Selasa, 20 Januari 2026

TPP di Persimpangan Tantangan dan Tanggung Jawab: Profesionalisme di Era Baru Pendampingan Desa

Oleh: Maghfuri Ridlwan

 

Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal untuk mendampingi desa secara efektif.

Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk mengendurkan tanggung jawab.

Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.

Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:

  • Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
  • Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
  • Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita harapkan.

Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan menunggu kondisi sempurna.

1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif

Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.

Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa saat ini.

TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas lapangan.

2. Profesionalisme adalah Harga Mati

Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.

Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa, Intervensi harus jelas tujuannya, laporan harus tepat waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan laporan bukan beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.

3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan pilihan. TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025, tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice to have, tetapi must have.

Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang lain?" Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.

TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir agar tetap relevan di era baru pendampingan desa.

4. TPP Dibutuhkan Justru dalam Kondisi Sulit

Kita paham betul kelelahan kita. Kita paham tekanan di lapangan. Tetapi satu hal yang harus diingat: TPP justru paling dibutuhkan ketika kondisinya paling sulit. Ketika desa menghadapi keterbatasan sumber daya dan regulasi yang semakin kompleks, peran kita sebagai pendamping profesional menjadi lebih strategis daripada sebelumnya.

Jika kita bisa bertahan, bekerja dengan baik, dan menjaga integritas di masa sulit ini, maka kita membuktikan kapasitas pribadi, kita menjaga martabat profesi TPP, dan kita menjaga kepercayaan negara kepada pendamping desa.

Mari rapatkan barisan, bangun sinergi, perkuat koordinasi dan tingkatkan kualitas pendampingan. TPP yang profesional bukan hanya mampu mengukur dampak berdasarkan output, tetapi menemukan cara terbaik untuk membawa desa menuju masa depan yang mandiri dan berdaya.

Salam Merdesa…

 


Senin, 19 Januari 2026

Sepuluh Tahun Pendamping Desa: Refleksi, Pembelajaran, dan Arah Ke Depan

Sebuah Tulisan Oleh Koordinator Provinsi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Jawa Timur. dengan Judul : Sepuluh Tahun Pendamping Desa: Refleksi, Pembelajaran, dan Arah Ke Depan diambil dari Halaman : https://www.sketsanusantara.id/sketsa/1032179469/sepuluh-tahun-pendamping-desa-refleksi-pembelajaran-dan-arah-ke-depan  

Selamat Membaca... Salam Merdesa....

Oleh: Maghfuri Ridlwan
Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur

Tanggal 15 Januari kembali diperingati sebagai Hari Desa Nasional. Momentum ini patut dimaknai lebih dari sekadar perayaan simbolik, melainkan sebagai ruang refleksi atas perjalanan panjang pembangunan desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa. Bagi para pelaku pendampingan, satu dekade terakhir adalah rentang waktu yang sarat dinamika penuh capaian, pembelajaran, sekaligus tantangan yang perlu ditata ulang.

Sejak awal, kehadiran pendamping desa dirancang untuk memastikan desa mampu menjalankan kewenangannya secara efektif, partisipatif, dan bertanggung jawab. Pendamping diharapkan menjadi fasilitator proses, bukan pengambil alih keputusan. Dalam praktiknya, peran ini berkembang mengikuti kompleksitas kebijakan dan kondisi sosial desa yang sangat beragam.

Tidak dapat dipungkiri, pendampingan desa telah memberikan kontribusi nyata. Di banyak wilayah, tata kelola desa mengalami perbaikan. Musyawarah desa semakin terbuka, perencanaan lebih berbasis kebutuhan, dan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas meningkat. BUMDesa tumbuh sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal, meskipun dengan capaian yang belum merata antar desa.

Pendamping juga memainkan peran penting sebagai penghubung antara kebijakan nasional yang bersifat teknokratis dengan realitas desa yang kontekstual. Dalam keseharian, pendamping membantu desa memahami regulasi, menata administrasi, sekaligus menjaga ruang partisipasi warga. Pada titik ini, pendampingan berkontribusi dalam membangun kepercayaan diri desa sebagai subjek pembangunan.

Namun refleksi yang jujur juga menuntut pengakuan atas berbagai keterbatasan. Seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas, pendampingan kerap bergeser menjadi aktivitas yang sangat administratif. Fokus pada pemenuhan laporan, target, dan sistem aplikasi terkadang menyisakan ruang yang sempit bagi proses pemberdayaan yang bersifat substantif. Tantangan ini bukan semata persoalan individu pendamping, melainkan cerminan dari desain sistem yang perlu terus disempurnakan.

Relasi antara pendamping dan pemerintah desa juga memerlukan penguatan. Dalam beberapa konteks, masih ditemui persepsi yang belum sepenuhnya selaras mengenai peran pendamping—apakah sebagai mitra, fasilitator, atau pengawas. Ketidaktepatan persepsi ini berpotensi memengaruhi efektivitas pendampingan. Oleh karena itu, kejelasan peran dan batas kewenangan menjadi aspek penting dalam menjaga kemitraan yang sehat.

Aspek lain yang patut menjadi perhatian adalah keberlanjutan sistem pendampingan itu sendiri. Dinamika kebijakan, penataan tenaga pendamping, serta pola kontrak kerja yang terus beradaptasi merupakan bagian dari proses pembelajaran kelembagaan. Evaluasi berkelanjutan diperlukan agar sistem pendampingan semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan desa yang terus berkembang.

Memasuki lebih dari satu dekade implementasi Undang-Undang Desa, pendampingan desa perlu bergerak menuju fase kedewasaan. Desa hari ini tidak lagi berada pada titik awal yang sama. Ada desa yang telah maju dan membutuhkan penguatan inovasi, ada desa berkembang yang memerlukan konsolidasi, dan ada desa dengan tantangan struktural yang masih kompleks. Pendekatan pendampingan yang kontekstual dan berbasis kebutuhan menjadi keniscayaan.

Pendamping desa pada hakikatnya hadir untuk memampukan desa, bukan menggantikannya. Keberhasilan pendampingan diukur bukan dari seberapa besar peran pendamping terlihat, melainkan dari sejauh mana desa mampu mengambil keputusan secara mandiri dan berkelanjutan.

Hari Desa Nasional menjadi pengingat bahwa pembangunan desa adalah proses panjang yang memerlukan kesabaran, konsistensi, dan kerja bersama. Apresiasi patut diberikan kepada para pendamping desa yang terus bekerja dengan dedikasi di tengah dinamika kebijakan dan tantangan lapangan. Pada saat yang sama, ruang refleksi dan perbaikan harus tetap terbuka agar pendampingan desa senantiasa relevan dengan tujuan awalnya.

Pada akhirnya, desa yang kuat tidak lahir dari pendampingan yang dominan, melainkan dari pendampingan yang tepat peran, tepat waktu, dan berpihak pada kemandirian desa.


TPP di Persimpangan Tantangan dan Tanggung Jawab: Profesionalisme di Era Baru Pendampingan Desa

Oleh: Maghfuri Ridlwan   Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terak...