Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUMDes terhadap
Kerugian Keuangan Desa (Bagian II)
Menguji Kesalahan dan Menentukan Bentuk Pertanggungjawaban

Pada bagian pertama tulisan ini telah dijelaskan bahwa
kerugian yang dialami BUMDes tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan
kesalahan hukum pengurus. Sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha,
BUMDes menghadapi berbagai risiko bisnis yang merupakan bagian inheren dari
aktivitas ekonominya. Karena itu, langkah awal dalam menilai suatu peristiwa
hukum adalah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis kerugian yang terjadi,
apakah merupakan kerugian usaha (business loss), kerugian administratif
(administrative loss), atau kerugian yang lahir akibat perbuatan melawan
hukum (legal loss).
Pembedaan tersebut menjadi landasan untuk menghindari
kesimpulan yang terburu-buru bahwa setiap kerugian identik dengan penyimpangan.
Berangkat dari fondasi tersebut, bagian kedua tulisan ini akan membahas tahapan
berikutnya yang tidak kalah penting, yaitu menguji dasar pertanggungjawaban
hukum pengurus dan menentukan bentuk pertanggungjawaban yang tepat. Melalui
analisis ini diharapkan dapat diperoleh batas yang lebih jelas mengenai kapan
pengurus BUMDes harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara administratif,
perdata, atau pidana, dan kapan mereka justru patut memperoleh perlindungan
hukum karena telah bertindak dengan itikad baik dalam menghadapi risiko usaha
yang wajar.
C. Tahap Ketiga: Uji Dasar Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUMDes
Pertanggungjawaban Tidak Lahir Karena Kerugian, Melainkan Karena Kesalahan
Setelah jenis kerugian berhasil
diidentifikasi dan subjek hukum yang berkaitan dengan kerugian tersebut telah
ditentukan, tahap berikutnya adalah menguji apakah benar terdapat dasar hukum
yang membenarkan dibebankannya pertanggungjawaban kepada pengurus BUMDes.
Tahap ini merupakan inti dari keseluruhan
analisis. Dalam praktik, kekeliruan paling sering terjadi karena adanya
anggapan bahwa setiap kerugian usaha otomatis menunjukkan adanya kesalahan
pengurus. Padahal, dalam teori pertanggungjawaban hukum, kerugian hanyalah
akibat (consequence), sedangkan
pertanggungjawaban lahir karena adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum (breach of legal duty). Hans Kelsen
menjelaskan bahwa sanksi hukum hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat
pelanggaran terhadap norma hukum yang mengatur perilaku seseorang. Dengan
demikian, kerugian tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan ataupun pembebanan
tanggung jawab perdata. Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan
pengurus dengan norma hukum yang dilanggar.
Pandangan tersebut sejalan dengan asas umum
pertanggungjawaban dalam hukum perdata maupun hukum pidana Indonesia, yang
mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld)
sebagai dasar lahirnya tanggung jawab hukum.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa
sebelum menyimpulkan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pengurus BUMDes, perlu dilakukan lima tahapan pengujian (Five Legal Tests of Liability).
Kelima pengujian tersebut dimaksudkan untuk
membedakan secara tegas antara pengurus yang memang melakukan pelanggaran hukum
dengan pengurus yang hanya menghadapi risiko bisnis yang wajar.
1. Uji Pertama: Apakah
Terdapat Kesalahan (Fault Test)?
Kesalahan merupakan dasar paling fundamental
dalam pertanggungjawaban hukum. Dalam doktrin hukum perdata dikenal
asas "geen aansprakelijkheid
zonder schuld", yang berarti tidak ada
pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan.
Kesalahan dapat berupa tindakan yang secara
sadar melanggar hukum maupun tindakan yang bertentangan dengan kewajiban
yang seharusnya dilakukan oleh seorang pengurus yang profesional.
Misalnya:
·
menyetujui investasi tanpa analisis yang memadai;
·
mengabaikan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
·
mengeluarkan dana tanpa persetujuan organ yang berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah
dipenuhi dan keputusan diambil berdasarkan informasi yang memadai, maka
kerugian yang timbul tidak dapat langsung dianggap sebagai akibat dari
kesalahan.
Dengan demikian, ukuran utama bukanlah hasil keputusan,
melainkan proses pengambilan keputusan.
2. Uji Kedua: Apakah
Terjadi Kelalaian (Negligence Test)?
Tidak semua kesalahan dilakukan dengan
sengaja. Dalam banyak kasus, kerugian justru timbul
karena pengurus tidak melaksanakan standar kehati-hatian yang sewajarnya. M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa pengurus
suatu badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai menjalankan
kewajibannya sehingga badan hukum mengalami kerugian.
Kelalaian dapat berupa:
·
tidak melakukan studi kelayakan usaha;
·
tidak melakukan analisis risiko;
·
tidak melakukan pengawasan terhadap aset BUMDes;
·
membiarkan penyimpangan berlangsung tanpa tindakan.
Kelalaian berbeda dengan kegagalan
usaha. Suatu usaha dapat gagal meskipun seluruh
tindakan telah dilakukan secara profesional.
Sebaliknya, usaha yang semula menguntungkan
dapat berubah menjadi kerugian apabila pengurus mengabaikan prinsip
kehati-hatian.
Oleh karena itu, yang
diuji bukanlah besar kecilnya kerugian,
melainkan apakah pengurus telah bertindak sebagaimana layaknya seorang
pengelola usaha yang profesional (reasonable business manager).
3. Uji Ketiga: Apakah
Terjadi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Authority Test)?
Pengurus BUMDes memperoleh kewenangan bukan
untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjalankan tujuan badan hukum. Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa
penyalahgunaan wewenang terjadi apabila suatu kewenangan digunakan tidak sesuai
dengan tujuan pemberiannya (detournement de pouvoir).
Dalam konteks BUMDes, penyalahgunaan kewenangan dapat berupa:
·
menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi;
·
mengalihkan aset BUMDes tanpa persetujuan organ yang berwenang;
·
memberikan pinjaman kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan;
·
membuat kontrak yang secara nyata merugikan BUMDes demi keuntungan
pribadi.
Pada titik ini, pertanggungjawaban hukum
tidak lagi didasarkan pada kerugian usaha, tetapi pada penyimpangan penggunaan
kewenangan yang dipercayakan kepada pengurus.
Semakin nyata penyalahgunaan tersebut,
semakin kuat pula dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara
administratif, perdata, maupun pidana.
4. Uji Keempat: Apakah
Terjadi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Test)?
Prinsip dasar tata kelola badan hukum
menghendaki agar setiap keputusan diambil semata-mata demi kepentingan badan hukum. Ridwan Khairandy menjelaskan bahwa salah satu
bentuk pelanggaran terhadap fiduciary duty adalah ketika pengurus menempatkan kepentingan
pribadinya di atas kepentingan badan hukum.
Konflik kepentingan tidak selalu identik dengan
korupsi. Namun konflik kepentingan merupakan pintu masuk bagi
penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai contoh:
·
pengurus menunjuk perusahaan milik keluarganya sebagai pemasok
barang;
·
pengurus menyewakan aset BUMDes kepada dirinya sendiri dengan harga
di bawah nilai pasar;
·
pengurus menerima komisi dari pihak ketiga dalam proses kerja sama
usaha.
Dalam kondisi demikian,
keputusan yang diambil kehilangan independensinya
sehingga tidak lagi memperoleh perlindungan sebagai keputusan bisnis yang sah.
Oleh karena itu, keberadaan konflik
kepentingan harus diuji secara objektif melalui keterbukaan informasi,
dokumentasi rapat, serta mekanisme persetujuan organ BUMDes.
5. Uji Kelima: Apakah
Keputusan Merupakan Business Judgment yang Wajar? (Business Judgment Test)
Inilah pengujian yang menurut penulis menjadi
pembeda utama antara risiko usaha dan pelanggaran hukum. Dalam hukum korporasi modern dikenal doktrin Business Judgment Rule, yaitu prinsip yang
melindungi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata
tidak berhasil, sepanjang keputusan tersebut diambil:
·
dengan itikad baik (good faith);
·
berdasarkan informasi yang memadai (informed decision);
·
tanpa benturan kepentingan (absence of conflict of interest);
·
dalam batas kewenangannya;
·
untuk kepentingan badan hukum.
Doktrin ini berkembang dalam hukum Perseroan
Terbatas dan diatur dalam praktik hukum korporasi sebagai bentuk perlindungan
terhadap pengambilan risiko bisnis yang rasional.
Walaupun PP. 11/2021 tidak mengatur secara eksplisit mengenai
Business Judgment Rule,
penulis berpendapat bahwa prinsip tersebut layak diadopsi sebagai pendekatan
konseptual dalam pengelolaan BUMDes.
BUMDes merupakan badan hukum yang menjalankan
kegiatan usaha. Oleh karena itu, pengurusnya harus diberi ruang untuk mengambil
keputusan bisnis tanpa selalu dibayangi ancaman pertanggungjawaban hukum
apabila usaha tersebut mengalami kerugian.
Perlindungan tersebut bukan berarti
memberikan kekebalan hukum kepada pengurus, melainkan memberikan kepastian
hukum bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional tidak dapat
dipersamakan dengan perbuatan melawan hukum.
Sintesis: Lima Uji sebagai Instrumen Penentuan Pertanggungjawaban
Berdasarkan lima pengujian tersebut, penulis berpendapat
bahwa pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes tidak boleh didasarkan
semata-mata pada fakta bahwa BUMDes mengalami kerugian.
Pertanggungjawaban baru dapat dibebankan
apabila hasil pengujian menunjukkan adanya kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang,
konflik kepentingan, atau keputusan yang secara nyata tidak memenuhi standar business judgment yang
wajar.
Sebaliknya, apabila pengurus telah bertindak
dengan itikad baik, memenuhi prinsip kehati-hatian, bebas dari konflik
kepentingan, serta mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai, maka
kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko usaha yang menjadi tanggung
jawab badan hukum BUMDes, bukan sebagai dasar untuk membebankan
pertanggungjawaban pribadi kepada pengurus.
"Model Analisis Pertanggung jawaban
Berlapis”
(Layered
Liability Analysis Model)
|
Tahap Uji |
Pertanyaan Kunci |
Jika "Ya" |
Jika "Tidak" |
|
Uji 1 |
Apakah
ada kesalahan? |
Lanjut
Uji 2 |
Tidak
ada pertanggungjawaban pribadi |
|
Uji 2 |
Apakah
ada kelalaian? |
Lanjut
Uji 3 |
Pertimbangkan
sebagai risiko usaha |
|
Uji 3 |
Apakah
ada penyalahgunaan wewenang? |
Ada dasar
pertanggungjawaban |
Lanjut
Uji 4 |
|
Uji 4 |
Apakah
ada konflik kepentingan? |
Ada indikasi pelanggaran fiduciary duty |
Lanjut Uji
5 |
|
Uji 5 |
Apakah keputusan memenuhi prinsip Business
Judgment Rule? |
Pengurus
memperoleh perlindungan hukum |
Pertanggungjawaban
dapat dibebankan |
Menentukan Konsekuensi Hukum Secara Proporsional
Setelah dilakukan identifikasi terhadap
jenis kerugian, subjek hukum yang bertanggung jawab, serta dasar
pertanggungjawabannya, tahap terakhir adalah menentukan bentuk
pertanggungjawaban hukum yang tepat. Tahap ini menjadi sangat penting karena
kesalahan dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban dapat mengakibatkan
ketidakadilan, kriminalisasi terhadap pengurus yang beritikad baik, ataupun
sebaliknya memberikan impunitas kepada pihak yang melakukan penyalahgunaan
kewenangan.
Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap bentuk pertanggungjawaban harus
didasarkan pada asas legalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Hans
Kelsen menegaskan bahwa sanksi merupakan konsekuensi normatif yang hanya dapat
dijatuhkan apabila telah terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh norma
hukum. Oleh karena itu, tidak setiap pelanggaran harus berujung pada sanksi
pidana. Demikian pula tidak setiap kerugian harus diselesaikan melalui
mekanisme peradilan pidana.
Dalam konteks BUMDes, bentuk
pertanggungjawaban hukum pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga kategori,
yaitu pertanggungjawaban
administratif, pertanggungjawaban
perdata, dan pertanggungjawaban
pidana. Ketiganya memiliki dasar hukum, tujuan, dan
konsekuensi yang berbeda.
Pertanggungjawaban administratif
merupakan bentuk pertanggungjawaban yang timbul akibat pelanggaran terhadap
kewajiban administratif, tata kelola organisasi, atau prosedur pengelolaan
BUMDes. Tujuan utamanya bukan untuk menghukum pelaku, melainkan memulihkan
tertib administrasi dan memperbaiki tata kelola organisasi.
Dalam perspektif hukum administrasi
negara, Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa sanksi administratif merupakan
instrumen pengendalian penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan
mengembalikan kepatuhan terhadap hukum administrasi. Oleh karena itu,
pelanggaran administratif tidak selalu identik dengan tindak pidana.
Dalam
pengelolaan BUMDes, bentuk pertanggungjawaban administratif dapat dikenakan
apabila pengurus:
·
tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan;
·
tidak melaksanakan rapat organ BUMDes sebagaimana diwajibkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
·
tidak melakukan pencatatan aset secara benar;
·
mengabaikan prosedur pengadaan barang dan jasa yang telah
ditetapkan;
·
tidak melaksanakan kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepada
Pemerintah Desa maupun Musyawarah Desa.
Konsekuensi dari pelanggaran tersebut
dapat berupa teguran tertulis, kewajiban memperbaiki administrasi, pembinaan,
evaluasi kinerja, pemberhentian dari jabatan sesuai mekanisme yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau bentuk sanksi administratif
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, apabila pelanggaran
administratif tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan bagi BUMDes atau
membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, maka analisis harus
dilanjutkan untuk menilai kemungkinan adanya pertanggungjawaban perdata maupun
pidana.
Pertanggungjawaban perdata lahir apabila
tindakan atau kelalaian pengurus mengakibatkan kerugian terhadap BUMDes sebagai
badan hukum maupun terhadap pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan
BUMDes.
Dasar konseptual pertanggungjawaban
perdata dapat ditelusuri melalui ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1239,
Pasal 1243, Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUH Perdata. Dalam konteks BUMDes,
pertanggungjawaban perdata tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya
tindak pidana, melainkan pada adanya hubungan kausal antara tindakan pengurus
dengan kerugian yang dialami oleh badan hukum atau pihak lain.
Sebagai contoh, pengurus BUMDes menandatangani
kontrak kerja sama tanpa memperoleh persetujuan organ yang diwajibkan dalam
Anggaran Dasar, sehingga BUMDes diwajibkan membayar ganti rugi kepada mitra
usaha. Dalam keadaan demikian, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban
secara perdata apabila terbukti bertindak di luar kewenangannya (ultra vires) atau melanggar kewajiban kehati-hatian.
Demikian pula apabila pengurus melakukan
pengelolaan aset secara ceroboh sehingga menyebabkan hilangnya aset BUMDes,
badan hukum BUMDes dapat menuntut penggantian kerugian kepada pengurus sesuai
dengan tingkat kesalahan yang dapat dibuktikan.
M. Yahya Harahap menegaskan bahwa
tanggung jawab perdata organ badan hukum pada dasarnya bertumpu pada adanya
kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian
bagi badan hukum. Oleh karena itu, tidak semua kerugian usaha secara otomatis
menjadi dasar gugatan perdata terhadap pengurus.
Pertanggungjawaban pidana merupakan
bentuk pertanggungjawaban yang paling berat karena berkaitan dengan pelanggaran
terhadap norma hukum pidana dan dapat berakibat pada perampasan kemerdekaan
seseorang. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati
dengan tetap berpegang pada asas legalitas, asas praduga tidak bersalah, serta
prinsip ultimum remedium.
Dalam konteks pengelolaan BUMDes,
pertanggungjawaban pidana baru dapat dipertimbangkan apabila ditemukan adanya
unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian yang memenuhi
kualifikasi pidana (culpa), disertai dengan perbuatan
yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Bentuk perbuatan tersebut
dapat berupa penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan,
korupsi, atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa kerugian usaha (business loss) bukan merupakan unsur tindak pidana.
Kegagalan investasi, penurunan harga komoditas, atau keputusan bisnis yang
tidak menghasilkan keuntungan tidak dapat dipidanakan sepanjang keputusan tersebut
diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa
konflik kepentingan.
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa
hukum tidak boleh dipergunakan sebagai alat yang mematikan kreativitas dan
keberanian masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hukum seharusnya
memberikan perlindungan kepada mereka yang bertindak dengan jujur dan
profesional, sekaligus memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang
menyalahgunakan kepercayaan publik.
Dalam konteks tersebut, penerapan hukum
pidana terhadap pengurus BUMDes harus benar-benar didasarkan pada pembuktian
adanya perbuatan melawan hukum, bukan semata-mata karena usaha yang dijalankan
mengalami kerugian.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis
berpendapat bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes harus
ditentukan secara bertahap dan proporsional. Tidak semua persoalan tata kelola
harus diselesaikan melalui mekanisme pidana. Sebaliknya, setiap bentuk
pelanggaran harus ditempatkan sesuai dengan karakter dan tingkat kesalahannya.
Dengan demikian, terdapat hubungan yang
erat antara jenis kerugian, dasar pertanggungjawaban, dan bentuk sanksi yang
dapat dikenakan. Kerugian usaha yang timbul dari risiko bisnis yang wajar pada
prinsipnya tidak melahirkan pertanggungjawaban pribadi pengurus. Pelanggaran
prosedur lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif. Kerugian
yang timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dapat melahirkan
tanggung jawab perdata. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana hanya dapat
dikenakan apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan
hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut tidak hanya
memberikan kepastian hukum bagi pengurus BUMDes, tetapi juga menjaga
keseimbangan antara perlindungan terhadap iklim usaha desa dan penegakan
prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha milik desa.
Penutup: Membangun Akuntabilitas, Menumbuhkan
Kepercayaan
Pada akhirnya, pembahasan mengenai
pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes tidak semestinya dimaknai sebagai
upaya mencari siapa yang harus disalahkan ketika usaha mengalami kerugian.
Pertanggungjawaban hukum justru merupakan instrumen untuk menjaga kepercayaan,
memastikan setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, dan
menempatkan setiap risiko pada koridor hukumnya masing-masing.
BUMDes adalah badan usaha. Sebagaimana
badan usaha pada umumnya, keberhasilannya tidak diukur dari kemampuannya
menghindari seluruh risiko, melainkan dari kemampuannya mengelola risiko secara
profesional, transparan, dan berintegritas. Kerugian usaha dapat menjadi bagian
dari dinamika bisnis, tetapi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan,
dan pengabaian prinsip kehati-hatian tidak pernah dapat dibenarkan. Di sinilah
hukum menjalankan fungsinya, bukan untuk menghalangi keberanian berusaha,
melainkan untuk menjaga agar keberanian itu tetap berjalan di atas rel
akuntabilitas.
Karena itu, penguatan tata kelola harus
ditempatkan sebagai langkah pertama dalam membangun BUMDes yang sehat. Sistem
administrasi yang tertib, pengambilan keputusan yang terdokumentasi, mekanisme
pengawasan yang berjalan, budaya keterbukaan, serta komitmen terhadap etika
organisasi merupakan bentuk perlindungan hukum yang paling efektif. Dalam
banyak keadaan, tata kelola yang baik jauh lebih mampu mencegah lahirnya
sengketa dibandingkan penyelesaian perkara setelah kerugian terjadi.
Pepatah lama mengatakan bahwa mencegah
lebih baik daripada mengobati. Dalam konteks BUMDes, makna pepatah tersebut
menjadi semakin relevan. Pencegahan bukan sekadar menghindari pelanggaran
hukum, tetapi membangun budaya organisasi yang menjadikan integritas sebagai
kebiasaan, kehati-hatian sebagai standar kerja, dan musyawarah sebagai cara
mengambil keputusan. Ketika budaya itu tumbuh, pertanggungjawaban hukum tidak
lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai konsekuensi yang dipahami dan
dihormati oleh setiap pengelola.
Pada saat yang sama, para pemangku
kepentingan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
pengurus BUMDes, pengawas, pendamping desa, hingga aparat pengawas memiliki tanggung jawab yang sama untuk
menciptakan ekosistem tata kelola yang sehat. Hubungan di antara mereka tidak
dibangun atas dasar saling mencurigai, tetapi atas dasar saling mengingatkan,
saling menguatkan, dan saling menjaga agar BUMDes tetap berjalan sesuai tujuan
pembentukannya.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah BUMDes
tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, banyaknya unit usaha, atau
tingginya laba yang diperoleh. Kekuatan sesungguhnya terletak pada kualitas
orang-orang yang mengelolanya. Ketika integritas menjadi budaya,
profesionalisme menjadi kebiasaan, dan akuntabilitas menjadi komitmen bersama,
maka hukum tidak lagi dipandang sebagai bayang-bayang yang menakutkan,
melainkan sebagai fondasi yang memberikan kepastian untuk terus melangkah.
Semoga setiap keputusan yang diambil
dalam mengelola BUMDes senantiasa dilandasi itikad baik, pertimbangan yang
bijaksana, dan tanggung jawab kepada masyarakat desa yang telah mempercayakan
harapan serta sumber dayanya. Sebab pada hakikatnya, BUMDes tidak hanya
mengelola modal desa, tetapi juga mengelola kepercayaan. Dan sebagaimana setiap
bentuk kepercayaan, ia akan tumbuh ketika dijaga dengan kejujuran, dipelihara
dengan tanggung jawab, dan diwariskan melalui keteladanan. (MR)
"BUMDes dibangun bukan
semata-mata untuk mengelola modal desa, melainkan untuk mengelola kepercayaan
masyarakat. Modal dapat bertambah atau berkurang, tetapi ketika kepercayaan
hilang, membangunnya kembali jauh lebih sulit. Karena itu, pertanggungjawaban
hukum bukanlah akhir dari pengelolaan BUMDes, melainkan kompas yang menjaga
agar setiap langkahnya tetap berada di
jalan yang benar." - Catatan MR -
Jombang, 25 Juli 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar