Pembangunan Desa di Tengah Ruang Fiskal yang Menyempit
Pembangunan desa di Indonesia memasuki fase baru. Setelah satu dekade pelaksanaan program Dana Desa sejak 2015, desa telah mengalami banyak perubahan. Infrastruktur dasar membaik, akses layanan publik meningkat, dan kegiatan ekonomi lokal mulai tumbuh. Namun, memasuki tahun-tahun terakhir, tantangan baru muncul: ruang fiskal pembangunan desa yang semakin terbatas.
Selama sepuluh tahun terakhir, Dana Desa menjadi instrumen
fiskal utama dalam mempercepat pembangunan desa. Program ini telah mendorong
pembangunan jalan desa, fasilitas air bersih, serta berbagai layanan dasar
masyarakat. Bahkan secara nasional, pembangunan ratusan ribu kilometer jalan
desa dan ribuan sarana layanan publik dapat diwujudkan melalui skema ini.
Namun situasi fiskal tidak selalu stabil. Beberapa kebijakan fiskal terbaru
menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran yang berdampak pada kapasitas
pembangunan desa. Misalnya, terdapat indikasi penurunan alokasi Dana Desa dari
sekitar Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp60 triliun pada tahun
berikutnya. Penurunan ini tentu akan memengaruhi ruang gerak desa dalam
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam kondisi ini, desa dihadapkan pada sebuah dilema
klasik: kebutuhan pembangunan meningkat, sementara kapasitas fiskal tidak
bertambah secara signifikan.
Tantangan Struktural Pembangunan Desa
Kedua, kapasitas tata kelola pemerintahan desa.
Ketiga, pergeseran orientasi pembangunan desa.
Dari Pembangunan Berbasis Anggaran ke Pembangunan Berbasis Inisiatif
Kondisi fiskal yang terbatas sebenarnya dapat menjadi
momentum bagi desa untuk mengubah pendekatan pembangunan. Desa tidak lagi
semata-mata mengandalkan besaran anggaran, tetapi lebih menekankan pada kualitas
perencanaan, kolaborasi, dan inovasi lokal.
Ada beberapa arah strategi yang dapat dipertimbangkan:
- Penguatan
ekonomi desa berbasis potensi lokal; BUMDes, koperasi desa, dan usaha mikro masyarakat perlu diarahkan
menjadi lokomotif ekonomi desa.
- Optimalisasi
kolaborasi multipihak; Pembangunan desa tidak hanya bergantung pada
APBDes, tetapi juga dapat melibatkan kemitraan dengan sektor swasta,
perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat.
- Peningkatan
kualitas perencanaan desa; Perencanaan
berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat menjadi kunci agar anggaran
yang terbatas dapat digunakan secara lebih efektif.
Peran Strategis Pendamping Desa
Pendamping desa perlu mendorong:
- penguatan
kapasitas aparatur desa,
- pelibatan masyarakat secara aktif,
- perencanaan
pembangunan yang lebih strategis,
- serta
pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya
bergantung pada besaran anggaran, tetapi pada kemampuan desa mengelola potensi
yang dimiliki.
Penutup
Pada akhirnya, masa depan desa tidak hanya ditentukan
oleh seberapa besar anggaran yang diterima, tetapi oleh seberapa kuat kapasitas
desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.
*Cak Furi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar