Senin, 23 Februari 2026

 

Refleksi Kepemimpinan Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur dalam Menata Arah, Memperkuat Sistem, dan Meneguhkan Komitmen Pendampingan di Awal Tahun 2026

Januari 2026; Bulan Menata Arah dan Menjaga Irama

 


Januari selalu menjadi bulan yang sunyi sekaligus menentukan. Sunyi karena sebagian besar pekerjaan adalah fondasi yang tidak terlihat. Menentukan karena dari bulan inilah ritme satu tahun dibangun.

Sebagai Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur, saya memulai tahun 2026 dengan satu kesadaran: bahwa tugas kita bukan sekadar memastikan laporan terkirim atau anggaran tersalur, tetapi menjaga agar pendampingan tetap hidup sebagai proses pemberdayaan.

1. Menata Struktur, Menjaga Stabilitas

Awal tahun adalah fase konsolidasi. Penetapan SK, penyesuaian wilayah damping, pembagian PIC tematik, hingga verifikasi administrasi menjadi pekerjaan yang tampak teknis—namun sesungguhnya sangat strategis.

Saya melihat bahwa stabilitas tim adalah fondasi utama. Perubahan personel di beberapa wilayah membawa tantangan adaptasi. Namun di sisi lain, itu juga menjadi momentum penyegaran dan penguatan kembali semangat kolektif.

Kepemimpinan di fase ini bukan tentang instruksi keras, tetapi tentang memastikan semua orang memahami arah. Bahwa kita tidak hanya bekerja untuk sistem, tetapi untuk desa-desa yang menggantungkan harapan pada kebijakan yang kita kawal.

2. Mengawal Dana Desa: Antara Angka dan Amanah

Pengawalan Dana Desa di provinsi sebesar Jawa Timur selalu menjadi pekerjaan yang kompleks. Di bulan Januari, fokus kami adalah memastikan salur tahap awal berjalan tanpa hambatan berarti.

Saya menyadari, di balik angka-angka realisasi dan laporan mingguan, terdapat desa-desa yang sedang menunggu kepastian. Setiap keterlambatan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa berdampak pada program ketahanan pangan, BLT Desa, atau kegiatan pemberdayaan yang telah direncanakan.

Tantangan terbesar bukan hanya pada kelengkapan dokumen, tetapi pada sinkronisasi data dan kecepatan respons lintas level. Di sinilah koordinasi menjadi instrumen kepemimpinan yang paling efektif.

Saya belajar bahwa dalam sistem yang belum sepenuhnya sempurna, komunikasi yang intens dan terbuka seringkali lebih menentukan daripada regulasi itu sendiri.

3. Implementasi Kebijakan: Ujian Kapasitas dan Kesabaran

Kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 membawa arah yang jelas: ketahanan pangan, penguatan BUMDes, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Namun di lapangan, kebijakan selalu bertemu realitas:

  • Tidak semua BUMDes siap secara manajerial.
  • Tidak semua desa memiliki kapasitas perencanaan yang matang.
  • Tidak semua pendamping memiliki tingkat pemahaman teknis yang sama.

Di sinilah peran kami diuji. Apakah pendampingan hanya berhenti pada menyampaikan regulasi, atau benar-benar hadir untuk membantu desa memahami dan menjalankan kebijakan secara kontekstual?

Saya memilih pendekatan kedua.

Karena saya percaya, keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh redaksi aturan, tetapi oleh kualitas pendampingan di tingkat desa.

4. Membangun Profesionalisme dan Spirit Kolektif

Bulan Januari juga saya gunakan untuk memperkuat semangat dan disiplin internal. Saya melihat bahwa beban administratif seringkali menggerus idealisme pendamping.

Karena itu, saya mencoba menegaskan kembali makna kerja kita:

Pendampingan desa bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ia adalah kerja sosial. Kerja pemberdayaan. Kerja menjaga agar kebijakan negara benar-benar sampai pada masyarakat desa.

Kepemimpinan di tingkat provinsi bukan hanya soal mengoordinasikan laporan, tetapi menjaga moral tim tetap kuat di tengah dinamika kebijakan dan tekanan target.

5. Tantangan yang Saya Catat

Dari seluruh dinamika bulan Januari, saya mencatat beberapa tantangan strategis:

  1. Integrasi data lintas level yang belum optimal.
  2. Perbedaan interpretasi teknis kebijakan di tingkat kabupaten dan desa.
  3. Kapasitas BUMDes yang belum merata.
  4. Beban administratif yang cukup tinggi di awal tahun.

Namun saya juga melihat peluang besar:

  • Soliditas TPP Jawa Timur relatif kuat.
  • Respons kabupaten cukup kooperatif.
  • Tidak ada persoalan struktural besar yang menghambat sistem.

Artinya, yang kita butuhkan adalah penguatan sistem, bukan perombakan arah.

6. Arah Strategis ke Depan

Dari refleksi Januari, saya menetapkan beberapa fokus strategis:

  • Mendorong sistem monitoring provinsi yang lebih terintegrasi dan berbasis data real-time.
  • Membentuk klinik tematik untuk BUMDes dan ketahanan pangan.
  • Menguatkan forum evaluasi rutin berbasis capaian terukur.
  • Mengidentifikasi desa berisiko sejak awal untuk pendampingan khusus.

Saya percaya, kerja pendampingan harus bergerak dari reaktif menjadi preventif.

Penutup: Menjaga Cahaya Pendampingan

Januari 2026 mungkin tidak penuh dengan peristiwa besar. Namun ia adalah bulan yang menentukan arah.

Saya menyadari, sebagai Koordinator TPP Provinsi, peran saya bukan hanya memastikan sistem berjalan, tetapi menjaga agar semangat pemberdayaan tidak padam oleh rutinitas administratif.

Di tengah berbagai dinamika kebijakan dan tuntutan kinerja, saya tetap meyakini satu hal: Selama pendampingan dilakukan dengan integritas, komunikasi yang terbuka, dan komitmen kolektif, maka desa akan tetap menjadi ruang tumbuh yang kita jaga bersama.

Maka tidak berlebihan jika saya tutup refleksi singkat ini dengan satu kalimat: “Bukan Sekadar Mengawal, Kita Menjaga Masa Depan Desa


*Cak Furi

Rabu, 11 Februari 2026

Meneguhkan Profesionalisme dan Kebersamaan dalam Proses Transformasi

Menjaga Cahaya di Tengah Gelombang Perubahan


Ada masa ketika menjadi bagian dari sistem terasa ringan. 
Arah jelas, kepastian ada, dan kerja terasa memiliki pijakan yang kuat. 
Tetapi ada juga masa ketika semuanya terasa menggantung.

Kita berdiri di tengah badai. Ke atas, belum ada kepastian yang benar-benar bisa kita pegang. Ke bawah, harus menjaga nyala orang-orang yang lelah tapi masih bertahan. Ada masyarakat yang tetap membutuhkan pendampingan, arahan, dan kehadiran kita.

Inilah posisi yang tidak selalu terlihat, tidak selalu dipahami, dan sering kali terasa sepi. Posisi pemimpin yang sunyi. Posisi pengabdi yang diuji bukan hanya oleh pekerjaan, tetapi oleh ketidakjelasan. SK TPP sudah diterima, tetapi Surat Tugas yang seharusnya menyusul sejak awal tahun belum juga jelas. Hak atas kepastian kerja dan penghasilan masih tertunda. Sementara itu, tugas tetap berjalan. Desa tetap bergerak. Masyarakat tetap menunggu.

Dalam kondisi seperti ini, rasa lelah adalah wajar. Rasa ragu adalah manusiawi.
Bahkan rasa kecewa pun adalah sesuatu yang tidak perlu kita sangkal.
Tidak mudah berpikir ideal ketika kepastian belum hadir. Tidak mudah berinisiatif ketika arah belum sepenuhnya terang. Dan tidak adil jika kita saling menyalahkan dalam situasi seperti ini.

Justru di titik inilah kita sedang diuji bukan sekadar sebagai tenaga profesional, tetapi sebagai manusia yang memilih untuk tetap bertahan.

Mercusuar Tua dan Cahaya yang Tetap Menyala

Ada sebuah cerita. Sebuah mercusuar tua di pesisir. Catnya terkelupas, anggaran perawatannya sering terlambat, dan penjaganya bertahun-tahun tidak pernah menerima surat tugas baru secara resmi. Bahkan gajinya pun sering datang tanpa kepastian waktu.

Suatu malam ia bertanya, “Untuk apa aku terus menyalakan lampu ini, jika tak ada yang benar-benar memperhatikanku?”

Lalu ia memandang ke laut. Yang ia lihat bukan pejabat. Bukan sistem. Bukan administrasi.

Ia melihat kapal-kapal kecil, nelayan, awak kapal, keluarga yang sedang berjuang pulang. Mereka hanya punya satu penanda arah di tengah gelap: cahaya dari lampu yang tiap malam ia nyalakan.

Saat itu ia sadar, Ia tidak menyalakan lampu karena surat tugas. Ia menyalakannya karena jika lampu itu padam, yang karam bukan sistem, melainkan manusia.

Ia tetap menyalakan lampu, bukan sebagai orang yang patuh, tapi sebagai orang yang sadar arti kehadirannya. “Dan justru karena tidak ada yang melihat, makna tugas itu menjadi paling murni.”

Kisah itu terasa dekat dengan kita.

Kita mungkin tidak berada dalam kondisi ideal. Kita mungkin belum mendapatkan kepastian yang layak. Namun di hadapan kita ada desa-desa yang tidak bisa menunggu sampai urusan administratif selesai. Ada proses pembangunan yang tetap harus berjalan. Ada masyarakat yang tetap membutuhkan arah.

Ini bukan pembenaran atas ketidakpastian. Ini bukan ajakan untuk menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang normal. Tetapi ini adalah kesadaran bahwa dalam jeda sistem, nilai kemanusiaan tetap harus dijaga.

Jangan Saling Menyalahkan

Apa yang sedang terjadi bukan karena kita tidak profesional. Bukan karena kita kurang dedikasi. Ini adalah persoalan struktural, persoalan kebijakan dan sistem yang tidak sepenuhnya bisa kita kendalikan.

Karena itu, satu hal yang paling penting untuk kita jaga adalah kebersamaan.

Jangan saling menyimpan prasangka.
Jangan saling melemahkan.
Jangan mematikan kepercayaan hanya karena keadaan membuat kita letih.

Jika ada yang merasa ragu, itu wajar.
Jika ada yang merasa lelah, itu manusiawi.
Tetapi jangan biarkan kelelahan itu mengikis rasa bahwa peran kita tetap bermakna.

Profesionalisme kita hari ini bukan tentang bekerja tanpa batas dalam ketidakpastian. Profesionalisme kita adalah tentang menjaga tugas inti tetap berjalan secara proporsional. Tentang memastikan desa tidak ikut tenggelam hanya karena sistem sedang lambat bergerak.

Kesepakatan Sederhana yang Perlu Dijaga

Di tengah situasi ini, mungkin yang kita butuhkan bukan target baru, bukan tekanan tambahan, dan bukan tuntutan untuk terlihat kuat.

Yang kita butuhkan adalah kesepakatan sederhana:

  • Tetap menjaga komunikasi.
  • Tetap menjalankan tugas inti secara proporsional.
  • Tetap hadir untuk desa, tanpa mengorbankan kewarasan dan martabat diri.

Kita tidak diminta menjadi pahlawan.
Kita tidak diminta berpura-pura semuanya baik-baik saja.
Kita hanya diminta menjaga agar cahaya itu tidak padam.

Mungkin tidak terang benderang.
Mungkin tidak sempurna.
Tetapi cukup untuk menunjukkan arah.

Ketika Masa Sulit Ini Berlalu

Tidak ada badai yang berlangsung selamanya. Masa ini pun akan berlalu. Dan ketika kita menoleh ke belakang nanti, yang akan kita ingat bukan hanya tentang keterlambatan surat tugas atau pencairan gaji.

Kita akan ingat bagaimana kita memilih bersikap saat semuanya tidak jelas.

Apakah kita memadamkan lampu?
Atau kita menjaganya tetap menyala
- secukupnya, setenang mungkin, semampu kita?

Kebersamaan kita hari ini adalah kekuatan yang paling nyata. Di tengah sistem yang belum pasti, solidaritas adalah kepastian yang bisa kita ciptakan sendiri.

Mari kita tetap saling mendengar.
Saling menguatkan.
Dan tetap berjalan dengan kepala dingin serta hati yang jernih.

Karena pada akhirnya, yang paling bermakna bukan hanya tentang bagaimana sistem memperlakukan kita tetapi tentang bagaimana kita memilih tetap menjadi cahaya bagi sesama.


*Cak Furi

Selasa, 27 Januari 2026

Opini

*Novi Tri Hartanto

 Analisis Dana Desa 2026;

Mandat Inpres No. 9 Tahun 2025, Mengubah Bantuan Menjadi Modal Investasi untuk Memenangkan Ekonomi Rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih."

  

Indonesia berada di persimpangan jalan krusial dalam peta jalan pembangunan perdesaan. Setelah satu dekade gelontoran Dana Desa yang fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, kini saatnya menapaki fase baru yang lebih matang dan strategis , kemandirian ekonomi. Narasi besar yang bergema di tahun 2026 adalah pergeseran fundamental paradigma alokasi anggaran. Era "belanja habis" telah usai, digantikan oleh visi investasi produktif yang berakar kuat pada potensi lokal. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan nomenklatur APBDesa, melainkan sebuah amanat konstitusional dan kebijakan strategis tingkat tertinggi.

Sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, arah kebijakan nasional telah terang benderang. Melalui regulasi turunannya, termasuk Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara eksplisit menggariskan bahwa: "Dana Desa 2026 adalah mandat Inpres No. 9 Tahun 2025; mengubah bantuan menjadi modal investasi untuk memenangkan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih."

Pernyataan ini adalah inti dari revolusi ekonomi desa. Ini adalah panggilan untuk bertransformasi dari sekadar objek penerima bantuan menjadi subjek pengelola modal negara. Opini ini akan menganalisis mengapa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi instrumen paling efektif untuk menjalankan mandat tersebut, dan bagaimana penyertaan modal dari Dana Desa akan menjadi katalisator bagi kedaulatan ekonomi kolektif di tingkat tapak. Berikuat analisis dukungan Dana Desa terhadap keberlansungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 :

 

1.     Landasan Regulasi dan Arah Kebijakan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025

Secara tegas menempatkan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu fokus prioritas penggunaan Dana Desa. Penegasan ini menunjukkan perubahan paradigma Dana Desa dari sekadar instrumen belanja sosial dan infrastruktur, menuju instrumen investasi ekonomi desa yang berorientasi pada keberlanjutan fiskal desa.

Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai lembaga ekonomi desa strategis yang sejalan dengan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan koperasi desa, sekaligus sebagai alat negara untuk menguatkan ekonomi rakyat dari level paling bawah.

a.     Landasan Regulasi

  1.       Amanat Inpres, Regulasi ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan kelurahan secara berkelanjutan.
  2.     Legalitas Operasional, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama yang mengintegrasikan dukungan anggaran desa ke dalam sistem legalitas tingkat desa.

b.     Arah Kebijakan Dukungan Koperasi

  1.     Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih untuk percepatan pembangunan fisik sarana prasarana koperasi, dan kelengkapan operasional lainnya.
  2.    Penyertaan Modal Desa diperbolehkan menyalurkan Dana Desa sebagai modal penyertaan bagi KDMP, terutama jika di desa tersebut belum terdapat BUM Desa atau untuk mendukung program ketahanan pangan.
  3.       Kontribusi Pendapatan Desa, Sebagai timbal balik, KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih tahunan kepada Pemerintah Desa, yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa). 

c.     Fokus Implementasi 2026

Arah kebijakan tahun 2026 menitikberatkan pada konsep One Stop Shopping (belanja satu atap), di mana KDMP berfungsi sebagai penyedia sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, hingga pusat distribusi hasil pertanian masyarakat.

 

2.     Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih : Dana Desa sebagai Modal Awal Negara

Dari sisi eksistensi, Dana Desa berfungsi sebagai stimulus awal (initial capital & infrastructure enabler) bagi koperasi desa (baca : melalui Agrinas), Permendesa 16/2025 memberi ruang penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai koperasi, serta kelengkapan sarana operasional koperasi desa. Artinya, negara melalui Dana Desa hadir langsung memastikan koperasi lahir, berdiri, dan beroperasi, bukan sekadar wacana kelembagaan. Tanpa intervensi Dana Desa, banyak desa akan kesulitan membangun koperasi yang layak secara fisik dan manajerial. Bentuk dukungan modal sesuai Permendesa nomor 16 tahun 2025 sebagi berikut :

a.  Dana Desa sebagai Instrumen Penyertaan Modal

Sesuai Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa tidak lagi hanya digunakan untuk percepatan infrastruktur fisik, tetapi dialokasikan sebagai penyertaan modal negara tingkat desa.

1)  Status Hukum, Dana yang disetor dari APBDes ke koperasi dianggap sebagai aset desa yang dipisahkan.

2)  Fungsi, Menjadi "darah" operasional awal bagi koperasi untuk memulai unit usaha seperti penyediaan sembako, alat pertanian, dan layanan keuangan mikro.

b.  Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpas)

Dana Desa digunakan untuk membangun aset tetap yang menjadi tempat operasional koperasi, seperti:

1)     Pembangunan gerai belanja murah (Grosir Desa).

2.     Gudang penyimpanan hasil panen (Cold Storage/Warehouse).

3.     Pusat layanan digital dan klinik kesehatan desa.

c.  Dana Desa sebagai Penggerak Ekonomi Sircular

Eksistensi modal dari Dana Desa menciptakan siklus ekonomi tertutup :

1.   Modal Masuk, Dana Desa disuntikkan ke Koperasi.

2.   Produktivitas, Koperasi mengelola usaha dan menyerap tenaga kerja lokal.

3. Kembalian Modal, Minimal 20% dari keuntungan bersih koperasi wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa).

 

3.  Esensi Koperasi Desa Merah Putih : Penguatan Ekonomi Kolektif dan Nilai Tambah Desa

Secara esensial, Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi sebagai wadah konsolidasi produksi warga desa, simpul distribusi hasil pertanian, perikanan, UMKM, dan pangan lokal, serta alat pemutus rantai tengkulak dan ekonomi rente. Permendesa 16/2025 mengaitkan koperasi desa dengan program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Dengan demikian, koperasi desa menjadi off-taker, aggregator, sekaligus market creator bagi produk warga desa. Inilah esensi sejatinya, koperasi sebagai jantung ekonomi desa, bukan sekadar papan nama. Esensi berdirinya Koperasi Desa Merah Putih bagi Desa :

a.  Demokratisasi Ekonomi melalui Kepemilikan Kolektif

Koperasi mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada warga desa. Berbeda dengan korporasi, KDMP menempatkan anggota (masyarakat desa) sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

·       Partisipasi Aktif , Masyarakat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

·  Pemerataan Kesejahteraan, Keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir orang, melainkan didistribusikan kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dan peningkatan layanan publik desa.

b.  Penciptaan Nilai Tambah Desa (Value Added)

KDMP berfungsi sebagai mesin pengolah potensi desa agar memiliki nilai jual lebih tinggi sebelum keluar dari wilayah desa.

·    Hilirisasi Produk, Koperasi memfasilitasi pengolahan bahan mentah (missal : gabah menjadi beras kemasan atau hasil kebun menjadi produk olahan) menggunakan sarana yang dibangun dari Dana Desa.

·    Efisiensi Rantai Pasok, Dengan adanya Cold Storage dan gudang logistik, koperasi dapat memutus rantai tengkulak, sehingga petani mendapatkan harga jual lebih baik dan konsumen desa mendapatkan harga beli lebih murah.

c.  Kemandirian dan Ketahanan Desa

Sesuai dengan semangat Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, koperasi menjadi benteng ketahanan ekonomi desa :

·     Sirkularitas Ekonomi, Uang yang beredar di desa (melalui belanja sembako, pupuk, dan jasa di koperasi) tetap tinggal di desa, menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi pendapatan warga.

·     Penyedia Layanan Dasar, Koperasi tidak hanya mengejar profit, tetapi juga esensial dalam menyediakan layanan sosial seperti klinik desa dan akses keuangan mikro yang selama ini sulit dijangkau masyarakat bawah.

 

4.     Kontribusi Koperasi Desa terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa)

Dukungan Dana Desa terhadap Koperasi Desa Merah Putih memiliki korelasi langsung terhadap peningkatan PADesa melalui beberapa mekanisme. Dana PADesa yang meningkat akan mengurangi ketergantungan desa pada Dana Desa dan bantuan eksternal, sejalan dengan semangat desa mandiri dan berdaulat secara fiskal. Permendesa 16/2025 bahkan menegaskan tujuan optimalisasi pendapatan asli desa dalam APBDesa melalui penguatan koperasi desa. Berikut pola sumber masukan PADesa dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) :

a.   Pembagian Laba Bersih (Dividen Desa)

Secara mandatori, KDMP wajib menyetorkan sebagian dari keuntungan usahanya kepada Pemerintah Desa. Ketentuan Persentase Minimal 20% dari laba bersih tahunan koperasi harus disetorkan ke Rekening Kas Desa, dan  Status Hukum dana ini dicatat sebagai PADesa dari hasil penyertaan modal desa, yang kemudian dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan atau pemberdayaan masyarakat. 

b.   Optimalisasi Aset Desa

Koperasi seringkali menjadi pengelola aset milik desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, atau gudang yang dibangun dengan Dana Desa). Sewa dan Kerja Sama Koperasi memberikan kontribusi melalui mekanisme sewa lahan atau bagi hasil atas penggunaan aset desa tersebut, dan Peningkatan Nilai Aset dengan dikelola secara profesional oleh koperasi, aset desa yang sebelumnya tidak produktif menjadi sumber pendapatan rutin bagi kas desa.

c.   Efisiensi Belanja Desa

Koperasi dapat berfungsi sebagai mitra penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Menjadikan nilai tambah barang local, dengan berbelanja kebutuhan ATK, material konstruksi, atau konsumsi rapat melalui koperasi sendiri, perputaran uang tetap berada di desa, dan desa bisa mendapatkan harga yang lebih efisien dibandingkan pihak ketiga luar.

d.   Pajak dan Retribusi Daerah/Desa

Melalui unit usaha yang berkembang (seperti pasar desa atau gerai grosir), koperasi membantu menarik retribusi yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan kewenangan desa yang berlaku. Hal ini memperkuat struktur penerimaan desa dari sektor jasa dan perdagangan.

e.   Penguatan Kapasitas Fiskal untuk Pembangunan Mandiri

Peningkatan PADesa dari koperasi memberikan otonomi finansial bagi Kepala Desa. Desa tidak lagi 100% bergantung pada Dana Desa (APBN) atau Bantuan Keuangan Daerah (BKK), dan PADesa hasil kontribusi koperasi dapat digunakan untuk mendanai program-program lokal yang tidak terakomodasi dalam juknis Dana Desa / Peraturan Perioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan sistem ini, Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai "perusahaan milik rakyat" yang keuntungan bisnisnya dikembalikan untuk kesejahteraan umum melalui kas pemerintah desa.

 

5.     Analisa Strategis : Dari Belanja ke Investasi Desa

Secara strategis, dukungan Dana Desa pada Koperasi Desa Merah Putih menandai, pergeseran Dana Desa dari cost center menjadi profit center, perubahan orientasi desa dari konsumtif menuju produktif, serta transformasi APBDes dari sekadar belanja tahunan menjadi instrumen pembangunan ekonomi jangka panjang. Namun demikian, keberhasilan peningkatan PADes tetap mensyaratkan tata kelola koperasi yang profesional dan transparan, pendampingan manajerial berkelanjutan, serta pengawasan partisipatif masyarakat desa.

Analisis strategis kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diamanatkan oleh Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan keuangan desa dari model "Belanja Desa" (Consumption-Oriented) menuju model "Investasi Desa" (Investment-Oriented). Berikut adalah analisa strategis pergeseran tersebut :

Arah Kebijakan Lama Belanja dan Konsumsi

Sebelumnya, Dana Desa didominasi oleh pengeluaran yang bersifat habis pakai atau konsumtif :

·  Pembangunan infrastruktur fisik (jalan, jembatan) yang membutuhkan biaya pemeliharaan berkelanjutan.

·    Bantuan sosial langsung (BLT) yang meningkatkan daya beli sesaat, namun minim dampak ekonomi jangka panjang.

·       Pelatihan yang seringkali tidak berkelanjutan.

Model ini menciptakan ketergantungan kronis desa pada transfer APBN tahunan yang akhirnya Desa menjadi kurang kreatif dalam menglola dan mengambangan potensi desa.

Arah Kebijakan Baru Investasi Strategis

Melalui KDMP, kebijakan baru menggeser fokus Dana Desa menjadi modal produktif dengan tujuan menghasilkan return ekonomi yang berkelanjutan :

1.   Penyertaan Modal Menciptakan Aset Produktif

-    Analisa, Menggunakan Dana Desa sebagai penyertaan modal di KDMP bukanlah "belanja habis", melainkan penanaman modal dalam bentuk saham desa di sebuah badan usaha berbadan hukum.

-    Implikasi Strategis, Desa kini memiliki aset finansial yang menghasilkan laba, bukan sekadar aset fisik yang menyusut nilainya.

2.     PADesa Menjamin Keberlanjutan Fiskal

-     Analisa, Kewajiban pengembalian minimal 20% laba ke kas desa menciptakan siklus pendapatan mandiri.

-      Implikasi Strategis, Investasi awal hari ini menciptakan sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) permanen di masa depan, mengurangi ketergantungan transfer pusat, dan menjamin keberlanjutan pembangunan pasca-Dana Desa berakhir.

 

6.     Kesimpulan

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 memberikan legitimasi kuat dan arah kebijakan jelas bahwa Dana Desa bukan hanya alat pemerataan, tetapi alat pengungkit ekonomi desa. Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih memperkuat eksistensi kelembagaan ekonomi desa dan menegaskan esensi koperasi sebagai instrumen peningkatan PADesa. Jika dikelola dengan benar, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi sumber pendapatan desa yang berkelanjutan, sekaligus pondasi kemandirian ekonomi desa dalam kerangka pembangunan nasional dari pinggiran.


*TAPM Ponorogo _Ketua Lakpesdam PCNU Ponorogo


  Refleksi Kepemimpinan Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur dalam Menata Arah, Memperkuat Sistem, dan Meneguhkan Komitmen Pendampingan di Aw...