Selasa, 27 Januari 2026

Opini

*Novi Tri Hartanto

 Analisis Dana Desa 2026;

Mandat Inpres No. 9 Tahun 2025, Mengubah Bantuan Menjadi Modal Investasi untuk Memenangkan Ekonomi Rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih."

  

Indonesia berada di persimpangan jalan krusial dalam peta jalan pembangunan perdesaan. Setelah satu dekade gelontoran Dana Desa yang fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, kini saatnya menapaki fase baru yang lebih matang dan strategis , kemandirian ekonomi. Narasi besar yang bergema di tahun 2026 adalah pergeseran fundamental paradigma alokasi anggaran. Era "belanja habis" telah usai, digantikan oleh visi investasi produktif yang berakar kuat pada potensi lokal. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan nomenklatur APBDesa, melainkan sebuah amanat konstitusional dan kebijakan strategis tingkat tertinggi.

Sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, arah kebijakan nasional telah terang benderang. Melalui regulasi turunannya, termasuk Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara eksplisit menggariskan bahwa: "Dana Desa 2026 adalah mandat Inpres No. 9 Tahun 2025; mengubah bantuan menjadi modal investasi untuk memenangkan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih."

Pernyataan ini adalah inti dari revolusi ekonomi desa. Ini adalah panggilan untuk bertransformasi dari sekadar objek penerima bantuan menjadi subjek pengelola modal negara. Opini ini akan menganalisis mengapa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi instrumen paling efektif untuk menjalankan mandat tersebut, dan bagaimana penyertaan modal dari Dana Desa akan menjadi katalisator bagi kedaulatan ekonomi kolektif di tingkat tapak. Berikuat analisis dukungan Dana Desa terhadap keberlansungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 :

 

1.     Landasan Regulasi dan Arah Kebijakan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025

Secara tegas menempatkan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu fokus prioritas penggunaan Dana Desa. Penegasan ini menunjukkan perubahan paradigma Dana Desa dari sekadar instrumen belanja sosial dan infrastruktur, menuju instrumen investasi ekonomi desa yang berorientasi pada keberlanjutan fiskal desa.

Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai lembaga ekonomi desa strategis yang sejalan dengan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan koperasi desa, sekaligus sebagai alat negara untuk menguatkan ekonomi rakyat dari level paling bawah.

a.     Landasan Regulasi

  1.       Amanat Inpres, Regulasi ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan kelurahan secara berkelanjutan.
  2.     Legalitas Operasional, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama yang mengintegrasikan dukungan anggaran desa ke dalam sistem legalitas tingkat desa.

b.     Arah Kebijakan Dukungan Koperasi

  1.     Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih untuk percepatan pembangunan fisik sarana prasarana koperasi, dan kelengkapan operasional lainnya.
  2.    Penyertaan Modal Desa diperbolehkan menyalurkan Dana Desa sebagai modal penyertaan bagi KDMP, terutama jika di desa tersebut belum terdapat BUM Desa atau untuk mendukung program ketahanan pangan.
  3.       Kontribusi Pendapatan Desa, Sebagai timbal balik, KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih tahunan kepada Pemerintah Desa, yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa). 

c.     Fokus Implementasi 2026

Arah kebijakan tahun 2026 menitikberatkan pada konsep One Stop Shopping (belanja satu atap), di mana KDMP berfungsi sebagai penyedia sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, hingga pusat distribusi hasil pertanian masyarakat.

 

2.     Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih : Dana Desa sebagai Modal Awal Negara

Dari sisi eksistensi, Dana Desa berfungsi sebagai stimulus awal (initial capital & infrastructure enabler) bagi koperasi desa (baca : melalui Agrinas), Permendesa 16/2025 memberi ruang penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai koperasi, serta kelengkapan sarana operasional koperasi desa. Artinya, negara melalui Dana Desa hadir langsung memastikan koperasi lahir, berdiri, dan beroperasi, bukan sekadar wacana kelembagaan. Tanpa intervensi Dana Desa, banyak desa akan kesulitan membangun koperasi yang layak secara fisik dan manajerial. Bentuk dukungan modal sesuai Permendesa nomor 16 tahun 2025 sebagi berikut :

a.  Dana Desa sebagai Instrumen Penyertaan Modal

Sesuai Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa tidak lagi hanya digunakan untuk percepatan infrastruktur fisik, tetapi dialokasikan sebagai penyertaan modal negara tingkat desa.

1)  Status Hukum, Dana yang disetor dari APBDes ke koperasi dianggap sebagai aset desa yang dipisahkan.

2)  Fungsi, Menjadi "darah" operasional awal bagi koperasi untuk memulai unit usaha seperti penyediaan sembako, alat pertanian, dan layanan keuangan mikro.

b.  Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpas)

Dana Desa digunakan untuk membangun aset tetap yang menjadi tempat operasional koperasi, seperti:

1)     Pembangunan gerai belanja murah (Grosir Desa).

2.     Gudang penyimpanan hasil panen (Cold Storage/Warehouse).

3.     Pusat layanan digital dan klinik kesehatan desa.

c.  Dana Desa sebagai Penggerak Ekonomi Sircular

Eksistensi modal dari Dana Desa menciptakan siklus ekonomi tertutup :

1.   Modal Masuk, Dana Desa disuntikkan ke Koperasi.

2.   Produktivitas, Koperasi mengelola usaha dan menyerap tenaga kerja lokal.

3. Kembalian Modal, Minimal 20% dari keuntungan bersih koperasi wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa).

 

3.  Esensi Koperasi Desa Merah Putih : Penguatan Ekonomi Kolektif dan Nilai Tambah Desa

Secara esensial, Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi sebagai wadah konsolidasi produksi warga desa, simpul distribusi hasil pertanian, perikanan, UMKM, dan pangan lokal, serta alat pemutus rantai tengkulak dan ekonomi rente. Permendesa 16/2025 mengaitkan koperasi desa dengan program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Dengan demikian, koperasi desa menjadi off-taker, aggregator, sekaligus market creator bagi produk warga desa. Inilah esensi sejatinya, koperasi sebagai jantung ekonomi desa, bukan sekadar papan nama. Esensi berdirinya Koperasi Desa Merah Putih bagi Desa :

a.  Demokratisasi Ekonomi melalui Kepemilikan Kolektif

Koperasi mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada warga desa. Berbeda dengan korporasi, KDMP menempatkan anggota (masyarakat desa) sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

·       Partisipasi Aktif , Masyarakat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

·  Pemerataan Kesejahteraan, Keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir orang, melainkan didistribusikan kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dan peningkatan layanan publik desa.

b.  Penciptaan Nilai Tambah Desa (Value Added)

KDMP berfungsi sebagai mesin pengolah potensi desa agar memiliki nilai jual lebih tinggi sebelum keluar dari wilayah desa.

·    Hilirisasi Produk, Koperasi memfasilitasi pengolahan bahan mentah (missal : gabah menjadi beras kemasan atau hasil kebun menjadi produk olahan) menggunakan sarana yang dibangun dari Dana Desa.

·    Efisiensi Rantai Pasok, Dengan adanya Cold Storage dan gudang logistik, koperasi dapat memutus rantai tengkulak, sehingga petani mendapatkan harga jual lebih baik dan konsumen desa mendapatkan harga beli lebih murah.

c.  Kemandirian dan Ketahanan Desa

Sesuai dengan semangat Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, koperasi menjadi benteng ketahanan ekonomi desa :

·     Sirkularitas Ekonomi, Uang yang beredar di desa (melalui belanja sembako, pupuk, dan jasa di koperasi) tetap tinggal di desa, menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi pendapatan warga.

·     Penyedia Layanan Dasar, Koperasi tidak hanya mengejar profit, tetapi juga esensial dalam menyediakan layanan sosial seperti klinik desa dan akses keuangan mikro yang selama ini sulit dijangkau masyarakat bawah.

 

4.     Kontribusi Koperasi Desa terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa)

Dukungan Dana Desa terhadap Koperasi Desa Merah Putih memiliki korelasi langsung terhadap peningkatan PADesa melalui beberapa mekanisme. Dana PADesa yang meningkat akan mengurangi ketergantungan desa pada Dana Desa dan bantuan eksternal, sejalan dengan semangat desa mandiri dan berdaulat secara fiskal. Permendesa 16/2025 bahkan menegaskan tujuan optimalisasi pendapatan asli desa dalam APBDesa melalui penguatan koperasi desa. Berikut pola sumber masukan PADesa dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) :

a.   Pembagian Laba Bersih (Dividen Desa)

Secara mandatori, KDMP wajib menyetorkan sebagian dari keuntungan usahanya kepada Pemerintah Desa. Ketentuan Persentase Minimal 20% dari laba bersih tahunan koperasi harus disetorkan ke Rekening Kas Desa, dan  Status Hukum dana ini dicatat sebagai PADesa dari hasil penyertaan modal desa, yang kemudian dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan atau pemberdayaan masyarakat. 

b.   Optimalisasi Aset Desa

Koperasi seringkali menjadi pengelola aset milik desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, atau gudang yang dibangun dengan Dana Desa). Sewa dan Kerja Sama Koperasi memberikan kontribusi melalui mekanisme sewa lahan atau bagi hasil atas penggunaan aset desa tersebut, dan Peningkatan Nilai Aset dengan dikelola secara profesional oleh koperasi, aset desa yang sebelumnya tidak produktif menjadi sumber pendapatan rutin bagi kas desa.

c.   Efisiensi Belanja Desa

Koperasi dapat berfungsi sebagai mitra penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Menjadikan nilai tambah barang local, dengan berbelanja kebutuhan ATK, material konstruksi, atau konsumsi rapat melalui koperasi sendiri, perputaran uang tetap berada di desa, dan desa bisa mendapatkan harga yang lebih efisien dibandingkan pihak ketiga luar.

d.   Pajak dan Retribusi Daerah/Desa

Melalui unit usaha yang berkembang (seperti pasar desa atau gerai grosir), koperasi membantu menarik retribusi yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan kewenangan desa yang berlaku. Hal ini memperkuat struktur penerimaan desa dari sektor jasa dan perdagangan.

e.   Penguatan Kapasitas Fiskal untuk Pembangunan Mandiri

Peningkatan PADesa dari koperasi memberikan otonomi finansial bagi Kepala Desa. Desa tidak lagi 100% bergantung pada Dana Desa (APBN) atau Bantuan Keuangan Daerah (BKK), dan PADesa hasil kontribusi koperasi dapat digunakan untuk mendanai program-program lokal yang tidak terakomodasi dalam juknis Dana Desa / Peraturan Perioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan sistem ini, Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai "perusahaan milik rakyat" yang keuntungan bisnisnya dikembalikan untuk kesejahteraan umum melalui kas pemerintah desa.

 

5.     Analisa Strategis : Dari Belanja ke Investasi Desa

Secara strategis, dukungan Dana Desa pada Koperasi Desa Merah Putih menandai, pergeseran Dana Desa dari cost center menjadi profit center, perubahan orientasi desa dari konsumtif menuju produktif, serta transformasi APBDes dari sekadar belanja tahunan menjadi instrumen pembangunan ekonomi jangka panjang. Namun demikian, keberhasilan peningkatan PADes tetap mensyaratkan tata kelola koperasi yang profesional dan transparan, pendampingan manajerial berkelanjutan, serta pengawasan partisipatif masyarakat desa.

Analisis strategis kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diamanatkan oleh Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan keuangan desa dari model "Belanja Desa" (Consumption-Oriented) menuju model "Investasi Desa" (Investment-Oriented). Berikut adalah analisa strategis pergeseran tersebut :

Arah Kebijakan Lama Belanja dan Konsumsi

Sebelumnya, Dana Desa didominasi oleh pengeluaran yang bersifat habis pakai atau konsumtif :

·  Pembangunan infrastruktur fisik (jalan, jembatan) yang membutuhkan biaya pemeliharaan berkelanjutan.

·    Bantuan sosial langsung (BLT) yang meningkatkan daya beli sesaat, namun minim dampak ekonomi jangka panjang.

·       Pelatihan yang seringkali tidak berkelanjutan.

Model ini menciptakan ketergantungan kronis desa pada transfer APBN tahunan yang akhirnya Desa menjadi kurang kreatif dalam menglola dan mengambangan potensi desa.

Arah Kebijakan Baru Investasi Strategis

Melalui KDMP, kebijakan baru menggeser fokus Dana Desa menjadi modal produktif dengan tujuan menghasilkan return ekonomi yang berkelanjutan :

1.   Penyertaan Modal Menciptakan Aset Produktif

-    Analisa, Menggunakan Dana Desa sebagai penyertaan modal di KDMP bukanlah "belanja habis", melainkan penanaman modal dalam bentuk saham desa di sebuah badan usaha berbadan hukum.

-    Implikasi Strategis, Desa kini memiliki aset finansial yang menghasilkan laba, bukan sekadar aset fisik yang menyusut nilainya.

2.     PADesa Menjamin Keberlanjutan Fiskal

-     Analisa, Kewajiban pengembalian minimal 20% laba ke kas desa menciptakan siklus pendapatan mandiri.

-      Implikasi Strategis, Investasi awal hari ini menciptakan sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) permanen di masa depan, mengurangi ketergantungan transfer pusat, dan menjamin keberlanjutan pembangunan pasca-Dana Desa berakhir.

 

6.     Kesimpulan

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 memberikan legitimasi kuat dan arah kebijakan jelas bahwa Dana Desa bukan hanya alat pemerataan, tetapi alat pengungkit ekonomi desa. Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih memperkuat eksistensi kelembagaan ekonomi desa dan menegaskan esensi koperasi sebagai instrumen peningkatan PADesa. Jika dikelola dengan benar, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi sumber pendapatan desa yang berkelanjutan, sekaligus pondasi kemandirian ekonomi desa dalam kerangka pembangunan nasional dari pinggiran.


*TAPM Ponorogo _Ketua Lakpesdam PCNU Ponorogo


Dana Desa 2026: 

Dari Belanja Fisik ke Investasi Manusia dan Ekonomi Lokal

oleh: Maghfuri Ridlwan*


Dana Desa 2026 juga membuka peluang strategis: kemandirian desa tidak lagi bisa dibangun melalui proyek fisik semata, melainkan melalui investasi pada manusia desa dan penguatan BUMDes sebagai institusi ekonomi lokal. Pandangan ini bukan sekadar slogan, tetapi sebuah keniscayaan dalam konteks alokasi anggaran yang makin terbatas. Dana Desa 2026 menuntut desa berpindah dari logika belanja menuju logika investasi sosial dan ekonomi.”

 

Tahun Anggaran 2026 membawa dinamika baru dalam pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, setelah alokasi untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), rata-rata Dana Desa yang diterima setiap desa hanya sekitar Rp 273–332 juta per tahun jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ketika banyak desa menerima di atas Rp 1 miliar. Pengalihan porsi besar Dana Desa ke KDMP menimbulkan kekhawatiran potensi terhambatnya kegiatan pembangunan desa yang selama ini bergantung pada dana transfer pusat.

Kondisi ini otomatis berdampak pada program pembangunan desa, terutama proyek fisik yang selama ini mendominasi prioritas pengeluaran. Di banyak desa, anggaran Dana Desa kini lebih banyak terserap untuk program wajib seperti penanganan kemiskinan ekstrem, layanan dasar, dan kewajiban regulasi lainnya (earmark), sehingga tidak banyak tersisa untuk pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan ekonomi.

Penurunan ini harus menjadi momentum bagi desa untuk menata ulang prioritas pembangunan sekaligus memperkuat kapasitas internal dalam memanfaatkan setiap rupiah secara optimal. Dalam situasi sumber daya yang lebih terbatas, desa dituntut melakukan transformasi strategi pembangunan yang tidak hanya berfokus pada proyek fisik, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi dan tata kelola berbasis partisipasi masyarakat.

Dana Desa 2026 juga membuka peluang strategis: kemandirian desa tidak lagi bisa dibangun melalui proyek fisik semata, melainkan melalui investasi pada manusia desa dan penguatan BUMDes sebagai institusi ekonomi lokal. Pandangan ini bukan sekadar slogan, tetapi sebuah keniscayaan dalam konteks alokasi anggaran yang makin terbatas. Dana Desa 2026 menuntut desa berpindah dari logika belanja menuju logika investasi sosial dan ekonomi.

Untuk itu, desa perlu merumuskan strategi pembangunan yang berorientasi jangka panjang—menguatkan kapasitas masyarakat desa, mendorong usaha produktif, dan menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

1. Program Pemberdayaan Kapasitas dan Keterampilan Usaha Masyarakat

Prioritas pertama yang harus dijadikan fokus adalah investasi pada manusia desa. Dengan sumber daya keuangan yang terbatas, desa harus beralih dari pembiayaan proyek besar ke pengembangan keterampilan dan kapasitas masyarakat dalam berwirausaha.

a.  Desa dapat mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk pelatihan kewirausahaan, pengembangan keterampilan produksi lokal, manajemen usaha, pemasaran digital, dan literasi keuangan.

b.  Kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan kejuruan, dan sektor swasta bisa membantu memperluas akses pelatihan tanpa membebani anggaran desa.

Ketrampilan dan kapasitas usaha yang meningkat akan memperluas kemampuan masyarakat untuk menciptakan sumber pendapatan baru, baik melalui usaha mikro maupun melalui keterlibatan aktif di BUMDes.

2. Penguatan dan Pemberdayaan BUMDes sebagai Motor Ekonomi Lokal

Dalam era keterbatasan anggaran, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi semakin krusial. BUMDes bukan lagi sekadar pelengkap administrasi desa, tetapi harus diposisikan sebagai institusi ekonomi sejati yang mampu menggerakkan ekonomi lokal serta menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

a. Desa harus melakukan restrukturisasi dan revitalisasi BUMDes agar lebih profesional, berorientasi pasar, dan inovatif.

b.   BUMDes perlu diarahkan pada usaha yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat desa, seperti pengolahan hasil pertanian, usaha pariwisata desa, jasa logistik desa-desa sekitar, dan usaha digital seperti pemasaran produk lokal secara online.

c.  Keterlibatan BUMDes dalam pasar regional dan nasional dapat membuka peluang bisnis yang skalanya lebih besar daripada lingkup desa saja.

KDMP yang mendapat porsi besar dari alokasi Dana Desa menunjukkan bahwa fokus pemerintah juga mengarah pada penguatan ekonomi desa melalui model koperasi dan usaha kolektif. Desa dapat memanfaatkan momentum ini untuk sinergi antara BUMDes dan koperasi desa, memperkuat jaringan usaha yang lebih besar dan inklusif.

Lebih jauh lagi, fokus pada penguatan BUMDes dan koperasi desa memberikan dorongan untuk menciptakan institusi ekonomi desa yang mandiri dan produktif. Ini bukan sekedar slogan: penguatan kelembagaan ekonomi lokal memampukan desa merancang dan menjalankan usaha skala komunitas yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan, menyerap tenaga kerja setempat, serta memperkuat daya beli masyarakat — aspek yang tidak bisa dicapai melalui proyek fisik semata.

3. Sistem Pendanaan Alternatif dan Kemitraan Ekonomi Desa

Keterbatasan Dana Desa harus dimaknai sebagai dorongan untuk mencari alternatif pembiayaan pembangunan desa. Desa bisa membuka ruang kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas sumber daya ekonomi:

a.   Kemitraan dengan sektor swasta (corporate-community partnerships) untuk investasi usaha di desa.

b.  Skema investor lokal atau regional yang tertarik mengembangkan potensi desa, misalnya agribisnis atau industri kreatif desa.

c.  Modal sosial desa melalui gotong royong produktif dan pengumpulan modal awal (crowdfunding lokal) untuk usaha komunitas desa.

Selain itu, optimalisasi aset desa yang sudah ada juga dapat menjadi sumber pendapatan alternatif. Aset yang jarang digunakan bisa disewa atau dimanfaatkan sebagai basis usaha produktif, seperti penyewaan fasilitas, penyimpanan hasil pertanian, atau lokasi usaha pariwisata desa.

Menuju Desa Mandiri yang Produktif

Desa tidak boleh lagi terjebak pada logika pembangunan yang semata bergantung pada besaran Dana Desa. Dengan skenario anggaran yang semakin ketat, desa justru perlu menjadi kreatif dan gesit dalam menciptakan sumber ekonomi sendiri. Kemandirian desa harus dimaknai sebagai kemampuan desa mengelola sumber daya manusia dan ekonomi secara produktif sehingga mampu berdiri tanpa bergantung penuh pada transfer anggaran pusat.

Investasi pada kapasitas masyarakat, penguatan BUMDes, dan kemitraan ekonomi bukan hanya strategi adaptasi anggaran; ini adalah jalan strategis menuju desa mandiri dan berdaya saing.

 

*Maghfuri Ridlwan (Koord. TAPM Prov Jawa Timur)

 


Senin, 26 Januari 2026

TAPM Ponorogo: Dorong Ketahanan Pangan Desa Tingkatkan PADesa sesuai Amanah Permendesa No. 16 /2025


Ponorogo – Upaya penguatan ketahanan pangan desa terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa . Salah satu langkah konkret terlihat dari pendampingan langsung di sektor pertanian produktif yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) (21/1/25)

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Ponorogo Novi Tri Hartanto bersama pemerintah Desa Pudak Kulon Kecamatan Pudak melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan ketahanan pangan berupa budidaya pertanian hortikultura berupa cabe yang dikelola secara terencana dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan di lahan desa dengan melibatkan kelompok tani dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola.

Novi Tri Hartanto (TAPM Ponorogo) menegaskan bahwa ketahanan pangan desa tidak lagi dipahami sebatas pemenuhan kebutuhan konsumsi, namun harus diarahkan menjadi sumber ekonomi desa. “Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa dana desa untuk ketahanan pangan wajib berdampak pada ekonomi desa, menciptakan nilai tambah, serta berkontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Kades Pudak Kulon Sujadi, menyampaikan Melalui pola tanam yang tepat, penggunaan teknologi sederhana pertanian, serta penguatan kelembagaan ekonomi Desa Pudak Kulon, hasil pertanian diharapkan mampu masuk ke rantai pasar lokal maupun regional. Dengan demikian, desa tidak hanya mandiri pangan, tetapi juga memiliki sumber pendapatan berkelanjutan, ujarnya 

"Pemerintah desa menyambut baik pendampingan tersebut dan berkomitmen menjadikan ketahanan pangan sebagai program strategis jangka panjang. Selain memperkuat ekonomi masyarakat, program ini dinilai mampu membuka lapangan kerja desa, menekan urbanisasi, serta menjaga stabilitas sosial ekonomi warga".

Kegiatan Ketahanan Pangan tahun 2026 ini merupakan amanah Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 terkait dukungan Ketahanan Pangan di Desa yang harus dimasukkan di kegiatan perioritas di APBDesa 2026, adapun kajian analisanya sebagai berikut :

1. Ketahanan Pangan sebagai Program Wajib dan Strategis Permendesa Nomor 16 Tahun 2025

Menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa. Artinya, desa wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pangan yang berbasis potensi lokal, berorientasi ekonomi, dikelola secara kelembagaan. Ketahanan pangan tidak boleh bersifat seremonial atau konsumtif, tetapi produktif dan menghasilkan.

2. Pergeseran Paradigma: Dari Subsistensi ke Produktif-Ekonomis 

Permendesa 16/2025 mendorong perubahan paradigma: bukan sekadar tanam untuk habis konsumsi, Tetapi tanam untuk nilai tambah dan surplus ekonomi. Kegiatan pertanian hortikultura, peternakan, atau perikanan desa harus. Terintegrasi dengan BUMDes dan memiliki perencanaan pasar Memberi kontribusi nyata pada PAD

3. Peran Strategis Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. 

Dalam konteks ini, TAPM berperan sebagai: Fasilitator perencanaan ketahanan pangan, pengawal kesesuaian regulasi permendesa, penghubung desa dengan model usaha berkelanjutan.

Dorongan TAPM agar hasil ketahanan pangan masuk ke skema usaha desa adalah langkah tepat untuk mencegah program berhenti di panen pertama dan tidak adanya keberlanjutan ekonomi.

4. Kontribusi Ketahanan Pangan terhadap PAD Desa Sesuai Permendesa 16/2025

Ketahanan pangan idealnya menghasilkan: Pendapatan usaha BUMDes, Retribusi desa, Bagi hasil usaha kelompok tani. Jika dikelola baik, ketahanan pangan menjadi pilar kemandirian fiskal desa Pengurang ketergantungan pada transfer pusat

5. Dampak Sosial-Ekonomi Jangka Panjang

Implementasi ketahanan pangan berbasis regulasi akan berdampak pada: 1). peningkatan kesejahteraan warga, 2). penyerapan tenaga kerja lokal, 3). ketahanan desa menghadapi krisis pangan dan ekonomi, dan 4). penguatan ekosistem ekonomi desa

Kolaborasi Pemerintah Desa dan Support system TPP Ponorogo sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan PAD dan Kesejahteraan Rakyat desa melalui Usaha Ketahanan Pangan Berkelanjutan yang dibiayai dari Dana Desa.


)* Penulis: Novi Trihartanto

TAPM Kabupaten Ponorogo


Pembangunan Desa di Tengah Ruang Fiskal yang Menyempit Pembangunan desa di Indonesia memasuki fase baru. Setelah satu dekade pelaksanaan p...