Jumat, 09 Oktober 2026

Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta

Menjaga Kepentingan BUM Desa di Tengah Ketimpangan Modal, Informasi, dan Posisi Tawar (Bagian I)

Oleh Maghfuri Ridlwan 


Ketika Modal Datang Bersama Kepentingan

BUM Desa membutuhkan modal. Tetapi modal bukan satu-satunya kebutuhan BUM Desa untuk berkembang. Ada kebutuhan terhadap teknologi, pasar, jaringan distribusi, pengetahuan bisnis, hingga kemampuan manajerial. Tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Karena itu, bekerja sama dengan investor atau mitra usaha swasta dapat menjadi salah satu pilihan strategis bagi BUM Desa.

Di atas kertas, kerja sama semacam ini terlihat sederhana. Investor membawa modal, pengalaman, teknologi, atau jaringan. BUM Desa membawa potensi usaha, sumber daya lokal, pengetahuan mengenai karakter masyarakat dan wilayah, jaringan sosial-ekonomi, serta peluang usaha yang mungkin belum dilihat oleh pihak luar.

Keduanya kemudian bertemu dalam sebuah kontrak. Namun, di balik pertemuan kepentingan tersebut terdapat satu persoalan yang sering kali luput diperhatikan:

Apakah para pihak benar-benar berada dalam posisi tawar yang seimbang?

Investor swasta bisa saja datang dengan modal yang besar, pengalaman bisnis yang panjang, tenaga profesional, konsultan hukum, akses terhadap informasi pasar, dan pengalaman bernegosiasi. Sementara BUM Desa mungkin baru pertama kali menghadapi kerja sama investasi yang kompleks.

Di sinilah hukum menjadi penting. Perlindungan hukum tidak berarti memberikan keistimewaan kepada BUM Desa. Perlindungan hukum juga bukan berarti membuat investor berada dalam posisi yang dirugikan.

Perlindungan hukum berarti memastikan bahwa kerja sama dibangun atas dasar kewenangan yang sah, informasi yang memadai, kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan, pembagian hak dan kewajiban yang jelas, risiko yang terukur, serta mekanisme penyelesaian apabila hubungan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya.

PP Nomor 11 Tahun 2021 bahkan menempatkan kerja sama BUM Desa dengan pihak lain dalam prinsip yang jelas: kerja sama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa, masyarakat Desa, serta para pihak yang bekerja sama. Dengan demikian, perlindungan hukum bukan alasan untuk menutup pintu bagi investor. Sebaliknya, perlindungan hukum diperlukan agar pintu kerja sama dapat dibuka dengan lebih aman.

1. Mengapa BUM Desa Membutuhkan Perlindungan Khusus?

Ada satu hal yang perlu dibedakan sejak awal. Kapasitas hukum tidak selalu sama dengan kekuatan posisi tawar. Secara hukum, BUM Desa merupakan badan hukum. Artinya, BUM Desa mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan hubungan hukum atas nama dirinya.

PP Nomor 11 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa. BUM Desa memiliki perangkat organisasi sendiri dan menjalankan kegiatan usaha melalui tata kelolanya sendiri. Namun status sebagai badan hukum tidak otomatis membuat BUM Desa memiliki posisi tawar yang kuat dalam setiap transaksi bisnis. Dalam hubungan kontraktual, terdapat perbedaan antara legal capacity dan bargaining power.

BUM Desa mungkin memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Tetapi dalam praktik, belum tentu memiliki informasi, pengalaman, sumber daya, atau kemampuan negosiasi yang sama dengan calon investornya.

Perbedaan inilah yang harus disadari sejak awal. Sebab dalam sebuah kontrak, pihak yang memiliki informasi lebih lengkap biasanya memiliki kemampuan lebih besar untuk mengantisipasi risiko. Pihak yang lebih berpengalaman dalam negosiasi juga cenderung lebih mampu menentukan rumusan klausul yang menguntungkan kepentingannya. Karena itu, perlindungan hukum BUM Desa seharusnya tidak dimulai ketika sengketa sudah terjadi. Perlindungan justru harus dimulai sebelum kontrak ditandatangani.

Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif bekerja sebelum terjadi persoalan. Tujuannya mencegah atau meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian. Sementara perlindungan represif bekerja setelah terjadi pelanggaran atau sengketa, melalui mekanisme penyelesaian hukum yang tersedia.

Jika kerangka tersebut diterapkan dalam kerja sama BUM Desa dengan investor, maka perlindungan hukum seharusnya membentuk sebuah rangkaian: pemeriksaan calon mitra → pemeriksaan kewenangan → pemeriksaan objek dan aset → negosiasi → pemeriksaan kontrak → persetujuan → pelaksanaan → pengawasan.

Dengan demikian, perlindungan hukum bukan sekadar pekerjaan pengacara ketika perkara sudah masuk ke meja hukum. Perlindungan hukum harus menjadi bagian dari tata kelola keputusan bisnis BUM Desa. Dan semuanya dimulai dari satu pertanyaan sederhana “Siapa sebenarnya pihak yang akan bekerja sama dengan BUM Desa?”

2. Jangan Hanya Melihat Apa yang Dijanjikan Investor

Dalam banyak hubungan bisnis, perhatian pertama biasanya tertuju pada apa yang akan diberikan oleh calon investor. Investor akan menanamkan modal sebesar sekian, menyediakan teknologi, membuka akses pasar, membeli seluruh hasil produksi. Semua tawaran tersebut tentu menarik.

Tetapi BUM Desa seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “Apa yang dijanjikan investor?” Pertanyaan berikutnya harus lebih kritis: “Apakah investor tersebut benar-benar mampu memenuhi apa yang dijanjikannya?” Di sinilah pemeriksaan terhadap calon mitra menjadi penting.

BUM Desa perlu mengetahui siapa badan usaha atau badan hukum yang akan menjadi pihak dalam kontrak. Siapa pengurusnya? Bagaimana status legalitasnya? Bagaimana pengalaman usahanya? Bagaimana kemampuan finansialnya? Siapa pemilik atau pihak yang mengendalikannya? Apakah pernah memiliki persoalan hukum yang relevan dengan kerja sama yang akan dilakukan?

Termasuk pula pertanyaan yang lebih substantif: dari mana sumber modalnya, apa sebenarnya kepentingan bisnisnya, apa yang ingin diperoleh dari kerja sama tersebut, dan apakah model bisnis yang ditawarkan memang masuk akal?

Proses pemeriksaan semacam ini dapat ditempatkan sebagai bagian dari due diligence terhadap calon mitra. Prinsip sederhananya adalah jangan hanya menilai besarnya janji. Nilai pula kemampuan pihak yang membuat janji untuk memenuhi janji tersebut.

Misalnya, seorang investor menawarkan modal Rp10 miliar kepada BUM Desa. Angka tersebut tentu terlihat menarik. Tetapi pertanyaan hukumnya bukan hanya: “Berapa besar modal yang dijanjikan?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah investor tersebut secara hukum dan finansial memiliki kemampuan untuk merealisasikan modal tersebut?”. Sebab kontrak yang sangat baik pun tidak akan banyak membantu apabila sejak awal BUM Desa berhadapan dengan pihak yang memang tidak memiliki kemampuan memenuhi prestasinya.

Di sinilah perlindungan hukum bekerja sebelum kontrak lahir. BUM Desa tidak perlu mencurigai setiap investor. Tetapi BUM Desa juga tidak boleh menganggap setiap janji investasi sebagai sesuatu yang pasti akan terwujud. Kepercayaan dalam bisnis tetap membutuhkan verifikasi.

3. Jangan Menyerahkan Posisi Tawar Sebelum Kontrak Ditandatangani

Persoalan berikutnya adalah negosiasi. Dalam praktik, BUM Desa terkadang berada dalam posisi psikologis yang kurang menguntungkan ketika berhadapan dengan investor. Investor datang membawa uang. BUM Desa kemudian merasa harus menyesuaikan diri. Cara berpikir seperti ini perlu diperbaiki. Sebab modal bukan satu-satunya nilai yang dimiliki BUM Desa.

BUM Desa dapat memiliki akses terhadap sumber daya lokal, pengetahuan mengenai potensi desa, jaringan masyarakat, lokasi usaha, jaringan pemasok, akses pasar lokal, fasilitas usaha, hingga legitimasi sosial yang dibangun melalui hubungan dengan masyarakat. Semua itu dapat mempunyai nilai ekonomi.

Karena itu, negosiasi tidak seharusnya dimulai hanya dengan pertanyaan: “Apa yang diminta investor?” Tetapi harus dimulai dengan pertanyaan: “Apa kontribusi masing-masing pihak dan bagaimana kontribusi tersebut dihargai secara adil?”

Jika investor memberikan modal, berapa nilai modal tersebut? Jika BUM Desa menyediakan fasilitas, bagaimana nilai fasilitas tersebut dihitung?. Jika BUM Desa menyediakan jaringan pemasok atau akses pasar, apakah kontribusinya diperhitungkan?. Jika BUM Desa memberikan dukungan operasional atau sumber daya tertentu, siapa yang menanggung biaya dan risikonya?. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini penting karena kontrak yang sehat bukan hanya membagi keuntungan.

Kontrak juga harus mengakui kontribusi masing-masing pihak. Misalnya, investor menyediakan modal, sedangkan BUM Desa menyediakan fasilitas dan akses pasar.

Jika kontrak hanya menyebut “investor memberikan modal” dan “BUM Desa memberikan dukungan usaha”, rumusan tersebut masih terlalu umum. Dukungan usaha yang dimaksud apa? Berapa nilainya? Siapa yang menanggung biaya? Berapa lama diberikan? Apa yang terjadi apabila dukungan tersebut tidak dapat diberikan? Semakin besar nilai kontribusi masing-masing pihak, semakin penting pula kontribusi tersebut diterjemahkan secara jelas ke dalam kontrak.

Di sinilah posisi tawar BUM Desa harus dijaga. BUM Desa tidak boleh masuk ke meja negosiasi dengan mentalitas sebagai pihak yang hanya membutuhkan uang. BUM Desa harus memahami bahwa ia juga membawa nilai ke dalam kerja sama. Karena itu, investor boleh memiliki modal lebih besar.

Investor boleh memiliki pengalaman bisnis lebih panjang. Investor boleh memiliki konsultan dan tenaga profesional. Tetapi BUM Desa tetap mempunyai hak untuk memahami, mempertanyakan, dan menegosiasikan setiap konsekuensi hukum dan ekonomi dari kontrak yang akan ditandatangani. Sebab setelah tanda tangan dibubuhkan, ruang untuk memperbaiki kesepakatan menjadi jauh lebih sempit. Negosiasi adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang paling awal.

4. Aset BUM Desa Bukan Berarti Semua Aset Desa Menjadi Aset BUM Desa

Ada satu persoalan lain yang jauh lebih sensitif dalam kerja sama dengan investor: “aset”. Ketika investor masuk ke desa, sering kali aset atau fasilitas yang ada di desa menjadi bagian dari pembicaraan kerja sama. Di titik inilah BUM Desa harus berhati-hati.

PP Nomor 11 Tahun 2021 membedakan antara Aset Desa dan Aset BUM Desa. Aset BUM Desa merupakan harta atau kekayaan milik BUM Desa. Sumbernya dapat berasal dari penyertaan modal, bantuan yang tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah. Karena itu, tidak semua aset yang berada atau digunakan dalam kegiatan usaha BUM Desa otomatis menjadi Aset BUM Desa. Terlebih lagi, ketika objek kerja sama masih berstatus sebagai Aset Desa. Kesalahan dalam membedakan status aset dapat menimbulkan konsekuensi yang serius.

Bayangkan sebuah situasi. Seorang investor mengatakan: “Bagaimana kalau tanah desa ini dijadikan jaminan agar investasi kami aman?”. Sekilas, usulan tersebut mungkin terlihat sebagai bagian dari negosiasi bisnis. Tetapi pertanyaan hukumnya bukan sekadar: “Apakah BUM Desa setuju?” Pertanyaan pertama justru: “Apakah BUM Desa memiliki kewenangan untuk menjadikan aset tersebut sebagai jaminan?” Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan batas yang tegas. Dalam kerja sama usaha, BUM Desa dilarang membebankan atau meletakkan kewajiban atau prestasi kepada pihak lain, termasuk untuk menutup risiko kerugian dan/atau menjadi jaminan pinjaman atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, atau diambil manfaatnya. Artinya, kerja sama bisnis tidak boleh menjadi jalan untuk memindahkan risiko bisnis kepada Aset Desa.

Investor boleh menginginkan kepastian. BUM Desa boleh memberikan kepastian dalam batas kewenangannya. Tetapi kepastian tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan status hukum Aset Desa. Karena itu, sebelum sebuah aset dimasukkan ke dalam kontrak kerja sama, BUM Desa harus terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan: aset siapa, apa status hukumnya, siapa yang menguasai, siapa yang berwenang memberikan hak pemanfaatan, dalam bentuk apa pemanfaatannya diberikan, berapa lama, apa batas penggunaannya, apa yang terjadi terhadap aset tersebut ketika kerja sama berakhir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan formalitas. Ia merupakan bagian dari perlindungan hukum.

Bahkan PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa kerja sama usaha berupa pengelolaan bersama sumber daya harus mempertimbangkan kedudukan hukum, status kepemilikan, dan/atau penguasaan atas objek kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain sebelum membicarakan bagaimana aset digunakan, BUM Desa harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang secara hukum memiliki atau menguasainya.

Inilah salah satu garis merah yang tidak boleh dilewati hanya karena sebuah investasi terlihat menjanjikan. Sebab keuntungan bisnis dapat dihitung.  Tetapi ketika status aset menjadi kabur, persoalan hukumnya dapat jauh lebih panjang. Bersambung. (MR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan Hukum BUM Desa dalam Kontrak Kemitraan dengan Investor Swasta Menjaga Kepentingan BUM Desa di Tengah Ketimpangan Modal, Infor...