Selasa, 13 Oktober 2026

Penyelesaian Sengketa Pengelolaan BUMDes antara Pemerintah Desa dan Pengelola

Oleh Maghfuri Ridlwan

Perbedaan pandangan antara pemerintah desa dan pengelola BUMDes tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penyelesaiannya harus dimulai dengan memahami sumber konflik, batas kewenangan, dan fakta yang sebenarnya terjadi.

 

Ketika Hubungan Kerja Sama Berubah Menjadi Konflik

BUMDes dibentuk untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, hubungan antara pemerintah desa dan pengelola tidak selalu berjalan mulus.

Konflik dapat muncul ketika pemerintah desa menilai usaha tidak berkembang, laporan keuangan tidak memadai, atau aset tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pengelola mungkin merasa terlalu banyak mendapat intervensi, tidak memperoleh dukungan yang memadai, atau diminta mempertanggungjawabkan keputusan bisnis yang sebenarnya diambil berdasarkan pertimbangan usaha.

Situasi semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menentukan siapa yang paling berkuasa. Persoalan mendasarnya adalah apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dibiarkan, konflik dapat mengganggu kegiatan usaha, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan membuat pengelolaan aset semakin tidak terurus. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu dimulai dengan memahami persoalan secara objektif, bukan dengan saling menyalahkan.

Memahami Kedudukan Pemerintah Desa dan Pengelola

Salah satu sumber konflik adalah anggapan bahwa BUMDes merupakan bagian langsung dari Pemerintah Desa sehingga seluruh keputusan usahanya harus mengikuti kehendak kepala desa. Padahal, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa organisasi BUMDes terpisah dari Pemerintah Desa. Pasal 15 menyebutkan perangkat organisasi BUMDes terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Selanjutnya, Pasal 16 menetapkan Musyawarah Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi BUMDes. Pasal 17 mengatur berbagai kewenangannya, termasuk mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional, memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu, serta menangani pertanggungjawaban dalam kondisi yang ditentukan.

Ketentuan tersebut bukan berarti BUMDes terlepas dari kepentingan desa. BUMDes tetap menjalankan usaha untuk memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. Namun, kepentingan itu harus diwujudkan melalui tata kelola dan pembagian kewenangan yang sesuai dengan hukum.

Kepala desa tidak dapat serta-merta mengambil alih seluruh keputusan operasional hanya karena BUMDes didirikan oleh desa. Sebaliknya, pengelola juga tidak dapat menggunakan alasan kemandirian usaha untuk mengabaikan kewenangan organ BUMDes atau menghindari pertanggungjawaban.

Batas kewenangan harus dibaca bersama PP Nomor 11 Tahun 2021, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan lain yang berlaku bagi BUMDes bersangkutan.

Mengenali Sumber Sengketa Sebelum Menentukan Solusi

Tidak semua konflik antara pemerintah desa dan pengelola memiliki karakter yang sama. Setidaknya ada tiga persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, perbedaan kebijakan usaha.

Pemerintah desa mungkin menginginkan BUMDes segera membuka unit usaha baru, sementara pengelola menilai usaha tersebut belum layak secara bisnis. Perbedaan semacam ini belum tentu merupakan pelanggaran hukum.

Penyelesaiannya dapat dimulai dengan memeriksa rencana program kerja, kelayakan usaha, kemampuan modal, dan manfaat yang diharapkan. Keputusan harus diambil melalui mekanisme yang tepat, bukan semata-mata berdasarkan tekanan atau perbedaan kepentingan.

Kedua, persoalan transparansi dan pertanggungjawaban.

Konflik dapat terjadi ketika laporan keuangan tidak tersedia, penggunaan dana tidak dapat dijelaskan, atau informasi mengenai perkembangan usaha sulit diperoleh.

Langkah awal yang tepat adalah meminta dokumen, memeriksa pencatatan, dan mengklarifikasi transaksi yang dipersoalkan. Jika terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian, pemeriksaan dan mekanisme pertanggungjawaban perlu dijalankan sesuai ketentuan.

Pasal 17 PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Musyawarah Desa untuk membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban dalam kondisi yang ditentukan. Pasal tersebut juga mengatur kewenangan memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif apabila terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUMDes.

Ketiga, dugaan pelanggaran hukum.

Persoalan menjadi berbeda apabila ditemukan bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kewajiban, penguasaan aset tanpa dasar yang sah, atau tindakan lain yang menimbulkan konsekuensi hukum.

Dalam keadaan demikian, fakta dan bukti harus diperiksa berdasarkan jenis perbuatan serta ketentuan hukum yang relevan. Kerugian usaha saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pengelola melakukan pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana.

Pembedaan ini penting agar penyelesaian konflik tidak berubah menjadi upaya mencari kambing hitam.

Menyelesaikan Sengketa Secara Proporsional

Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui tahapan yang disesuaikan dengan karakter persoalannya.

Pertama, identifikasi duduk perkara. Tentukan apa yang sebenarnya diperselisihkan, keputusan apa yang menjadi sumber konflik, dokumen apa yang relevan, dan kewenangan siapa yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kedua, lakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Berikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan penjelasan. Jika persoalan menyangkut keuangan atau aset, pemeriksaan perlu didasarkan pada catatan transaksi, laporan, bukti kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, tempuh musyawarah apabila persoalan memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan. Tujuannya bukan memaksakan perdamaian, melainkan menemukan penyelesaian yang sah, proporsional, dan dapat dilaksanakan. Pasal 18 PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Keempat, rumuskan tindak lanjut sesuai kewenangan. Hasil penyelesaian perlu dituangkan secara jelas, termasuk tindakan korektif, pembagian tanggung jawab, batas waktu, dan mekanisme pemantauan jika diperlukan. Apabila persoalan berkaitan dengan keputusan organisasi BUMDes, mekanisme yang diatur dalam peraturan dan anggaran dasar harus diikuti.

Kelima, gunakan mekanisme hukum yang sesuai apabila persoalan tidak terselesaikan. Sengketa perdata dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perdata yang relevan. Sementara itu, dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum berdasarkan bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.

Musyawarah bukan alasan untuk mengabaikan bukti atau menutup pelanggaran. Sebaliknya, proses hukum tidak seharusnya dijadikan ancaman untuk membungkam kritik atau perbedaan pandangan.

Menjaga BUMDes Tetap Berjalan

Dalam penyelesaian sengketa, kepentingan yang perlu dijaga bukan hanya kepentingan pemerintah desa atau pengelola, melainkan juga keberlanjutan usaha dan manfaatnya bagi masyarakat.

Jika konflik hanya berujung pada pergantian pengurus tanpa memperbaiki tata kelola, persoalan yang sama dapat terulang. Sebaliknya, jika kesalahan yang terbukti tidak ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap BUMDes dapat semakin melemah.

Karena itu, penyelesaian sengketa perlu menghasilkan perbaikan nyata: kejelasan kewenangan, keterbukaan informasi, tertib administrasi, penguatan pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dijalankan.

BUMDes membutuhkan pemerintah desa yang memberikan dukungan dan menjalankan kewenangannya secara tepat. BUMDes juga membutuhkan pengelola yang profesional, terbuka, dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan usaha.

Pada akhirnya, konflik tidak selalu menjadi tanda bahwa BUMDes gagal. Konflik dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, selama diselesaikan berdasarkan fakta, kewenangan, dan hukum.

Tujuan penyelesaian sengketa bukan sekadar mengakhiri pertentangan, melainkan memastikan bahwa BUMDes dapat kembali menjalankan usahanya secara sehat, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (MR)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyelesaian Sengketa Pengelolaan BUMDes antara Pemerintah Desa dan Pengelola Oleh Maghfuri Ridlwan Perbedaan pandangan antara pemerinta...