Opini
*Novi Tri Hartanto
Analisis Dana Desa 2026;
Mandat Inpres No. 9 Tahun 2025, Mengubah Bantuan Menjadi Modal
Investasi untuk Memenangkan Ekonomi Rakyat melalui Koperasi Desa Merah
Putih."
Indonesia berada di persimpangan jalan
krusial dalam peta jalan pembangunan perdesaan. Setelah satu dekade gelontoran
Dana Desa yang fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, kini saatnya
menapaki fase baru yang lebih matang dan strategis , kemandirian ekonomi. Narasi
besar yang bergema di tahun 2026 adalah pergeseran fundamental paradigma
alokasi anggaran. Era "belanja habis" telah usai, digantikan oleh
visi investasi produktif yang berakar kuat pada potensi lokal. Pergeseran ini
bukan sekadar perubahan nomenklatur APBDesa, melainkan sebuah amanat
konstitusional dan kebijakan strategis tingkat tertinggi.
Sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih, arah kebijakan nasional telah terang benderang. Melalui regulasi turunannya,
termasuk Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara eksplisit
menggariskan bahwa: "Dana Desa 2026 adalah mandat Inpres No. 9 Tahun
2025; mengubah bantuan menjadi modal investasi untuk memenangkan ekonomi rakyat
melalui Koperasi Desa Merah Putih."
Pernyataan ini adalah inti dari revolusi ekonomi desa. Ini
adalah panggilan untuk bertransformasi dari sekadar objek penerima bantuan
menjadi subjek pengelola modal negara. Opini ini akan menganalisis mengapa
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi instrumen paling efektif untuk
menjalankan mandat tersebut, dan bagaimana penyertaan modal dari Dana Desa akan
menjadi katalisator bagi kedaulatan ekonomi kolektif di tingkat tapak. Berikuat
analisis dukungan Dana Desa terhadap keberlansungan Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP) sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 :
1.
Landasan Regulasi dan Arah Kebijakan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun
2025
Secara tegas menempatkan dukungan
implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu fokus prioritas
penggunaan Dana Desa. Penegasan ini menunjukkan perubahan paradigma Dana Desa
dari sekadar instrumen belanja sosial dan infrastruktur, menuju instrumen
investasi ekonomi desa yang berorientasi pada keberlanjutan fiskal desa.
Koperasi Desa Merah Putih diposisikan
sebagai lembaga ekonomi desa strategis yang sejalan dengan Instruksi Presiden
tentang percepatan pembentukan koperasi desa, sekaligus sebagai alat negara
untuk menguatkan ekonomi rakyat dari level paling bawah.
a.
Landasan Regulasi
- Amanat Inpres, Regulasi ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan kelurahan secara
berkelanjutan.
- Legalitas Operasional, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama yang
mengintegrasikan dukungan anggaran desa ke dalam sistem legalitas tingkat desa.
b.
Arah Kebijakan Dukungan Koperasi
- Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih untuk percepatan
pembangunan fisik sarana prasarana koperasi, dan kelengkapan operasional
lainnya.
- Penyertaan Modal Desa diperbolehkan menyalurkan Dana Desa sebagai modal
penyertaan bagi KDMP, terutama jika di desa tersebut belum terdapat BUM Desa
atau untuk mendukung program ketahanan pangan.
- Kontribusi Pendapatan Desa, Sebagai timbal balik, KDMP wajib memberikan imbal jasa
minimal 20% dari keuntungan bersih tahunan kepada Pemerintah Desa,
yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa).
c.
Fokus Implementasi 2026
Arah kebijakan tahun 2026 menitikberatkan pada konsep One
Stop Shopping (belanja satu atap), di mana KDMP berfungsi sebagai
penyedia sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, hingga pusat
distribusi hasil pertanian masyarakat.
2.
Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih : Dana Desa sebagai Modal Awal
Negara
Dari sisi eksistensi, Dana Desa berfungsi
sebagai stimulus awal (initial capital & infrastructure enabler) bagi
koperasi desa (baca : melalui Agrinas), Permendesa 16/2025 memberi ruang
penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai koperasi, serta
kelengkapan sarana operasional koperasi desa. Artinya, negara melalui Dana Desa
hadir langsung memastikan koperasi lahir, berdiri, dan beroperasi, bukan
sekadar wacana kelembagaan. Tanpa intervensi Dana Desa, banyak desa akan
kesulitan membangun koperasi yang layak secara fisik dan manajerial. Bentuk
dukungan modal sesuai Permendesa nomor 16 tahun 2025 sebagi berikut :
a. Dana Desa sebagai Instrumen Penyertaan
Modal
Sesuai Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa tidak
lagi hanya digunakan untuk percepatan infrastruktur fisik, tetapi dialokasikan
sebagai penyertaan modal negara tingkat desa.
1) Status Hukum, Dana yang disetor dari APBDes ke koperasi dianggap sebagai aset
desa yang dipisahkan.
2) Fungsi, Menjadi "darah" operasional awal bagi koperasi untuk
memulai unit usaha seperti penyediaan sembako, alat pertanian, dan layanan
keuangan mikro.
b. Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpas)
Dana Desa digunakan untuk membangun aset tetap yang menjadi tempat
operasional koperasi, seperti:
1) Pembangunan gerai belanja murah (Grosir
Desa).
2. Gudang penyimpanan hasil panen (Cold
Storage/Warehouse).
3. Pusat layanan digital dan klinik
kesehatan desa.
c. Dana Desa sebagai Penggerak Ekonomi Sircular
Eksistensi modal dari Dana Desa menciptakan siklus ekonomi tertutup
:
1. Modal Masuk, Dana Desa disuntikkan ke
Koperasi.
2. Produktivitas, Koperasi mengelola usaha
dan menyerap tenaga kerja lokal.
3. Kembalian Modal, Minimal 20% dari
keuntungan bersih koperasi wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa
sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa).
3. Esensi Koperasi Desa Merah Putih : Penguatan Ekonomi Kolektif dan
Nilai Tambah Desa
Secara esensial, Koperasi Desa Merah
Putih tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi sebagai wadah
konsolidasi produksi warga desa, simpul distribusi hasil pertanian, perikanan,
UMKM, dan pangan lokal, serta alat pemutus rantai tengkulak dan ekonomi rente.
Permendesa 16/2025 mengaitkan koperasi desa dengan program ketahanan pangan,
lumbung pangan, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Dengan demikian, koperasi
desa menjadi off-taker, aggregator, sekaligus market creator bagi produk warga
desa. Inilah esensi sejatinya, koperasi sebagai jantung ekonomi desa, bukan
sekadar papan nama. Esensi berdirinya Koperasi Desa Merah Putih bagi Desa :
a. Demokratisasi Ekonomi melalui Kepemilikan
Kolektif
Koperasi mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada warga desa.
Berbeda dengan korporasi, KDMP menempatkan anggota (masyarakat desa) sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa.
·
Partisipasi Aktif , Masyarakat
terlibat langsung dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota Tahunan
(RAT).
· Pemerataan Kesejahteraan, Keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir orang, melainkan
didistribusikan kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dan peningkatan
layanan publik desa.
b. Penciptaan Nilai Tambah Desa (Value
Added)
KDMP berfungsi sebagai mesin pengolah potensi desa agar memiliki
nilai jual lebih tinggi sebelum keluar dari wilayah desa.
· Hilirisasi Produk, Koperasi
memfasilitasi pengolahan bahan mentah (missal : gabah menjadi beras kemasan
atau hasil kebun menjadi produk olahan) menggunakan sarana yang dibangun dari
Dana Desa.
· Efisiensi Rantai Pasok, Dengan
adanya Cold Storage dan gudang logistik, koperasi dapat
memutus rantai tengkulak, sehingga petani mendapatkan harga jual lebih baik dan
konsumen desa mendapatkan harga beli lebih murah.
c. Kemandirian dan Ketahanan Desa
Sesuai dengan semangat Permendesa Nomor 16 Tahun 2025,
koperasi menjadi benteng ketahanan ekonomi desa :
· Sirkularitas Ekonomi, Uang yang beredar
di desa (melalui belanja sembako, pupuk, dan jasa di koperasi) tetap tinggal di
desa, menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi pendapatan
warga.
· Penyedia Layanan Dasar, Koperasi tidak
hanya mengejar profit, tetapi juga esensial dalam menyediakan layanan sosial
seperti klinik desa dan akses keuangan mikro yang selama ini sulit dijangkau
masyarakat bawah.
4.
Kontribusi Koperasi Desa terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Desa
(PADesa)
Dukungan Dana Desa terhadap Koperasi Desa
Merah Putih memiliki korelasi langsung terhadap peningkatan PADesa melalui
beberapa mekanisme. Dana PADesa yang meningkat akan mengurangi ketergantungan
desa pada Dana Desa dan bantuan eksternal, sejalan dengan semangat desa mandiri
dan berdaulat secara fiskal. Permendesa 16/2025 bahkan menegaskan tujuan optimalisasi
pendapatan asli desa dalam APBDesa melalui penguatan koperasi desa. Berikut
pola sumber masukan PADesa dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) :
a.
Pembagian Laba Bersih (Dividen Desa)
Secara mandatori, KDMP wajib menyetorkan sebagian dari keuntungan
usahanya kepada Pemerintah Desa. Ketentuan Persentase Minimal 20%
dari laba bersih tahunan koperasi harus disetorkan ke Rekening Kas Desa,
dan Status Hukum dana ini dicatat
sebagai PADesa dari hasil penyertaan modal desa, yang kemudian dapat digunakan
kembali untuk membiayai pembangunan atau pemberdayaan masyarakat.
b.
Optimalisasi Aset Desa
Koperasi seringkali menjadi pengelola aset milik desa (seperti
tanah kas desa, pasar desa, atau gudang yang dibangun dengan Dana Desa). Sewa
dan Kerja Sama Koperasi memberikan kontribusi melalui mekanisme sewa lahan
atau bagi hasil atas penggunaan aset desa tersebut, dan Peningkatan Nilai
Aset dengan dikelola secara profesional oleh koperasi, aset desa yang
sebelumnya tidak produktif menjadi sumber pendapatan rutin bagi kas desa.
c.
Efisiensi Belanja Desa
Koperasi dapat berfungsi sebagai mitra penyedia barang dan jasa
untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Menjadikan nilai tambah barang
local, dengan berbelanja kebutuhan ATK, material konstruksi, atau konsumsi
rapat melalui koperasi sendiri, perputaran uang tetap berada di desa, dan desa
bisa mendapatkan harga yang lebih efisien dibandingkan pihak ketiga luar.
d.
Pajak dan Retribusi Daerah/Desa
Melalui unit usaha yang berkembang (seperti pasar desa atau gerai
grosir), koperasi membantu menarik retribusi yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah
(Perda) dan kewenangan desa yang berlaku. Hal ini memperkuat struktur
penerimaan desa dari sektor jasa dan perdagangan.
e.
Penguatan Kapasitas Fiskal untuk Pembangunan Mandiri
Peningkatan PADesa dari koperasi memberikan otonomi
finansial bagi Kepala Desa. Desa tidak lagi 100% bergantung pada Dana Desa
(APBN) atau Bantuan Keuangan Daerah (BKK), dan PADesa hasil kontribusi koperasi
dapat digunakan untuk mendanai program-program lokal yang tidak terakomodasi
dalam juknis Dana Desa / Peraturan Perioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan
sistem ini, Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai "perusahaan
milik rakyat" yang keuntungan bisnisnya dikembalikan untuk kesejahteraan
umum melalui kas pemerintah desa.
5.
Analisa Strategis : Dari Belanja ke Investasi Desa
Secara strategis, dukungan Dana Desa pada
Koperasi Desa Merah Putih menandai, pergeseran Dana Desa dari cost center
menjadi profit center, perubahan orientasi desa dari konsumtif menuju
produktif, serta transformasi APBDes dari sekadar belanja tahunan menjadi
instrumen pembangunan ekonomi jangka panjang. Namun demikian, keberhasilan
peningkatan PADes tetap mensyaratkan tata kelola koperasi yang profesional dan
transparan, pendampingan manajerial berkelanjutan, serta pengawasan
partisipatif masyarakat desa.
Analisis strategis kebijakan Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP) yang diamanatkan oleh Permendesa PDT Nomor 16
Tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran paradigma fundamental dalam
pengelolaan keuangan desa dari model "Belanja Desa"
(Consumption-Oriented) menuju model "Investasi Desa"
(Investment-Oriented). Berikut adalah analisa strategis pergeseran tersebut :
Arah Kebijakan Lama Belanja dan Konsumsi
Sebelumnya, Dana Desa didominasi oleh
pengeluaran yang bersifat habis pakai atau konsumtif :
· Pembangunan infrastruktur fisik (jalan, jembatan) yang membutuhkan
biaya pemeliharaan berkelanjutan.
· Bantuan sosial langsung (BLT) yang meningkatkan daya beli sesaat,
namun minim dampak ekonomi jangka panjang.
·
Pelatihan yang seringkali tidak berkelanjutan.
Model ini menciptakan ketergantungan
kronis desa pada transfer APBN tahunan yang akhirnya Desa menjadi kurang
kreatif dalam menglola dan mengambangan potensi desa.
Arah Kebijakan Baru Investasi Strategis
Melalui KDMP, kebijakan baru menggeser
fokus Dana Desa menjadi modal produktif dengan tujuan
menghasilkan return ekonomi yang berkelanjutan :
1.
Penyertaan Modal Menciptakan Aset Produktif
- Analisa, Menggunakan Dana Desa sebagai penyertaan modal di KDMP
bukanlah "belanja habis", melainkan penanaman modal dalam bentuk
saham desa di sebuah badan usaha berbadan hukum.
- Implikasi Strategis, Desa kini memiliki aset finansial yang
menghasilkan laba, bukan sekadar aset fisik yang menyusut nilainya.
2.
PADesa Menjamin Keberlanjutan Fiskal
- Analisa, Kewajiban pengembalian minimal 20% laba ke kas desa
menciptakan siklus pendapatan mandiri.
- Implikasi Strategis, Investasi awal hari ini menciptakan sumber
Pendapatan Asli Desa (PADesa) permanen di masa depan, mengurangi ketergantungan
transfer pusat, dan menjamin keberlanjutan pembangunan pasca-Dana Desa
berakhir.
6.
Kesimpulan
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 memberikan
legitimasi kuat dan arah kebijakan jelas bahwa Dana Desa bukan hanya alat
pemerataan, tetapi alat pengungkit ekonomi desa. Dukungan terhadap Koperasi
Desa Merah Putih memperkuat eksistensi kelembagaan ekonomi desa dan menegaskan
esensi koperasi sebagai instrumen peningkatan PADesa. Jika dikelola dengan
benar, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi sumber pendapatan desa yang
berkelanjutan, sekaligus pondasi kemandirian ekonomi desa dalam kerangka
pembangunan nasional dari pinggiran.
*TAPM Ponorogo _Ketua Lakpesdam PCNU Ponorogo