Sebuah Tulisan Oleh Koordinator Provinsi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Jawa Timur. dengan Judul : Sepuluh Tahun Pendamping Desa: Refleksi, Pembelajaran, dan Arah Ke Depan diambil dari Halaman : https://www.sketsanusantara.id/sketsa/1032179469/sepuluh-tahun-pendamping-desa-refleksi-pembelajaran-dan-arah-ke-depan
Selamat Membaca... Salam Merdesa....

Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur
Tanggal 15
Januari kembali diperingati sebagai Hari Desa Nasional. Momentum ini patut
dimaknai lebih dari sekadar perayaan simbolik, melainkan sebagai ruang refleksi
atas perjalanan panjang pembangunan desa sejak diberlakukannya Undang-Undang
Desa. Bagi para pelaku pendampingan, satu dekade terakhir adalah rentang waktu
yang sarat dinamika penuh
capaian, pembelajaran, sekaligus tantangan yang perlu ditata ulang.
Sejak awal,
kehadiran pendamping desa dirancang untuk memastikan desa mampu menjalankan
kewenangannya secara efektif, partisipatif, dan bertanggung jawab. Pendamping
diharapkan menjadi fasilitator proses, bukan pengambil alih keputusan. Dalam
praktiknya, peran ini berkembang mengikuti kompleksitas kebijakan dan kondisi
sosial desa yang sangat beragam.
Tidak dapat
dipungkiri, pendampingan desa telah memberikan kontribusi nyata. Di banyak
wilayah, tata kelola desa mengalami perbaikan. Musyawarah desa semakin terbuka,
perencanaan lebih berbasis kebutuhan, dan kesadaran akan pentingnya
akuntabilitas meningkat. BUMDesa tumbuh sebagai instrumen penguatan ekonomi
lokal, meskipun dengan capaian yang belum merata antar desa.
Pendamping
juga memainkan peran penting sebagai penghubung antara kebijakan nasional yang
bersifat teknokratis dengan realitas desa yang kontekstual. Dalam keseharian,
pendamping membantu desa memahami regulasi, menata administrasi, sekaligus
menjaga ruang partisipasi warga. Pada titik ini, pendampingan berkontribusi
dalam membangun kepercayaan diri desa sebagai subjek pembangunan.
Namun
refleksi yang jujur juga menuntut pengakuan atas berbagai keterbatasan. Seiring
meningkatnya tuntutan akuntabilitas, pendampingan kerap bergeser menjadi
aktivitas yang sangat administratif. Fokus pada pemenuhan laporan, target, dan
sistem aplikasi terkadang menyisakan ruang yang sempit bagi proses pemberdayaan
yang bersifat substantif. Tantangan ini bukan semata persoalan individu
pendamping, melainkan cerminan dari desain sistem yang perlu terus
disempurnakan.
Relasi
antara pendamping dan pemerintah desa juga memerlukan penguatan. Dalam beberapa
konteks, masih ditemui persepsi yang belum sepenuhnya selaras mengenai peran pendamping—apakah
sebagai mitra, fasilitator, atau pengawas. Ketidaktepatan persepsi ini
berpotensi memengaruhi efektivitas pendampingan. Oleh karena itu, kejelasan
peran dan batas kewenangan menjadi aspek penting dalam menjaga kemitraan yang
sehat.
Aspek lain
yang patut menjadi perhatian adalah keberlanjutan sistem pendampingan itu
sendiri. Dinamika kebijakan, penataan tenaga pendamping, serta pola kontrak
kerja yang terus beradaptasi merupakan bagian dari proses pembelajaran
kelembagaan. Evaluasi berkelanjutan diperlukan agar sistem pendampingan semakin
profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan desa yang terus berkembang.
Memasuki
lebih dari satu dekade implementasi Undang-Undang Desa, pendampingan desa perlu
bergerak menuju fase kedewasaan. Desa hari ini tidak lagi berada pada titik
awal yang sama. Ada desa yang telah maju dan membutuhkan penguatan inovasi, ada
desa berkembang yang memerlukan konsolidasi, dan ada desa dengan tantangan
struktural yang masih kompleks. Pendekatan pendampingan yang kontekstual dan
berbasis kebutuhan menjadi keniscayaan.
Pendamping
desa pada hakikatnya hadir untuk memampukan desa, bukan menggantikannya.
Keberhasilan pendampingan diukur bukan dari seberapa besar peran pendamping
terlihat, melainkan dari sejauh mana desa mampu mengambil keputusan secara
mandiri dan berkelanjutan.
Hari Desa
Nasional menjadi pengingat bahwa pembangunan desa adalah proses panjang yang
memerlukan kesabaran, konsistensi, dan kerja bersama. Apresiasi patut diberikan
kepada para pendamping desa yang terus bekerja dengan dedikasi di tengah
dinamika kebijakan dan tantangan lapangan. Pada saat yang sama, ruang refleksi
dan perbaikan harus tetap terbuka agar pendampingan desa senantiasa relevan
dengan tujuan awalnya.
Pada
akhirnya, desa yang kuat tidak lahir dari pendampingan yang dominan, melainkan
dari pendampingan yang tepat peran, tepat waktu, dan berpihak pada kemandirian
desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar