Penyelesaian
Sengketa Pengelolaan BUMDes antara Pemerintah Desa dan Pengelola
Oleh Maghfuri Ridlwan
Perbedaan pandangan antara pemerintah desa dan pengelola BUMDes
tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penyelesaiannya harus
dimulai dengan memahami sumber konflik, batas kewenangan, dan fakta yang
sebenarnya terjadi.
Ketika Hubungan Kerja Sama Berubah Menjadi Konflik
BUMDes dibentuk untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan
memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, hubungan antara
pemerintah desa dan pengelola tidak selalu berjalan mulus.
Konflik dapat muncul ketika pemerintah desa menilai usaha tidak
berkembang, laporan keuangan tidak memadai, atau aset tidak dikelola
sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pengelola mungkin merasa terlalu banyak
mendapat intervensi, tidak memperoleh dukungan yang memadai, atau diminta
mempertanggungjawabkan keputusan bisnis yang sebenarnya diambil berdasarkan
pertimbangan usaha.
Situasi semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan
menentukan siapa yang paling berkuasa. Persoalan mendasarnya adalah apakah
masing-masing pihak telah menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sesuai
ketentuan yang berlaku.
Jika dibiarkan, konflik dapat mengganggu kegiatan usaha,
menurunkan kepercayaan masyarakat, dan membuat pengelolaan aset semakin tidak
terurus. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu dimulai dengan memahami
persoalan secara objektif, bukan dengan saling menyalahkan.
Memahami Kedudukan Pemerintah Desa dan Pengelola
Salah satu sumber konflik adalah anggapan bahwa BUMDes merupakan
bagian langsung dari Pemerintah Desa sehingga seluruh keputusan usahanya harus
mengikuti kehendak kepala desa. Padahal, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa organisasi BUMDes
terpisah dari Pemerintah Desa. Pasal 15 menyebutkan perangkat organisasi BUMDes
terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Selanjutnya, Pasal 16 menetapkan Musyawarah Desa sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam organisasi BUMDes. Pasal 17 mengatur berbagai
kewenangannya, termasuk mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana
operasional, memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu, serta menangani
pertanggungjawaban dalam kondisi yang ditentukan.
Ketentuan tersebut bukan berarti BUMDes terlepas dari kepentingan
desa. BUMDes tetap menjalankan usaha untuk memberikan manfaat bagi desa dan
masyarakat. Namun, kepentingan itu harus diwujudkan melalui tata kelola dan
pembagian kewenangan yang sesuai dengan hukum.
Kepala desa tidak dapat serta-merta mengambil alih seluruh
keputusan operasional hanya karena BUMDes didirikan oleh desa. Sebaliknya,
pengelola juga tidak dapat menggunakan alasan kemandirian usaha untuk
mengabaikan kewenangan organ BUMDes atau menghindari pertanggungjawaban.
Batas kewenangan harus dibaca bersama PP Nomor 11 Tahun 2021,
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan lain yang berlaku bagi
BUMDes bersangkutan.
Mengenali Sumber Sengketa Sebelum Menentukan Solusi
Tidak semua konflik antara pemerintah desa dan pengelola memiliki
karakter yang sama. Setidaknya ada tiga persoalan yang perlu dibedakan.
Pertama, perbedaan kebijakan usaha.
Pemerintah desa mungkin menginginkan BUMDes segera membuka unit
usaha baru, sementara pengelola menilai usaha tersebut belum layak secara
bisnis. Perbedaan semacam ini belum tentu merupakan pelanggaran hukum.
Penyelesaiannya dapat dimulai dengan memeriksa rencana program
kerja, kelayakan usaha, kemampuan modal, dan manfaat yang diharapkan. Keputusan
harus diambil melalui mekanisme yang tepat, bukan semata-mata berdasarkan
tekanan atau perbedaan kepentingan.
Kedua, persoalan transparansi dan pertanggungjawaban.
Konflik dapat terjadi ketika laporan keuangan tidak tersedia,
penggunaan dana tidak dapat dijelaskan, atau informasi mengenai perkembangan
usaha sulit diperoleh.
Langkah awal yang tepat adalah meminta dokumen, memeriksa
pencatatan, dan mengklarifikasi transaksi yang dipersoalkan. Jika terdapat
indikasi kesalahan atau kelalaian, pemeriksaan dan mekanisme pertanggungjawaban
perlu dijalankan sesuai ketentuan.
Pasal 17 PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada
Musyawarah Desa untuk membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban dalam
kondisi yang ditentukan. Pasal tersebut juga mengatur kewenangan memerintahkan
pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif
apabila terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan
BUMDes.
Ketiga, dugaan pelanggaran hukum.
Persoalan menjadi berbeda apabila ditemukan bukti mengenai
penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kewajiban, penguasaan aset tanpa dasar
yang sah, atau tindakan lain yang menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam keadaan demikian, fakta dan bukti harus diperiksa
berdasarkan jenis perbuatan serta ketentuan hukum yang relevan. Kerugian usaha
saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pengelola melakukan pelanggaran
hukum, apalagi tindak pidana.
Pembedaan ini penting agar penyelesaian konflik tidak berubah
menjadi upaya mencari kambing hitam.
Menyelesaikan Sengketa Secara Proporsional
Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui tahapan yang
disesuaikan dengan karakter persoalannya.
Pertama, identifikasi duduk perkara. Tentukan apa yang
sebenarnya diperselisihkan, keputusan apa yang menjadi sumber konflik, dokumen
apa yang relevan, dan kewenangan siapa yang berkaitan dengan persoalan
tersebut.
Kedua, lakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Berikan
kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan penjelasan. Jika persoalan
menyangkut keuangan atau aset, pemeriksaan perlu didasarkan pada catatan
transaksi, laporan, bukti kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya.
Ketiga, tempuh musyawarah apabila persoalan memungkinkan diselesaikan
melalui kesepakatan. Tujuannya bukan memaksakan perdamaian,
melainkan menemukan penyelesaian yang sah, proporsional, dan dapat
dilaksanakan. Pasal 18 PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa keputusan
Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Keempat, rumuskan tindak lanjut sesuai kewenangan. Hasil
penyelesaian perlu dituangkan secara jelas, termasuk tindakan korektif,
pembagian tanggung jawab, batas waktu, dan mekanisme pemantauan jika
diperlukan. Apabila persoalan berkaitan dengan keputusan organisasi BUMDes,
mekanisme yang diatur dalam peraturan dan anggaran dasar harus diikuti.
Kelima, gunakan mekanisme hukum yang sesuai apabila persoalan tidak
terselesaikan. Sengketa perdata dapat ditempuh melalui
mekanisme penyelesaian perdata yang relevan. Sementara itu, dugaan tindak
pidana harus ditangani melalui proses hukum berdasarkan bukti dan kewenangan
aparat penegak hukum.
Musyawarah bukan alasan untuk mengabaikan bukti atau menutup
pelanggaran. Sebaliknya, proses hukum tidak seharusnya dijadikan ancaman untuk
membungkam kritik atau perbedaan pandangan.
Menjaga BUMDes Tetap Berjalan
Dalam penyelesaian sengketa, kepentingan yang perlu dijaga bukan
hanya kepentingan pemerintah desa atau pengelola, melainkan juga keberlanjutan
usaha dan manfaatnya bagi masyarakat.
Jika konflik hanya berujung pada pergantian pengurus tanpa
memperbaiki tata kelola, persoalan yang sama dapat terulang. Sebaliknya, jika
kesalahan yang terbukti tidak ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap BUMDes
dapat semakin melemah.
Karena itu, penyelesaian sengketa perlu menghasilkan perbaikan
nyata: kejelasan kewenangan, keterbukaan informasi, tertib administrasi,
penguatan pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dijalankan.
BUMDes membutuhkan pemerintah desa yang memberikan dukungan dan
menjalankan kewenangannya secara tepat. BUMDes juga membutuhkan pengelola yang
profesional, terbuka, dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan usaha.
Pada akhirnya, konflik tidak selalu menjadi tanda bahwa BUMDes
gagal. Konflik dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, selama
diselesaikan berdasarkan fakta, kewenangan, dan hukum.
Tujuan
penyelesaian sengketa bukan sekadar mengakhiri pertentangan, melainkan
memastikan bahwa BUMDes dapat kembali menjalankan usahanya secara sehat,
bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (MR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar