, pertanyaan pertama yang harus dijawab bukanlah "Siapa
yang bersalah?", melainkan "Kerugian jenis apakah yang sebenarnya
terjadi?". Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah analisis
pada tahap berikutnya, yaitu identifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab,
dasar pertanggungjawaban, serta bentuk sanksi yang dapat dikenakan.
Identifikasi Jenis Kerugian
|
Jenis Kerugian |
Penyebab |
Unsur Melawan Hukum? |
Contoh |
Bentuk Pertanggungjawaban |
|
Business Loss |
Risiko pasar, bencana, perubahan ekonomi, persaingan |
Tidak |
Harga gabah turun, usaha merugi |
Ditanggung BUMDes sebagai risiko usaha |
|
Administrative Loss |
Pelanggaran prosedur atau tata kelola |
Belum tentu |
Tidak membuat laporan keuangan, tidak ada berita
acara investasi |
Sanksi administratif, pembinaan, atau ganti rugi jika terbukti
menimbulkan kerugian |
|
Legal Loss |
Penyalahgunaan wewenang, korupsi, penggelapan, kontrak fiktif |
Ya |
Dana BUMDes dipakai untuk kepentingan pribadi |
Pertanggungjawaban administratif, perdata, dan/atau pidana |
B. Tahap Kedua: Identifikasi Subjek Hukum yang Bertanggung Jawab
Menentukan Siapa yang Memikul Akibat Hukum atas Kerugian BUMDes
Setelah jenis kerugian berhasil diidentifikasi, tahapan berikutnya adalah
menentukan subjek hukum yang secara yuridis memikul akibat hukum dari kerugian
tersebut. Tahap ini menjadi sangat penting karena dalam praktik pengelolaan
BUMDes masih sering dijumpai anggapan bahwa setiap kerugian yang dialami BUMDes
secara otomatis menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa atau dibebankan secara
pribadi kepada pengurusnya. Cara pandang demikian tidak lagi sepenuhnya sejalan
dengan perkembangan pengaturan BUMDes setelah ditetapkannya PP. 11/2021.
Dalam ilmu hukum, pertanggungjawaban tidak dapat dilepaskan dari konsep subjek
hukum. Hans Kelsen menjelaskan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab hanya
dapat dilekatkan kepada subjek hukum yang oleh norma diberikan kapasitas untuk
memiliki hak dan memikul kewajiban. Oleh karena itu, sebelum menentukan bentuk
pertanggungjawaban, terlebih dahulu harus dipastikan siapa sebenarnya subjek
hukum yang memiliki hubungan hukum dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Perubahan mendasar terjadi ketika Pasal 1 angka 1 PP. 11/2021 menegaskan
bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama
desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha
lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pengakuan sebagai
badan hukum membawa konsekuensi bahwa BUMDes bukan lagi sekadar perangkat
ekonomi desa, melainkan subjek hukum yang mandiri, memiliki hak dan kewajiban
sendiri, dapat memiliki kekayaan sendiri, melakukan perbuatan hukum atas nama
sendiri, serta bertanggung jawab atas hubungan hukumnya sendiri.
Konsep tersebut sejalan dengan teori Separate Legal Entity yang
telah lama berkembang dalam hukum korporasi. Ridwan Khairandy menjelaskan bahwa
karakter utama badan hukum adalah adanya pemisahan antara badan hukum dengan
para pendiri maupun organ yang mengelolanya. Kekayaan badan hukum merupakan
kekayaan yang berdiri sendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan kekayaan
pendiri ataupun pengurus. Oleh karena itu, setiap hubungan hukum harus terlebih
dahulu dianalisis untuk menentukan apakah kewajiban tersebut melekat pada badan
hukum atau pada orang yang menjalankan badan hukum tersebut.
Dalam konteks BUMDes, pemisahan ini menjadi semakin penting karena
penyertaan modal yang berasal dari desa setelah masuk ke dalam BUMDes menjadi
bagian dari kekayaan BUMDes yang dikelola untuk kepentingan badan hukum
tersebut. Dengan demikian, kerugian yang dialami BUMDes tidak serta-merta dapat
dipersamakan dengan kerugian yang menjadi tanggung jawab pribadi pengurus
ataupun Pemerintah Desa. Analisis harus diarahkan terlebih dahulu pada
identifikasi subjek hukum yang relevan.
1.
BUMDes sebagai Subjek Hukum yang Pertama Bertanggung Jawab
Sebagai badan hukum, BUMDes merupakan pihak pertama yang memikul akibat
hukum atas kegiatan usahanya sendiri. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari
pengakuan negara terhadap BUMDes sebagai entitas hukum yang mandiri.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa badan hukum memperoleh eksistensi
sebagai subjek hukum karena hukum memberikan pengakuan terhadap keberadaannya
sebagai suatu entitas yang memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Oleh karena
itu, segala hubungan hukum yang dibuat oleh badan hukum pada prinsipnya
mengikat badan hukum tersebut, bukan secara otomatis para pendiri maupun organ
yang menjalankannya.
Sebagai contoh, apabila BUMDes melakukan perjanjian jual beli dengan pihak
ketiga, maka hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut pada
dasarnya melekat pada BUMDes sebagai badan hukum. Apabila kemudian usaha
tersebut mengalami kerugian karena perubahan kondisi pasar, maka kerugian
tersebut pada prinsipnya merupakan kerugian badan hukum BUMDes.
Pendekatan ini penting untuk menghindari kekeliruan yang selama ini
berkembang, yaitu memandang setiap kerugian BUMDes sebagai kerugian yang secara
otomatis harus ditanggung oleh Pemerintah Desa atau pengurus secara pribadi.
2.
Pengurus BUMDes sebagai Organ Badan Hukum
Meskipun BUMDes merupakan badan hukum, bukan berarti pengurus terbebas dari
segala bentuk pertanggungjawaban. Pengurus merupakan organ yang bertindak
mewakili badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, kedudukan sebagai
organ tidak menyebabkan seluruh kewajiban badan hukum beralih menjadi kewajiban
pribadi pengurus.
M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa organ badan hukum bertanggung jawab
secara pribadi apabila dalam menjalankan tugasnya terbukti melakukan kesalahan,
kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang melampaui kewenangannya
(ultra vires). Sebaliknya, apabila pengurus bertindak dalam batas
kewenangannya, dengan itikad baik, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian, maka
akibat hukum dari keputusan tersebut pada prinsipnya tetap menjadi tanggung
jawab badan hukum.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pribadi pengurus merupakan
pengecualian, bukan aturan umum. Oleh karena itu, diperlukan pengujian lebih
lanjut terhadap dasar pertanggungjawaban sebagaimana akan dibahas pada tahap
berikutnya.
3.
Pemerintah Desa sebagai Pendiri dan Pemilik Modal
Pemerintah Desa memiliki kedudukan sebagai pendiri sekaligus pihak yang
melakukan penyertaan modal kepada BUMDes. Akan tetapi, kedudukan tersebut tidak
menjadikan Pemerintah Desa sebagai pihak yang secara otomatis bertanggung jawab
atas seluruh hubungan hukum yang dilakukan oleh BUMDes.
Hal ini merupakan konsekuensi dari pemisahan kekayaan antara desa dengan
BUMDes setelah penyertaan modal dilakukan. Pemerintah Desa tetap memiliki
fungsi pembinaan, pengawasan sesuai kewenangannya, dan memastikan penyertaan
modal dilakukan secara akuntabel, tetapi tidak ikut memikul seluruh risiko
usaha yang timbul dari setiap aktivitas bisnis BUMDes.
Namun demikian, Pemerintah Desa tetap dapat dimintai pertanggungjawaban
apabila kerugian timbul akibat tindakan yang berada dalam kewenangannya,
misalnya penyertaan modal yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum,
intervensi yang melampaui batas kewenangan terhadap operasional BUMDes, atau
pengabaian terhadap kewajiban pembinaan yang secara langsung menimbulkan
kerugian.
4.
Pihak Ketiga
Dalam praktik, tidak sedikit kerugian BUMDes justru bersumber dari hubungan
hukum dengan pihak ketiga, baik berupa mitra usaha, pemasok, pembeli, investor,
maupun lembaga keuangan.
Apabila kerugian timbul akibat wanprestasi, penipuan, atau perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga, maka pihak tersebut dapat dimintai
pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila perusahaan mitra tidak memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian sehingga BUMDes mengalami kerugian, maka hubungan hukum
tersebut pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara BUMDes dengan pihak
ketiga. Dalam keadaan demikian, kerugian tidak dapat serta-merta dibebankan
kepada pengurus sepanjang mereka telah menjalankan kewajibannya secara profesional.
Identifikasi Subjek Hukum sebagai Fondasi
Penentuan Pertanggungjawaban
Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa identifikasi subjek
hukum harus ditempatkan sebagai tahapan kedua dalam menentukan
pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes. Tanpa identifikasi ini, akan muncul
kecenderungan mencampuradukkan tanggung jawab badan hukum dengan tanggung jawab
pribadi pengurus ataupun Pemerintah Desa.
Dengan demikian, setelah jenis kerugian berhasil diidentifikasi, pertanyaan
berikutnya bukanlah "Siapa yang harus dihukum?", melainkan "Pada
subjek hukum siapakah hubungan hukum dan akibat hukum tersebut melekat?".
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pengujian
pada tahap berikutnya, yaitu apakah subjek hukum tersebut benar-benar memenuhi
syarat untuk dimintai pertanggungjawaban berdasarkan adanya kesalahan,
kelalaian, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau pelanggaran
terhadap prinsip kehati-hatian.
Identifikasi Subjek Hukum yang Bertanggung Jawab
|
Subjek Hukum |
Kedudukan |
Kapan
Bertanggung Jawab? |
Bentuk
Tanggung Jawab |
|
BUMDes |
Badan hukum |
Menjadi pihak dalam hubungan hukum dan
menanggung risiko usaha |
Perdata, administratif |
|
Pengurus |
Organ badan hukum |
Jika ada kesalahan, kelalaian,
penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau tindakan ultra vires |
Administratif, perdata, pidana (sesuai
unsur) |
|
Pemerintah Desa |
Pendiri/penyerta modal |
Jika lalai dalam kewenangannya atau
melakukan tindakan yang melanggar hukum |
Administratif/perdata sesuai konteks |
|
Pihak Ketiga |
Mitra hubungan hukum |
Jika wanprestasi atau melakukan
perbuatan melawan hukum |
Perdata atau pidana sesuai perbuatan |
Sampai pada titik ini dapat dipahami bahwa tidak setiap kerugian yang
dialami BUMDes dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian keuangan desa
ataupun sebagai bukti adanya kesalahan pengurus. Sebelum berbicara mengenai
pertanggungjawaban hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah
mengidentifikasi karakter kerugian yang terjadi, membedakan antara risiko usaha
yang merupakan konsekuensi wajar dari kegiatan bisnis dengan kerugian yang
lahir akibat pelanggaran administrasi atau perbuatan melawan hukum. Pembedaan ini menjadi fondasi penting agar
penilaian terhadap pengelolaan BUMDes tidak terjebak pada kesimpulan yang
tergesa-gesa. Namun demikian, identifikasi jenis kerugian saja belum cukup
untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum. Masih diperlukan
analisis lebih lanjut mengenai siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab,
bagaimana menguji ada atau tidaknya kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan
wewenang, maupun konflik kepentingan, serta kapan suatu keputusan bisnis tetap
memperoleh perlindungan hukum sebagai risiko usaha yang wajar.
Seluruh pembahasan tersebut
akan diuraikan pada Bagian II, yang akan mengajak pembaca memahami bagaimana
pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes seharusnya diuji secara proporsional
sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat untuk
mencari siapa yang harus dipersalahkan. (bersambung)
|
Bersambung ke Bagian II
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar