Model Pengawasan BUM Desa dalam Pencegahan Penyimpangan
Dana Desa
Oleh: Maghfuri Ridlwan
1. Pendahuluan
Pada artikel
sebelumnya yang berjudul "Pertanggungjawaban
Hukum Pengurus BUM Desa terhadap Kerugian Keuangan Desa",
telah dijelaskan bahwa tidak setiap kerugian yang dialami Badan Usaha Milik
Desa (BUM Desa) secara otomatis menjadi tanggung jawab pribadi pengurus.
Penentuan pertanggungjawaban hukum harus diawali dengan identifikasi subjek
hukum yang tepat, hubungan hukum yang terjadi, serta penyebab timbulnya
kerugian. Dengan demikian, penyelesaian suatu perkara hukum yang melibatkan BUM
Desa tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat adanya kerugian, tetapi harus
memahami konstruksi hukum BUM Desa sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan,
organ, serta tanggung jawabnya sendiri.
Pembahasan
tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih fundamental. Apabila mekanisme
pertanggungjawaban hukum baru bekerja setelah kerugian terjadi, bukankah upaya
hukum tersebut sesungguhnya telah berada pada tahap yang terlambat? Bukankah
jauh lebih penting membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal
daripada sibuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab ketika masalah
sudah terjadi? Bukankah
sistem hukum yang baik justru harus mampu mencegah terjadinya penyimpangan
sebelum kerugian itu muncul?
Pertanyaan
ini menggeser fokus pembahasan dari aspek represif
menuju aspek preventif. Jika
artikel pertama berbicara mengenai siapa yang bertanggung jawab setelah
kerugian terjadi, maka artikel kedua ini akan membahas bagaimana membangun
model pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal. Artikel
ini akan disajikan dalam tiga bagian.
Namun
sebelum membahas mekanisme pengawasan, terdapat satu persoalan mendasar yang
perlu diluruskan terlebih dahulu. Selama ini masih berkembang anggapan bahwa BUM
Desa adalah pengelola Dana Desa. Persepsi tersebut bukan hanya hidup di tengah
masyarakat, tetapi juga sering muncul dalam pemberitaan media, diskusi publik,
bahkan tidak jarang memengaruhi cara sebagian aparat memahami persoalan hukum BUM
Desa.
Padahal, dari
sudut pandang hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Di sinilah letak persoalan yang
menurut penulis menjadi akar dari banyak kesalahpahaman mengenai pengawasan BUM
Desa.
2. Meluruskan Paradigma: Ketika Dana Desa Berubah Menjadi Kekayaan BUM Desa
"Pengawasan yang baik selalu dimulai dari pemahaman yang benar terhadap objek yang diawasi."
2.1 Benarkah BUM Desa Mengelola Dana Desa?
Ketika mendengar kata BUMDes, sebagian besar masyarakat langsung
menghubungkannya dengan Dana Desa. Bahkan, tidak sedikit pemberitaan yang
menyebut setiap persoalan di BUMDes sebagai "penyimpangan Dana Desa".
Benarkah demikian?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Secara normatif, BUMDes sesungguhnya tidak mengelola Dana Desa secara
langsung. Dana Desa merupakan bagian dari keuangan desa yang dikelola oleh
Pemerintah Desa melalui APBDes. BUMDes baru menerima modal apabila Pemerintah
Desa menetapkan penyertaan modal melalui mekanisme APBDes sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sejak penyertaan modal tersebut dipisahkan dan
diserahkan kepada BUMDes, kedudukannya berubah menjadi kekayaan BUMDes sebagai
badan hukum, bukan lagi Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa.
Kalimat tersebut
terdengar wajar. Namun apabila ditelaah dari perspektif hukum, kalimat tersebut sesungguhnya
menyederhanakan konstruksi hukum yang jauh lebih kompleks. BUM Desa memang
sering memperoleh modal yang berasal dari Dana Desa. Akan tetapi, memperoleh modal dari Dana Desa tidak sama
dengan mengelola Dana Desa.
Perbedaan
inilah yang menjadi titik awal untuk memahami model pengawasan BUM Desa secara
tepat.
Dalam praktik pemerintahan desa, Dana Desa merupakan salah satu sumber
pendapatan desa yang dicatat dalam APBDes. Pengelolaannya tunduk pada rezim
hukum keuangan desa yang menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun ketika sebagian dana tersebut diputuskan melalui Musyawarah Desa
dan ditetapkan dalam APBDes sebagai penyertaan modal kepada BUM Desa, terjadi
perubahan yang sangat penting. Objek hukumnya berubah. Status hukumnya berubah.
Bahkan paradigma pengawasannya pun seharusnya ikut berubah.
Sayangnya, perubahan tersebut sering kali tidak disadari. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk terus memperlakukan modal BUM Desa sebagai Dana Desa yang harus diawasi dengan paradigma administrasi pemerintahan.
Menurut penulis, di sinilah letak kekeliruan paling mendasar dalam praktik pengawasan BUM Desa selama ini. Di sinilah letak kebingungan yang selama ini sering terjadi, baik di kalangan pemerintah desa, pengawas internal, maupun aparat penegak hukum.
2.2 Dari Dana Desa Menjadi Kekayaan yang Dipisahkan
Untuk
memahami perubahan tersebut, kita harus kembali kepada konstruksi normatif yang dibangun oleh pembentuk
undang-undang.
2.2.1 Desa sebagai Subjek Hukum yang Dapat
Mendirikan BUM Desa
Pasal 87
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
menegaskan bahwa: Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
Rumusan ini
mengandung makna yang sangat penting. BUM Desa bukanlah organisasi yang berdiri sendiri tanpa hubungan
dengan desa. Sebaliknya,
keberadaan BUM Desa merupakan konsekuensi dari kewenangan desa sebagai subjek
hukum publik yang diberi hak oleh negara untuk membentuk badan usaha.
Dengan kata
lain, eksistensi BUM Desa lahir dari kewenangan desa, tetapi setelah berdiri, BUM
Desa memiliki kedudukan hukum tersendiri sebagai badan hukum sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 117 UU Desa
hasil perubahan melalui UU Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
Konsekuensi
dari status badan hukum tersebut sangat besar. BUM Desa bukan lagi sekadar unit
kegiatan pemerintah desa, melainkan telah menjadi subjek hukum yang memiliki
hak, kewajiban, kekayaan, serta organ yang berbeda dengan Pemerintah Desa.
2.2.2 Penyertaan Modal Desa
Pasal 40
ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa modal BUM Desa berasal
dari penyertaan modal Desa.
Selanjutnya
Pasal 40 ayat (3) menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut berasal dari
APBDes. Norma ini
sering dipahami secara sederhana: Dana Desa masuk ke APBDes. Dari APBDes menjadi penyertaan modal. Selesai.
Padahal
justru pada titik inilah terjadi perubahan rezim hukum yang sangat penting.
Ketika
pemerintah desa menetapkan penyertaan modal kepada BUM Desa, yang diserahkan
bukan lagi Dana Desa dalam pengertian sebagai bagian dari keuangan desa yang
sedang dibelanjakan.
Yang
diserahkan adalah modal
kepada badan hukum.
Dalam hukum
perusahaan, tindakan tersebut dikenal sebagai capital participation
atau penyertaan modal, yaitu pengalihan sejumlah kekayaan dari pemilik modal
kepada badan usaha agar dapat dipergunakan sebagai modal operasional untuk
menghasilkan nilai ekonomi.
Dengan
demikian, sejak penyertaan modal tersebut efektif dilakukan, kekayaan yang sebelumnya
berada dalam penguasaan Pemerintah Desa telah berubah fungsi menjadi kekayaan BUM
Desa. Di sinilah konsep kekayaan
yang dipisahkan memperoleh relevansinya.
2.3 Doktrin Kekayaan yang Dipisahkan
Konsep
kekayaan yang dipisahkan bukanlah konsep baru dalam hukum Indonesia. Dalam hukum perseroan, penyetoran
modal oleh pemegang saham menyebabkan kekayaan tersebut tidak lagi menjadi
milik pribadi pemegang saham, melainkan menjadi milik perseroan sebagai badan
hukum.
Prinsip yang
sama sesungguhnya diterapkan pula dalam BUM Desa. Menurut Hans Kelsen, badan hukum merupakan
konstruksi normatif yang diciptakan oleh sistem hukum untuk menjadi subjek yang
memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Oleh karena itu, kekayaan badan hukum
dipandang berbeda dari kekayaan para pendirinya. Dengan lahirnya badan hukum,
hukum menciptakan pusat pertanggungjawaban baru yang terpisah dari individu
maupun institusi yang membentuknya.
Pandangan
Kelsen tersebut memperkuat konstruksi PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa setelah
modal desa diserahkan kepada BUM Desa, pengelolaannya berada dalam rezim badan
hukum, bukan lagi rezim administrasi keuangan desa.
Pemikiran
ini sejalan dengan konsep separate
legal entity yang telah lama berkembang dalam hukum
korporasi modern. Doktrin tersebut menegaskan bahwa badan hukum memiliki
identitas, kekayaan, hak, dan kewajiban yang berdiri sendiri. Pemegang saham
atau pendiri memang tetap memiliki kepentingan terhadap badan hukum tersebut,
tetapi tidak dapat memperlakukan harta badan hukum sebagai harta miliknya
sendiri.
Walaupun BUM Desa bukan perseroan terbatas, prinsip pemisahan kekayaan tetap menjadi fondasi penting agar badan usaha desa dapat beroperasi secara profesional, memiliki kepastian hukum, dan mampu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
2.4 Analisis Penulis: Terjadi Pergeseran Rezim Hukum
Pada titik
inilah penulis menawarkan satu gagasan yang menurut hemat penulis belum banyak
dibahas secara sistematis dalam literatur mengenai BUM Desa, yaitu pergeseran rezim hukum (regime shift)
dalam pengelolaan aset desa.
Perjalanan
hukumnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Dana Desa →
APBDes → Penyertaan Modal Desa → Kekayaan Desa yang Dipisahkan → Modal BUM Desa
→ Kegiatan Usaha → Laba atau Rugi.
Rantai tersebut menunjukkan bahwa tidak semua tahapan tunduk pada rezim hukum yang sama.
Selama dana
masih berada dalam APBDes, rezim yang berlaku adalah hukum administrasi pemerintahan dan hukum keuangan desa.
Fokus pengawasannya adalah legalitas penganggaran, kepatuhan terhadap prosedur,
dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Inilah yang
menurut penulis menjadi titik kritis yang selama ini sering terlewatkan dalam
praktik pengawasan. Banyak persoalan muncul karena pengawas masih menggunakan
kacamata hukum administrasi untuk menilai aktivitas yang sesungguhnya telah
berada dalam ranah tata kelola badan hukum.
“Apabila pergeseran rezim hukum ini tidak dipahami, maka pengawasan berpotensi kehilangan arah: terlalu menekankan kepatuhan administratif, tetapi kurang memberi perhatian pada kualitas tata kelola usaha yang justru menentukan keberhasilan BUM Desa”. --Catatan MR--
3. Pergeseran Paradigma Pengawasan: Dari Administrasi Keuangan Desa Menuju Tata Kelola Badan Hukum
3.1 Mengapa Pengawasan BUM Desa Sering Menimbulkan Perdebatan?
Tidak sedikit polemik mengenai BUM Desa yang sebenarnya berawal dari satu persoalan sederhana, yaitu perbedaan cara memandang BUM Desa itu sendiri.
Sebagian
pihak melihat BUM Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Desa.
Konsekuensinya, seluruh aktivitas BUM Desa dianggap identik dengan pengelolaan
keuangan negara atau keuangan desa sehingga harus diawasi dengan pendekatan
administrasi pemerintahan.
Di sisi
lain, terdapat pandangan bahwa BUM Desa adalah badan hukum yang menjalankan
kegiatan usaha. Karena itu, pengelolaannya tidak dapat dipersamakan dengan
mekanisme birokrasi pemerintahan, melainkan harus tunduk pada prinsip-prinsip
tata kelola korporasi (corporate
governance).
Perbedaan
cara pandang ini bukan sekadar persoalan teori. Dalam praktik, perbedaan
tersebut memengaruhi cara auditor melakukan pemeriksaan, cara pemerintah desa
melakukan pembinaan, bahkan cara aparat penegak hukum menilai suatu perbuatan.
Menurut
penulis, akar persoalannya bukan terletak pada siapa yang benar atau salah,
melainkan pada kegagalan membedakan dua rezim hukum yang bekerja secara berurutan
dalam perjalanan modal BUM Desa.
3.2 Pengawasan Mengikuti Status Hukum Objek yang Diawasi
Dalam ilmu
hukum administrasi negara dikenal asas bahwa kewenangan pemerintahan selalu
melekat pada objek hukum yang diatur oleh norma. Dengan kata lain, ketika
status hukum suatu objek berubah, maka rezim hukum yang mengaturnya juga ikut
berubah.
Prinsip
tersebut sesungguhnya juga berlaku dalam konteks BUM Desa.
Selama dana
masih berada dalam APBDes, pengawasannya berada dalam ruang lingkup hukum
administrasi negara. Pemerintah Desa wajib memastikan bahwa setiap rupiah
direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan Undang-Undang Desa,
peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa, serta asas-asas umum pemerintahan
yang baik (AUPB).
Namun setelah dana tersebut berubah menjadi penyertaan modal dan menjadi bagian dari kekayaan BUM Desa, objek hukumnya telah berubah. Yang diawasi bukan lagi belanja pemerintah, melainkan pengelolaan modal badan hukum.
Perubahan
status hukum ini membawa konsekuensi logis terhadap model pengawasannya.
Pengawasan tidak lagi cukup berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi
juga harus menilai kualitas tata kelola usaha, efektivitas pengendalian
internal, pengelolaan risiko, serta kinerja organisasi.
Dengan
demikian, paradigma pengawasan ikut bergeser mengikuti perubahan status hukum
objek yang diawasi.
3.3 Landasan Doktrinal: Mengapa Paradigma Pengawasan Harus Berubah?
Dalam teori
manajemen klasik, Henri Fayol menempatkan controlling sebagai
salah satu dari lima fungsi utama manajemen, di samping perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan koordinasi. Bagi Fayol, pengawasan bukan
sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan
berjalan sesuai dengan rencana serta melakukan tindakan korektif apabila
terjadi penyimpangan.
Pemikiran
tersebut kemudian dipertegas oleh George R. Terry, yang mendefinisikan pengawasan sebagai
proses menentukan apa yang telah dilaksanakan, mengevaluasinya, dan apabila diperlukan
melakukan tindakan perbaikan agar tujuan organisasi dapat tercapai secara
efektif.
Kedua teori
tersebut memperlihatkan bahwa esensi pengawasan adalah menjaga organisasi tetap berada pada jalur pencapaian tujuannya, bukan semata-mata menemukan pelanggaran
administratif.
Pandangan
ini sejalan dengan pemikiran Satjipto
Rahardjo, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami
hanya sebagai kumpulan aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai
tujuan sosial. Dalam perspektif hukum progresif, keberhasilan suatu sistem
hukum tidak diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan dari
kemampuannya mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Apabila
teori-teori tersebut diterapkan pada BUM Desa, maka fungsi pengawasan
seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau kelengkapan
administrasi. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa BUM Desa benar-benar
menjalankan fungsi ekonominya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
3.4 BUM Desa Memerlukan Tata Kelola, Bukan Sekadar Pengawasan Administratif
Sebagai
badan hukum, BUM Desa memiliki karakter yang berbeda dengan perangkat desa. Perangkat desa dibentuk untuk
menjalankan fungsi pemerintahan. Sebaliknya, BUM Desa dibentuk untuk
menjalankan fungsi usaha dengan tetap mengemban tujuan sosial.
Perbedaan
karakter tersebut menuntut pendekatan pengawasan yang berbeda pula.
Dalam
praktik tata kelola korporasi, pengawasan tidak hanya diarahkan pada kepatuhan
terhadap aturan (compliance), tetapi
juga pada keberlanjutan usaha (sustainability),
efektivitas pengambilan keputusan, akuntabilitas organ perusahaan, pengendalian
risiko, transparansi laporan keuangan, dan perlindungan terhadap kepentingan
para pemangku kepentingan (stakeholders).
Prinsip-prinsip
tersebut dikenal secara luas sebagai Good Corporate
Governance (GCG),
yaitu seperangkat prinsip yang meliputi transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness).
Walaupun konsep GCG berkembang dalam dunia korporasi, substansinya sangat
relevan diterapkan pada BUM Desa sebagai badan hukum yang mengelola modal desa
untuk kepentingan masyarakat.
Dengan
demikian, keberhasilan pengawasan BUM Desa tidak cukup diukur dari tidak adanya
temuan administrasi, tetapi juga dari kemampuan BUM Desa menjaga kesehatan
organisasi, meningkatkan nilai ekonomi aset desa, dan memberikan manfaat bagi
masyarakat.
3.5 Regime Shift of Oversight
Selama dana
masih berada dalam APBDes, pengawasan dilakukan dengan paradigma administrasi
pemerintahan. Fokusnya adalah legalitas, prosedur, kepatuhan terhadap
penganggaran, serta akuntabilitas penggunaan keuangan desa.
Namun sejak
dana tersebut berubah menjadi penyertaan modal BUM Desa, paradigma pengawasan
harus bergeser menuju tata kelola badan hukum. Fokusnya berubah menjadi
kualitas pengambilan keputusan bisnis, efektivitas pengelolaan aset, sistem
pengendalian internal, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban organ BUM Desa.
Dengan kata lain, yang berubah bukan hanya objek pengawasan, tetapi juga cara berpikir pengawas.
Perubahan
paradigma ini penting karena kesalahan terbesar dalam praktik selama ini bukan
terletak pada lemahnya pengawasan, melainkan pada penggunaan instrumen
pengawasan yang tidak sesuai dengan karakter hukum BUM Desa.
Mengawasi
badan hukum dengan paradigma administrasi pemerintahan akan menghasilkan kecenderungan
birokratis yang dapat menghambat inovasi usaha. Sebaliknya, mengabaikan aspek
akuntabilitas publik dengan alasan BUM Desa adalah badan usaha juga merupakan
kekeliruan, karena modal yang dikelola berasal dari kekayaan desa yang
dipisahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan BUM Desa harus ditempatkan sebagai titik temu antara akuntabilitas publik dan profesionalisme korporasi.
3.6 Menuju Model Pengawasan yang Berlapis
Jika
paradigma pengawasan telah bergeser, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa
yang seharusnya mengawasi BUM Desa, apa yang diawasi, dan sampai di mana batas
kewenangannya?
Pertanyaan
ini tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk satu lembaga. PP. 11/2021 justru
membentuk beberapa organ dengan fungsi yang berbeda-beda, sementara di luar
struktur BUM Desa masih terdapat Pemerintah Desa, Musyawarah Desa, APIP, Badan
Pemeriksa Keuangan dalam ruang lingkup kewenangannya, serta aparat penegak
hukum ketika terdapat dugaan tindak pidana.
Menurut
penulis, keberadaan banyak aktor tersebut bukanlah kelemahan, melainkan fondasi
untuk membangun pengawasan berlapis (layered oversight). Yang menjadi
persoalan selama ini adalah belum adanya kerangka konseptual yang menjelaskan
hubungan antaraktor, batas kewenangan masing-masing, dan bagaimana seluruh
lapisan itu bekerja secara sinergis.
Pembahasan mengenai hal tersebut akan menjadi fokus pada bagian berikutnya, yang sekaligus menawarkan model konseptual Layered Governance Oversight Model sebagai desain pengawasan BUM Desa yang menyeimbangkan kepentingan publik, prinsip tata kelola korporasi, dan kepastian hukum.
Masalah
terbesar pengawasan BUMDes bukan kurangnya lembaga pengawas, melainkan belum
jelasnya model pengawasan yang sesuai dengan karakter BUMDes sebagai badan
hukum yang menjalankan fungsi sosial sekaligus usaha”.
---Catatan MR---
4. Membangun Model Pengawasan Berlapis BUM Desa: Adaptasi Three Lines Model dalam Perspektif Tata Kelola Badan Hukum Desa
"BUM Desa yang sehat bukanlah BUM Desa yang tidak pernah menghadapi risiko, melainkan BUM Desa yang memiliki sistem untuk mengenali, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan
setiap risiko yang muncul."
4.1 Dari Banyak Pengawas Menuju Sistem Pengawasan
Pada bagian
sebelumnya telah dijelaskan bahwa persoalan utama pengawasan BUM Desa bukan
semata-mata terletak pada ketiadaan lembaga pengawas. Dalam struktur hukum
Indonesia, sesungguhnya telah terdapat berbagai aktor yang memiliki fungsi
pengawasan terhadap BUM Desa, mulai dari Pemerintah Desa, Musyawarah Desa,
Penasihat, Pengawas BUM Desa, hingga lembaga pengawasan eksternal sesuai dengan
kewenangannya.
Namun
keberadaan banyak aktor pengawasan tidak secara otomatis menghasilkan tata
kelola yang baik.
Dalam
praktiknya, sering muncul pertanyaan:
· Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab mengawasi BUM
Desa?
· Apakah Pengawas BUM Desa menggantikan fungsi
Inspektorat?
· Apakah Pemerintah Desa masih dapat melakukan
intervensi setelah modal diserahkan kepada BUM Desa?
· Apakah setiap kerugian BUM Desa merupakan kegagalan
pengawasan?
Pertanyaan
tersebut menunjukkan bahwa persoalan terbesar bukan terletak pada jumlah
lembaga pengawas, tetapi pada belum adanya desain hubungan antaraktor
pengawasan yang jelas.
Menurut penulis,
BUM Desa membutuhkan model pengawasan yang tidak hanya menjawab pertanyaan
"siapa mengawasi siapa", tetapi juga menjelaskan:
· apa yang diawasi;
· kapan pengawasan dilakukan;
· bagaimana hubungan antar lapisan pengawasan;
· serta batas kewenangan masing-masing pihak.
Atas dasar
pemikiran tersebut, diperlukan suatu model pengawasan berlapis (layered
oversight model) yang mampu mengintegrasikan karakter BUM Desa sebagai
badan usaha sekaligus institusi publik desa.
4.2 Mengenal Three
Lines Model: Perspektif Internasional Tata Kelola Risiko
Dalam dunia
tata kelola organisasi modern, salah satu konsep yang banyak digunakan untuk
membangun sistem pengendalian adalah Three Lines Model yang dikembangkan
oleh Institute of Internal Auditors (IIA).
Model ini pada
awalnya dikembangkan untuk membantu organisasi memastikan bahwa risiko dapat
dikelola secara efektif melalui pembagian peran yang jelas.
Konsep dasarnya
sederhana: Organisasi yang sehat tidak menggantungkan
pengendalian risiko hanya kepada satu fungsi pengawasan, melainkan membangun
beberapa lapisan pertahanan.
Three Lines
Model
terdiri dari tiga garis pertahanan.
1. First Line: Management and Operational Control
Garis pertama
berada pada pihak yang menjalankan kegiatan operasional organisasi.
Mereka adalah pihak
yang:
·
mengambil keputusan sehari-hari;
·
menjalankan proses bisnis;
·
mengelola sumber daya;
·
serta menghadapi risiko secara langsung.
Dalam konteks
perusahaan, fungsi ini berada pada manajemen operasional. Apabila
dikaitkan dengan BUM Desa, maka posisi ini paling dekat dengan Pelaksana
Operasional BUM Desa. Berdasarkan PP. 11/2021,
Pelaksana Operasional memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha BUM
Desa.
Namun, dalam
perspektif tata kelola modern, pelaksana operasional tidak hanya dipandang sebagai
"pelaksana kegiatan", melainkan juga sebagai: pengendali
risiko pertama. Artinya,
tanggung jawab pengawasan bukan baru muncul ketika Pengawas BUM Desa melakukan
pemeriksaan, tetapi sejak keputusan usaha dibuat oleh Pelaksana Operasional.
Contohnya:
Ketika BUM Desa
memutuskan membuka unit usaha baru, maka analisis kelayakan usaha, risiko
kerugian, kemampuan sumber daya manusia, dan potensi pasar harus menjadi bagian
dari pengendalian internal.
Kesalahan yang
sering terjadi adalah menganggap bahwa risiko baru menjadi persoalan ketika
usaha mengalami kerugian. Padahal dalam
prinsip tata kelola: risiko harus
dikendalikan sejak sebelum keputusan bisnis diambil.
2. Second Line: Oversight and Governance Function
Garis kedua
berfungsi memastikan bahwa pengelolaan risiko telah dilakukan dengan benar.
Dalam
organisasi modern, fungsi ini tidak menjalankan operasional, tetapi memastikan
adanya sistem, standar, dan mekanisme pengendalian.
Jika diadaptasi
ke dalam struktur BUM Desa, fungsi ini dapat dikaitkan dengan:
·
Penasihat BUM Desa;
·
Pengawas BUM Desa;
·
mekanisme Musyawarah Desa.
PP. 11/2021
memberikan ruang bagi organ-organ tersebut untuk menjalankan fungsi pembinaan
dan pengawasan. Penasihat memiliki fungsi memberikan nasihat dan
arahan kebijakan kepada BUM Desa. Sementara
Pengawas BUM Desa memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan BUM Desa.
Yang perlu
digarisbawahi adalah pengawas BUM
Desa bukanlah "atasan" Pelaksana Operasional dalam arti hubungan
birokrasi. Hubungan mereka adalah hubungan tata kelola. Pengawas
tidak mengambil alih bisnis. Pengawas
memastikan bisnis dijalankan secara sehat.
Inilah
perbedaan mendasar antara pengawasan badan usaha dengan pengawasan perangkat
pemerintah.
3. Third Line: Independent Assurance
Garis ketiga
adalah fungsi pemberian keyakinan independen (independent assurance). Dalam
teori tata kelola, fungsi ini memastikan bahwa sistem pengendalian organisasi
benar-benar berjalan.
Dalam konteks
pemerintahan, fungsi tersebut dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah (APIP) sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Namun perlu
diberikan batasan yang jelas. APIP bukan
pengelola BUM Desa, bukan pengganti
Pengawas BUM Desa, bukan pihak
yang mengambil keputusan bisnis.
Fungsi APIP
adalah memberikan pengawasan dan pembinaan dalam ruang lingkup kewenangannya,
terutama terkait aspek tata kelola, kepatuhan, dan pengendalian risiko.
Dengan
demikian, APIP berada pada posisi memastikan sistem berjalan, bukan menjalankan
sistem.
4.3 Mengapa Three Lines Model Tidak Dapat Diadopsi Mentah-Mentah?
Meskipun Three
Lines Model memberikan kerangka yang sangat berguna, menurut penulis model
tersebut tidak dapat langsung diterapkan pada BUM Desa tanpa penyesuaian.
Alasannya sederhana. BUM
Desa memiliki karakteristik yang unik. BUM Desa bukan
perusahaan swasta murni. BUM Desa juga
bukan organisasi pemerintah.
BUM Desa adalah
bentuk organisasi hibrida (hybrid organization) yang berada pada titik
temu antara kepentingan publik desa, pengelolaan
aset ekonomi dan tujuan
pemberdayaan masyarakat. Karena itu, BUM
Desa memiliki lapisan pertanggungjawaban yang lebih kompleks dibandingkan
organisasi bisnis biasa.
Sebuah
perusahaan swasta terutama bertanggung jawab kepada pemilik modal dan pemegang
saham.
Sedangkan BUM
Desa memiliki pertanggungjawaban tambahan kepada masyarakat desa, Musyawarah
Desa, Pemerintah Desa sebagai pemilik penyertaan modal, serta tujuan
pembangunan desa.
Oleh karena
itu, model pengawasan BUM Desa harus memasukkan unsur public accountability
yang tidak sepenuhnya terdapat dalam Three Lines Model.
4.4 Model
Pengawasan Berlapis BUM Desa (Layered Governance
Oversight Model)
Berdasarkan
analisis tersebut, penulis menawarkan sebuah model yang disebut Model Pengawasan Tata Kelola Berlapis BUM Desa atau Layered Governance Oversight
Model for BUM Desa.
Model ini
merupakan adaptasi Three Lines Model yang dikombinasikan dengan struktur
hukum BUM Desa berdasarkan PP. 11/2021.
Model tersebut
terdiri dari lima lapisan.
LAPISAN 1: Musyawarah Desa (Public Accountability Layer)
Lapisan pertama
berasal dari karakter unik BUM Desa sebagai badan usaha milik desa. Musyawarah
Desa menjadi ruang akuntabilitas publik.
Fungsinya bukan
mengatur operasional harian BUM Desa, tetapi memastikan bahwa keberadaan BUM
Desa tetap berada dalam arah pembangunan desa.
Pertanyaan yang
menjadi fokus:
·
Apakah BUM Desa masih sesuai tujuan pendiriannya?
·
Apakah manfaat ekonomi dirasakan masyarakat?
·
Apakah penyertaan modal desa memberikan nilai tambah?
LAPISAN 2: Pemerintah Desa
dan Penasihat (Ownership Oversight Layer)
Pemerintah Desa
memiliki posisi sebagai pemilik penyertaan modal. Namun fungsi
tersebut tidak berarti Pemerintah Desa boleh melakukan intervensi langsung
terhadap setiap keputusan bisnis.
Kedudukan
Pemerintah Desa adalah sebagai pemilik modal (owner), bukan pengelola
usaha. Penasihat berfungsi memastikan arah kebijakan BUM Desa
tetap sesuai dengan tujuan pendirian.
LAPISAN 3: Pengawas dan
Pelaksana Operasional (Corporate Governance Layer)
Ini merupakan
inti tata kelola internal BUM Desa. Pelaksana
Operasional menjalankan usaha sekaligus mengendalikan risiko. Pengawas
memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan berjalan. Hubungan
keduanya bukan hubungan komando birokrasi, tetapi hubungan check and balance.
LAPISAN 4: APIP dan
Pengawasan Eksternal (Assurance Layer)
Lapisan ini
memberikan keyakinan bahwa tata kelola telah berjalan. Fokusnya
bukan mengambil alih pengelolaan BUM Desa, tetapi memastikan adanya sistem yang
sehat.
LAPISAN 5: Aparat Penegak
Hukum (Law Enforcement Layer)
Lapisan
terakhir bukanlah instrumen pembinaan, tetapi mekanisme penegakan hukum. Intervensi
hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika terdapat perbuatan
melawan hukum, penyalahgunaan
kewenangan, unsur
kesengajaan atau tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kerugian usaha semata tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban hukum harus diawali dengan identifikasi subjek hukum yang tepat, hubungan hukum yang terjadi, serta penyebab timbulnya kerugian. Dengan demikian, penyelesaian suatu perkara hukum yang melibatkan BUM Desa tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat adanya kerugian, tetapi harus memahami konstruksi hukum BUM Desa sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan, organ, serta tanggung jawabnya sendiri. Sebagaimana telah dibahas pada artikel sebelumnya yang berjudul "Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUM Desa terhadap Kerugian Keuangan Desa".
5. Penutup: Mengubah Cara Pandang Pengawasan BUM Desa
Melalui konsep Layered
Governance Oversight Model, penulis ingin menegaskan bahwa pengawasan BUM
Desa tidak boleh dibangun dengan pendekatan tunggal.
BUM Desa
membutuhkan pengawasan yang mampu menjaga tiga kepentingan sekaligus:
2. Profesionalisme usaha, karena BUM Desa menjalankan kegiatan ekonomi.
3. Kepastian hukum, karena BUM Desa merupakan badan hukum yang memiliki tanggung jawab sendiri.
Kesalahan
terbesar dalam pengawasan BUM Desa selama ini adalah ketika seluruh persoalan
diletakkan dalam satu perspektif: perspektif keuangan desa.
Padahal BUM Desa berada pada pertemuan dua dunia: ia lahir dari desa, tetapi bekerja sebagai badan usaha. Karena itu, pengawasannya pun harus mampu menjembatani dua paradigma administrasi publik dan tata kelola korporasi.
Pada akhirnya, tujuan pengawasan bukanlah menciptakan BUM Desa yang takut mengambil keputusan, tetapi menciptakan BUM Desa yang berani berinovasi dengan sistem pengendalian yang kuat
BUM Desa yang baik bukan BUM Desa yang tidak pernah mengalami risiko. BUM Desa yang baik adalah BUM Desa yang mampu mengelola risiko secara bertanggung jawab. ---Catatan MR---
DAFTAR PUSTAKA
A. Bahan Hukum Primer
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623).
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan
Usaha Milik Desa Bersama.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan
Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik
Desa Bersama.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa.
B. Bahan Hukum Sekunder
Armour,
John, Henry Hansmann, dan Reinier Kraakman, The Anatomy of Corporate Law: A Comparative
and Functional Approach, Oxford University Press, Oxford, 2017.
Fuady,
Munir, Doktrin-Doktrin
Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia,
PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
Fayol,
Henri, General and
Industrial Management, Pitman Publishing, London, 1949.
Hadjon,
Philipus M., Perlindungan
Hukum bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Kelsen,
Hans, Pure Theory
of Law, University of California Press, Berkeley, 1967.
Khairandy,
Ridwan, Hukum
Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Marzuki,
Peter Mahmud, Penelitian
Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2021.
Mulyadi, Sistem
Akuntansi, Salemba Empat, Jakarta, 2017.
OECD, G20/OECD
Principles of Corporate Governance, OECD Publishing, Paris, 2015.
Rahardjo,
Satjipto, Hukum
Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2009.
Ridwan HR, Hukum
Administrasi Negara, Rajawali Pers, Depok, 2020.
Shleifer,
Andrei dan Robert W. Vishny, "A Survey of Corporate Governance", The Journal
of Finance, Vol. 52, No. 2, 1997.
Soekanto,
Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Terry,
George R., Principles
of Management, Richard D. Irwin Inc., Homewood, Illinois, 1977.
Tricker,
Bob, Corporate
Governance: Principles, Policies, and Practices, Oxford University
Press, Oxford, 2019.
Widjaja,
Gunawan, Tanggung
Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2008.
C. Dokumen dan Pedoman
Committee of
Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), Enterprise
Risk Management: Integrating with Strategy and Performance, COSO,
New York, 2017.
Institute of
Internal Auditors (IIA), The IIA's Three Lines Model: An Update of the
Three Lines of Defense, The Institute of Internal Auditors,
Florida, 2020.
International
Organization for Standardization (ISO), ISO 31000:2018 Risk Management – Guidelines,
ISO, Geneva, 2018.




Luar biasa menambah pengetahuan dalam pendampingan Sukses
BalasHapusAlhamdulillah, semoga bermanfaat
Hapus